Putusan Mahkamah Agung Nomor : 259/B/PK/PJK/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25802/PP/M.III/12/2010, Tanggal 2 September 2010