bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor 37224/PP/M.XIII/99/2012 tanggal 26 Januari 2012 yang telah berkeku