Putusan Mahkamah Agung Nomor : 756/B/PK/PJK/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 36978/PP/M.XV/12/2012, tanggal 29 Februari 2012 yang tel