Putusan Mahkamah Agung Nomor : 44/B/PK/PJK/2012

PUTUSAN
Nomor 44/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. FGH, diwakili oleh RO, selaku Direktur, beralamat di Menara RJ Lt.26, Jl. MK LOT # 5.1., Kawasan MK, Jakarta 12950, Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;

melawan:

GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, beralamat di Jl. PF No.12 Mataram, Nusa Tenggara Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :

FG, SE., Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak Nomor KEP-675/PP/IKH/2010 tanggal 1 Desember 2010, beralamat di CI Blok M-11/15, RT.05/08 Kelurahan Sukamaju, Jonggol Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180.I/292/KUM tanggal 16 Februari 2011 ;

Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut,
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-25612/PP/M.IV/04/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/1025/02/Dipenda tertanggal 25 Agustus 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut :

  1. Permohonan Keberatan Wajib Pajak.
    Bahwa pada tanggal 20 November 2007, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah dengan Nomor Kohir 396/XII/AB/07-E sebesar Rp.3.843.000,00 dan dirinci sebagai berikut :
    Jumlah yang harus dibayar (Rupiah)PokokSanksi Administrasi Jumlah
    3.294.000,00
    0,003.294.000,00 0,00Bea Balik Nama549.000,000,00549.000,00Pajak Kendaraan Bermotor3.843.000,000,003.843.000,00Jumlah
    Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 5 Februari 2008, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan dengan surat Nomor 092/KPD-PJH/NNT/ I/2008 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas;
    Bahwa menanggapi Surat Keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 973/1025/02/Dipenda tertanggal 25 Agustus 2008 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
    Bahwa dasar pemungutan atau kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor telah ditetapkan oleh Pemerintah berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah sebagai berikut :
    1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 2 ayat (1) Jenis pajak provinsi terdiri dari :
    2. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
    1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air;
    2. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
    3. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ;
    Bahwa di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa “Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah Pajak atas Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air”;
    Bahwa Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan di gerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor dan peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu untuk menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
    Bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b berbunyi “Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah Pajak atas Penyerahan Hak Milik Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha;
    1. Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah:
      Bahwa di dalam Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak”;
      Bahwa Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan kendaraan bermotor, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut di atas menyatakan bahwa “Termasuk dalam Objek Pajak Kendaraan Bermotor yaitu kendaraan bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat, antara lain, di Kawasan Bandara, Pelabuhan Laut, Perkebunan, Kehutanan, Pertanian, Pertambangan, Industri, Perdagangan dan Sarana Olahraga dan Rekreasi”;
      Bahwa alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak Melekat Secara Permanen” ;
    2. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat :
      1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air. Di dalam Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa “Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan atau Penguasaan kendaraan bermotor” ;
        Bahwa dalam Pasal 1 huruf d menyatakan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
      2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, di dalam Pasal 3 ayat (1) menyatakan “bahwa Objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah penyerahan kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air dalam hak milik”;
      Bahwa Kontrak Karya (Contract of Work) berada pada ruang lingkup Hukum Perdata, sedangkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga Kontrak Karya Tidak Tunduk Pada “ Azas Lex Specialis”;
      Bahwa penjelasan tersebut sejalan dengan maksud Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 28 Juli 2005 Nomor KMA0270/VII/2005 yang ditujukan kepada Tim Hukum Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi Maluku Utara yang isinya : bahwa kontrak karya (Contract of Work) berada dalam ruang lingkup Hukum Perdata, sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada Azas Lex Specialis;
      Bahwa Pemerintah Daerah mempunyai otoritas untuk memaksakan kewajiban membayar Pajak tersebut kepada setiap Wajib Pajak dengan memberikan sanksi-sanksi administratif yang ditentukan dalam Peraturan Daerah tersebut;
      Bahwa apabila Wajib Pajak keberatan atau tidak setuju atas Pembayaran Pajak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka dapat melakukan upaya Hukum Gugatan atau Banding ke Pengadilan Pajak;
      Bahwa di dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf a di atas menyatakan antara lain bahwa semua kendaraan bermotor termasuk kendaraan jenis alat-alat berat dan alat-alat besar yang digunakan di semua Jalan Darat merupakan Objek Pajak;
      Bahwa memang didalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tidak dijelaskan definisi dari jalan darat karena Undang-Undang itu hanya memuat pokok-pokoknya saja, akan tetapi pengertian tersebut telah dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang sudah sangat jelas menyatakan bahwa “Pengertian Jalan Darat” antara lain termasuk Kawasan Pertambangan;
      Bahwa sedangkan pengertian Jalan yang tercantum dalam pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa jalan adalah jalan yang diperuntukan bagi Lalu Lintas Umum;
      Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding bahwa pengertian jalan tersebut hanya terbatas pada jalan yang dipergunakan untuk Lalu Lintas Umum saja, sedangkan pengertian jalan darat yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 lebih luas cakupannya, yaitu disamping jalan yang dipergunakan untuk Lalu Lintas Umum, juga termasuk jalan dalam kawasan seperti Bandara, Pelabuhan Laut, Perkebunan, Kehutanan, Pertanian, Pertambangan, Industri, Perdagangan, Sarana Olahraga dan Rekreasi walaupun jalan tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan Lalu Lintas Umum;
      Bahwa Pengajuan permohonan keberatan ini tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
  2. Dasar dan Alasan Permohonan Banding.
  1. Dasar Hukum Permohonan Banding.
    Bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (sekarang Pengadilan Pajak) terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, permohonan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut dan pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
    Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diinformasi-kan bahwa Pemohon Banding telah membayar semua Surat Ketetapan Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  2. Alasan Permohonan Banding :
    Bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986 dan Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H;
    Bahwa disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex specialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada;
    Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yang ‘lex specialis’ didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-Undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment / lex specialis);
    Bahwa pada paragraf ke satu dan ke dua dari Pasal 13 juga disebutkan hal-hal sebagai berikut yang pada dasarnya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi investor di bidang pertambangan umum, dalam hal ini Pemohon Banding:
    “Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, Perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:
    1. Iuran tetap untuk ……..
    1. Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat;
    2. Pungutan-pungutan ……
    Perusahaan tidak wajib membayar lain-lain pajak, bea-bea, pungutan-pungutan, sumbangan-sumbangan, pembebanan-pembebanan atau biaya-biaya sekarang maupun di kemudian hari yang dipungut atau dikenakan atau disetujui oleh pemerintah selain dari yang ditetapkan dalam pasal ini dan dalam ketentuan manapun dalam Persetujuan ini” ;
    Bahwa di lain pihak, Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya berbunyi sebagai berikut :
    “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani” ;
    Bahwa sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (11) tersebut di atas nampak bahwa pengenaan Pajak Daerah terhadap Pemohon Banding adalah dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
    • Pajak daerah tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku, dan
    • Pajak daerah tersebut dikenakan dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani;
    Bahwa Kontrak Karya Pasal 13 ayat (11) secara tegas mengatur mengenai kondisi/persyaratan atas penerapan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pemohon Banding yaitu pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya bisa dilakukan dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini
    ditandatangani”, di sini nampak jelas bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak dapat dilakukan apabila pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturan yang sekarang berlaku menghasilkan beban yang lebih berat (dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa) dibandingkan dengan pengenaan pajak yang sama/sejenis berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan (Kontrak Karya) ditandatangani, yaitu di bulan Desember 1986;
    Bahwa di dalam surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 019/03/M.SJ/1995 tertanggal 3 Januari 1995 ditegaskan antara lain hal-hal sebagai berikut :
    Bahwa Badan Usaha Milik Negara dan para kontraktornya serta perusahaan-perusahaan bidang pertambangan dan energi wajib mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kecuali terhadap :
    1. Kendaraan bermotor maupun alat-alat berat yang tidak digunakan di jalan umum, kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, Hal ini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Staatsblad 1934 Nomor 718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 ;
    2. Kendaraan bermotor termasuk alat-alat berat yang dimasukkan sendiri dari luar negeri atau dibeli langsung dari importir, kendaraan seperti ini juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, hal ini sesuai dengan Perpu Nomor 27 Tahun 1959 ;
    3. Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ;
      Bahwa adapun peraturan-peraturan yang berlaku di bulan Desember 1986 terkait dengan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 27/1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Perpu Nomor 27/1959) yang mana Perpu Nomor 27/1959 ini kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 ;
      Bahwa di dalam Perpu Nomor 27/1959, Pasal 3A.b. berbunyi sebagai berikut :
      “Dibebaskan dari pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor ialah:
    4. Penyerahan dalam hak milik dari:
    1. sepeda kumbang;
    2. Semua kendaraan bermotor yang dimasukkan sendiri dari luar negeri atau dibeli langsung dari importir”.
      Bahwa berdasarkan Pasal 3.A.b. tersebut di atas nampak jelas bahwa kendaraan bermotor yang dimasukkan sendiri dari luar negeri atau dibeli langsung dari importir dibebaskan dari pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, adapun kendaraan bermotor jenis alat berat dan besar milik Pemohon Banding diperoleh dengan cara Pemohon Banding melakukan pengimporan sendiri dari penjual/supplier di luar negeri, oleh karena itu atas kendaraan bermotor tersebut di atas tidak terhutang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
    3. Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ;
      Bahwa adapun peraturan-peraturan yang berlaku di bulan Desember 1986 terkait dengan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 1985, salah satu rujukan dari Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 1985 tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1959, yang mana pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah, oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 1985 mengatur mengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan-kendaraan yang dipergunakan di jalanan umum, hal ini sangat wajar karena pihak Pemerintah/Pemerintah Daerah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan jalan umum dan atas pemeliharaannya, dan sudah sewajarnya bagi pihak-pihak yang mendapatkan manfaat dalam menggunakan jalan umum untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor;
      Bahwa adapun kendaraan berat dan besar milik Pemohon Banding dioperasikan di jalanan di dalam area pertambangan (bukan jalan umum) dan pembangunan serta pemeliharaan atas jalan tersebut juga dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri;
      Bahwa di dalam suratnya Nomor 1788/84/DPP/2006 tertanggal 18 September 2006, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara-Departemen Energi dan Sumber daya Mineral (DESDM), menyatakan pendapat yang sejalan dengan pengaturan tersebut di atas, yang petikannya adalah sebagai berikut:
    1. Ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat “Nailed down”, dengan demikian pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Alat Berat dan Besar sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 yang berlaku umum (hukum publik) dan disahkan setelah Kontrak Karya ditandatangani kurang tepat diaplikasikan pada Pemohon Banding;
    2. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2), antara lain disebutkan bahwa semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan objek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk kepentingan lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan objek pajak;
    Bahwa didalam rangka memberikan kepastian hukum, Kontrak Karya Pasal 1 butir 10 dan 11 mendefinisikan hal-hal sebagai berikut :
    1. “Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, Menteri, Departemen, Badan, Lebaga, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah tingkat I atau tingkat II nya;
    2. “Menteri” atau “Departemen” kecuali konteksnya menunjukkan lain berarti pejabat Pemerintah atau badan Pemerintah yang masing-masing bertugas melaksanakan undang-undang dan peraturan-peraturan pertambangan Indonesia;
    Bahwa sebagaimana diketahui Kontrak Karya merupakan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri/Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Pemohon Banding, oleh karena itu Menteri/Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia merupakan lembaga yang berkompetensi di dalam masalah-masalah yang terkait dengan kegiatan pertambangan, termasuk masalah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini ;
  3. Perhitungan Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Menurut Pemohon Banding.
    Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding dan seharusnya Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang memuat perincian sebagai berikut :
    Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah)PokokSanksi Adm Jumlah



    BBNKB-


    PKB-


    Jumlah
    Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put- 25599/PP/M.IV/04/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
    Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 973/1025/02/Dipenda tanggal 25 Agustus 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2007 Nomor 396/XII/AB/07-E tanggal 20 November 2007, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, alamat Jalan MK LOT 5.1, Menara RJ Lantai 26, Jakarta;
    Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put- 25612/PP/M.IV/ 04/2010 tanggal 30 Agustus 2010 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 22 Septembr 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 17 Desember 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-1237/SP-51/AB/XII/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Desember 2010 (hari itu juga) ;
    Bahwa setelah itu oleh Terbanding yang pada tanggal 07 Januari 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Banding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Februari 2011 ;
    Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI :

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :

  1. Majelis Hakim keliru dalam pertimbangan hukumnya yang tertuang di halaman 35 paragraf ke-9 dan ke-10 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Kontrak Karya antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Pemerintah adalah merupakan ranah hukum privat sedangkan pungutan pajak, termasuk pajak daerah yang dikenakan oleh Termohon Peninjauan Kembali, adalah ranah hukum publik, sehingga apabila terjadi pertentangan maka hukum publik selalu dimenangkan ;
    Majelis Hakim jelas-jelas sangat keliru dalam pertimbangan hukumnya tersebut karena adagium tersebut bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang pada intinya menyatakan bahwa kesepakatan para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dapat mengenyampingkan ketentuan hukum publik.
    Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dikutip sebagai berikut:
    1. Putusan Mahkamah Agung RI No.791 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973, menyatakan : “Pasal 1338 “BW” masih berlaku dalam hukum perjanjian, oleh sebab itu sesuai dengan pertimbangan PT pihak-pihak harus mentaati apa yang telah mereka setujui, dan yang telah dikukuhkan dalam akte otentik tersebut” ;
    2. Putusan Mahkamah Agung RI No.225 K/Sip/1976 tanggal 30 September 1983, yang diputus oleh Hakim Agung : IN, S.H.; Ny. MN, S.H.; dan SG, S.H., menyatakan : ” ….. walaupun hukum acara perdata adalah merupakan ketentuan-ketentuan hukum publik, dalam beberapa segi masih dapat disimpangi berlakunya oleh sesuatu persetujuan yang diciptakan oleh kedua belah pihak …… ” ;
      Sangat jelas dan nyata bahwasanya Majelis Hakim telah keliru dalam pertimbangan hukumnya tersebut, karenanya Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini untuk membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 25612/PP/M.IV/04/2010 tertanggal 30 Agustus 2010 ;
  2. Adalah fakta bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 1986 (selanjutnya disebut Kontrak Karya) (Bukti PK-6).
    Pemohon Peninjauan Kembali adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work). Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu di dalam pasal 13 dan lampiran H. pada paragraf 2 dari Pasal 13 Kontrak Karya diatur bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak wajib membayar lain-lain pajak, bea-bea, pungutan-pungutan, sumbangan-sumbangan, pembebanan-pembeban-an atau biaya-biaya sekarang maupun dikemudian hari yang dipungut atau dikenakan atau disetujui oleh pemerintah selain dari yang ditetapkan dalam pasal ini dan dalam ketentuan manapun dalam persetujuan ini (Kontrak Karya ini) – prinsip “Lex Spesialis” ;
    Perlu kiranya Pemohon Peninjauan Kembali garisbawahi definisi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (10) Kontrak Karya adalah “Pemerintah Republik Indonesia, Menteri, Departemen, Badan, Lembaga, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Tingkat I atau tingkat II nya”. Oleh karena itu, Termohon Peninjauan Kembali seharus tunduk dan menghormati ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Karya yang merupakan undang-undang bagi para pembuatnya ;
    Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan putusannya a quo telah menafsirkan secara keliru pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya yang bersifat ‘Lex Spesialis’, artinya masalah perpajakan telah diatur secara spesifik dan berlaku khusus bagi perusahaan- perusahaan Kontrak Karya, termasuk Pemohon Peninjauan Kembali. Dimana Pemohon Peninjauan Kembali, berdasarkan ketentuan Kontrak Karyanya, hanya berkewajiban membayar pajak-pajak, retribusi, iuran dan pungutan yang ditetapkan dan dirinci secara spesifik dalam masing-masing Kontrak Karya ;
    Penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yang ‘Lex Spesialis’ didukung dengan:

    Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 (Bukti PK-7) yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-Undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment I lex spesialis) ;-
    Surat Menteri Pertambangan dan Energi No. 019/03/M.SJ/1995 ter-tanggal 3 Januari 1995 (Bukti PK-8) yang antara lain menegaskan hal-hal sebagai berikut:
    (surat ini dibuat di tahun 1995 yaitu sebelum diundangkannya Undang-Undang No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) ;
    BUMN dan para kontraktornya serta perusahaan-perusahaan bidang pertambangan dan energi wajib mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku dalam membayar PKB dan BBN-KB, kecuali terhadap :
    1. Kendaraan bermotor maupun alat-alat berat yang tidak digunakan di jalan umum. Kendaraan seperti ini dibebaskan dari PKB. Hal ini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor 718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu. Nomor 8 Tahun 1959 (Bukti PK-10) ;
    2. Kendaraan bennotor termasuk alat-alat berat yang dimasukkan sendiri dari luar negeri atau dibeli langsung dari importir. Kendaraan seperti ini juga dibebaskan dari BBN-KB. Hal ini sesuai dengan Perpu. Nomor 27 Tahun 1959 (Bukti PK-11) ;
    • Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara – Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) No.1788/84/DPP/2006 tertanggal 18 September 2006 (Bukti PK-9), menyatakan diantaranya adalah sebagai berikut:
    1. 1. Ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Peninjauan Kembali selaku Kontrak Karya adalah bersifat “Nailed Down”, dengan demikian pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Alat Berat dan Besar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.34 Tahun 2000 yang berlaku umum (hukum publik) dan disahkan setelah Kontrak Karya ditandatangani kurang tepat diaplikasikan pada Pemohon Peninjauan Kembali ;
    2. 2. Dalam penjelasan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal1 ayat (2), antara lain disebutkan bahwa semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan objek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, mengingat jalan yang terdapat dalam areal pertambangan tidak dipergunakan untuk kepentingan lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika dianggap sebagai objek pajak ;

    Pasal II dari Undang-Undang No. 11 Tahun 1994 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) (pasal ini tidak mengalami perubahan di dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2000) yang berbunyi:
    “Dengan berlakunya Undang-undang ini:
    1. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masili berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak: Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir” ;-
      Pasal 33A ayat 4 dari Undang-Undang No.17 Tahun 2000 mengenai Pajak Penghasilan (Pasal 33A ini tercantum di dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1994 mengenai Pajak Penghasilan, yang mana tidak mengalami perubahan di Undang-Undang No.17 Tahun 2000), yang berbunyi :
      “(4) Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud” ;
      Berdasarkan penjelasan diatas, nampak bahwa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa bagi wajib pajak dibidang pertambangan yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya, maka perhitungan pajaknya dilakukan berdasarkan Kontrak Karya tersebut. Jadi dapat disimpulkan disini bahwa sifat “Lex Specialis” dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undang-undang yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu hal yang menyangkut materi pengenaan/perhitungan pajak bagi perusahaan Kontrak Karya, termasuk Pemohon Peninjauan Kembali, harus berdasarkan Kontrak Karya yang bersangkutan ;
      Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menyatakan dalam pertimbangannya bahwa “Kontrak Karya merupakan perjanjian yang pengaturannya tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), namun merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata, yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, yaitu bahwa perjanjian tersebut menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam perjanjian dan telah menanda-tanganinya” ;
    Bahwa menurut Pasal 1320 KUHPerdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
    1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. Suatu hal tertentu;
    4. Suatu sebab yang halal;
    Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa,
    ” ….. berdasarkan Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUH Perdata disyaratkan untuk sahnya suatu perjanjian adalah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang” dan “dengan demikian Kontrak Karya berkenaan dengan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor a quo adalah bertentangan dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000” ;
    Bahwa pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Kontrak Karya dianggap tidak memenuhi persyaratan “suatu sebab yang halal” karena penerapan Pasal 13 ayat 11 dari Kontrak Karya yang mengatur masalah pajak daerah dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
    Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah keliru dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan- perusahaan Kontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali. Pemohon Peninjauan Kembali bukannya tidak memiliki kewajiban pembayaran pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau iuran-iuran yang dikenakan oleh Pemerintah, termasuk pajak daerah, hanya saja pajak-pajak atau kewajiban keuangan lainnya telah ditentukan dan dibatasi secara spesifik berdasarkan Kontrak Karya ;
    Selanjutnya, alasan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali berkenaan dengan Kontrak Karya adalah sebagai berikut :
    • Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya (“KK”) dikutip sebagai berikut :
      “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung dengan sedimikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani” ;
      Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya tersebut dapat dipahami bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikenai pungutan-pungutan apabila pada saat persetujuan Kontrak Karya tersebut ditandatangani ketentuan mengenai pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau retribusi-retribusi tersebut tidak ada. Kalaupun quad-non terdapat pungutan-pungutan atau retribusi-retribusi yang telah ada aturannya pada saat Kontrak Karya disetujui dan ditandatangani, maka besarnya tarif pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau retribusi-retribusi tersebut tidak boleh lebih berat atau lebih besar dari undang-undang dan peraturan-peraturan tentang retribusi dan pungutan pada saat itu, khususnya pungutan dan retribusi daerah ;
    • Adalah fakta bahwa pada saat KK disetujui dan ditandatangani pada tanggal 2 Desember 1986 oleh dan antara Pemerintah RI dan Pemohon Peninjauan Kembali, undang-undang mengenai retribusi daerah No.34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum ada. Peraturan yang berlaku dan mengatur pajak atau retribusi daerah pada saat KK ditandatangani tahun 1986 adalah Undang-Undang Darurat No.11 Tahun 1957, Perpu No.8 tahun 1959 dan Perpu No. 27 Tahun 1959. Sehingga, kalaupun terdapat pajak atau pungutan atau retribusi daerah quad-non, maka besarnya retribusi atau pajak atau pungutan atau retribusi daerah tersebut harus berdasarkan Undang-Undang Darurat No.11 Tahun 1957, Perpu No.8 Tahun 1959 dan Perpu No. 27 Tahun 1959 tersebut dan karenanya pula, secara Lex Spesialis, ketentuan Pasal 13 ayat 11 KK tidak bertentangan dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000. Karenanya pula jelas dan nyata Majelis Hakim telah keliru dalam pertimbangan hukurnnya sebagaimana tersebut di atas sehingga cukup alasan bagi Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara a quo untuk membatalkan Put. 25612/PP/M.IV/04/2010 tanggal 30 Agustus 2010 ;
      Untuk lebih jelasnya lagi, bahwa Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Peninjauan Kembali dan berdasarkan definisi Pemerintah a quo mengikat dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah Kabupaten. Dalam prosesnya Kontrak Karya tersebut telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia setelah mendapatkan rekomendasi dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga departemen terkait, yaitu dahulu bemama Menteri Pertambangan dan Energi dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di samping itu, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Undang-Undang Pajak Penghasilan juga mengatur bahwa Kontrak Karya dari suatu perusahaan pertambangan akan tetap berlaku, termasuk untuk keperluan menghitung pajak, sampai dengan berakhirnya masa berlaku dari Kontrak Karya tersebut. Oleh karena itu menjadi jelas dan nyata bahwa Kontrak Karya memenuhi persyaratan “suatu sebab yang halal” dan Kontrak Karya tersebut dibuat tidak melanggar undang-undang yang berlaku pada saat Kontrak Karya tersebut ditandatangani ;
      Apabila pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa penerapan ketentuan pajak dalam Kontrak Karya harus memenuhi kausa yang halal atau dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Pemerintah seharusnya juga menerapkan seluruh ketentuan pajak yang berlaku saat ini terhadap Pemohon Peninjauan Kembali, termasuk seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali membayar Pajak Penghasilan dengan tarif 25% sesuai dengan ketentuan yang berlaku bukannya membayar Pajak Penghasilan dengan tarif 35% sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat penandatanganan Kontrak Karya yang diadopsi dalam Kontrak Karya ;
    • Kontrak Karya juga mengadopsi prinsip “nailed down”, dimana Pemohon Peninjauan Kembali hanya berkewajiban membayar pajak-pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dengan tarif yang dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan yang berlaku pada tanggal Kontrak Karya ditandatangani ;
      Bahwa prinsip lex specialis dan nailed down dalam Kontrak Karya memang sengaja ditawarkan dan disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian kewajiban-kewajiban keuangan bagi investor guna menarik minat mereka dalam melakukan investasi dan mengembangkan industri pertambangan di Indonesia yang memerlukan modal yang tidak sedikit dan risiko kegagalan yang cukup tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa dari kurang lebih 150 perusahaan yang rnenandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia di tahun 1986 (atau generasi IV Kontrak Karya bersama-sama dengan Pemohon Peninjauan Kembali), hanya kurang dari 10 (sepuluh) perusahaan yang beroperasi dan berproduksi yang memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia. Sisanya tidak berhasil, walaupun perusahaan-perusahaan tersebut telah menghabiskan puluhan atau bahkan ratusan juta dolar hanya untuk kegiatan eksplorasi ;
      Bahwa disini nampak jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru didalam menginterpretasikan Pasal 1320 juncto Pasal 1337 dari KUH Perdata.
      Dengan demikian, Kontrak Karya yang dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah sah dan dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pembuatan yaitu pada tanggal 2 Desember 1986. Karena keabsahannya itu maka Kontrak Karya ini bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang meyetujuinya yaitu pihak Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini terrnasuk Pemerintah Daerah) dan pihak Pemohon Peninjauan Kembali ;
    • Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak memperhitungkan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak mengenai penerapan tarif Pajak Penghasilan Badan. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang sekarang berlaku (Undang-Undang No.36 Tahun 2008) mengatur tarif maksimum Pajak Penghasilan untuk tahun 2009 sebesar 28% dan untuk tahun 2010 dan seterusnya adalah 25% (Undang-Undang No.17 Tahun 2000 yang berlaku sejak tahun 2001 sampai dengan 2008, mengatur tarif tertinggi PPh Badan adalah 30%), sedangkan Kontrak Karya Pemohon Peninjauan Kembali mengatur tarif Pajak Penghasilan sebesar 35%. Selama ini Pemohon Peninjauan Kembali membayar Pajak Penghasilan dengan tarif maksimum 35% (sesuai dengan kontrak karya) dan bukan tarif 30% atau 25% sesuai dengan UU Pajak yang berlaku. Dengan dasar “Lex Specialis” dari Kontrak Karya; Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB dan BBNKB harus didasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasal yang mengatur masalah pengenaan pajak daerah ;
      Bahwa dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah bertindak secara tidak adil, karena atas masalah pengenaan Pajak Daerah Majelis Hakim menyetujui bahwa ketetentuan berdasarkan undang-undang dan peraturan Pajak Daerah yang sekarang ada yang berlaku dimana Majelis Hakim tidak mempertimbangkan ketentuan seutuhnya di dalam Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya a quo. Dimana pada pokoknya Kontrak Karya bukannya tidak mengakui keberadaan pajak daerah, akan tetapi Pemohon Peninjauan Kembali hanya berkewajiban untuk melunasi pajak daerah yang ada pada saat atau sebelum Kontrak Karya a quo ditandatangani dengan tarif yang berlaku pada saat atau sebelum Kontrak Karya ditandangani. Selanjutnya untuk masalah tarif PPh Badan tersebut diatas, Majelis Hakim sama sekali tidak memperhitungkan dalam mengambil keputusannya terkait dengan fakta bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah dikenakan PPh Badan berdasarkan tarif yang diatur dalam Kontrak Karya yaitu 35% yang mana tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang sekarang berlaku ;
  3. Bahwa dalam Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya Berlaku dan Mengikat Pemohon Peninjauan Kembali dan Pemerintah Republik Indonesia termasuk Termohon Peninjauan Kembali :
    Bahwa sebagaimana penjelasan tersebut di atas, terbukti bahwa pengenaan pajak daerah terhadap Pemohon Peninjauan Kembali hanya sebatas pajak daerah yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dan yang berlaku pada saat Persetujuan Kontrak Karya tersebut ditandatangani (yaitu di bulan Desember 1986); dan dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada bulan Desember 1986 tersebut ;
    Adapun peraturan-peraturan yang terkait dengan pengenaan PKB dan BBNKB tersebut di atas adalah sebagai berikut :

    Undang-Undang Darurat No.11 Tahun 1957 tentang Peraturan umum Pajak Daerah ;-
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.8 Tahun 1959 tentang Perubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor tertanggal 19 September 1959 ;-
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.27 Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ;-
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000 ;-
    Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1997 yang kemudian dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Pajak Daerah ;-
    Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 3/2001 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 3/2003 tentang PKB dan Kendaraan Di Atas Air ;-
    Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 4/2001 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 4/2003 tentang BBNKB dan Kendaraan Di Atas Air ;Berdasarkan penjelasan diatas maka undang-undang yang berlaku di tahun 1986 tersebut adalah Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 ;
    Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 di dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa :
    “Dalam Undang-Undang Darurat ini yang dimaksud dengan pajak daerah, ialah pungutan Daerah menurut peraturan pajak yang ditetapkan oleh Daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik” ;
    Selanjutnya di dalam Pasal 3 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 juga disebutkan bahwa:
    “(1)

    (2)
    Dalam peraturan pajak daerah dimuat hal-hal yang dikenakan pajak serta dasarnya” ;
    Demikian juga di dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 disebutkan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tidak dapat berlaku surut ;
    Bahwa adapun peraturan-peraturan yang berlaku di bulan Desember 1986 terkait dengan pengenaan BBNKB, adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, dimana pasal 3A.b. berbunyi sebagai berikut :”Dibebaskan dari pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor ialah:
    1. Penyerahan dalam hak milik dari :
    1. Sepeda kumbang;
    2. Semua kendaraan bermotor yang dimasukkan sendiri dari luar negeri atau dibeli langsung dari importir” ;
    Berdasarkan Pasal 3.A.b. tersebut di atas nampak jelas bahwa kendaraan bermotor yang dimasukkan sendiri dari luar negeri atau dibeli langsung dari importir dibebaskan dari pengenaan BBNKB. Adapun kendaraan bermotor jenis alat berat dan besar milik Pemohon Peninjauan Kembali diperoleh dengan cara Pemohon Peninjauan Kembali melakukan pengimporan sendiri dari penjual/supplier diluar negeri. Oleh karena itu atas kendaraan bermotor tersebut diatas tidak terhutang BBNKB ;
    Bahwa dilain pihak, peraturan-peraturan yang berlaku di bulan Desember 1986 terkait dengan pengenaan PKB adalah Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Nusa Tenggara Barat (PD NTB) Nomor 5 Tahun 1985. Salah satu rujukan menurut Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.8 Tahun 1959 tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa :
    ” … Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan harga kendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunya untuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor. Disamping itu biaya pemeliharaan jalan-jalan sudah meningkat pula, karena meningkatnya harga bahan-bahan, sehingga sudah sewajarnya bahwa kenaikan itu dibebankan kepada pemakai-pemakai jalan-jalan itu, khususnya pemilik kendaraan bermotor. Pula dianggap tidak melampaui batas keadilan jika mobil-mobil penumpang atau barang yang dipergunakan untuk umum, yang semata-mata dijalankan dengan bahan pembayar bensin, yang semula tidak kena Pajak Rumah Tangga dikenakan pajak ini. Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dari Pajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhi syarat-syaratnya. Dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belum mempunyai nomor polisi yang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapat dipakai dijalan umum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor …. ” ;
    Berdasarkan penjelasan tersebut diatas jelas telah diatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa PD NTB No.5/1985 mengatur mengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan-kendaraan yang dipergunakan di jalanan umum. Hal ini sangat wajar karena pihak Pemerintah/Pemerintah Daerah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan jalan umum dan atas pemeliharaannya, dan sudah sewajamya bagi pihak-pihak yang mendapatkan manfaat dalam menggunakan jalan umum untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor ;
    Adapun kendaraan berat dan besar milik Pemohon Peninjauan Kembali dioperasikan dijalanan di dalam area pertambangan (bukan jalan umum) dan pembangunan serta pemeliharaan atas jalan tersebut juga dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sendiri ;
    Bahwa sesuai dengan pasal-pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mengenakan Pajak Daerah, perlu diterbitkan dan ditetapkan Peraturan Daerah.
    Namun demikian, di bulan Desember 1986, pemerintah Provinsi NTB belum mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai PKB dan BBNKB ;
    Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957, Perpu No.8 Tahun 1959 dan Perpu No.27 Tahun 1959 tersebut diatas, maka pengenaan PKB dan BBNKB terhadap Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan mengenai Pajak Daerah yang sekarang berlaku adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan terkait, seperti diuraikan di atas. Dengan demikian, pengenaan PKB dan BBNKB tersebut di atas tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;
    Adapun Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang mendasari pengenaan PKB dan BBNKB sekarang ini adalah sebagai berikut :

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000 ;-
    Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1997 yang kemudian dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Pajak Daerah ;-
    Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 3/2001 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 3/2003 tentang PKB dan Kendaraan Di Atas Air ;-
    Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 4/2001 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 4/2003 tentang BBNKB dan Kendaraan Di Atas Air ;Di sini nampak jelas bahwa pengenaan PKB dan BBNKB oleh Termohon Peninjauan Kembali, yaitu melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang mana pengenaan PKB dan BBNKB berdasarkan peraturan yang sekarang berlaku tersebut menghasilkan beban yang lebih berat (dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa) dibandingkan dengan pengenaart pajak yang sama/sejenis berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan (Kontrak Karya) ditandatangani, yaitu di bulan Desember 1986. Hal mana tidak seharusnya dikenakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali karena Termohon Peninjauan Kembali seharusnya mematuhi ketentuan Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya ;
    Selain itu perlu dipahami bahwa dengan sifat investasi di bidang per-tambangan yang, antara lain :

    Melibatkan jangka waktu yang panjang ;-
    Sangat ‘capital intensive’ (nilai investasi awal atas pengembangan fasilitas penambangan milik Pemohon Peninjauan Kembali sebesar kurang lebih USD 3 Milyar),-
    Beresiko tinggi,-
    Memiliki jangka waktu operasi yang terbatas (apabila kandungan mineral telah habis ditambang, maka perusahaan pertambangan akan tutup) ;Maka diperlukan suatu tingkat kepastian hukum yang sangat tinggi. Prinsip yang mirip dengan konsep Kontrak Karya dengan sifat ‘Lex Specialis’nya, yaitu dalam rangka memberikan kepastian hukum atas investasi di bidang pertambangan umun, juga diterapkan di negara-negara lain ;
    Di dalam tahapan studi kelayakan, Pemohon Peninjauan Kembali telah membuat suatu ‘business model’ dan ‘financial model’ yang tidak memasukkan adanya unsur PKB dan BBNKB karena berdasarkan Kontrak Karya dan peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani, tidak ada peraturan terkait yang mengatur mengenai pengenaan PKB dan BBNKB ;
    Hal-hal tersebut di atas sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Peninjauan Kembali dan juga bagi ‘para investor/calon investor lainnya yang sudahlakan menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya di sektor pengembangan pertambangan mineral yang selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pendapatan Negara di luar sektor minyak dan gas bumi ;
    Berdasarkan alasan dan penjelasan di atas, pengenaan PKB dan BBNKB tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;
    Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, jelas dan nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusannya No. Put. 25597/PP/M.IV/ 04/2010 yang diucapkan pada tanggal 30 Agustus 2010, telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan juga bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang mengakibatkan putusan yang diberikan n