PUTUSAN
Nomor 123/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- AA, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-285/PJ./2010 tanggal 15 April 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AFG II, tempat kedudukan Jalan RT Nomor 1, Tanjung Priok, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh JL, selaku Direktur Utama PT. AFG II, selanjutnya memberikan kuasa kepada:
- AAA, S.H., Jabatan Kepala Biro Hukum;
- BBB., Jabatan ASM. Perpajakan;
- CCC, S.H., Jabatan AKBH. Bid. Penanganan Masalah Hukum;
- DDD, S.H., Jabatan AKBH. Bid. Jaringan dan Dokumentasi Hukum;
- EF., Staf Akuntansi Umum Junior;
- FF, S.H., Staf Penanganan;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. Hk.55/4/19/PI.II-10 tanggal 24 Mei 2010;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21232/ PP/M.V/10/2009, Tanggal 21 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan hukum yang menjadi dasar diajukannya permohonan Banding ini adalah sebagai berikut:
Bahwa Terbanding telah menolak Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana surat Nomor: KU.268/3/11/PI.II-06 tanggal 16 Agustus 2006 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00003/201/03/051/06 tanggal 16 Juni 2006;
Bahwa alasan penolakan Terbanding atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan Pemohon Banding dimana pertimbangan Terbanding tersebut masih sangat kabur/tidak jelas sehingga untuk membuktikan kebenarannya perlu dilakukan dalam proses peradilan di Pengadilan Pajak;
Bahwa keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas keseluruhan jumlah kurang bayar PPh Pasal 21 sebesar Rp.93.446.552,00 sebagaimana ditetapkan dalam SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00003/201/03/051/06 tanggal 16 Juni 2006 seharusnya adalah nihil sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan melalui surat Nomor: KU.268/3/11/ PI.II-06 tanggal 16 Agustus 2006;
Bahwa untuk memenuhi syarat formal dalam rangka pengajuan permohonan Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadian Pajak, Pemohon Banding sudah membayar tunai seluruh pajak terutang sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00003/201/03/051/06 tanggal 16 Juni 2006 melalui Bank pada tanggal 14 Juli 2006;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bersama ini Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili Sengketa Pajak ini memberikan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan sah permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;
- Menyatakan SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00003/201/03/051/06 tanggal 16 Juni 2006 senilai Rp.93.446.552,00 dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-619/PJ.07/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00003/201/03/051/06 tanggal 16 Juni 2006 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Terbanding untuk membayar kepada Pemohon Banding kelebihan pembayaran yang telah disetor ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21232/PP/M.V/10/2009, Tanggal 21 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-619/PJ.07/2007 tanggal 14 Agustus 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2003 Nomor: 00003/201/03/051/06 tanggal 16 Juni 2006, atas nama : PT. AFG II, NPWP: 0X.0XX.00X.X-0XX.000, Alamat : Jl. RT No. 1, Tanjung Priok, Jakarta 14310, sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
| Penghasilan Kena Pajak Pajak Terutang Kredit Pajak Pajak Kurang bayar Saksi Administrasi: pasal 13 (2) KUP Pajak yang masih harus dibayar | Rp 130.608.983.564,00 Rp 10.016.191.397,00 Rp 10.016.191.397,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21232/PP/M.V/10/2009, Tanggal 21 Desember 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-285/PJ./2010 tanggal 15 April 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 20 April 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 April 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 29 April 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 Mei 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21232/PP/M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek)A.1.
Surat Banding yang diajukan tidak memenuhi Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
“Bahwa Surat Banding Nomor: HK.55/5/11/PI-11-07 tanggal 14 November 2007 memuat alasan-alasan Banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-619/PJ.07/2007 tanggal 14 Agustus 2007 yaitu tanggal 16 Agustus 2007, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;” - Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21232/PP/ M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
- Bahwa Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 36 ayat (2)
“Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” - Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21232/PP/M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21232/PP/M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 telah cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum, dengan dalil-dalil sebagai berikut :
- Bahwa Surat Banding Nomor: HK.55/5/11/PI-II-07 tanggal 14 November 2007 diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menolak Surat Keberatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana Surat Nomor : KU.268/3/11/PI.11-06 tanggal 16 Agustus 2006 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor : 00003/201/03/051/06 tanggal 16 Juni 2006.
- Bahwa alasan penolakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas keberatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dimana pertimbangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut masih kabur/tidak jelas sehingga untuk membuktikan kebenarannya perlu dilakukan dalam proses peradilan di Pengadilan Pajak.
- Bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan dengan jelas dan nyata-nyata syarat formal pengajuan banding adalah Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
- Bahwa setelah meneliti dan membaca Surat Banding Nomor : HK.55/5/11/ PI-11-07 tanggal 14 November 2007 yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), terbukti secara jelas dan nyata-nyata tidak ada alasan-alasan yang jelas yang berkaitan dengan ketidak setujuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) khususnya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2004 sebesar Rp1.262.791.233,00, sehingga tidak memenuhi formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang diajukan berdasarkan Surat Nomor : HK.55/5/11/PI.11-07 tanggal 14 November 2007 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21232/PP/M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan harus dibatalkan demi hukum.
Surat banding yang diajukan bertentangan dengan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
“Bahwa AAA, jabatan: Kepala Biro Hukum, DF, jabatan: SM. Akuntansi Manajemen, CF, jabatan: Manager Keuangan cab. Pelabuhan Tanjung Priok, AAA, jabatan: ASM. Perpajakan, BBB: AKBH. Bidang Penanganan Masalah Hukum, CCC, jabatan: Asisten Manager Anggaran dan Akuntansi cab. Pelabuhan tanjung Priok, DDD, jabatan: Staf Perpajakan, DG, jabatan: Staf Penanganan Masalah Hukum, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : HK.55/5/11/PI-11-07 tanggal 14 November 2007 dari GH, jabatan : Direktur, sesuai Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : KEP-27/MBU/2004 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT AFG II, diketahui bahwa GH adalah Direksi Perseroan, sehingga berwenang menandatangani surat yang berisi ketidaksetujuan dan terikat persyaratan-persyaratan tersebut diatas sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;” - Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21232/PP/M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
- Bahwa Pasal 1 angka 6, Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 37 ayat (1), dan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 6
“Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”
Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3)
“(1)Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.(2)Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” - Bahwa Pasal 32 Ayat (1), (3), (3a) dan (4) serta Penjelasan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 32 Ayat (1), (3) dan (4)
“(1)Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal :- Badan oleh pengurus;
- Badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan;
- Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;
- Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
- Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.”
“Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi Komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.” - Bahwa Pasal 123 Het Herziene lndonesisch Reglement (HIR), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 123 ayat (1), (2) dan (3)
“(1) (s. d. t. dg. S. 1932-13.) Kedua belah pihak, kalau mau, masing-masing boleh dibantu atau diwakili oleh seseorang yang harus dikuasakannya untuk itu dengan Surat Kuasa Khusus, kecuali kalau pemberi kuasa itu sendiri hadir.
Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan diajukan menurut pasal 118 ayat (1) atau pada tuntutan yang dikemukakan dengan lisan menurut pasal 120; dan dalam hal terakhir ini, itu harus disebutkan dalam catatan tentang tuntutan itu.
(2) Pejabat yang karena peraturan umum dari pemerintah harus mewakili negara dalam perkara hukum, tidak perlu memakai Surat Kuasa Khusus itu.
(3) Pengadilan Negeri berkuasa memberi perintah, supaya kedua belah pihak, yang diwakili oleh kuasanya pada persidangan, datang menghadap sendiri.
Kekuasaan itu tidak berlaku bagi Pemerintah (Gubernur Jenderal). (KUHPerd. 1793; Rv. 107, 788; IR. 118, 254;S. 1922-522.)” - Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21232/PP/M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21232/PP/M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 telah cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum, dengan dalil-dalil sebagai berikut :
- Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : HK.55/5/11/PI.II-07 tanggal 14 November 2007, ditandatangani oleh :No.NamaJabatan
AAAKepala Biro Hukum
BBBSM. Akuntansi Manajemen CCC Manajer Keuangan cab. Pelabuhan Tanjung Priok
DDDASM. Perpajakan EF AKBH. Bidang Penanganan Masalah Hukum
FFGAsisten Manager Anggaran dan Akuntansi C Pelabuhan Tanjung Priok7.
DFStaf Perpajakan8.
GFStaf Penanganan Masalah Hukum
- Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : HK.55/5/11/PI.II-07 tanggal 14 November 2007, ditandatangani oleh :No.NamaJabatan
- Bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal badan oleh pengurus.
Selanjutnya pada Pasal 34 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya, dan dalam hal banding diajukan selain oleh pengurus untuk Wajib Pajak Badan maka dapat diajukan oleh kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus dari pengurus. Ketentuan mengenai syarat-syarat kuasa hukum diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, apabila banding diajukan oleh karyawan maka syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat menjadi kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ditiadakan.
Namun demikian, keharusan mengenai adanya surat kuasa khusus apabila diajukan oleh selain pengurus bagi Wajib Pajak Badan, dalam perkara a quo diajukan oleh karyawan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap harus berdasarkan pada adanya Surat Kuasa Khusus dari pengurus Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. - Bahwa pentingnya Surat Kuasa Khusus sebagai syarat seseorang atau beberapa orang sekaligus dapat menjadi kuasa hukum dalam upaya banding atau beracara di pengadilan berikut dikutip pendapat para ahli hukum, diantaranya :
AS. dan SA, “Pengadilan Pajak Proses Keberatan dan Banding”, Jakarta, Lembaga Kajian Hukum Fiskal, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007, Halaman 200, menyatakan :
“Seperti halnya di peradilan-peradilan pada umumnya, pada Hukum Acara Pengadilan Pajak juga mengenal adanya orang yang dapat mendampingi atau mewakili Pemohon Banding, disebut sebagai Kuasa Hukum. Keberadaan kuasa hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya dan merupakan pemberian kewenangan kepada orang lain yang melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa. Pada Pengadilan pajak, kuasa termaksud adalah kuasa khusus (speciale volmacht), yang hanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu saja. Hal ini seperti diatur pada Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa, masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengurus perusahaan melalui Surat Kuasa Khusus.”
QQ, S.H., “Hukum Acara Perdata”, Jakarta, Sinar Grafika, 2007, Halaman 12, menyatakan :
“Bentuk kuasa yang sah di depan pengadilan untuk mewakili kepentingan pihak yang berperkara, diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR.”
QR, S.H., MH, “Seri Pendidikan Advokat : Praktek Hukum Acara Perdata Di Pengadilan Negeri”, Jakarta, Fauzie & Partners, 2007, Halaman 57, menyatakan :
” Berdasarkan Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No. 116 K/Aip/1973 tertanggal 16 September 1973 menyatakan bahwa hanya Surat Kuasa Khusus saja yang dapat digunakan dalam beracara di depan pengadilan.
Surat kuasa Khusus hanya dapat digunakan dalam beracara dalam satu perkara saja, tidak bisa digunakan keperluan lain diluar perkara tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Mo 31/P/169/M/1959 tanggal 19 Januari 1959 yang perlu dimuat dalam Surat Kuasa Khusus adalah :
- Identitas pemberi dan penerima kuasa, yaitu nama lengkap, pekerjaan, alamat atau tempat tinggal
- Nama pengadilan tempat beracara, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
- Apa yang menjadi sengketa pokok perkara, hal ini untuk menunjukkan kekhususan perkara, misalnya tentang jual beli tanah.
- Penelaah isi kuasa yang diberikan, disini menjelaskan hal ihwal apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi di luar apa yang disebutkan dalam isi surat kuasa tidak boleh dilakukan penerima kuasa.
- Memuat hak substitusi, disini untuk mengantisipasi apabila penerima kuasa berhalangan sehingga dapat dialihkan kepada pihak lain”
- Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang diajukan berdasarkan Surat Nomor : HK.55/5/11/PI.11-07 tanggal 14 November 2007 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21232/PP/M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan harus dibatalkan demi hukum.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21232/PP/M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 bertentangan dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak- Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : HK.55/5/11/PI.11-07 tanggal 14 November 2007, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 14 November 2007 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor : 10-031949-2003.
- Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21232/PP/ M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 Halaman 30 pada bagian Mengadili diketahui :
“….Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 2 Februari 2009, berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Nomor: Pen.04758/PP/PM/VII/2008 tanggal 4 Juli 2008…” - Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3)
“(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
(3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.”
Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) :
“(1) Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003.”
(3) Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama.” - Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: HK.55/5/10/PI.II-07 tanggal 14 November 2007, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 14 November 2007 (diantar). Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 14 November 2007 atau diputus paling lambat pada tanggal 13 November 2008, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 2 Februari 2009 atau telah diputus dengan lewat 81 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
- Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21232/PP/M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 13 November 2008. - Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
- Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21232/PP/M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, yaitu dari 12 (dua betas) bulan sejak surat banding diterima Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21232/PP/M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
- Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.262.791.233,00
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
“Bahwa mengingat hal tersebut di atas, Majelis berketetapan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.262.791.233,00;” - Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21232/PP/M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” - Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasannya dan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan :
Pasal 6 ayat (1) huruf a
” Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
“Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya. Sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Disamping itu apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, maka kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Huruf a
Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.”
Pasal 21 ayat (1) huruf a
“Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :- Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;”
- Bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) beserta penjelasannya, menyatakan :
Pasal 3 ayat (1) ;
“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.”
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) ;
“Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- Harta dan kewajiban;
- Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21232/PP/ M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
- Koreksi positif objek PPh Pasal 21 merupakan hasil equalisasi objek PPh Pasal 21 yang dibebankan di SPT PPh Badan Tahun 2003 dengan penghasilan bruto ang dilaporkan di SPT PPh Pasal 21 Tahun 2003 dengan selisih sebesar Rp1.782.734.114,00.
- Bahwa selisih sebesar Rp1.782.734.114,00 tersebut merupakan objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong dan disetor pajaknya, dengan demikian selisih tersebut dikoreksi sebagai objek PPh Pasal 21 yang kurang disetor.
- Bahwa koreksi positif sebesar Rp1.782.734.114,00 meliputi koreksi untuk Kantor Pusat (Jakarta) dan Kantor-Kantor Cabang, dimana Kantor Pusat dihitung sebesar Rp1.262.791.233,00.
- Bahwa Objek PPh Pasal 21 yang telah dibebankan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2003 dengan perincian sebagai berikut :- Beban pegawai
– Beban asuransi kecelakaan kerja
– Beban pesangon dan ganti rugi
– Insentif kepanduan & UPTK
– Beban umum lainnya
– Beban keamanan pelabuhan
– Tantiem
Objek PPh Pasal 21 yg dilaporkan di SPT PPh Pasal 21
SelisihRp 168.251.029.157,00
Rp 37.13.368,00
Rp 25.412.287.377,00
Rp 2.807.921.922,00
Rp 4.878.220.334,00
Rp 1.183.488.743,00
Rp 3.849.140.900,00
Rp 206.419.221.801,00
Rp 204.636.487.687,00
Rp 1.782.734.114,00
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa pada persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen-dokumen atau bukti-bukti eksternal yang berkaitan dengan objek PPh Pasal 21 baik berupa perhitungan dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 selama tahun 2003, bukti pengeluaran/pembayaran atas beban umum lainnya, bukti pengeluaran/pembayaran atas beban keamanan pelabuhan, bukti pengeluaran/pembayaran atas beban asuransi kecelakaan kerja dan General Ledger. Pada persidangan hanya menyatakan tidak setuju atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena koreksi tersebut tidak dirinci atas objek-objek yang menjadi dasar koreksi sehingga tidak dapat ditelusuri dan tidak dapat diyakini kebenarannya, sementara tidak ada bukti-bukti dan dokumen apapun yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan.
- Bahwa secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp1.262.791.233,00 berasal dari equalisasi objek PPh Pasal 21 yang dibebankan di SPT PPh Badan Tahun 2003 dengan penghasilan bruto yang dilaporkan di SPT PPh Pasal 21 Tahun 2003, yang atas seluruh data-datanya bersumber dari data-data yang telah dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri, sehingga perihal perbedaan angka (selisih) tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)-lah yang harus membuktikannya. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP dan sesuai sistem perpajakan yang dianut Indonesia yaitu self assessment, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)-lah yang harus mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang yang telah dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan secara tegas mengatur bahwa biaya yang berkaitan dengan biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Namun demikian, berkaitan dengan hal tersebut sebagai pihak yang membayarkan upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang yang berkenaan dengan pekerjaan, maka sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai kewajiban untuk memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21 atas pembayaran tersebut.
- Bahwa tidak adanya bukti-bukti apapun yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp1.262.791.233,00, membuktikan bahwa benar atas biaya tersebut yang merupakan objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa biaya yang berkaitan dengan pegawai sebesar Rp1.262.791.233,00 yang telah dibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2003 merupakan objek PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memutus perkara a quo tanpa mendasarkan pada hasil penilaian pembuktian sehingga melanggar Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
- Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa karena tidak dirinci atas objek yang menjadi dasar koreksi sehingga tidak dapat ditelusuri dan tidak dapat diyakini kebenarannya, merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) tidak memotong, menyetor dan melaporkan Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp1.262.791.233,00 yang menjadi kewajibannya sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Atas biaya tersebut terbukti pula telah dibebankan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2003 sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan pembuktian atas kebenaran yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2004 maupun SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2004 adalah terletak pada pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya.
- Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp1.262.791.233,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21232/PP/ M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21232/PP/M.V/10/2009 tanggal 21 Desember 2009 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan butir A :
- Bahwa alasan butir A.1 tidak dapat dibenarkan karena dalam butir 3 Surat Banding Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tertanggal 14 November 2007 Nomor HK.55/5/II/P1-II-07 sudah menyebut alasan-alasan hukum yang menjadi dasar banding, dengan demikian telah memenuhi Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa alasan butir A.2 juga tidak dapat dibenarkan karena Surat Kuasa yang diberikan oleh Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) kepada pemberi kuasa Saudara Armen Amir dan kawan-kawan yang kedudukannya sebagai Kepala Biro Hukum PT. (Persero) Pelindo II tanggal 9 Mei Tahun 2008 Nomor HK 55/2/8/PI-II-08, didalamnya sudah menyebut dengan jelas untuk proses banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-619/PJ.07/2007 tanggal 14 Agustus 2007 terdaftar dalam Nomor Sengketa 10-031949-2003, dengan demikian Surat Kuasa tersebut hanya digunakan untuk keperluan banding atas Ketetapan Direktorat Jenderal Pajak dimaksud dan oleh karena itu sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa alasan butir A.3 juga tidak dapat dibenarkan karena mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata tidak membatalkan putusan;
Mengenai alasan butir B;
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang
mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-619/PJ.07/2007 tanggal 14 Agustus 2007 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2003 Nomor: 00003/201/03/051/06 tanggal 16 Juni 2006, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali Nihil adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2013, oleh XYZ, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : ttd/ Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd/ GGG, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua : ttd/ XYZ, S.H., M.Sc., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(RTY, SH.)
Nip. XX0000XXX.

