PUTUSAN
Nomor 573/B/PK/Pjk/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktur Jenderal Pajak ;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1288/PJ/2011, tanggal 21 September 2011,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
melawan :
PT QQQ, diwakili oleh GFD, selaku Direktur, beralamat di Plaza EEE, Kawasan bisnis RRR Lt.X, Jalan WWW Kav.X0, Jakarta Selatan 12930, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : KLM, berkantor di Kantor Konsultan Pajak BMN, beralamat di Jalan SSS Raya X00, Blok V No.X-X, Jakarta 14450, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 118-X/LMS-FA/11, tanggal 10 November 2011 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32019/PP/M.IX/16/2011, tanggal 16 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa berkenaan dengan keputusan Terbanding pada pokok surat tentang Keberatan atas ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai sesuai surat keputusan Terbanding Nomor KEP-1385/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 22 Desember 2009, yang diterbitkan berdasarkan surat permohonan keberatan Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 tanggal 5 Juni 2009 atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00019/507/07/056/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;
Bahwa dengan ini Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima hasil keputusan tersebut yang menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga penghitungan semula tetap dipertahankan yaitu penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap sebesar Rp 60.238.315.760,00 ;
Bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Bapak dan mohon dapat dipertimbangkan dan memutuskan seadil-adilnya permohonan banding Pemohon Banding ;
Bahwa adapun dasar hukum dan penjelasan atas permohonan banding Pemohon Banding sebagai bahan untuk Bapak dalam mempertimbangkan terkabulnya permohonan ini dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:
Ketentuan Formal :
| 1 | Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00091/507/07/056/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007; |
| 2 | Bahwa Pemohon Banding keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil tersebut, kemudian Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tanggal 5 Juni 2009 dan telah memenuhi Pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; |
| 3 | Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1385/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 22 Desember 2009; Penjelasan atas Banding : Bahwa oleh Pemeriksa dilakukan koreksi sebesar Rp 59.389.371.197,00 yang dianggap objek Pajak Pertambahan Nilai, dimana atas jumlah tersebut tercantum dalam perkiraan neraca Nomor 1604.000 yaitu Due From Related Party per 31 Desember 2007; |
Bahwa dalam perkiraan tersebut merupakan biaya atau tagihan dari pihak lain kepada PT OFN yang dibayarkan dahulu oleh perusahaan setelah itu dimintakan kembali ke PT OFN;
Bahwa atas penjelasan tersebut diatas, maka Pemohon Banding mohon keputusan Terbanding Nomor 1385/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 22 Desember 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00091/507/07/056/09 tanggal 27 Maret 2009 dapat dibatalkan, menjadi:
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 1.560.377.471,00 |
| Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN | Rp 848.944.563,00 |
| Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp 122.201.562,00 |
| Jumlah | Rp 2.531.523.596,00 |
| PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 156.037.748,00 |
| Dikurangi : | |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 1.113.478.444,00 |
| Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp 6.809.790,00 |
| Jumlah | Rp 1.120.288.234,00 |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 1.120.288.234,00 |
| Jumlah perhitungan PPN lebih bayar | Rp (964.250.486,00) |
| Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp 964.250.486,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Nihil |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32019/PP/M.IX/13/2011, tanggal 16 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1385/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 22 Desember 2009, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00091/507/07/056/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama PT QQQ NPWP. 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 alamat Plaza EEE Kawasan Bisnis RRR Lt. X Jl. WWW Kav. X0 Jakarta Selatan 12930 dengan perhitungan sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak | ||
| Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN : | ||
| – Ekspor | Rp | 0,00 |
| – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp | 1.560.377.471,00 |
| – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp | 848.944.563,00 |
| – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp | 122.201.562,00 |
| – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | Rp | 0,00 |
| Jumlah | Rp | 2.531.523.596,00 |
| Perhitungan PPN Kurang Bayar: | ||
| Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | Rp | 156.037.748,00 |
| Dikurangi: | Rp |
| – PPN yg disetor dimuka dalam masa pajak yg sama | Rp | 0,00 |
| – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp | 1.113.478.444,00 |
| – STP (Pokok Kurang Bayar) | Rp | 0,00 |
| – Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp | 6.809.790,00 |
| – Lain-lain | Rp | 0,00 |
| Jumlah | Rp | 1.120.288.234,00 |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar | Rp | (964.250.486,00) |
| Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | Rp | 964.250.486,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | Rp | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32019/PP/M.IX/ 13/2011, tanggal 16 Juni 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 05 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1288/PJ./2011, tanggal 21 September 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 September 2011, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 September 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 desember 2011 ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 28 September 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32019/PP/M.IX/13/2011, tanggal 16 Juni 2011, telah dilakukan pada tanggal 05 Juli 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka memori peninjauan kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak dapat diterima ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 24 Januari 2014 oleh YGB, SH. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.DLP, SH. MS. dan H. RJB, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh YVL, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H.DLP, SH. MS. ttd. H. RJB, SH. MH. | Ketua Majelis : ttd. YGB, SH. M.Sc. |
| Panitera Pengganti : ttd. YVL, SH. MH. | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
TDO, SH.
NIP. XX0000XXX

