Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1694/B/PK/PJK/2016


PUTUSAN
Nomor 1694/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1208/PJ./2012, tanggal 07 Agustus 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT AAA (PERSERO) AREA PELAYANAN PELANGGAN SEMARANG, beralamat di Jalan QQQ Nomor XX, Brumbungan, Semarang;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38253/PP/M.XV/25/2012, tanggal 21 Mei 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 164/547/APJSMG/2011 tanggal 21 Maret 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa bersama ini mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-98/WPJ.10/2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang memutuskan Menolak dan Mempertahankan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Pasal PPh Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor 00008/240/05/511/09 tanggal 23 Oktober 2009;

Alasan Banding:

Sengketa Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2):

Bahwa dasar koreksi pemeriksaan:

Menurut SPT/WP
Menurut Pemeriksa
Selisih
:
:
:
Rp 1.221.096.000,00
Rp 2.434.433.600,00
Rp 1.213.337.600,00

Bahwa alasan banding dan jumlah menurut Pemohon Banding:

Bahwa Selisih sebesar Rp1.213.337.600,00 merupakan pembebanan nota pembukuan dari Unit lain, dan kewajiban perpajakannya sudah dilaksanakan di Unit yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38253/PP/M.XV/25/2012, tanggal 21 Mei 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-98/WPJ.10/2011 tanggal 19 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Januari-Desember 2005 Nomor 00008/240/05/511/09 tanggal 23 Oktober 2009, atas nama: PT AAA (Persero) Area Pelayanan Pelanggan Semarang, NPWP 0X.00X.XXX.X-XXX.001, beralamat di Jalan QQQ Nomor XX, Brumbungan, Semarang, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/DPP
Pajak Terutang
Kredit Pajak
Pajak yang kurang dibayar
Sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP
Pajak yang masih harus dibayar
Rp         2.018.083.600,00
Rp              42.481.672,00
Rp              26.541.920,00
Rp              15.939.752,00
Rp                7.651.080,00
Rp              23.590.832,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38253/PP/M.XV/25/2012, tanggal 21 Mei 2012, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 30 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1208/PJ./2012, tanggal 07 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Agustus 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Oktober 2012;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp416.350.000,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim;
II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38253/PP/M.XV/25/2012 tanggal 21 Mei 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yangberlaku.
1.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38253/PP/M.XV/25/2012 tanggal 21 Mei 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena terdapat pertimbangan hukum yang nyata-nyata tidak sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem).2.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 14 Alinea ke-4 sampai dengan halaman 15 alinea ke-2:
bahwa berdasarkan bukti-bukti, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding bukan pengguna jasa atas transaksi dengan akun “nota pembukuan” sebesar Rp416.350.000,00 sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak berkewajiban untuk memotong pajak atas transaksi tersebut; bahwa Majelis berpendapat atas akun “transaksi” sebesar Rp114.323.000,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas transaksi tersebut bukan objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) bahwa dengan demikian atas koreksi Terbanding sebesar Rp1.213.337.600,00, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas pembebanan sebesar Rp416.350.000,00 bukan merukan objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2);
bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan para pihak, peraturan perundang, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari – Desember 2004 sebesar Rp1.213.337.600,00, koreksi sebesar Rp416.350.000,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp796.987.600,00 (Rp1.213.337.600,00- Rp416.350.000,00) tetap dipertahankan;3.Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38253/PP/M.XV/25/2012 tanggal 21 Mei 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastianhukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;4.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP Tahun 2007) yang menyatakan:
Pasal 26A ayat (4)
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;”
Pasal 29 ayat (1)
“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;
Pasal 29 ayat (3) huruf a
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.”;5.Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP Nomor 80 Tahun 2007) yang menyatakan:
Pasal 36 ayat (2) huruf f:
”Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan:
f. proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;
berlaku ketentuan berdasarkan undang-undang;”6.Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (selanjutnya disebut PER-49/PJ./2009) yang menyatakan:
Pasal 9 ayat (1):
“Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.”;7.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) yang menyatakan:
Pasal 4 ayat (2):
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;penghasilan berupa hadiah undian;penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; danpenghasilan tertentu lainnya,yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”;8.Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersang-kutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;9.Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38253/PP/M.XV/25/2012 tanggal 21 Mei 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut:
9.1.Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesarRp416.350.000,00 .9.2.bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.213.337.600,00 (didalamnya termasuk pokok sengketa sebesar Rp416.350.000,00) karena berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 4 ayat (2) antara SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kurang melaporkan objek PPh finalberupa jasa konstruksi.9.3.bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari Desember 2005 sebesar Rp1.213.337.600,00 merupakan pembebanan nota pembukuan dari unit lain, sehingga bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi kewajiban Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding).9.4.bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Rp1.213.337.600,00 (didalamnya termasuk pokok sengketa sebesar Rp416.350.000,00) dengan alasan sebagai berikut:
bahwa dokumen berupa nota pembukuan dari unit lain tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) PER-49/PJ./2009 maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan.bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat dokumen yang dipinjamkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat Pemeriksaan dan juga diserahkan pada proses keberatan, tidak dapat ditelusuri dengan data Laporan Keuangan tahun 2004.bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksinya karena tidak ada data pendukung yang dapat dipertimbangkan untuk membuktikan bahwa koreksi jasa sebesar Rp1.213.337.600,00 (didalamnya termasuk pokok sengketa sebesar Rp416.350.000,00) merupakan pembebanan dari nota pembukuan unit lain dan sudah dilaporkan kewajiban perpajakannya;9.5.bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sengketa a quo atas koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) ini adalah sengketa yuridis dan pembuktian, yaitu apakah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp1.213.337.600,00 (didalamnya termasuk pokok sengketa sebesar Rp416.350.000,00) merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atau bukan dan apakah dokumen yang terkait yang tidak diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan, namun baru diberikan pada saat proses keberatan dapatdipertimbangkan atau tidak.9.6.bahwa di persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:
– P-8 Laporan Keuangan Tahun 2005;
– P-9 Buku Besar;
– P-10 Daftar Nota Pembukuan;
– P-11 Rekap DPP dan SSP;
– P-12 Nota Pembukuan Nomor 912144201/912144217/Mei/07A/2005;
– P-13 Bukti Bank Pengeluaran, Bukti-Bukti pembayaran, dan faktur penjualan;
– P-14 SSP Pasal 22 dan Pasal 23, Faktur Pajak, SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Mei 2005 atas Nama PT AAA (Persero) Distribusi Jateng dan D.I. Yogjakarta;
– P-15 Berita Acara Pekerjaan dan Amandemen I Surat Perjanjian;
– P-16 SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari-Desember 2005;9.7.Bahwa terhadap bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan banding, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan koreksi berasal dari data Laporan Keuangan Tahun 2005 Termohon Peninjauan Kembali yang didalamnya terdapat akun “PDP Konstruksi” sebesar Rp24.919.996.975,00 dan didalam akun “PDP Konstruksi” terdapat akun “Jasa Konstruksi” sebesar Rp2.407.933.600,00 yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), sedangkan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar Rp1.221.096.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.213.337.600,00 (Rp2.407.933.600,00 – Rp1.221.096.000,00);Bahwa faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa nilai sebesar Rp416.350.000,00 adalah merupakan Nota Pembukuan yang merupakan pemindahan saldo buku besar dari unit lain sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi kewajibannya, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan dokumen berupa nota pembukuan dari unit lain sebesar Rp416.350.000,00 pada saat pemeriksaan pajak;Bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung lainnya berupa nota pembukuan dari unit lain sebesar Rp416.350.000,00 dalam proses pemeriksaan pajak,maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) PER-49/PJ./2009 juncto Pasal 26A UU KUP Tahun 2007 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan dokumen tersebut (yang diserahkan pada proses keberatan) tidak dapat dipertimbangkan, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan atas selisih sebesar Rp416.350.000,00 merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).9.8.Bahwa atas keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menolak keberatan atas sengketa a quo terhadap koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp1.213.337.600,00 (didalamnya termasuk pokok sengketa sebesar Rp416.350.000,00) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena tidak menyampaikan data pendukung koreksi pada saat pemeriksaan pajak, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
a.Bahwa dasar hukum terkait adalah sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1) PER-49/PJ./2009:
“Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan”;
Pasal 26A UU KUP Tahun 2007:
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;b.Berdasarkan dasar hukum di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa oleh karena pada proses pemeriksaan pajak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan dokumen berupa nota pembukuan dari unit lain sebesar Rp416.350.000,00, maka bukti yang diberikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak keberatanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);c.Bahwa dari data yang ada, diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan pada tanggal 20 Januari 2010 melalui Surat Nomor059/547/APJSMG/2010 tanggal 20 Januari 2010;d.Bahwa terhadap pengajuan keberatan yang dilakukan sesudah tanggal 31 Desember 2007, sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor 80 Tahun 2007, maka penyelesaiannya adalah menggunakan ketentuan Undang-Undang KUP 2007. Dengan demikian penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2007 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah telah benar dan tepat berdasarkan amanahperundang-undangan perpajakan yang berlaku;e.Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2007 juncto Pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor 80 Tahun 2007 juncto Pasal 9 ayat (1) PER-49/PJ./2007, maka terhadap data yang tidak diberikan pada proses pemeriksaan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka pada proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan, sehingga keputusan menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)adalah tepat;10.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Halaman 16 Alinea ke-3 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38253/PP/M.XV/25/2012 yang menyatakan:
“bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan para pihak, peraturan perundang, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari – Desember 2004 sebesar Rp1.213.337.600,00, koreksi sebesar Rp416.350.000,00 tidak dapat dipertahankan, …”;11.Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta diketahui bahwa pada proses pemeriksaan pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan dokumen berupa Buku Besar dan bukti pendukungnya sebagaimana yang diminta oleh Pemeriksa Pajak, dan baru menyerahkan dokumen berupa Buku Besar dan Nota Pembukuan pada saat Keberatan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2007 sebagaimana telah diuraikan pada poin 9.8 di atas, data-data tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan. Dengan demikian, pertimbangan dan keputusan Majelis Hakim yang tetap mempertimbangkan data-data yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak diberikan pada saat Pemeriksaan sebagai dasar pertimbangan dalam memutus sengketa, nyata-nyata tidak benar dan bertentangan denganketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2007;12.Bahwa dengan dipertimbangkannya pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada saat persidangan akan menjadi preseden buruk bagi penerapan peraturan perpajakan yang yang berlaku dan bagi keadilan untuk negara dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Wajib Pajak lain yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yangberlaku;13.Bahwa sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sengketa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan aspek yuridis dalam sistem hukum di Indonesia, yang seharusnya menjadi basis atau dasar dalam penegakan hukum, sebagai berikut:
a.Logemann dalam Buku Pengantar dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh Ernst Utrecht, Balai Buku Indonesia, 1956, pada halaman 1414 menyatakan bahwa “men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag gelden”, dimana dapat diartikan bahwa orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat undang-undang menjadi tafsiran yang tepat.
Maka dalam memeriksa dan mengadili dan memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepada hakim, seorang hakim terikat kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara (formele recht) dari pengadilan. Sebagai hukum dan hak asasi, hakim dibatasi menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara. Hal demikian dikarenakan fungsi dari hukum acara (formele recht, adjective law) adalah untuk mempertahankan hukum materiil (materiele recht, substantive law);b.Bahwa dalam sistem perpajakan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. Bahwa secara formal, aturan mengenai tidak dapat digunakannya data pada proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan telah jelas aturannya dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2007, aturan ini mengikat fiskus dalam melaksanakan tugasnya namun Majelis Hakim telah mengabaikan hal tersebutdengan alasan asas material.c.Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskansengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;14.Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Majelis tidak cermat dalam memutus sengketa karena tidak mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) yang melandasipengambilan keputusan keberatan;15.Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp416.350.000,00 jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2007 juncto Pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor 80 Tahun 2007 juncto Pasal 9 ayat (1) PER-49/PJ./2009 karena telah sangat jelas alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;16.Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dan alat bukti yang digunakan, akan tetapi dalam sengketa ini Majelis Hakim nyata-nyata mengabaikan ketentuan yuridis formal terkait penyelesaian keberatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian Putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi atas sengketa a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-UndangPengadilan Pajak;17.Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pertimbangan dan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp416.350.000,00 semata-mata hanya didasarkan pada Nota Pembukuan Nomor 912144201/912144217/Mei/07A/2005 yang tidak didukung dengan bukti-bukti/dokumen apapun.
Dalam Nota Pembukuan Nomor 912144201/912144217/Mei/07A/2005 tersebut diketahui terdapat pengiriman nota debet berupa saldo PDP Konstruksi sebesar Rp416.350.000,00 dari PT AAA (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogjakarta kepada PT AAA (Persero) APJ Semarang (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)), yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kewajiban perpajakannya sudah diselesaikan di PT AAA (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogjakarta. Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa seandainyapun (quad non) dokumen berupa Nota Pembukuan Nomor 912144201/912144217/Mei/07A/2005 dipergunakan sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo, maka data tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) nya untuk membuktikan bahwa atas koreksi sebesar Rp416.350.000,00 tersebut telah dilaksanakan kewajiban perpajakannya oleh unit lain;18.bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan telah menyatakan bahwa bukti-bukti terkait pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) oleh unit lain sebesar Rp416.350.000,00, yang diminta oleh Majelis maupun Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), tidak dapat diberikan karena tidak ditemukan, namun demikian Majelis Hakim tetap mempergunakan Nota Pembukuan Nomor 912144201/912144217/Mei/07A/2005 sebagai dasar pertimbangan dalam memutus sengketa a quo. Dalam hal ini, Majelis Hakim telah mengabaikan fakta- fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP, yang mengatur bahwa “Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.”
Dengan demikian, seandainyapun Nota Pembukuan Nomor 912144201/912144217/Mei/07A/2005 dipergunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai dasar pertimbangan dalam memutus sengketa, maka Majelis telah mengabaikan ketentuan Pasal 28 ayat (11) UU KUP, mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukungnya;19.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan ketentuan 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2007, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38253/PP/M.XV/25/2012 tanggal 21 Mei 2012 tersebut harusdibatalkan;
III.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.38253/PP/M.XV/25/2012 tanggal 21 Mei 2012 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-98/WPJ.10/2011 tanggal 19 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Januari-Desember 2005 Nomor 00008/240/05/511/09 tanggal 23 Oktober 2009, atas nama: PT AAA (Persero) Area Pelayanan Pelanggan Semarang, NPWP 0X.00X.XXX.X-XXX.001, beralamat di Jalan QQQ Nomor XX, Brumbungan, Semarang, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai sesuai perhitungan di atas; adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-98/WPJ.10/2011, tanggal 19 Januari 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Masa Januari-Desember 2005, Nomor: 00008/240/05/511/09, tanggal 23 Oktober 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.00X.XXX.X-XXX.001, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp23.590.832,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp416.350.000,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding telah membuktikan pembebanan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan telah dinilai oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benar, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016, oleh Dr. H. GTR, S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JSL, S.H., M.S., dan BVC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. JSL, S.H., M.S.

ttd.

BVC, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. GTR, S.H., M.Hum.



Panitera Pengganti,

ttd./

HFK, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,00
3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. YYY, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X