Putusan Mahkamah Agung Nomor : 700/B/PK/PJK/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor 37224/PP/M.XIII/99/2012 tanggal 26 Januari 2012 yang telah berkeku