Putusan Mahkamah Agung Nomor : 296/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 296/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. AFG, tempat kedudukan di Plaza AB Lt. 2 Zone C, Jalan AF Kav. 59, Jakarta Selatan;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan FG Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan FG Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-731/PJ./2010 tanggal 11 Agustus 2010;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 22313/PP/ M.VI/15/2010, tanggal 24 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1325/WPJ.07/BD.05/2008 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan tertanggal 7 Oktober 2008 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan menetapkan menolak permohonan Pemohon Banding dalam Suratnya Nomor 004/GML/l/2008 tanggal 4 Januari 2008 dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00157/406/05/058/07 tanggal 9 Oktober 2007 Tahun Pajak 2005, dengan rincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/Dikurangi(Rp) Menjadi(Rp) Penghasilan Netto 61.069.518.382,00 0,00 61.069.518.382,00 Kompensasi kerugian 0 0,00 0,00 Penghasilan Kena Pajak 61.069.518.382,00 0,00 61.069.518.382,00 PPh Terutang 18.303.355.400,00 0,00 18.303.355.400,00 Kredit Pajak 20.375.055.274,00 0,00 20.375.055.274,00 PPh Kurang (lebih) Bayar (2.071.699.874,00) 0,00 (2.071.699.874,00) Sanksi Administrasi 0 0,00 0,00 Jumlah PPh Ymh (lebih) dibayar (2.071.699.874,00) 0,00 (2.071.699.874,00) Bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding untuk koreksi positif biaya bunga (bunga atas pinjaman ke relate parties) sebesar Rp17.290.362.449,00. Maka dengan Keputusan tersebut Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1325/WPJ.07/BD.05/2008 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan yang dikeluarkan oleh Terbanding tanggal 7 Oktober 2008;Latar Belakang Pengajuan Banding;bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 00157/406/05/058/07 tertanggal 9 Oktober 2007 yang diterbitkan oleh Terbanding mengenai PPh Badan Tahun Pajak 2005, berikut Pemohon Banding sajikan persandingan perhitungan PPh Lebih Bayar berdasarkan SPT 1771 Pemohon Banding dengan SKPLB yang diterbitkan oleh Terbanding sebagai berikut: No Uraian Pemohon Banding Terbanding Selisih (Rp) (Rp) (Rp) 1 Peredaran Usaha 221.303.628.861,00 221.303.628.861,00 0 2 Harga Pokok Penjualan 112.629.683.771,00 112.629.683.771,00 0 3 Laba Bruto (1-2) 108.673.945.090,00 108.673.945.090,00 0 4 Penghasilan Bruto dari Luar Usaha (27.037.683.054,00) (9.747.320.605,00) (17.290.362.449,00) 5 Jumlah Penghasilan Bruto 81.636.262.036,00 98.926.624.485,00 (17.290.362.449,00) 6 Pengurang Penghasilan Bruto 37.857.106.103,00 37.857.106.103,00 0 7 Penghasilan Neto Dalam Negeri 43.779.155.933,00 61.069.518.382,00 8 Penghasilan Neto Luar Negeri 0 0 0 Jumlah Penghasilan Neto 43.779.155.933,00 61.069.518.382,00 (17.290.362.449,00) 10 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0 0 0 11 Kompensasi Kerugian 0 0 0 12 Penghasilan Kena Pajak 43.779.155.933,00 61.069.518.382,00 (17.290.362.449,00) 13 Pajak Penghasilan Terutang 13.116.246.500,00 18.303.355.400,00 (5.187.108.900,00) 14 Pajak Penghasilan yang dipotong/ dipungut pihak lain 0 0 0 15 Pajak Penghasilan yang lebih bayar 03.116.246.500,00 (18.303.355.400,00) 5.187.108.900,00 16 Pajak Penghasilan dibayar sendiri: 20.375.055.274,00 20.375.055.274,00 0 a. Pajak Penghasilan Pasal 25 17 Pajak Penghasilan yang lebih bayar 7.258.808.774,00 2.071.699.874,00 5.187.108.900,00 18 Sanksi Administrasi 0 0 0 19 Pajak Penghasilan yang lebih bayar 19 7.258.808.774,00 2.071.699.874,00 5.187.108.900,00 Bahwa berdasarkan table di atas, perkenankan Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap pos yang terdapat di dalam Pos Penghasilan Bruto dari Luar Usaha yaitu Koreksi Positif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp17.290.362.449,00 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Lap. Audit Koreksi Fiskal SPT Terbanding Koreksi Rp Rp Rp Rp Rp Bunga Pinj. Related Parties 20.064.560.138,00 0,00 20.064.560.138,00 0,00 20.064.560.138,00 Bunga Pinj. Bank 1.888.129.889,00 964.639.400,00 923.490.489,00 923.490.489,00 0,00 Jumlah 21.952.690.027,00 964.639.400,00 20.988.050.627,00 923.490.489,00 20.064.560.138,00 Kapitalisasi (2.774.197.689,00) 0,00 (2.774.197.689,00) 0,00 2.774.197.689,00 Biaya Bunga Tahun ini 19.178.492.338,00 964.639.400,00 18.213.852.938,00 923.490.489,00 17.290.362.449,00 Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp17.290.362.449,00 adalah koreksi atas biaya bunga pinjaman karena diindikasikan pembebanan biaya bunga tersebut kepada related parties sebagai upaya Pemohon Banding untuk memperkecil nilai Penghasilan Kena Pajak;Dasar dilakukan koreksi dalam pemeriksaan/keberatan:Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurang serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;Bahwa dalam penjelasan disebutkan bahwa: maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya;Bahwa dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya diantara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya;Bahwa demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, maka Terbanding berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan;Bahwa penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dengan utang yang lazim terjadi antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya;Bahwa dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak;Bahwa berdasarkan hasil penelitian data yang ada, Terbanding dapat mengambil kesimpulan bahwa pinjaman Pemohon Banding kepada related parties merupakan penyertaan modal secara terselubung, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan sebagai pemegang saham yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak. Oleh karena itu atas seluruh biaya bunga pinjaman kepada related parties yang dibukukan pada tahun 2005 dikoreksi seluruhnya;Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi tersebut karena:Bahwa Pemohon Banding terima pinjaman dari Related Parties merupakan murni pinjaman tunai yang dipergunakan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 317 B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 317 B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-744/PJ./2010 tanggal 11 Agustus 2010;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: BUT. AFG (OGAN KOMERING) LTD, berkedudukan di Indonesia FG Bilding Tower 1, Lt. 11, Jl. Jend. HJ, Kav. 52-53, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh DF, selaku General Manager, beralamat di QQ unit 1508, Jl. AX VIII, Jakarta Selatan memberikan kuasa kepada TR, S.H., M.Sc., Pekerjaan Advokat, beralamat di Jl. KK, No. 84, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 107/FIN/IX/2010 tanggal 29 September 2010;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 19321/PP/ M.IX/99/2009 tanggal 10 Agustus 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus -berkedudukan di Jakarta, JI.PM Kav.34 Jakarta Selatan 12780 – Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 Tanggal 28 Oktober 2008, yang Penggugat terima pada tanggal 30 Oktober 2008.Bahwa gugatan Penggugat ini, didasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2000 ( UU KUP) jo. Pasal 1 angka 7 dan Pasal 40 ayat (3) jo. Pasal 41 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa sesuai dengan bukti yang ada, gugatan ini telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan pengajuan gugatan tersebut tersebut diatas oleh karenanya Pengadilan Pajak berwenang memeriksa, memutus dan mengadili gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat a quo;Bahwa menurut Penggugat, Keputusan Tergugat a quo pada dasarnya berisi penolakan atas permohonan Penggugat Nomor 183/2008 tanggal 24 Juli 2008 agar Tergugat membetulkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Khusus Nomor 1519/WPJ.07/BD.05/2007 Tanggal 17 September 2007 jo. S-00040/WPJ.07/KP. 1003/2007 Tanggal 23 Nopember 2007 sehingga sanksi yang dikenakan dikurangkan menjadi nihil,Bahwa pokok permasalahan Sengketa Pajak ini berawal diterbitkannya SKPKB No.0003a/206/96/081/05 Tanggal 11 Februari 2005 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-730/WPJ.07/BD.05/2006 Tanggal 28 April 2006 yang terlambat dibayar sehingga kemudian Tergugat menerbitkan STP 00004/109/96/081/06 tanggal 11 Juli 2006,Bahwa terlambatnya SKPKB No. 0003a/206/96/081/05 Tanggal 11 Februari 2005 dibayar berkaitan dengan berlaru-larutnya penyelesaian pengenaan pajak atas uplift, kekeliruan dalam penghitungan besarnya pajak terutang atas uplift dan karenanya harus diperbaiki terlebih dahulu melalui prosedur Keberatan. Uraian mengenai hal ini secara rinci dan jelas telah Penggugat sampaikan dalam surat Penggugat nomor Ref.009/2007 tanggal 10 Januari 2007;Bahwa atas penerbitan STP 00004/109/96/081/06 tanggal 11 Juli 2006, dengan surat nomor 204/2006 tanggal 6 Oktober 2006, Penggugat telah mengajukan permohonan agar sanksi bunga penagihan tersebut dihapuskan, karena sebagai bagian dari kesepakatan untuk menyelesaikan secara tuntas dan menyeluruh mengenai pengenaan pajak atas uplift pihak Direktorat Jenderal Pajak telah menyepakati dengan dibayarnya seluruh Keputusan atas Keberatan antara lain Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-730/WPJ.07/BD.05/2006 Tanggal 28 April 2006 maka masalah pengenaan pajak atas uplift dianggap selesai dan tidak akan ada lagi tagihan tambahan, termasuk bunga atas keterlambatan membayar pajak terutang atas uplift sementara mengenai uraian secara rinci dan jelas atas masalah ini Penggugat merujuk pada surat nomor 204/2006 tanggal 6 Oktober 2006 tersebut,Bahwa sesuai dengan ketentuan tentang penyelesaian pengurangan/ pembatalan sanksi yang berlaku nyata dari permohonan yang Penggugat ajukan sebagian jatuh dalam kewenangan Direktur Jenderal Pajak dan sebagian yang lain jatuh dalam kewenangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,Bahwa atas permohonan Penggugat yang jatuh dalam kewenangan Direktur Jenderal Pajak, permohonan Penggugat agar sanksi bunga penagihan (bunga Pasal 19 UU KUP) dihapuskan, oleh Direktur Jenderal Pajak telah dikabulkan seluruhnya, sedangkan permohonan yang jatuh dalam kewenangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus telah ditolak seluruhnya,Bahwa dengan pertimbangan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengabulkan permohonan Penggugat tersebut diterbitkan dalam rangka pelaksanaan penyelesaian secara tuntas dan menyeluruh mengenai pemajakan atas uplift, dengan surat nomor 226/207 tanggal 15 Nopember 2007, Penggugat telah mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus untuk menghapuskan sanksi bunga penagihan dimaksud, namun dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badora Dua Nomor S-00040/WPJ.07/ KP.1003/2007 Tanggal 23 Nopember 2007, permohonan tersebut pada dasarnya telah ditolak;Bahwa kemudian ternyata atas permohonan penghapusan sanksi bunga penagihan Pasal 19 UU KUP karena terlambat membayar SKPKB pajak terutang atas uplift yang diajukan oleh BUT PetroChina International Java Ltd, persis mengenai masalah yang sama dengan masalah sanksi bunga yang Penggugat ajukan untuk dihapus, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus telah menerbitkan Keputusan Nomor 720/WPJ.07/ BD.05/2008 Tanggal 26 Mei 2008 yang isinya mengabulkan seluruh permohonan pengapusan sanksi bunga penagihan Pasal 19 UU KUP yang diajukan BUT JKL tersebut;Bahwa dengan mengacu pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-720/WPJ.07/BD.05/2008 Tanggal 26 Mei 2008 tersebut diatas, Penggugat berpendapat telah terjadi kekeliruan dalam penerbitan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor: 1519/WPJ.07/BD.05/2007 Tanggal 17 September 2007 dan mengajukan permohonan dengan surat nomor 183/2008 tanggal 24 Juli 2008 agar Tergugat bersedia membetulkan Keputusan Nomor 1519/WPJ.07/ BD.05/2007 Tanggal 17 September 2007 tersebut namun dengan Keputusan Tergugat Nomor S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 Tanggal 28 Oktober 2008 permohonan dimaksud pada dasarnya telah ditolak;Bahwa menurut pendapat Penggugat Tergugat telah salah menggunakan dasar hukum untuk menerbitkan Keputusan Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 Tanggal 28 Oktober 2008;Bahwa dalam Keputusan Nomor: S-2874/WPJ.07/BD.05/2008 Tanggal 28 Oktober 2008, Penggugat telah mencantumkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008,Bahwa menurut Pasal II Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang ini berlaku untuk hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2008,oleh karenanya tidak berlaku terhadap Sengketa Pajak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 38/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNOMOR 38/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Jakarta 13239, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI, Jalan AF By-Pass, Jakarta Timur 13230, Nomor SKU-103/BC/2011 tanggal 28 November 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan PT. AFG, beralamat di Jalan HJK Nomor 136, Jakarta Timur 13410, diwakili oleh MJ, selaku Direktur Utama;Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32396/PP/M.XVI/19/2011 tanggal 30 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-7454/KPU.01/ 2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 6 September 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor SPTNP-021380/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 8 Juli 2010 oleh KPU BC Tipe A Tanjung Priok, mengenai perbedaan tarif PPN, dengan kekurangan pembayaran PPN dalam rangka impor sebesar Rp153.723.000,00.atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 3949/C/EKA/07/NOTUL/2010 tanggal 8 Juli 2010;Bahwa atas surat keberatan tersebut ditolak oleh Terbanding serta menetapkan pengenaan PPN sesuai dengan SPTNP Nomor SPTNP-021380/NOTUL/ KPUTP/ BD.02/2010 tanggal 8 Juli 2010;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-32396/PP/M.XVI/19/2011 tanggal 30 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7454/KPU.01/ 2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-021380/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 8 Juli 2010 atas nama PT. AFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X.00X-000, Alamat: Jl. HJK Nomor 136, Jakarta Timur 13410, dan menetapkan pembebanan PPN untuk 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diberitahukan pada PIB Nomor 205228 tanggal 23 Juni 2010 tidak dikenakan PPN sebesar 10%;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-32396/PP/M.XVI/19/2011 tanggal 30 Juni 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding pada tanggal 08 Agustus 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2011, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1458/SP.51/AB/XI/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 Desember 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Januari 2012;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengungkapkan proses pemetikan buah segar dilakukan sesuai dengan FAO Plant Production and Protection Paper 156 Rev.1, yaitu: – Proses fumigasi untuk menghilangkan serangga dan telur serangga; – Proses pencucian, untuk menghilangkan sisa-sisa fumigasi dan kotoran, yang dilanjutkan dengan proses pengeringan untuk menghilankan sisa-sisa air untuk mencuci diatas, – Proses pengemasan dan penyimpanan dalam ruangan pendingin. – Selanjutnya, Majelis Hakim Judex Facti justru terbukti telah menghilangkan fakta hukum berupa proses fumigasi tersebut, yang nyata-nyata sangat mempengaruhi putusannya sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hukum putusan (halaman 13), yaitu:“……Kurma yang diimpor oleh Pemohon Banding hanya dilakukan proses pencucian yang tujuannya menghilangkan sisa-sisa kotoran yang melekat pada buah kurma, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pengeringan yang tujuannya menghilangkan sisa-sisa air yang melekat pada buah kurma setelah dicuci dan dilanjutkan dengan proses pengemasan dan penyimpanan dalam ruang pendingin sehingga masih dikategorikan sebagai buah segar……”.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali ingin membuktikan bahwa dengan melalui proses fumigasi tersebut maka barang yang diimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali yaitu berupa kurma dimaksud nyata-nyata tidak memenuhi unsur-unsur sebagai buah segar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b, serta penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009.Bahwa secara limitatif, Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 telah mengatur pengertian tentang buah segar yang diberikan pembebasan PPN, yaitu:Pembebasan PPN hanya diberikan terhadap buah-buahan yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa dilain pihak, sesuai dengan penjelasan supplier dan Termohon Peninjauan Kembali di atas, dengan melalui tahap fumigasi dalam pemrosesan kurma dimaksud, maka Kurma yang diimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, karena nyata-nyata proses fumigasi tersebut terbukti diluar proses yang diperbolehkan oleh Pasal 4A ayat (2) huruf b, serta penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tindakan Majelis Hakim yang telah menghilangkan fakta hukum yang sangat menentukan tersebut telah mengakibatkan putusan menjadi rancu dan tidak berdasar hukum sehingga kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Agung berkenan membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 32396/PP/M.XVI/ 19/2011 tanggal 30 Juni 2011 karena nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 182/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 182/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. DD, Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-545/PJ./2015 tanggal 5 Februari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, tempat kedudukan di Jalan FD No.48, FG Unit 1-4, Jakarta 11640, diwakili oleh HJ, selaku Presiden Direktur dan DS, selaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-57060/PP/M.IIIA/17/2014, tanggal 11 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1030/WPJ.07/2011 tanggal 29 April 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Nomor 00001/208/08/059/10 tanggal 13 April 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 2 Mei 2011;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-57060/PP/M.IIIA/17/2014, tanggal 11 November 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-545/PJ./2015 tanggal 5 Februari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Februari 2015 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.880/5.1/PAN.Wk/2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 03 November 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 57060/PP/M.IIIA/17/2014 tanggal 11 November 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan dan dalil sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 683/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 683/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. AFG, Tbk., beralamat di Jalan FG No. 18 FH, Jakarta Barat 11430, dalam hal ini diwakili oleh XY, selaku Direktur Keuangan PT. AFG, Tbk, selanjutnya memberikan kuasa kepada: XX, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor STITMG/ACC/034/I/2015, Tanggal 30 Januari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1460/PJ./2015, Tanggal 2 April 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 56369/PP/M.XA/17/2014, Tanggal 27 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan bahwa Nomor: KEP-1352/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor: 00017/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Juni 2010 , Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1352/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013 dengan alasan sebagai berikut: ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1201/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 1201/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan AF Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2080/PJ./2013 tanggal 30 September 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, Tbk., tempat kedudukan di Plaza FG Menara 2 Lantai 7, Jalan M. H. TH Nomor 51, Jakarta, 10350;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45933/PP/M.III/15/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Aspek Formal;Dasar Hukum;Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut;”Bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000, “Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal: Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;”Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;” Bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;”Bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;”Bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;”Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35;dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);”Bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;” Uraian (Alasan Banding) terhadap Aspek Formal;Bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia;Bahwa banding diajukan dengan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak;Bahwa KEP-339/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 7 Juli 2010, diterima pada tanggal 8 Juli 2010;Bahwa batas terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 7 Oktober 2010;Bahwa dengan demikian, permohonan banding ini diterima Pengadilan Pajak, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman keputusan yang diajukan banding dengan pengajuan permohonan banding ini;Bahwa banding diajukan hanya terhadap 1 (satu) keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yakni KEP-339/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 7 Juli 2010;Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan telah dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; Bahwa bersama dengan Surat Banding ini, juga Pemohon Banding lampirkan salinan keputusan yang dibanding yakni KEP-339/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 7 Juli 2010 (salinan terlampir);Bahwa jumlah pajak yang terutang adalah sebesar Rp 0,00, dimana 50% dari Rp 0,00 adalah sebesar Rp 0,00;Bahwa banding diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, maka tidak terdapat bukti pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Baharudin selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Linda Herawati, S.H. Nomor 48 tertanggal 12 Juli 2010;Bahwa berdasarkan uraian terhadap aspek formal di atas, permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan banding ini dapat diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Aspek Materi;Uraian Sengketa;Uraian mengenai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00027/406/07/092/09 tanggal 16 Juni 2009;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00027/406/07/092/09 tanggal 16 Juni 2009 diterbitkan dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut Koreksi(Rp) Pemohon Banding(Rp) Terbanding(Rp) Peredaran Usaha 17.155.852.968.140,00 17.155.852.968.140,00 0,00 Harga Pokok Penjualan 12.551.038.404.046,00 12.536.928.038.631,00 14.110.365.415,00 Laba Bruto 4.604.814.564.094,00 4.618.924.929.509,00 Biaya Usaha 1.670.840.645.646,00 1.636.232.434.782,00 34.608.210.864,00 Penghasilan Neto Dalam Negeri 2.933.973.918.448,00 2.982.692.494.727,00 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha (2.170.469.394.965,00) (2.089.322.274.299,00) (81.147.120.666,00) b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas 0,00 0,00 0,00 c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan 0,00 0,00 0,00 d. Lain-lain 0,00 0,00 0,00 e. Jumlah (2.170.469.394.965,00) (2.089.322.274.299,00) Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto 0,00 0,00 0,00 Penyesuaian Fiskal: a. Penyesuaian Fiskal Positif 75.835.347.000,00 75.835.347.000,00 0,00 b. Penyesuaian Fiskal Negatif 1.192.880.809.048,00 584.727.908.802,00 628.152.900.244,00 c. Jumlah (1.117.045.462.046,00)