bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-25612/PP/M.IV/04/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang telah