Putusan Mahkamah Agung Nomor : 756/B/PK/PJK/2014

PUTUSAN
Nomor 756/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;

Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-875/ PJ./2012 tanggal 14 Juni 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. FGH TBK, beralamat di Wisma GK Lantai 19, Jl. Jend. FA No. 28, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 36978/PP/M.XV/12/2012, tanggal 29 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan diterimanya Keputusan Terbanding No: KEP-582/WPJ.07/2010 tanggal 15 Juni 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 18 Juni 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 Tahun 2007 Nomor: 00050/203/07/054/09 tanggal 24 Maret 2009. Maka pada prinsipnya Pemohon Banding menolak dan mengajukan banding atas Keputusan Terbanding No. KEP-582/WPJ.07/2010 tanggal 15 Juni 2010 tersebut;
Bahwa namun sebelum membahas ketentuan segi materi akan disampaikan ketentuan formal persyaratan pengajuan banding;

  1. Syarat Formal Pengajuan Banding
    Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-582/WPJ.07/2010 tanggal 15 Juni 2010 dan disampaikan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada tanggal 18 Juni 2010 sehingga surat banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak;
    Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak : Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak terutang dibayar 50%;
    bahwa untuk jelasnya Pemohon Banding uraikan sebagai berikut :
    Pajak terutang
    Syarat banding = Pajak terutang 50%
    Telah dilunasi menggunakan SSP= Rp  13.811.577.594
    = Rp    6.905.788.797
    = Rp 16.350.770.979
    = Rp   9.444.982.182;

    Bahwa maka dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak.
  2. Ketentuan Materi
    Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: KEP-582/WPJ.07/2010 tanggal 15 Juni 2010 atas SKPKB Nomor : 00050/203/07/054/09 tanggal 24 Maret 2009 pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Keputusan tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut :
    Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 menurut Terbanding
    Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 menurut Pemohon
    Koreksi
    PPh pasal 23 terutang menurut Terbanding
    PPh Pasal 23 terutang menurut Pemohon
    PPh Pasal 23 terutang yang masih kurang bayar
    Denda Administrasi / sanksi
    PPh Pasal 23 terutang yang masih harus di bayarRp   108.754.562.737,00
    Rp     20.913.182.360,00
    Rp     87.841.380.377,00
    Rp     13.811.577.594,00
    Rp       1.234.061.456,00
    Rp     12.577.516.138,00
    Rp       3.773.254.841,00
    Rp     16.350.770.979,00

    Koreksi dan Bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
    1. Sewa Kendaraan Rp. 321.166.295,00
      Bahwa Terbanding melakukan koreksi sewa kendaraan sebesar Rp.321.166.295,00 secara sepihak dan tidak mendasar sebab sewa kendaraan berdasarkan pembukuan Pemohon Banding telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yaitu sebesar Rp.199.660.000,00 pada KPP Metro dan sebesar Rp.185.490.311,00 pada KPP Seberang Ulu sehingga menurut Pemohon Banding koreksi ini tidak dapat dipertahankan;
    2. Ongkos Angkut Rp. 2.490.565.487,00
      Bahwa Terbanding mengkoreksi ongkos angkut Rp.2.490.565.487,00 dan Terbanding mengasumsikan bahwa ongkos angkut tersebut adalah jasa ekspedisi yang dapat dikenakan pajak yang dipersamakan kedudukan hukumnya dengan jasa kurir;
      Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa ongkos angkut tersebut bukanlah objek pajak, dalam pembukuan Pemohon Banding nyata-nyata disebutkan biaya ongkos angkut atau freight forward sebesar Rp.27.623.007.837,00 namun Terbanding hanya mengakui sebagian dari komponen biaya tersebut sebesar Rp.25.132.442.350,00 sehingga terkoreksi sebesar Rp.2.490.565.487,00, dimana jumlah tersebut berasal dari pembukuan Pemohon Banding Masa Januari 2007 sampai dengan Masa Maret 2007.
      Adapun biaya ongkos angkut dalam pembukuan Pemohon Banding telah sesuai dengan SE-08/P.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 yang berbunyi sebagai berikut:
      “Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 :2.2.
      “Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya”.;
      Bahwa Pemohon banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan PER–178/PJ/2006 tanggal 26 Desember 2006 dan PER–70/PJ/2007 tanggal 07 April 2007 sehingga koreksi Terbanding ini batal demi hukum;
    1. Jasa Konstruksi Rp.1.959.388.064,00
      bahwa menurut Terbanding mengkoreksi jasa konstruksi sebesar Rp.1.959.388.064,00 dengan melakukan ekualisasi biaya;
      Bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan atas transaksi PPh Pasal 23 jasa konstruksi dan berkenaan dengan PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dengan rincian sebagai berikut :
      Bahwa jasa konstruksi dipotong atas transaksi PPh Pasal 23 sebesar Rp. 6.588.000.000,00 dan jasa konstruksi yang berkenaan dengan PPh Pasal 4 ayat (2) Rp. 845.000.000,00 sehingga menurut Pemohon Banding apa yang telah dilaporkan Pemohon Banding telah melebihi koreksi Terbanding sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan karena berdasarkan asumsi Terbanding saja;
    2. Hadiah Penghargaan Rp.356.133.200,00 Menurut Terbanding mengkoreksi hadiah penghargaan sebesar Rp. 356.133.200,00
      Bahwa menurut Pemohon Banding akun perkiraan Hadiah Penghargaan hakekatnya merupakan biaya promosi penjualan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan perusahaan dan diberikan langsung kepada konsumen akhir sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;
    3. Bunga afiliasi tambahan Rp. 82.714.127.331,00;
      Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 dari bunga afiliasi tambahan sebesar Rp. 82.714.127.331,00, Terbanding melakukan perhitungan sendiri bunga pinjaman;
      Bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding tidak pernah mengakui adanya pembebanan biaya sebesar Rp.82.714.127.331,00 atas pinjaman dalam rangka pembelian asset QQ Group sehingga koreksi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas pemotongan PPh Pasal 23 dari Undang-undang No. 7 tahun 1983 yang sebagaimana telah diubah beberapa kali No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;
      Bahwa berdasarkan Surat Kanwil Jakarta Khusus No.S-2476/WPJ.07/2010 tanggal 11 Agustus 2010 tentang Penjelasan Dasar Hukum Keberatan dimana dasar hukum yang digunakan untuk menolak keberatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
      1. Pasal 18 dan Pasal 23 Undang-undang No. 7 tahun 1983 yang sebagaimana telah diubah beberapa kali No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;
      2. Surat Direktorat Jendral Pajak No. S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli ‘1992 dan Nomor S-98/PJ.313/1994 tanggal 22 November 1994 tentang Pinjaman tanpa Bunga dari Pemegang Saham;
      Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi tersebut, hal ini dikarenakan Terbanding hanya menggunakan taksiran dan analisa saja tanpa didukung adanya bukti-bukti pendukung;
      Bahwa adapun sesuai pembukuan Pemohon Banding, Pemohon Bandingtidak pernah melakukan pembebanan biaya bunga ataupun pembayaran biaya bunga atas pinjaman yang diberikan PT OPQ sebagai pemegang saham;
      Bahwa berdasarkan prinsip materiil (substance over form) yang dianut dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 yang sebagaimana telah diubah beberapa kali Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi sebagai berikut:
      “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
      1. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:1)
        dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;2)
        bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;3)
        royalti;4)
        hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e”;
      Bahwa hal ini secara tidak langsung dinyatakan dalam dalam memori penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang PPh yang menyatakan bahwa dasar pemotongan pajak untuk pembayaran penghasilan dalam bentuk dividen, bunga, royalty, hadiah dan penghargaan adalah jumlah penghasilan bruto; Bahwa menurut Pemohon Banding, kuasa Pasal 18 ayat (3) dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 yang sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan hanya memberikan kewenangan untuk menetapkan besarnya biaya atau penghasilan yang seharusnya, dan bukan untuk menentukan ada atau tidaknya objek pemotongan Pajak Penghasilan, sebab objek pemotongan Pajak Penghasilan untuk bunga telah diatur sendiri dalam Pajak Penghasilan;
      Bahwa Pasal 23 yang intinya menegaskan bahwa objek pemotongan Pajak Penghasilan adalah adanya penghasilan yang secara nyata dibayarkan atau terhutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
  3. Kesimpulan
    bahwa berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas, maka perhitungan PPh Pasal 23 yang terutang untuk Tahun Pajak 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
    Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 menurut Pemohon
    PPh Pasal 23 terutang menurut Pemohon
    PPh Pasal 23 yang sudah dibayar
    Pajak yang terutangRp.  20.913.182.360,00
    Rp.    1.234.061.456,00
    Rp.    1.234.061.456,00
    Rp.                         0,00

    bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-582/WPJ.07/2010 tanggal 15 Juni 2010, mengenai tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00050/203/07/054/09 tanggal 24 Maret 2009, apabila ada bukti-bukti yang Majelis perlukan akan Pemohon Banding susulkan kemudian;
    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 36978/PP/M.XV/12/2012, tanggal 29 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
    Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-582/WPJ.07/2010 tanggal 15 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00050/203/07/054/09 tanggal 24 Maret 2009, atas nama: PT. PQR Tbk., NPWP : 0X.00X.XXX.0-0XX.000, beralamat di Wisma GK Lantai 19, Jl. Jend. FA No. 28, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, dihitung menjadi sebagai berikut :
    Dasar Pengenaan Pajak
    Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang
    Kredit Pajak
    Jumlah kekurangan pokok pajak
    Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP
    Jumlah yang masih harus dibayarRp.  21.269.315.560,00
    Rp.    1.287.481.436,00
    Rp.    1.234.061.456,00
    Rp.         53.419.980,00
    Rp.         16.025.994,00
    Rp.         69.445.974,00.

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 36978/PP/M.XV/12/2012, tanggal 29 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Maret 2012, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-875/PJ./2012 tanggal 14 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 20 Juni 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Juni 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 September 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
    “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
  2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
  3. Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.36978/PP/M.XV/12/2012 tanggal 29 Februari 2012 yang amarnya memutuskan Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-582/ WPJ.07/2010 tanggal 15 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00050/203/07/054/09 tanggal 24 Maret 2009, atas nama: PT. FGH Tbk., NPWP : 0X.00X.XXX.0-0XX.000, Majelis Hakim tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga Majelis Hakim menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
  4. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
      “Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, disebutkan sebagai berikut:
      “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
    3. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36978/PP/M.XV/12/2012 tanggal 29 Februari 2012, atas nama PT. FGH Tbk (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Nomor P.302.a/SP.23/2012 tanggal 21 Maret 2012 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 29 Maret 2012 berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 2012032901440004;
    4. Bahwa mengingat pengajuan permohonan Peninjauan Kembali didasarkan pada ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan demikian pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36978/PP/M.XV/12/2012 tanggal 29 Februari 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  5. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dengan perincian sebagai berikut:
    1. Tentang sengketa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari Biaya Sewa Kendaraan sebesar Rp321.166.295,00;
    2. Tentang sengketa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari Ongkos Angkut sebesar Rp2.490.565.487,00;
    3. Tentang sengketa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari Jasa Konstruksi sebesar Rp1.959.388.064,00;
    4. Tentang sengketa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari Bunga Afiliasi Tambahan sebesar Rp82.714.127.331,00;
  6. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36978/PP/M.XV/12/2012 tanggal 29 Februari 2012 tersebut, maka dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang kami kemukakan dalam dalih-dalil hukum sebagai berikut:
  7. Tentang sengketa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari Biaya Sewa Kendaraan sebesar Rp321.166.295,00
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
    Halaman 36 alinea ke-3
    “bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, data yang ada dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas sewa kendaraan sebesar Rp321.166.295,00 tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding”;
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positlf DPP PPh Pasal 23 dari Sewa Kendaraan sebesar Rp321.166.295,00 berasal dari ekualisasi biaya sewa kendaraan pada pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama Januari s.d. Desember 2007 dengan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007;
  3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan rincian biaya sewa kendaraan selama masa Januari s.d. Desember 2007 serta rincian dari pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan tersebut sehingga tidak dapat diketahui apakah seluruh biaya sewa kendaraan yang telah dibayarkan atau terutang kepada pemberi sewa telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 23-nya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  4. Bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 23 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat diketahui dan tidak dapat dibuktikan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 dari sewa kendaraan sebesar Rp321.166.295,00 telah dilakukan pemotongan dan pelaporan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  5. Bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah lerakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) menyebutkan sebagai berikut :
    Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1)
    Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
  6. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :1)
    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    1. Bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 09 April 2007 (selanjutnya disebut dengan PER-70) tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut :
      Pasal 1 ayat (1)
      Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar;
  7. Bahwa sengketa tersebut diatas hanya dilakukan dalam tiga kali persidangan, yaitu:
    1. Sidang Pertama tanggal 08 Juni 2011;
    2. Sidang Kedua tanggal 22 Juni 2011;
    3. Sidang Ketiga tanggal 13 Juli 2011
    1. Bahwa dalam sidang Kedua, Majelis Hakim menyatakan perlu dilakukan uji bukti, dengan demikian meminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk melakukan uji bukti.
    2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Sidang di Pengadilan Pajak pada sidang yang ketiga diketahui hal-hal sebagai berikut:
  • Bahwa dalam sidang yang ketiga Majelis Hakim menanyakan hasil kegiatan uji bukti;
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menjelaskan bahwa sampai saat tersebut untuk sengketa PPh Pasa 23 belum pernah dilakukan uji bukti;
  • Bahwa Majelis Hakim menjelaskan pada sidang ketiga tersebut rencananya sengketa akan dicukupkan, apa pun hasilnya karena hakim ketua akan pensiun;
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menginformasikan bahwa permohonan banding diterima tanggal 2 September 2010, dengan demikian masih ada waktu untuk dilakukan uji bukti karena jatuh tempo pemeriksaan sengketanya tanggal 1 September 2011. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga berpendapat bahwa beban pembuktian ada pada Pemohon Banding;
  • Bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengingat hakim ketua akan pensiun per tanggal 15 Juli 2011, maka hari itu adalah terakhir dilakukan pemeriksaan sengketa;
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampai dengan persidangan ketiga tidak pemah melihat dokumen/bukti dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  1. Bahwa pada halaman 36 alinea ke-1 Majelis menyatakan “dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa SPT Masa PPh Pasal 23 untuk KPP Metro dan KPP Palembang Seberang Ulu Tahun 2007, rekap sewa kendaraan untuk KPP Metro Lampung dan bukti Potong PPh 23, rekap sewa kendaraan untuk KPP Palembang Seberang Ulu dan bukti Potong PPh Pasal 23”;
  2. Bahwa dalam proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan rincian sewa kendaraan selama masa Januari sampai dengan Desember 2007 serta rincian dari pemotongan ataupun pelaporan PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan tersebut, sampai dengan persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak pernah melihat dokumen/bukti dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga tidak dapat diketahui apakah seluruh biaya sewa kendaraan yang telah dibayarkan atau terutang kepada pemberi sewa telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 23-nya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  3. Bahwa pernyataan Majelis pada halaman 36 alinea ke-2 yaitu “Terbanding di dalam persidangan tidak dapat membuktikan dan memberikan penjelasan atas dasar dilakukannya koreksi sewa kendaraan sebesar Rp.321.166.295,00” telah mengabaikan fakta bahwa seharusnya beban pembuktian ada pada pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  4. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan diatas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampai dengan persidangan ketiga tidak pemah melihat dokumen/bukti yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  5. Bahwa Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) beserta penjelasannya mengatur sebagai berikut:
    Pasal 76:
    “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
    Penjelasan Pasal 76:
    Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
    Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
    Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;
    Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;
  6. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, maka penilaian pembuktian yang dilakukan oleh Majelis tidak memenuhi unsur yang adil bagi para pihak terutama bagi pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
  7. Bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:
    “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
  8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak, telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan terkait koreksi DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari Biaya Sewa Kendaraan sebesar Rp321.166.295,00. Hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan yaitu Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36978/PP/M.XV/12/2012 tanggal 29 Februari 2012 tersebut harus dibatalkan;
  9. Tentang sengketa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari Ongkos Angkut sebesar Rp2.490.565.487,00
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
      “bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, data yang ada dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas ongkos angkut sebesar Rp2.490.565.487,00 sebagai objek PPh Pasal 23 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan, dan mengabulkan permohonan banding Banding”;
    2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positlf DPP PPh Pasal 23 dari Ongkos Angkut sebesar Rp2.490.565.487,00 berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pendukung bahwa ongkos angkut tersebut lebih merupakan jasa ekspedisi yang berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/ PJ/2006 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/ PJ/2007 atas jasa ekspedisi terutang PPh Pasal 23;
    3. Bahwa berdasarkan data Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan surat keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan ongkos angkut dimaksud dalam pembukuan merupakan jasa ekspedisi sehingga terdapat ketidakkonsistenan alasan banding Pemohon Banding;
    4. Bahwa menurut LPP, koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPh Pasal 23 ongkos angkut sebesar Rp2.490.565.487,00 berasal dari pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) masa Januari sampai dengan Maret 2007 yang merupakan ongkos angkut yang lebih merupakan jasa ekspedisi;
    5. Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian ekspedisi adalah pengiriman surat, barang dan sebagainya sehingga pengertian jasa ekspedisi adalah jasa pengiriman surat, barang dan sebagainya;
    6. Bahwa pengertian jasa ekspedisi tersebut sama dengan pengertian jasa kurir (jasa titipan swasta) sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006 tanggal 26 Desember 2006 yaitu semua pemberian pelayanan penyelenggaraan pengiriman barang dan uang yang dilakukan oleh swasta, tidak termasuk pengiriman surat, warkat pos dan kartu pos yang berperangko;
    7. Bahwa sengketa tersebut diatas hanya dilakukan dalam tiga kali persidangan, yaitu:
    1. Sidang Pertama tanggal 08 Juni 2011;
    2. Sidang Kedua tanggal 22 Juni 2011;
    3. Sidang Ketiga tanggal 13 Juli 2011
    1. Bahwa dalam sidang Kedua, Majelis Hakim menyatakan perlu dilakukan uji bukti, dengan demikian meminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk melakukan uji bukti;
    2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Sidang di Pengadilan Pajak pada sidang yang ketiga diketahui hal-hal sebagai berikut:
    • Bahwa dalam sidang yang ketiga Majelis Hakim menanyakan hasil kegiatan uji bukti;
    • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menjelaskan bahwa sampai saat tersebut untuk sengketa PPh Pasa 23 belum pernah dilakukan uji bukti;
    • Bahwa Majelis Hakim menjelaskan pada sidang ketiga tersebut rencananya sengketa akan dicukupkan, apa pun hasilnya karena hakim ketua akan pensiun;
    • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menginformasikan bahwa permohonan banding diterima tanggal 2 September 2010, dengan demikian masih ada waktu untuk dilakukan uji bukti karena jatuh tempo pemeriksaan sengketanya tanggal 1 September 2011. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga berpendapat bahwa beban pembuktian ada pada Pemohon Banding;
    • Bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengingat hakim ketua akan pensiun per tanggal 15 Juli 2011, maka hari itu adalah terakhir dilakukan pemeriksaan sengketa;
    • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampai dengan persidangan ketiga tidak pemah melihat dokumen/bukti dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  1. Bahwa pemyataan Majelis pada halaman 38 alinea ke-8 yang menyatakan “penelitian Majelis atas bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa voucher pengeluaran ongkot angkut, bukti kas pengeluaran kas, dan general ledger atas biaya ongkos angkut” telah mengabaikan fakta persidangan bahwa atas bukti pendukung tersebut belum pemah dilakukan uji bukti dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak pemah melihat dokumen/bukti dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan;
  2. Bahwa “penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Nomor: LAP-112/PSL/WPJ.07/KP.0805/2009 tanggal 23 Maret 2009, dapat diketahui pada halaman 33 Terbanding menyatakan, “berdasar sampel kwitansi pembayaran barang dari perusahaan angkutan yang diberikan oleh Wajib Pajak diketahui bahwa harga sewa angkutan adalah memang benar dibayar berdasarkan volume muatan” hanya mengambil sebagian saja dari pernyataan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding/Pemeriksa);
  3. Bahwa atas pertimbangan Majelis tersebut perlu diungkap hal-hal sebagai berikut:
    Bahwa pendapat dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding /Pemeriksa) atas koreksi Ongkos Angkut Rp2.490.565.487,00 berdasarkan LAP- 112/PSL/WPJ.07/KP.0805/2009 tanggal 23 Maret 2009, pada halaman 33 selengkapnya adalah sebagai berikut:
  1. “Berdasar sampel kwitansi pembayaran barang dari perusahaan angkutan ,yang diberikan oleh Wajib Pajak,diketahui bahwa harga sewa angkutan adalah memang benar dibayar berdasarkan volume muatan;
  2. Akan tetapi harga yang dibayar berdasar volume tersebut tidak semata-mata menjamin barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya, hal ini dibuktikan dengan:
  1. Wajib Pajak menyertakan surat jalan dalam setiap pengangkutan barangnya dan perusahaan mencantumkan spesifikasi armadanya, ini hanya mungkin dilakukan ketika pengusaha angkutan tersebut bekerja secara penuh untuk Wajib Pajak.Surat Jalan disini diartikan bahwa armada tersebut mengangkut dan berjalan atas perintah Wajib Pajak;
  2. Jenis barang yang diangkut sangat mempunyai karakteristik tertentu yang tidak memungkinkan pihak jasa angkutan mencampur dengan barang angkutan dari pihak lain,ini dapat diartikan bahwa Wajib Pajak telah mencharter secara khusus truk2 tersebut hanya saja metode penentuan harga sewanya dihitung berdasar berat barang yang diangkut;;
    Dengan demikian ongkos angkut yang dibiayakan Wajib Pajak tidak memenuhi SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 penegasan nomor 2 point 2.2 melainkan secara material lebih memenuhi penegasan nomor 1 point 1.1 dari SE yang sama”;
  1. Bahwa berdasarkan LAP-112/PSL/WPJ.07/KP.0805/2009 tanggal 23 Maret 2009, pada halaman 72 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan tanggapan atas koreksi PPh Pasal 23 berupa ongkos angkut sebagai berikut:
    “Kami tidak setuju atas koreksi fiskus terhadap ongkos angkut sebesar Rp27.623.007.837,00 karena ongkos angkut ini adalah jasa ekspedisi/jasa freight forward, karena menggunakan jasa ekspedisi (disiapkan SKT-KLU dari vendor yang menyatakan perusahaan ekspedisi) dalam mengangkut barang. Berdasarkan PER-70/PJ/2007 tanggal 7 April 2007, jasa ekspedisi tidak lagi termasuk jasa yang dikenakan PPh Pasal 23, dimana yang sebelumnya merupakan objek PPh Pasal 23 menurut PER-178/PJ/2006 tanggal 26 Desember 2006”;
  2. Bahwa atas sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk koreksi objek PPh Pasal 23 berupa ongkos angkut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding/pemeriksa) telah membatalkan sebagian koreksi objek sesuai bukti pendukung, bahwa ongkos angkut tersebut lebih merupakan jasa ekspedisi yang berdasar ketentuan objek PPh Pasal 23 PER-178 dan PER-70, atas jasa ekspedisi hanya terutang selama 3 bulan yaitu dari bulan januari sampai dengan Maret 2007, sehingga koreksi menjadi sebesar Rp2.490.565.487,00 dari sebelumnya sebesar Rp27.623.007.837,00 (dibatalkan sebesar Rp25.132.442.350,00);
  3. Bahwa SE-08/PJ.313/95 tanggal 10 Juli 1995 dan S-354/PJ.43/2003 tanggal 24 September 2003 angka 1 point 1.1. dan angka 2 point 2.2 ketentuan ongkos angkut angkutan darat adalah:
    1. Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :1.1.
      Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 50/PJ./ tanggal 27 Desember 1994, misalnya untuk antar jemput karyawan suatu perusahaan antar jemput anak sekolah suatu Yayasan atau untuk kepentingan lainnya, sehingga mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat lagi menumpang kendaraan umum yang bersangkutan
    1. Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 :IV.2. Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya;
  1. Bahwa Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) beserta penjelasannya mengatur sebagai berikut:
    Pasal 76:
    “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
    Penjelasan Pasal 76:
    Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
    Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
    Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;
    Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;
  2. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, maka penilaian pembuktian yang dilakukan oleh Majelis tidak memenuhi unsur yang adil bagi para pihak terutama bagi pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
  3. Bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:
    “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
  4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak, telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan terkait koreksi DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari Ongkos Angkut sebesar Rp2.490.565.487,00. Hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan yaitu Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36978/PP/M.XV/12/2012 tanggal 29 Februari 2012 tersebut harus dibatalkan;
  5. Tentang sengketa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari Jasa Konstruksi sebesar Rp1.959.388.064,00
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
    Halaman 41 alinea ke-3
    “bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, data yang ada dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas DPP PPh 23 berupa jasa konstruksi sebesar Rp1.959.388.064,00 tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding”;
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi koreksi positif DPP PPh Pasal 23 dari jasa konstruksi sebesar Rp1.959.388.064,00 merupakan selisih antara jasa konstruksi dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan jasa konstruksi yang telah dipotong PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 4 ayat (2);
  3. Bahwa koreksi positif DPP PPh Pasal 23 dari jasa konstruksi sebesar Rp1.959.388.064,00 berasal dari ekualisasi biaya sehubungan dengan jasa konstruksi pada pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama Januari sampai dengan Desember 2007 dengan SPT Masa PPh Pasal 23 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;
  4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan rincian biaya jasa konstruksi selama masa Januari sampai dengan Desember 2007 serta rincian dari pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya sehubungan dengan jasa konstruksi tersebut sehingga tidak dapat diketahui apakah seluruh biaya sehubungan dengan jasa konstruksi yang telah dibayarkan atau terutang kepada pemberi jasa telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2) nya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  5. Bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 23 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat diketahui dan tidak dapat dibuktikan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 dari jasa konstruksi sebesar Rp1.959.388.064,00 telah dilakukan pemotongan dan pelaporan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  6. Bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah lerakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) menyebutkan sebagai berikut :
    Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1)
    Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
    1. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :1)
      sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  7. Bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 09 April 2007 (selanjutnya disebut dengan PER-70) tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut :
    Pasal 1 ayat (1)
    Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar;
  8. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/Z007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kaii diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 atas penghasilan jasa konstruksi yang dibayarkan atau terutang kepada pemberi jasa dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayar sehingga koreksi positif DPP PPh Pasal 23 dari jasa konstruksi sebesar Rp1.959.388.064,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Bahwa sengketa tersebut diatas hanya dilakukan dalam tiga kali persidangan, yaitu:
    1. Sidang Pertama tanggal 08 Juni 2011;
    2. Sidang Kedua tanggal 22 Juni 2011;
    3. Sidang Ketiga tanggal 13 Juli 2011
  10. Bahwa dalam sidang Kedua, Majelis Hakim menyatakan perlu dilakukan uji bukti, dengan demikian meminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk melakukan uji bukti;
  11. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Sidang di Pengadilan Pajak pada sidang yang ketiga diketahui hal-hal sebagai berikut:
  • Bahwa dalam sidang yang ketiga Majelis Hakim menanyakan hasil kegiatan uji bukti;
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menjelaskan bahwa sampai saat tersebut untuk sengketa PPh Pasa 23 belum pernah dilakukan uji bukti;
  • Bahwa Majelis Hakim menjelaskan pada sidang ketiga tersebut rencananya sengketa akan dicukupkan, apa pun hasilnya karena hakim ketua akan pensiun;
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menginformasikan bahwa permohonan banding diterima tanggal 2 September 2010, dengan demikian masih ada waktu untuk dilakukan uji bukti karena jatuh tempo pemeriksaan sengketanya tanggal 1 September 2011. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga berpendapat bahwa beban pembuktian ada pada Pemohon Banding;
  • Bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengingat hakim ketua akan pensiun per tanggal 15 Juli 2011, maka hari itu adalah terakhir dilakukan pemeriksaan sengketa;
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampai dengan persidangan ketiga tidak pemah melihat dokumen/bukti dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  1. Bahwa pesewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;nyataan Majelis pada halaman 41 alinea pertama yang menyatakan “dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa SPT Masa PPh Pasal 23 untuk KPP Bandar Lampung, bukti potong PPh 23, dan rincian jasa konstruksi” telah mengabaikan fakta persidangan bahwa atas bukti pendukung tersebut belum pernah dilakukan uji bukti dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak pernah melihat dokumen/bukti dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan;
  2. Bahwa Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) beserta penjelasannya mengatur sebagai berikut:
    Pasal 76:
    “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
    Penjelasan Pasal 76:
    Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
    Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
    Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;
    Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;
  3. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, maka penilaian pembuktian yang dilakukan oleh Majelis tidak memenuhi unsur yang adil bagi para pihak terutama bagi pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
  4. Bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:
    “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
  5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak, telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan terkait koreksi DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari Jasa Konstruksi sebesar Rp1.959.388.064,00. Hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan yaitu Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36978/PP/M.XV/12/2012 tanggal 29 Februari 2012 tersebut harus dibatalkan;
  6. Tentang sengketa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari Bunga Afiliasi Tambahan sebesar Rp82.714.127.331,00
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
    Halaman 47 alinea ke-3
    “bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, data yang ada dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan koreksi atas bunga afiliasi tambahan sebesar Rp82.714.127.331,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding”;
  2. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-112/PSL/WPJ.07/KP.0805/2009 tanggal 23 Maret 2009, pada halaman 72, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding/Pemeriksa) melakukan analisa kebutuhan dana untuk proyek QQ sehubungan dengan penentuan nilai hutang yang seharusnya karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pelaksanaan pemeriksaan tidak memberikan data pendukung timbulnya hutang;
  3. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-112/PSL/WPJ.07/KP.0805/2009 tanggal 23 Maret 2009, koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding/Pemeriksa) atas DPP PPh Pasal 23 Bunga Afiliasi Tambahan sebesar Rp82.714.127.331,00 terkait dengan koreksi positif Penghasilan/Biaya Luar Usaha pada pemeriksaan PPh Badan di mana jumlah sebesar Rp82.714.127.331,00 tersebut telah dihitung sebagai biaya bunga afiliasi pada Penghasilan/Biaya Luar usaha oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding/Pemeriksa);
  4. Bahwa berdasarkan halaman 32 Catatan atas Laporan Keuangan Audit Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tahun yang berakhir pada langgal 31 Desember 2007 diketahui bahwa pinjaman untuk pembelian aset kelompok usaha QQ berasal dari pemegang saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu PT OPQ (SHS). Pada tanggal 9 Juli 2007, PT SHS menyetujui pemberian fasilitas pinjaman sejumlah USD250 juta (setara dengan Rp1.700.000.000.000,00 kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk pembelian aset kelompok usaha QQ dan atas pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga;
  5. Bahwa berdasarkan penelitian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 atas nama PT OPQ (NPWP 0X.X0X.0XX.X-0XX.000) diketahui bahwa PT SHS pada Tahun Pajak 2006 mengalami kerugian bersih fiskal sebesar Rp27.990.891.571,00 dan berdasarkan penelitian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007, PT SHS mengalami kerugian bersih fiskal sebesar Rp47.611.240.306,00;
  6. Bahwa berdasarkan penelitian SPT Tahunan PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun Pajak 2006, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkan laba/penghasilan neto fiskal sebesar Rp109.498.076.189,00;
  7. Bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah lerakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) menyebutkan sebagai berikut :
    Pasal 18 ayat (3)
    Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
  8. Bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 36 Tahun 2008, Termohon Peninjauan Kembali (se