Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1696/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1696/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-98/PJ./2014, tanggal 08 Januari 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, beralamat di Jalan QQQ Nomor XX-XX, Tanjungmas, Semarang; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47254/PP/M.IV/16/2013, tanggal 19 September 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding tanpa nomor tanggal 24 Mei 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-356/WPJ.10/2012 tanggal 29 Februari 2012 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-356/WPJ.10/2012 tanggal 29 Februari 2012 yang mana Pemohon Banding member jawaban sebagai berikut: Uraian SPT – Pemohon MenurutSKPKB MenurutKeputusanKeberatan Masa Desember 2007 NIHIL 12.325.731 11.696.428 Sanksi Admin NIHIL 12.325.731 11.696.428 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar NIHIL 24.651.462 23.392.856 Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor KEP-356/WPJ.10/2012 tanggal 29 Februari 2012 Masa Desember 2007, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut: 1. Menurut Terbanding:Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena dianggap sebagai penyerahan dalam negeri; 2. Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:Bahwa penjualan Pemohon Banding semuanya untuk penjualan ekspor beserta bukti-bukti dokumen ekspor semuanya lengkap; Kesimpulan:Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor KEP-356/WPJ.10/2012 tanggal 29 Februari 2012 Masa Pajak Desember 2007 yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Menurut Pemohon Banding Dasar Pengenaan Pajak NIHIL PPN yang terutang NIHIL Sanksi Administrasi/Kenaikan NIHIL PPN yang masih harus dibayar NIHIL Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47254/PP/M.IV/16/2013, tanggal 19 September 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-356/WPJ.10/2012 tanggal 29 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00098/207/07/504/11 tanggal 04 Maret 2011, atas nama PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, alamat di Jalan QQQ Nomor XX-XX, Tanjungmas, Semarang, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor Rp 0,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00 b Dikurangi: d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 187.346.543,00 e. Jumlah perhitungan PPN lebih Bayar (a – d) Rp 187.346.543,00 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 187.346.543,00 PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi Rp 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47254/PP/M.IV/16/2013, tanggal 19 September 2013, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 06 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-98/PJ./2014, tanggal 08 Januari 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Januari 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 02 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 November 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:Tentang Sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp116.964.279,00; II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47254/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:Tentang Sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp116.964.279,00;1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 19

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 756/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 756/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-875/ PJ./2012 tanggal 14 Juni 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH TBK, beralamat di Wisma GK Lantai 19, Jl. Jend. FA No. 28, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 36978/PP/M.XV/12/2012, tanggal 29 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:bahwa sehubungan dengan diterimanya Keputusan Terbanding No: KEP-582/WPJ.07/2010 tanggal 15 Juni 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 18 Juni 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 Tahun 2007 Nomor: 00050/203/07/054/09 tanggal 24 Maret 2009. Maka pada prinsipnya Pemohon Banding menolak dan mengajukan banding atas Keputusan Terbanding No. KEP-582/WPJ.07/2010 tanggal 15 Juni 2010 tersebut;Bahwa namun sebelum membahas ketentuan segi materi akan disampaikan ketentuan formal persyaratan pengajuan banding; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 36978/PP/M.XV/12/2012, tanggal 29 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Maret 2012, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-875/PJ./2012 tanggal 14 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 20 Juni 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Juni 2012;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 September 2012;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1694/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1694/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1208/PJ./2012, tanggal 07 Agustus 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA (PERSERO) AREA PELAYANAN PELANGGAN SEMARANG, beralamat di Jalan QQQ Nomor XX, Brumbungan, Semarang; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38253/PP/M.XV/25/2012, tanggal 21 Mei 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 164/547/APJSMG/2011 tanggal 21 Maret 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa bersama ini mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-98/WPJ.10/2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang memutuskan Menolak dan Mempertahankan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Pasal PPh Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor 00008/240/05/511/09 tanggal 23 Oktober 2009; Alasan Banding: Sengketa Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2): Bahwa dasar koreksi pemeriksaan: Menurut SPT/WPMenurut PemeriksaSelisih ::: Rp 1.221.096.000,00Rp 2.434.433.600,00Rp 1.213.337.600,00 Bahwa alasan banding dan jumlah menurut Pemohon Banding: Bahwa Selisih sebesar Rp1.213.337.600,00 merupakan pembebanan nota pembukuan dari Unit lain, dan kewajiban perpajakannya sudah dilaksanakan di Unit yang bersangkutan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38253/PP/M.XV/25/2012, tanggal 21 Mei 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-98/WPJ.10/2011 tanggal 19 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Januari-Desember 2005 Nomor 00008/240/05/511/09 tanggal 23 Oktober 2009, atas nama: PT AAA (Persero) Area Pelayanan Pelanggan Semarang, NPWP 0X.00X.XXX.X-XXX.001, beralamat di Jalan QQQ Nomor XX, Brumbungan, Semarang, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak/DPPPajak TerutangKredit PajakPajak yang kurang dibayarSanksi Pasal 13 ayat (2) KUPPajak yang masih harus dibayar Rp         2.018.083.600,00Rp              42.481.672,00Rp              26.541.920,00Rp              15.939.752,00Rp                7.651.080,00Rp              23.590.832,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38253/PP/M.XV/25/2012, tanggal 21 Mei 2012, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 30 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1208/PJ./2012, tanggal 07 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Agustus 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Oktober 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I.  Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:Tentang Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp416.350.000,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim; II.  Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38253/PP/M.XV/25/2012 tanggal 21 Mei 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yangberlaku.1.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38253/PP/M.XV/25/2012 tanggal 21 Mei 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena terdapat pertimbangan hukum yang nyata-nyata tidak sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem).2.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 14 Alinea ke-4 sampai dengan halaman 15 alinea ke-2:bahwa berdasarkan bukti-bukti, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding bukan pengguna jasa atas transaksi dengan akun “nota pembukuan” sebesar Rp416.350.000,00 sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak berkewajiban untuk memotong pajak atas transaksi tersebut; bahwa Majelis berpendapat atas akun “transaksi” sebesar Rp114.323.000,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas transaksi tersebut bukan objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) bahwa dengan demikian atas koreksi Terbanding sebesar Rp1.213.337.600,00, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas pembebanan sebesar Rp416.350.000,00 bukan merukan objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2);bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan para pihak, peraturan perundang, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari – Desember 2004 sebesar Rp1.213.337.600,00, koreksi

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 44/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 44/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :PT. FGH, diwakili oleh RO, selaku Direktur, beralamat di Menara RJ Lt.26, Jl. MK LOT # 5.1., Kawasan MK, Jakarta 12950, Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, beralamat di Jl. PF No.12 Mataram, Nusa Tenggara Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : – FG, SE., Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak Nomor KEP-675/PP/IKH/2010 tanggal 1 Desember 2010, beralamat di CI Blok M-11/15, RT.05/08 Kelurahan Sukamaju, Jonggol Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180.I/292/KUM tanggal 16 Februari 2011 ; Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut,Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-25612/PP/M.IV/04/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Pemohon mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/1025/02/Dipenda tertanggal 25 Agustus 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut : ALASAN PENINJAUAN KEMBALI : Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 259/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 259/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. JAF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-6/PJ./2011 tanggal 12 Januari 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XY SURABAYA, tempat kedudukan Jalan TM 1, Surabaya;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25802/PP/M.III/12/2010, Tanggal 2 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa pada tanggal 24 September 2009 (stempel perusahaan), Pemohon Banding telah menerima Keputusan Terbanding No. KEP-740/PJ.07/2009 tanggal 14 September 2009 mengenai penolakan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 ”SKPKB PPh Pasal 23″) No. 00045/203/06/631/08 tanggal  02 Juli 2008 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 dengan uraian sebagai berikut: (Dalam Rp) NO U R A I A N SEMULA DITAMBAH/DIKURANGI MENJADI 1 Dasar Pengenaan Pajak 113.384.427.254 0 113.384.427.254 2 PPh Pasal 23 yang Terhutang, 13.435.925.046 0 13.435.925.046 3 Kredit Pajak 2.316.567.876 0 2.316.567.876 4 Jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak 11.119.357.170 0 11.119.357.170 5 Sanksi Administrasi : Bunga Psi 13 (2) UU KUP 4.002.968.581 0 4.002.968.581 6 Jumlah Yang Masih harus dibayar 15.122.325.751 0 15.122.325.751 Bahwa sesuai dengan Pasal 27 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000 (“UU KUP”) tanggal 02 Agustus 2000 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No. 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding No. KEP-740/PJ.07/2009 tanggal 14 September 2009 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dengan penjelasan sebagai berikut: ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanPeninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Mengenai alasan butir A;Bahwa alasan tersebut tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;Mengenai alasan butir B;Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-740/PJ.07/2009 tanggal 14 September 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari -Desember 2006. Nomor: 00045/203/06/631/08 tanggal 02 Juli 2008 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat dan benar dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 28 November 2013, oleh XYZ, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. FFF, S.H., M.H., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 123/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 123/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-285/PJ./2010 tanggal 15 April 2010;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG II, tempat kedudukan Jalan RT Nomor 1, Tanjung Priok, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh JL, selaku Direktur Utama PT. AFG II, selanjutnya memberikan kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. Hk.55/4/19/PI.II-10 tanggal 24 Mei 2010;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21232/ PP/M.V/10/2009, Tanggal 21 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa alasan-alasan hukum yang menjadi dasar diajukannya permohonan Banding ini adalah sebagai berikut:Bahwa Terbanding telah menolak Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana surat Nomor: KU.268/3/11/PI.II-06 tanggal 16 Agustus 2006 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00003/201/03/051/06 tanggal 16 Juni 2006;Bahwa alasan penolakan Terbanding atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan Pemohon Banding dimana pertimbangan Terbanding tersebut masih sangat kabur/tidak jelas sehingga untuk membuktikan kebenarannya perlu dilakukan dalam proses peradilan di Pengadilan Pajak;Bahwa keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas keseluruhan jumlah kurang bayar PPh Pasal 21 sebesar Rp.93.446.552,00 sebagaimana ditetapkan dalam SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00003/201/03/051/06 tanggal 16 Juni 2006 seharusnya adalah nihil sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan melalui surat Nomor: KU.268/3/11/ PI.II-06 tanggal 16 Agustus 2006;Bahwa untuk memenuhi syarat formal dalam rangka pengajuan permohonan Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadian Pajak, Pemohon Banding sudah membayar tunai seluruh pajak terutang sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00003/201/03/051/06 tanggal 16 Juni 2006 melalui Bank pada tanggal 14 Juli 2006;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bersama ini Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili Sengketa Pajak ini memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21232/PP/M.V/10/2009, Tanggal 21 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-619/PJ.07/2007 tanggal 14 Agustus 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2003 Nomor: 00003/201/03/051/06 tanggal 16 Juni 2006, atas nama : PT. AFG II, NPWP: 0X.0XX.00X.X-0XX.000, Alamat : Jl. RT No. 1, Tanjung Priok, Jakarta 14310, sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Kena PajakPajak TerutangKredit PajakPajak Kurang bayarSaksi Administrasi: pasal 13 (2) KUPPajak yang masih harus dibayar Rp 130.608.983.564,00Rp   10.016.191.397,00Rp   10.016.191.397,00Rp                          0,00Rp                          0,00Rp                          0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21232/PP/M.V/10/2009, Tanggal 21 Desember 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-285/PJ./2010 tanggal 15 April 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 20 April 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 April 2010;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 29 April 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 Mei 2010;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21232/PP/M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Mengenai alasan butir A : Mengenai alasan butir B;Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yangmengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-619/PJ.07/2007 tanggal 14 Agustus 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2003 Nomor: 00003/201/03/051/06 tanggal 16 Juni 2006, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali Nihil adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Bahwa dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2013, oleh XYZ, S.H., M.Sc., Ketua Muda