Putusan Mahkamah Agung Nomor : 638/C/PK/PJK/2012

PUTUSAN
Nomor 638/C/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

CV. QQQ, tempat kedudukan di Jalan WWW Nomor XX, Medan 20112, dalam hal ini diwakili oleh Sukarno, Direktur CV. QQQ, selanjutnya telah memberikan kuasa kepada: FFF, Staff bagian Accounting CV. QQQ, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2011;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kotak Pos 108, Jakarta 10002;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-31163/PP/M.VIII/19/2011 tanggal 09 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa dengan mempertimbangkan adanya batas waktu pengajuan banding, dan kepastian hukum tetap atas penetapan SPTNP PPN Impor kurang bayar tersebut, maka dengan ini kami mengajukan banding atas ketetapan tersebut kepada Pengadilan Pajak dengan bukti-bukti dan alasan sebagai berikut:

Bahwa benar, CV. QQQ melakukan impor barang :

Nama Barang:Pueraria Javanica/PJ (Benih Tanaman Penutup Tanah);
No. PIB:015628/25 Juni 2010;
Negara Asal:Malaysia;
Pemasok:GGG Trading Co. Nomor XXX Victoria Street. 10300 Penang, Malaysia;
Invoice No.:0621/2010;
BL/AWB:SJ052410;

Bahwa barang impor tersebut adalah merupakan bibit/benih tanaman jenis kacang-kacangan menjalar yang berasal dari Negara Malaysia, yang selanjutnya bibit/benih tersebut digunakan oleh para Petani/Pengusaha perkebunan di Indonesia sebagai bibit/benih tanaman penutup tanah pada areal perkebunan karet maupun kelapa sawit dan tanaman ini sendiri berfungsi disamping sebagai penutup tanah areal perkebunan, juga sebagai pembasmi/pencegah perkembanga gulma/rumput ilalang, erosi tanah dan sekaligus sebagai pengikat unsur hara tanah/pupuk bagi tanaman perkebunan sawit/karet;

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Direktorat Jendral Perkebunan Nomor 480/HK.330/E.2/07/2010 tertanggal 19 Juli 2010;

Bahwa impor barang berupa Pueraria Javanica (PJ) disebutkan dalam Surat Izin Pemasukan Benih Tanaman ke dalam Wilayah RI melalui Keputusan a.n. Menteri Pertanian melalui Direktur Jendral Perkebunan Nomor 1598/Kpts/SR.120/4/2010 tertanggal 15 April 2010 denga tegas dan jelas bahwa: Pueraria Javanica (PJ) adalah merupakan benih tanaman kacang-kacangan penutup tanah;

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) bagian C bahwa :

Atas impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebabaskan dari pengenaan PPN;

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.03/2007 Tanggal 14 Februari 2007 dan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 31/PMK.03/2008 Tanggal 19 Februari 2008 tentang Pelaksanaan PPN yang Dibebaskan Atas Impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis;

Disebutkan dalam Pasal 1 Bagian 1 Huruf D bahwa impor bibit/benih dibebaskan PPN impor;

Dan dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa atas impor yang dimaksud dalam Pasal 1 bagian 1 Huruf d – tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN dari Direktur Jendral Pajak;

Bahwa alasan yang dikemukakan oleh pihak Direktorat Jendral Bea dan Cukai yang dijadikan sebagai dasar penetapannya terkesan jelas mengada-ada dan salah dalam menerapkan/mengartikan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah dengan fakta yang ada, sebab:

1Bahwa jelas barang impor tersebut adalah merupakan bibit/benih tanaman penutup tanah yang dipakai para Petani/Pengusaha perkebunan sawit/ karet sebagai tanaman mencegah erosi tanah, gulma/ilalang dan kesuburan tanah, dengan nama latin/varietas/klon : Pueraria javanica (PJ). Hal tersebut juga telah ditegaskan dalam Surat Kementrian Pertanian Direktorat Jendral Perkebunan;
2Bahwa tidak terdapat (tercantumnya) Pueraria javanica (PJ) dalam daftar lampiran komoditi hasil perkebunan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, yang dijadikan sebagai alasan penetapan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai, adalah merupakan suatu kesalahan pada penetapan/pengertian peraturan tersebut;
Karena nama Pueraria javanica (PJ) tersebut tentunya tidak disebutkan secara khusus, tetapi dalam lingkup tanaman perkebunan dan sejenisnya dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 disebutkan juga dalam Pasal 1 ayat (1) Huruf D bahwa bibit dan/atau benih barang pertanian, perkebunan dibebaskan PPN impor;
3Bahwa setelah dikeluarkannya Penetapan SPTNP 000944/NP/WBC.02/KPP.01/2010 atas PIB Nomor 015628 tanggal 25 Juni 2010, CV. QQQ masih tetap melakukan impor benih/bibit tanaman Pueraria Javanica (PJ) yang sama yaitu: PIB 018641 tanggal 30 Juli 2010, PIB 020172 tanggal 16 Agustus 2010, PIB 020912 tanggal 23 Agustus 2010, PIB 022702 tanggal 14 September 2010. Atas impor tersebut dengan barang yang sama, membuktikan bahwa Direktorat Jendral Bea dan Cukai mengakui secara sah atas impor berupa Pueraria Javanica (PJ) adalah bebas PPN impor;

Bahwa untuk memenuhi persyaratan ketentuan formal proses banding, maka bersama surat ini dilampirkan bukti pelunasan pajak terutang, yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Banding sebesar Rp 71.550.000,-;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-31163/PP/M.VIII/19/2011 tanggal 09 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000944/NP/WBC.02/KPP.01/20 tanggal 30 Juni 2010 atas nama: CV. QQQ, NPWP: 0X.XX0.XXX.X.XXX.000 alamat, Jalan WWW Nomor XX, Medan 20112 tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-31163/PP/M.VIII/19/2011 tanggal 09 Mei 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Oktober 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1302/SP.52/AC/X/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Oktober 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 November 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Desember 2011;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pihak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa benar, CV. QQQ (NPWP 0X.XX0.XXX.X.XXX.000 Jalan WWW No. XX Medan – 20112) melakukan impor barang :

Nama Barang : Pueraria Javanica/PJ (Benih Tanaman Penutup Tanah);

No. PIB:015628/25 Juni 2010;
Negara Asal:Malaysia;
Pemasok:GGG Trading Co. Nomor XXX Victoria Street. 10300 Penang, Malaysia;
Invoice No.:0621/2010;
BL/AWB:SJ052410;

Bahwa pada tanggal 30 Juni 2010, oleh Pihak DJBC Sumatera Utara diterbitkan SPTNP Nomor 000944/NP/WBC.02/KPP.01/2010 tentang kekurangan pembayaran PPN impor sebesar Rp. 71.550.000,- dengan alasan bahwa Pueraria Javanica yang kami impor dikenakan PPN dan tidak termasuk dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007;

Bahwa atas SPTNP tersebut telah diajukan keberatannya melalui surat kami Nomor 010/IMP/UM-BC/IX/10 tertanggal 20 September 2010 yang diterima oleh KPPBC Nomor 7362 tanggal 24 September 2010 (terlampir);

Bahwa sampai saat ini surat keberatan tersebut tidak pernah dijawab/ ditanggapi sama sekali oleh DJBC dan kami dengan inisiatif sendiri karena khawatir dengan batas waktu untuk penyampaian banding, maka pada tanggal 10 November 2010 kami mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat banding Nomor 11/MNJ/X/2010 dengan berkas perkara Nomor 19-052573-2010;

Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2011, kami menerima salinan putusan pengadilan pajak atas perkara tersebut dengan Nomor put. 31163/PP/M.VIII/19/2011 yang menetapkan bahwa:

Permohonan banding atas keputusan DJBC SPTNP Nomor 000944/WBC.02/KPP.01/2010 dengan berkas perkara Nomor 19-052573-2010 tidak dapat diterima dengan pertimbangan:

Bahwa dalam sengketa yang diajukan banding ini tidak ada keputusan atas keberatan sehingga Pengadilan Pajak Tidak dapat menerima permohonan banding tersebut;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000944/NP/WBC.02/KPP.01/20 tanggal 30 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan bahwa surat permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang, Undang Nomor 14 Tahun 2002;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: CV. QQQ, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : CV. QQQ tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2013 oleh HFC, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. IKN, S.H.,M.Hum. dan Dr. H. VXP, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RMO MS., S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. IKN, S.H.,M.Hum.

ttd.

Dr. H. VXP, S.H.,M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

HFC, S.H., M.Sc.
Panitera Pengganti,

ttd.

RMO MS., S.H., M.H.
Biaya-biaya 
1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,00
3. Administrasi â€¦………………………….. Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. UDK, S.H.
NIP. XX0000XXX