Putusan Mahkamah Agung Nomor : 440/C/PK/PJK/2012

PUTUSAN
Nomor 440/C/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. QQQ, tempat kedudukan di Banjar WWW, DDD, RRR, Tabanan, Bali;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1523/PJ/2011, tanggal 29 November 2011;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31373/PP/M.VI/12/2011 tanggal 23 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan pengguguran dan pembatalan atas keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-51/WPJ.17/BD.06/2011, tanggal 20 Januari 2011 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 masa pajak Januari – Desember 2005 sebesar Rp. 817.937.096,-;

  • KEP-52/WPJ.17/BD.06/2011, tanggal 20 Januari 2011 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 masa pajak Januari – Desember 2007 sebesar Rp. 559.451.174,-;
  • KEP-42/WPJ.17/BD.06/2011, tanggal 20 Januari 2011 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 tahun pajak 2005 sebesar Rp. 162.710.291,-;
  • KEP-40/WPJ.17/BD.06/2011, tanggal 20 Januari 2011 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 tahun pajak 2007 sebesar Rp.154.661.606,-
  • KEP-54/WPJ.17/BD.06/2011, tanggal 20 Januari 2011 atas Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, masa pajak Januari – Desember 2007 sebesar Rp. 161.771.210,-;
  • KEP-53/WPJ.17/BD.06/2011, tanggal 20 Januari 2011 atas Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak, PPh Pasal 22, masa pajak Januari – Desember 2005 sebesar Rp. 600.000,-;

Bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, mohon kepada Majelis untuk dapat mengabulkannya, demi hukum, keadilan, kebijaksanaan dan transportasi dalam perpajakan, karena dengan adanya keputusan-keputusan tersebut di atas, Pemohon Banding sebagai wajib pajak dan selaku Warga Negara Indonesia merasa diperlakukan tidak adil dan dirugikan secara moril maupun materiil;

Bahwa terlepas dari uraian tersebut di atas, disampaikan juga permohonan perlindungan hukum, keadilan, kebijaksanaan dan transportasi dalam pemeriksaan pajak kepada Yth:

  1. Bapak Presiden Republik Indonesia dengan surat Nomor 01/BJK-II/2011, tanggal 19 Februari 2011;
  2. Bapak Menteri Keuangan RI. Dengan surat Nomor 02/BJK-II/2011, tanggal 19 Februari 2011;
  3. Direktorat Jenderal Pajak RI dengan surat Nomor 03/BJK-II/2011, tanggal 10 Februari 2011;
  4. Komisi IV (Panja-Pertanian dan Perkebunan) DPR-RI dengan surat Nomor 04/BJK-II/2011, tanggal 10 Februari 2011;
  5. Komisi XI (Panja-Pajak) DPR-RI dengan surat Nomor 05/BJK-II/2011, tanggal 10 Februari 2011;
  6. Bapak Kepala Kantor Wilayah DJP-Bali dengan surat Nomor 06/BJKII/2011, tanggal 10 Februari 2011;
  7. Bapak Kepala KPP-Pratama Tabanan dengan surat Nomor 07/BJK-II/2011, tanggal 10 Februari 2011;

Bahwa dengan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap Lembaga Peradilan Pajak dan kepatuhan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan/ditentukan sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 35 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 36 ayat (1) sampai dengan (4), khususnya Pasal 36 ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut: Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%;

Bahwa dengan adanya persyaratan tersebut, Pemohon Banding belum bisa menjalankannya, dikarenakan kondisi keuangan Perusahaan yang tidak memungkinkan dan dalam kondisi merugi sampai saat ini. Akan tetapi di balik semua itu, Pemohon Banding sebagai Warga Negara dan Wajib pajak berhak untuk memperoleh keadilan atas masalah perpajakan ini, baik masalah prosedur atau persyaratan, maupun jangka waktu yang telah ditetapkan. (jangka waktu banding sampai tanggal 20 April 2011), sambil menunggu jawaban atau tanggapan atas surat yang telah dikirimkan ke Bapak Presiden Republik Indonesia, DPR-RI Komisi XI (Panja-Pajak) dan Komisi IV (Panja-Pertanian dan Perkebunan) yang sampai tanggal surat ini diterbitkan belum memperoleh jawaban;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Nomor Put.31373/PP/M.VI/12/2011, tanggal 23 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-40/WPJ.17/BD.06/2011, KEP-42/WPJ.17/BD.06/2011, KEP-51/WPJ.17/ BD.06/2011, KEP-52/WPJ.17/BD.06/2011, KEP-53/WPJ.17/BD.06/2011, KEP-54/WPJ.17/ BD.06/2011, tanggal 20 Januari 2011, tentang Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 Nomor 00008/203/05/908/09, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor 00001/203/05/908/09, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor 00002/206/05/908/09, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor 00011/206/07/908/09, Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor 00001/144/05/908/09, Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor 00021/107/07/908/09, tanggal 22 Oktober 2009, atas nama: PT. QQQ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, alamat : Banjar WWW, DDD, RRR, Tabanan, Bali, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31373/PP/M.VI/12/2011, tanggal 23 Mei 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Agustus 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1100/SP.52/AC/VIII/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Agustus 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2011;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Kami sebagai wajib pajak sedikit tahu tentang ketentuan – ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terutama yang terkait dengan persyaratan Pengajuan Banding atas Sengketa Pajak, dimana sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Dari Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding, Surat Pengajuan Banding Kami Telah memenuhi persyaratan sebagai berikut, antara lain :

1Surat Nomor 08/SK-BJK/bd.Pjk/IV/2011, tanggal 10 April 2011;
Ditandatangani oleh Sdr. JJJ, Jabatan Direktur;
2Surat Nomor 08/SK-BJK/bd.Pjk/IV/2011, tanggal 10 April 2011;
Menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-42/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 20 Januari 2011;
3Surat Nomor 08/SK-BJK/bd.Pjk/IV/2011, tanggal 10 April 2011;
Telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak;
4Surat Nomor 08/SK-BJK/bd.Pjk/IV/2011, tanggal 10 April 2011;
Telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak;
5Surat Nomor 08/SK-BJK/bd.Pjk/IV/2011, tanggal 10 April 2011;
Telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak;
6Surat Nomor 08/SK-BJK/bd.Pjk/IV/2011, tanggal 10 April 2011;
Telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak;

Kecuali pada ketentuan :

1Pasal 36 ayat (1) Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak;
Dimana surat Nomor 08/SK-BJK/bd.Pjk/IV/2011 tanggal 10 April 2011 tidak memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding;
Hal ini terjadi karena ketidaktahuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut;
Dan kami telah melakukan pengajuan ulang atas surat permohonan banding dengan surat banding Nomor 11/SK-BJK/bd.Pjk/IV/2011, tertanggal 14 April 2011. Terlampir 1;
2Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Yang berbunyi sebagai berikut: Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terhutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%;
Tanpa mengurangi rasa hormat dan kepatuhan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan/ditentukan, Kami tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut, dikarenakan kondisi keuangan Perusahaan yang tidak memungkinkan dan dalam Kondisi Merugi sampai saat ini, sehingga tidak mempunyai anggaran dana yang cukup untuk itu, dan apabila dipaksakan untuk memenuhi ketentuan tersebut, hanya akan menambah beban kewajiban (Hutang), yang sudah begitu besar membebani perusahaan yang sudah diambang kebangkrutan;

Hal ini berawal dari Tahun 2004 terdapat peristiwa luar biasa (Force major) yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi Eksportir sebagai berikut :

  • Pada akhir Tahun 2004 Kami membeli Panili Kering dari petani berdasarkan harga pasar rata-rata Rp. 2.800.000/kg setara dengan USD 300, kemudian terjadi gejolak harga di awal tahun 2005 dan harga Panili di pasaran Internasional Jatuh menjadi USD 19 setara dengan Rp. 181.000/kg. Kondisi tersebut berlangsung sampai saat ini;
  • Untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga pinjaman, mau tidak mau kami harus melakukan penjualan stock barang yang ada, dengan mengikuti harga pasar, kemudian jumlah barang yang terjual harus diganti dengan kualitas yang sama, karena total stock barang tersebut sudah menjadi bagian dari agunan (Jaminan) Fasilitas kredit yang Kami peroleh di Bank PPP – Cabang UUU Sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah);
  • Hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk membayar kewajiban pokok Pinjaman tapi hanya untuk membayar sebagian kewajiban Bunga;
  • Kalau mau dicermati lebih jauh hal itu nampak jelas dalam mutasi rekening Koran Perusahaan Kami dari tahun ke tahun yaitu dari 2004 sampai 2007 bahkan sampai tahun 2011 ini, dimana beban kredit bertambah besar bukannya berkurang, hal tersebut antara lain disebabkan karena akumulasi bunga yang tak terbayar dibebankan menjadi pokok pinjaman;

Untuk lebih meyakinkan keterangan ini, dapat menggali informasi dari pihakpihak lain yang berkompeten;

  1. Menurut pemahaman kami, deviden menganut pengertian pembagian laba kepada para pemegang saham;
  2. Sebagaimana Kami uraikan di atas PT. QQQ pada tahun 2005 dan 2007 secara material masih mengalami kerugian;
  3. Dengan kondisi rugi sudah tentu tidak ada pembagian Laba berupa Deviden;
  4. Apabila penghitungan pajak berdasarkan asumsi-asumsi sebagai warga Negara kami sangat keberatan karena atas nama Undang-Undang Negara membebani Warga Negaranya membayar pajak yang tidak seharusnya;

atas dasar keadaan tersebut ……
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Kami tidak setuju dengan keputusan Pengadilan Pajak yang telah disebutkan di atas, khususnya pada Pasal 36 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tanpa mempertimbangkan hal-hal lain yang menjadi kendala wajib pajak dalam memenuhi persyaratan ketentuan formal tersebut;

Melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Pengadilan Pajak tersebut di atas permohonan banding kami kiranya dapat diterima untuk dapat diproses lebih lanjut ke pemeriksaan materi sengketa banding;

Dengan harapan sebagai wajib pajak Kami memperoleh Perlindungan Hukum, Keadilan, Kebijaksanaan dan Transparansi dalam Pemeriksaan serta Ketetapan dalam Perpajakan;

Kami sebagai wajib pajak yang bersengketa, mengharapkan adanya transparansi dalam pemeriksaan serta ketetapan dalam perpajakan. Menurut kami terjadi pelanggaran dalam penerapan standarisasi Pemeriksaan Pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak KPP-Pratama Tabanan dan Kami sudah terlebih dahulu dijadikan target pemeriksaan;
Berpedoman dari Tata Cara Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.03/2007 (Kronologi Pemeriksaan Pajak) terlampir 2;
Kami sebagai wajib pajak yang bersengketa, sudah melakukan berbagai cara untuk memperoleh Perlindungan Hukum, Keadilan, Kebijaksanaan dan Transparansi dalam pemeriksaan serta Ketetapan dalam perpajakan, Baik itu menyampaikan permohonan kepada yth :
Bapak Presiden Republik Indonesia dengan Surat Nomor 01/BJK-II/2011 tanggal 10 Februari 2011;Bapak Menteri Keuangan RI dengan Surat Nomor 02/BJK-II/2011, tanggal 10 Februari 2011;Direktorat Jenderal Pajak RI dengan Surat Nomor 03/BJK-II/2011, tanggal 10 Februari 2011;Komisi IV (Panja-Pertanian dan Perkebunan) DPR-RI dengan Nomor 04/BJKII/ 2011, tanggal 10 Februari 2011;Komisi XI (Panja-Pajak) DPR-RI dengan Surat Nomor 05/BJK-II/2011 tanggal 10 Februari 2011;Bapak Kepala Kantor Wilayah DJP-Bali dengan Surat Nomor 06/BJK-II/2011, tanggal 10 Februari 2011;Tapi Semuanya itu sampai saat ini, belum ada satupun dari Lembaga Pemerintahan tersebut yang memberikan jawaban yang berarti bagi kami sebagai wajib pajak dan warga Negara yang membutuhkan keadilan, Transparansi, dan perlindungan Hukum di dalam pemeriksaan serta Ketetapan dalam perpajakan;
Kami sebagai wajib pajak telah mengajukan banding atas keputusan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/WPJ.17/BD.06/2011, mengenai Keberatan atas SKPKB PPh (PPh Pasal 23) Tahun Pajak 2005 ke Pengadilan Pajak di Jakarta dengan surat permohonan Nomor 08/SK-BJK/bd.Pjk/IV/2011, tanggal 10 April 2011, dan ditanggapi dengan surat pemberitahuan nomor Pemb-066/SP/Pg.12/2011 tanggal 12 Mei 2011, dari Pengadilan Pajak untuk menghadiri persidangan dan surat nomor P.Put-112/SP/Pg.12/2011, tertanggal 20 Mei 2011 untuk mendengarkan pengucapan putusan banding;
Dan disana diputuskan tidak dapat diterima pengajuan banding Kami, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002;
Kami sebagai Wajib Pajak yang melakukan banding tentunya mempunyai keinginan untuk dapat menjelaskan di hadapan Majelis Hakim mengenai tidak mampunya memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 pada Pasal 36 ayat 4, biarpun dalam Surat permohonan itu sudah dijelaskan sedetil mungkin dan sejujurnya mengenai kondisi Perusahaan Kami dengan bukti-bukti pendukung yang ada, dan mengharapkan memperoleh keadilan, transparansi dalam Pemeriksaan serta ketetapan dalam perpajakan. Namun sayangnya surat panggilan tersebut terlambat Kami terima (Panggilan persidangan tanggal 19 Mei 2011 dan sidang pengucapan keputusan tanggal 23 Mei 2011 baru kami terima per tanggal 25 Mei 2011 lewat Kantor Desa yang jauh dari jangkauan pelayanan kantor pos) (terlampir 3);
Sehingga kami tidak bisa menghadiri persidangan tersebut, jadi keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak Tanpa menghadirkan kami sebagai Pemohon banding;
Dan untuk permohonan peninjauan kembali kiranya Kami dapat dipanggil dan siap datang untuk menjelaskan materi sidang yang dipertanyakan, dengan harapan tenggang waktu pemanggilan menghadap lebih panjang mengingat keberadaan tempat usaha kami di Desa yang susah dijangkau cepat oleh jasa pengiriman (Pos);

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-40/WPJ.17/BD.06/2011, KEP-42/WPJ.17/BD.06/2011, KEP-51/WPJ.17/ BD.06/2011, KEP-52/WPJ.17/BD.06/2011, KEP-53/WPJ.17/BD.06/2011, KEP-54/WPJ.17/BD.06/2011, tanggal 20 Januari 2011, tentang Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 Nomor 00008/203/05/908/09, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor 00001/203/05/908/09, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor 00002/206/05/908/09, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor 00011/206/07/908/09, Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor 00001/144/05/908/09, Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor 00021/107/07/908/09, tanggal 22 Oktober 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima adalah sudah tepat dan benar, karena permohonan banding dari Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. QQQ, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2013, oleh TFC, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. UBR, S.H., M.Hum. dan Dr. H. PWS, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HNO MS., S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. UBR, S.H.,M.Hum.

ttd.

Dr. H. PWS, S.H.,M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

TFC, S.H., M.Sc.
Panitera Pengganti,

ttd.

HNO MS., S.H., M.H.
Biaya-biaya 
1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,00
3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. MLN, S.H.
NIP. XX0000XXX