Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48020/PP/M.XV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48020/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2004   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp121.835.008,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp121.835.008,00 dilakukan dengan alasan tidak didukung oleh rincian Faktur Pajak Masukan (B1), Faktur Pajak asli, dan payment voucher; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi positif pada Pajak Masukan Dalam Negeri Masa Pajak Januari s.d. Juni 2004 sebesar Rp145.257.995,00 yang terdiri Rp6.582.201,00 karena tidak didukung oleh rincian pajak masukan (B1), Faktur Pajak asli dan payment voucher, sebesar Rp115.252.807,00 karena tidak didukung oleh Faktur Pajak asli dan payment voucher, dan sebesar Rp3.422.987,00 karena pengkreditan pajak masukan melebihi masa 4 bulan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Majelis atas berkas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta data dan fakta yang ditemukan selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp121.835.008,00 dengan alasan tidak didukung dengan bukti-bukti berupa rincian Faktur Pajak Masukan (B1), Faktur Pajak asli, dan Payment Voucher; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa atas semua transaksi sebesar Rp121.835.008,00 tersebut ada bukti pendukungnya dan telah diserahkan kepada Terbanding; bahwa pada saat proses keberatan Terbanding telah menyampaikan 2 (dua) permintaan data dan/atau dokumen kepada Pemohon Banding dengan surat permintaan pertama nomor S-8434/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 30 November 2010 dan surat permintaan kedua nomor S-6468/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 01 Agustus 2011. Pada surat permintaan ke-1, data dan dokumen yang diminta terkait materi sengketa adalah sebagai berikut :Akte pendirian dan akte perubahan terakhir; Audit report 2004;SPT Tahunan PPh Badan 2004;SPT Masa PPN Januari 2004;Asli faktur pajak masukan yang diajukan keberatan sebesar Rp21.835.008,00;G/L pembelian Januari s.d. Juni 2004 dan rekening koran;Kontrak/perjanjian (purchase agreement) dan payment voucher;Bukti transaksi (PO, invoice, kwitansi/bukti pembayaran) terkait perolehan BKP/JKP; Data lain yang mendukung keberatan Pemohon Banding;bahwa pada surat permintaan ke-2, data dan dokumen yang diminta adalah sebagai berikut :Payment voucher terkait sengketa pajak masukan Januari s.d. Juni 2004;Asli faktur pajak masukan yang disengketakan;Data/dokumen lainnya yang mendukung keberatan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding merespon surat permintaan data/dokumen ke-1 dengan menyerahkan data sebagai berikut :Copy audit report Tahun 2004;Copy Akte Pendirian dan perubahan terakhir;Copy SPT Masa PPN Januari s.d. Juni 2004;Copy faktur pajak masukan Januari s.d. Juni 2004;Copy General Ledger.bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti asli Faktur Pajak serta payment voucher sebagaimana yang telah dimintakan oleh Terbanding, sehingga Terbanding tidak dapat mempertimbangkan keberatan Pemohon Banding tersebut; bahwa pada saat persidangan, Majelis kembali memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti pendukung atas koreksi Pajak Masukan tersebut berupa rincian Faktur Pajak Masukan (B1), Faktur Pajak asli, dan Payment Voucher; bahwa sampai pada saat persidangan terakhir pada tanggal 17 Desember 2012, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti dimaksud dan menyatakan kesulitan untuk mencari bukti-bukti tersebut karena tahun sengketa yang sudah cukup lama; bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti yang diminta untuk mendukung permohonan bandingnya, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp121.835.008,00; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung menjadi sebagaimana Surat Keputusan Keberatan; Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2458/WPJ.07/2011 tanggal 3 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2004 Nomor : 00218/207/04/058/10 tanggal 15 Juli 2010, atas nama : PT. XXX.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1152/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1152/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, S.Sos., M.Si., jabatan Kepala Sub Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;2. DEF, S.H., M.H., jabatan Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;3. GHI, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;4. JKL, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. MNO, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-27/BC/2014, tanggal 04 Juni 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, beralamat di Jalan QQQ Raya Blok BB Nomor X, RT 00X RW 0XX, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh BBB selaku Direktur Utama PT AAA; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: CCC, Kuasa Hukum, beralamat di Jalan WWW X Nomor X, RT 00X RW 00X, Jakasampurna, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Maret 2016; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50335/PP/M.XVII/19/2014, tanggal 05 Februari 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/AI/ACC/I/2013 tanggal 3 Januari 2013, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan SPKTNP Nomor SPKTNP-483/KPU.01/2012 tanggal 6 November 2012, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap penetapan tarif bea masuk atas PIB Nomor 000175/C tanggal 26 September 2012, dengan 1 jenis barang sesuai PIB, Negara Asal: Filipina, Nilai pabean CIF SGD113.750.00; Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap penetapan tarif bea masuk sebesar CIF SGD113.750,00 atas PIB Nomor 000175/C tanggal 26 September 2012, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran dengan SPKTNP Nomor SPKTNP-483/KPU.01/2012 tanggal 6 November 2012, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Pasal 22Denda Administrasi 840.840.000,00660.660.000,00237.646.000,000,0059.412.000,000,00 7.507.500.000,000,00904.312.000,000,00226.079.000,00 6.666.660.000,000,00666.666.000,000,00166.667.000,000,00 Jumlah Kekurangan / Kelebihan Pembayaran 7.499.993.000,00 Bahwa adapun yang menjadi dasar pertimbangan Pemohon Banding ini, adalah: Bahwa pembayaran Terbanding telah sesuai dengan pos tarif/HS code minuman beralkohol golongan A yang tercantum dalam persetujuan impor minuman beralkohol untuk kebutuhan duty paid Nomor 613.1/MDAG/PER/4/2012 tanggal 17 April 2012 yang diberikan Menteri Perdagangan RI juncto Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 15 September 2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; Bahwa bea masuk dan cukai sesuai tarif minuman beralkohol golongan A telah Pemohon Banding perhitungkan dalam struktur harga pokok dan harga jual eceran sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jakarta Nomor 103/WBC.07/KPP.01/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Penetapan Tarif Cukai MMEA Impor beserta lampiran perhitungan harga jual eceran; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50335/PP/M.XVII/19/2014, tanggal 05 Februari 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan SPKTNP Nomor SPKTNP-483/KPU.01/2012 tanggal 6 November 2012, atas nama: PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan QQQ Raya Blok BB Nomor X, RT 00X RW 0XX, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara sehingga tagihan kekurangan bayar atas SPKTNP Nomor SPKTNP-483/KPU.01/2012 tanggal 6 November 2012 menjadi Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50335/PP/M.XVII/19/2014, tanggal 05 Februari 2014, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 25 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh Terbanding, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-27/BC/2014, tanggal 04 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada  tanggal 12 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Juni 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 April 2016; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 12 Juni 2014, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50335/PP/M.XVII/19/2014, tanggal 05 Februari 2014, telah dilakukan pada tanggal 25 Februari 2014, sehingga permohonan peninjauan kembali tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut harus dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 November 2016, oleh H. GTR, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JSL, S.H., M.S., dan BVC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1657/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1657/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, S.Sos., M.Si, pekerjaan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.2.DEF, S.H., M.H., pekerjaan Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.3. GHI., S.H., pekerjaan Pelaksanaan Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.4. JKL, S.H., pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.5. MNO, S.H., pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.6. PQR, S.H., pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-114/BC/2013, tanggal 3 April 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, beralamat di Jalan QQQ, Belimbing Batang Gansal, Indragiri Hulu 29371 (Alamat Korespondensi : Jalan WWW Blok X-X Kav.X, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950); Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 41296/PP/M.VII/19/2012, tanggal 8 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara yang pada pokoknya sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Banding Bahwa Surat Banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa :“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas Tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terhutang”; Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding melampirkan dokumen dalam Surat Bandingnya; Pemenuhan Ketentuan Material Perhitungan Bea Keluar Menurut Surat Keputusan Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar bahwa Pemohon Banding masih mempunyai hutang Bea Keluar dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi pelaksanaan tanggal realisasi ekspor sesuai dengan perkiraan ekspor yang tercantum dalam PEB, sehingga perhitungan Bea Keluarnya menjadi sebagai berikut: Kekurangan (Rp) Kelebihan (Rp) Bea Keluar 147.650.000,00 0,00 Denda Administrasi , 0,00 0,00 Jumlah Tagihan 147.650.000,00 0,00 Alasan Material Pengajuan Banding Menurut Terbanding Bahwa timbulnya Surat Keputusan Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar adalah karena Terbanding berpendapat bahwa terdapat ketidaksesuaian tanggal pengeluaran barang ya dilakukan Pemohon Banding antara tanggal perkiraan ekspor yang tercantum dalamPabean dengan tanggal reaIisasi ekspor yang terjadi, serta tidak dilakukannya pembetulan atau pembatalan PEB sesuai dengan PMK Nomor: 214/PMK.04/2008 dan KMK Nomor: 223/PMK.Ol1/2008, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar: Kekurangan (Rp) Kelebihan (Rp) Bea Keluar 147.650.000,00 0,00 Denda Administrasi , 0,00 0,00 Jumlah Tagihan 147.650.000,00 0,00 Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan kembali perhitungan Bea Keluar yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan Pasal 23A UUD 1945 dan Perubahannya dinyatakan bahwa “Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”; 2. bahwa Pemohon Banding mengajukan ekspor dengan Nomor Pendaftaran : 000959 tanggal 29 Desember 2009 dengan tanggal perkiraan ekspor adalah pada tanggal 31 Desember 2009 dan telah diberitahukan kepada Terbanding melalui RPPBC Tipe Madya Pabean Dumai; 3. bahwa atas pendaftaran PEB tersebut di atas, Pemohon Banding baru merealisasikan penyerahan ekspornya pad a tanggal 6 Januari 2012; 4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang pemungutan Bea Keluar pasal 5 ay at (1) :“Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada Tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean”; 5. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI ini, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Bea Keluar atas Ekspor Cl’O sesuai dengan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan PEB ke Kantor Pabean, dalam hal ini KPPBC Tipe Madya Pabean Dumai; 6. bahwa penetapan Terbanding yang menghitung besarnya tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor berdasarkan tanggal realisasi ekspor adalah tidak tepat dan tidak didasarkan pada ketentuan kepabeanan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan prinsip pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A UUD 1945 dan Perubahannya;Perhitungan Bea Keluar Menurut Pemohon BandingKekuranganKelebihanBea Keluar0,000,00Denda Administrasi ,0,000,00Jumlah Tagihan0,000,00 Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon Banding dapat berkesimpulan bahwa penetapan kembali perhitungan Bea Keluar melalui Keputusan Terbanding Nomor: KEP-276/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 adalah tidak tepat; Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa ini untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Nomor: KEP-276/ WBC.03/2011 tanggal19 Desember 2011; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 41296/PP/M.VII/19/2012, tanggal 8 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-276/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding atas nama PT AAA, NPWP : 0X.0XX.X0X.X-XXX.000, Jenis Usaha : Perdagangan, Pembangunan, Perindustrian, Pengangkutan, Jasa, dan Pertanian, Alamat : Jalan QQQ, Belimbing Batang Gansal, Indragiri Hulu 29371 (Alamat Korespondensi : Jalan WWW Blok X-X Kav.X, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 41296/PP/M.VII/19/2012, tanggal 8 November 2012, diberitahukan kepada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44551/PP/M.XVIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44551/PP/M.XVIII/16/2013 Jenis Pajak    : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp2.936.990,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa Nopember 2006 sebesar Rp2.936.990,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, sesuai dengan sistem self assesment, Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, pengkreditan pajak masukan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pajak yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh : Nama    NPWP   Alamat   Jenis Usaha    Nomor sengket    Pokok Sengketa:     PT XXX:     0X.XXX.XXX.X-XXX.000:     YYY:     Perkebunan Kelapa Sawit:     16-062441-2006:     Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Nopember 2006 sebesar Rp2.936.990,00; bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor 017/PSJ-Tx/III/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-861/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00078/207/06/331/10 tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak Nopember 2006; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.936.990,00, yang terdiri dari 2 (dua) faktur pajak yang diterbitkan PT XY dan Pers. XZ, RT, SG selaku lawan transaksi; bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Faktur Pajak Nomor EENBT-XXX-00XXXX tanggal 01 Oktober 2006 sebesar Rp2.346.365,00 yang diterbitkan oleh PT XY NPWP 0X.X0X.0XX.X-XXX.000 dan Faktur Pajak Nomor EGXEM-0XX-000XXXX tanggal 31 Oktober 2006 sebesar Rp590.625,00 yang diterbitkan oleh Pers. XZ, RT, SG NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000; bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT XY dan Pers. XZ, RT, SG tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai; bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PT XY dan Pers. XZ, RT, SG terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:–bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa;-bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;-bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur:1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya; bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut: 1.Faktur Pajak Nomor EENBT-XXX-00XXXXX tanggal 07 Oktober 2006 Rp2.346.365,00 an PT XY-Rekening Koran November 2006;-Bukti Bank Keluar Nomor ZZG/00002/PSJ/KEU/nu/1106 tanggal 22 November 2006;-Fotokopi Giro BB XXXXXX tanggal 10 November 2006 Rp25.810.013,00;-Order Pembelian Nomor 000XX0 tanggal 12 September 2006 Rp25.810.013,35;-Invoice dari PT XY Nomor SADP/X/06/249 Rp25.810.013,00 tanggal 7 Oktober 2006;-Permohonan pembayaran Nomor PP0004/PSJ/KEU/1106 tanggal 15 November 2006;-Tanda terima Faktur Nomor TF 0002/PSJ/KEU/an/1006 tanggal 16 Oktober 2006 Rp25.810.013,35;-Jurnal Pengakuan Hutang Nomor 000785 tanggal 18 Oktober 2006;-Internal memo gudang PT XY;Bukti Barang Masuk Nomor 000349 tanggal 03 Oktober 2006;–Surat Pengantar Barang dari PT XY Tanggal 30 September 2006 Nomor 011/PNJ/Brt/N/06 29.906;-Berita Acara Penerimaan Pupuk Nomor 319/PSJ-KBN/VIII/06 tanggal 03 Oktober 2006;-Permintaan Pembelian Barang (PPB) Nomor 0319/PSJ-KMV/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006;2.Faktur Pajak Nomor EGXEM-016-0002234 tanggal 31 Agustus 2006 Rp590.625,00 an Pers. QQ, RT, SG-Rekening Koran ZZ Agustus 2006;-Bukti Bank Keluar Nomor ZZG/00001/PSJ/KEU/nu/0608 tanggal 15 Agustus 2006;-Invoice dari Pers XZ & Rekan tanggal 18 Juli 2006 Rp6.496.875,00;-Surat pengukuhan pengusaha kena pajak milik Pers XZ & Rekan;-Surat Penawaran Jasa yang disetujui Pemohon Banding Nomor 210/AU-GA/IV/06 tanggal19 April 2006 untuk Jasa audit tahun buku 2006 sebesar Rp23.625.000,00;           bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:1.Koreksi atas Faktur Pajak Masukan PT XY:-Pemohon Banding membeli 4.450 kg pupuk borate untuk keperluan kebun sawit Pemohon Banding;2.Koreksi atas Faktur Pajak Masukan Pers XZ dan rekan:-Pemohon Banding menggunakan jasa Pers XZ & Rekan untuk melakukan audit tahun buku 2006 ;bahwa terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding, faktanya Pemohon Banding sudah memberikan voucher lengkap dengan invoice, rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan dengan bukti tanda terima dokumen : Tingkat Pemeriksaan :Surat Pengantar Nomor 004/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 04 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 005/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 04 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 008/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 009/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 006/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 007/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 011/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 010/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 016/PSJJBI/TAX/ely/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 012/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 30 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/ TAX/ely/IX/2010

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1681/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1681/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT AAA, tempat kedudukan di Gedung QQQ Tower Lantai XX, SCBD Lot X, Jalan WWW Kav. XX-XX, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh BBB, Direktur, memberikan kuasa kepada:1. CCC, S.H., LL.M., FCB.Arb.;2. H. DDD, M.B.A.;3. FFF, S.H., M.Hum;4. Drs. GGG;5. HHH, S.H.;6. III, S.H.;Para Advokat dan Konsultan, berkantor di Kantor Advokat JJJ & Partners, Advocates/Solicitors, alamat di Plaza EEE Lantai X, Jalan RRR XX-XX, Jakarta 10310, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Oktober 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3267/PJ./2015, tanggal 29 September 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54107/PP/M.XIV.B/16/2014, tanggal 16 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-884/WPJ.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, adapun alasan pengajuan banding ini adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Terbanding melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat untuk masa Januari 2009 sampai dengan Juni 2010 sebesar Rp 12.449.599.467,00; 2. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Masa Pajak Januari-Juni 2010 Nomor 00002/277/10/073/11 tanggal 4 Agustus 2011 sebesar Rp 984.538.980,00, terdiri dari:a. Koreksi Pajak Masukan:                    Rp765.799.215,00;b. Sanksi Bunga:                                    Rp218.739.765,00; 3. Bahwa alasan koreksi Pajak Masukan di atas menurut Terbanding adalah Faktur Pajak tidak sesuai dengan PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, karena dalam kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) tertulis 100 (PPN Impor); 4. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut dengan Surat Nomor 0387/QGA/IX/11 tanggal 12 September 2011, dengan mengemukakan alasan:PPN Pajak Masukan sebesar 765.799.215,00 (tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima belas Rupiah), adalah benar merupakan PPN Jasa Luar Negeri atas sewa peralatan yang dibayar kepada KKK Ltd. Australia , dan telah dibuktikan oleh Terbanding bahwa telah disetorkan oleh Pemohon Banding;Namun karena adanya salah tulis kode MAP dalam Faktur Pajak (tertulis: 100, seharusnya 102) mengakibatkan PPN tersebut seolaholah sebagai PPN Impor;Faktur Pajak PPN yang bersangkutan memang bukan dimaksudkan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Terbanding Nomor PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010; 5. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2012, Pemohon Banding mengajukan permohonan tertulis pemindahbukuan kepada Terbanding, sebagaimana terlampir; 6. Bahwa Terbanding mempertahankan SKPKB Nomor 00002/277/10/073/11 tanggal 4 Agustus 2011 sebesar Rp984.538.980,00 dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-884/WPJ.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, tanpa mengemukakan alasan yang jelas; 7. Bahwa dengan tetap mempertahankan argumen Pemohon Banding dalam Surat keberatan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-884/WPJ.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, karena menurut Pemohon Banding, pengkreditan pajak Masukan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai; 8. Bahwa untuk itu menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada koreksi atau nihil atas Pajak Masukan sebesar Rp 984.538.980,00 (sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), yang terdiri dari:Koreksi Pajak Masukan :                   Rp765.799.215,00;Sanksi Kenaikan :                               Rp218.739.765,00;sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 884/WPJ.06/2012 tanggal 13 Juni 2012; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54107/PP/M.XIV.B/16/2014, tanggal 16 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-884/WPJ.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari-Juni 2010 Nomor 00002/277/10/073/11 tanggal 4 Agustus 2011, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX, beralamat di Gedung QQQ Tower Lt. XX, SCBD Lot X, Jalan WWW Kav. XX-XX, Jakarta; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54107/PP/M.XIV.B/16/2014, tanggal 16 Juli 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Oktober 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 November 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.3671/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 November 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 2 September 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Oktober 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 227/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 227/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU–1363/PJ./2015, tanggal 30 Maret 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, beralamat di Jalan FD III Nomor 5 Sunter II Jakarta 14330, dalam hal ini diwakili oleh LD selaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58513/PP/M.IIIB/16/2014, tanggal 16 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:bahwa bersama ini Pemohon Banding berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-569/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00236/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010 Untuk Masa Pajak April 2008, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 01 Juli 2011; PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa:“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;bahwa selanjutnya, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;bahwa selanjutnya, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;bahwa sehubungan dengan itu, Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap satu Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak dan Surat Banding Pemohon Banding hanya ditujukan untuk satu Keputusan Terbanding (Keputusan Keberatan). Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa:“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut”;bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”bahwa selanjutnya, Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;bahwa sehubungan dengan itu, Surat Banding Pemohon Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang fotokopinya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan banding, baru Pemohon Banding terima tanggal 01 Juli 2011 sehingga Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak masih belum melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan tersebut. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;bahwa Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding banding menunjukkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.5.395.356.070,00, sehubungan dengan persyaratan pengajuan permohonan banding ini, Pemohon Banding telah membayar ke Kas Negara sebesar Rp.2.697.678.035,00 pada tanggal 27 September 2011;bahwa dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;bahwa memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;bahwa dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan formal, sehingga Pemohon Banding memohon Majelis Yang Mulia berkenan memeriksa dan mengadili materi yang Pemohon Banding ajukan banding sebagai berikut: ASPEK MATERIAL bahwa pada tanggal 04 Juni 2010, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00236/207/08/092/10 untuk Masa Pajak April 2008 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebesar Rp.13.995.357.960,00;bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dimaksud dan oleh karena itu Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua melalui surat Nomor: ADM/FAD/ACC/159/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 01 Juli 2010;bahwa pada tanggal 28 Juni 2011, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-569/WPJ.19/BD.05/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00236/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010 untuk Masa Pajak April 2008 yang menetapkan “mengabulkan sebagian” permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00236/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar 6.997.678.980,00 (4.300.000.945,00) 2.697.678.035,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 6.997.678.980,00 (4.300.000.945,00) 2.697.678.035,00 Jumlah PPN yang Masih Harus (Lebih) Dibayar 13.995.357.960,00 (8.600.001.890,00) 5.395.356.070,00 bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-569/WPJ.19/BD.05/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00236/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010 yang Keputusannya baru Pemohon Banding terima pada tanggal 01 Juli