Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1581/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1581/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1355/PJ/2012 tanggal 27 Agustus 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, beralamat di Jalan WWW I, Kelurahan EEE, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-38257/PP/M.II/15/2012 Tanggal 22 Mei 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Dasar Hukum Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang No.16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU No. 14/2002), Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding No. KEP-284/WPJ.19/BD.05/2009 tertanggal 10 Agustus 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan No. 00045/406/06/092/08 Tahun Pajak 2006 tertanggal 18 Juni 2008; Latar Belakang Bahwa Terbanding menerbitkan SKPLB PPh Badan No. 00045/406/06/092/08 Tahun Pajak 2006 tertanggal 18 Juni 2008 dengan jumlah pajak yang lebih dibayar sebesar Rp.10.374.392.603,00; bahwa atas SKPLB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No. 009/HPM-TAX/VIII/08 tanggal 21 Agustus 2008 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 22 Agustus 2008; Bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding mengeluarkan surat keputusan No. KEP-284/WPJ.19/BD.05/2009 tertanggal 10 Agustus 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan No. 00045/406/06/092/08 Tahun Pajak 2006 tertanggal 18 Juni 2008 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 Agustus 2008 dengan isi keputusan menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding; Materi Pokok Banding Bahwa materi pokok pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut : Bahwa perhitungan PPh Badan menurut Keputusan Terbanding No. KEP-284/WPJ.19/BD.05/2009 dibandingkan dengan Perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut; No (Dalam Rupiah) Uraian KEP 284/WPJ.19/BD.05/2009 Wajib Pajak (per SPT) Selisih 1 Peredaran Usaha 4.356.201.057.148   4.349.716.236.568   6.484.820.580   2 Harga Pokok Penjualan (3.894.782.235.947)   (3.908.772.854.047)   13.990.618.100   3 Biaya Usaha Lainnya (202 126 135 471)   (203.839.153.573)   1.713.018.102   4 Penghasilan Neto dari Usaha 259.292.685.730   237.104.228.948   22.188.456.782   5 Penghasilan dari Luar Usaha 71.662.583.890   71.662.583.890   0   6 Biaya dari Luar Usaha (49.608.228.904)   (49.608.228.904)   0   7 Penghasilan Neto Dalam Negeri 281.347.040.716   259.158.893.934   22.188.456.782   8 Penghasilan Neto Komersial LN 0   0   0   9 Jumlah Penghasilan Neto 281.347.040.716   259.158.893.934   22.188.456 782   10 Penghasilan yang dikenakan PPh Final (32,355.847.533)   (32.355.847.533)   0   11 Penyesuaian Fiskal Positif 59.214.144.446   59.214.144.446   0   12 Penyesuaian Fiskal Negatif (9.029.744.040)   (9.029.744.040)   0   13 Penghasilan Neto Fiskal 299.175.593.589   276.987.136.807   22.188.456.782   14 Kompensasi Kerugian 0   0   0   15 Penghasilan Kena Pajak 299.175.593.589   276.987.136.807   22.188.456.782   16 Pajak Penghasilan Terutang 89.735.178.077   83.078.640.800   6.656.537.277   17 Kredit Pajak (100.927.882.303)   (100.927.882.303)   18 PPh Kurang/(Lebih) Bayar (11.192.704.226)   (17.849.241.503)   6.656.537.277   Bahwa atas Keputusan Terbanding No. KEP-284/WPJ.19/BD.05/2009 tertanggal 10 Agustus 2009 di atas, Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi fiskal atas peredaran usaha dan harga pokok penjualan, masing-masing sebesar Rp.5.416.022.619,00 dan Rp. 11.182.135.653,00, sehingga keseluruhan perhitungan koreksi sebagai berikut : (Dalam Rupiah) Uraian DPP PPh Badan PPh Badan yangKurang Dibayar SanksiAdministrasi Jumlah yangMasih HarusDibayar KEP-284/ WPJ.19/BD.05/2009 299.175.593.589   89.735.178.077   (100.927.882.303)   (11.192.704.226)   SPT WP 276.987.136.807   83.078.640.800   (100.927.882.303)   (17.849.241.503)   Koreksi 22.188.456.782   6.656.537.277   0   6.656.537.277   WP setuju 5.590.298.510   1.677.089.700   0   1.677.089.700   WP tidak setuju 16.598.158.272   4.979.447.577   0   4.979.447.577   Menurut WP 282.577.435.317   84.755.730.500   (100.927.882.303)   (16.172.151.803)   Bahwa berikut Pemohon Banding paparkan argumen dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi tersebut di atas; Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 5.416.022.619,00 Menurut Terbanding Bahwa berdasarkan arus uang dan piutang dagang, masih terdapat koreksi peredaran usaha untuk penjualan mobil dalam negeri. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan perhitungan secara jelas atas nilai incentive margin, selisih Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan distribution diperoleh. Bahwa atas perhitungan tersebut tidak ditrasir ke dokumen invoice awal dan bukti pembayarannya; Tanggapan Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp. 5.416.022.619,00 tersebut. Berikut alasan dan uraian penjelasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi tersebut : Bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian jumlah peredaran usaha Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan arus uang dan piutang dagang. Pada saat melakukan pengujian arus uang dan piutang dagang tersebut, Terbanding menemukan adanya uang masuk dan uang keluar sebesar Rp.5.416.022.619,00 di rekening bank Pemohon Banding; Bahwa Terbanding beranggapan bahwa uang masuk sebesar Rp.5.416.022.619,00 tersebut, merupakan pembayaran dari pelanggan sehubungan dengan aktivitas penjualan mobil antara Pemohon Banding dengan pelanggannya, dimana atas penjualan mobil tersebut “belum” dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam peredaran usahanya. Oleh karenanya Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha Pemohon Banding. Namun demikian atas uang keluar sebesar Rp.5.416.022.619,00 Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas peredaran usaha atau biaya Pemohon Banding; Bahwa dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan kepada Terbanding, bahwa uang masuk sejumlah Rp.5.416.022.619,00 tersebut bukan merupakan pembayaran dari pelanggan yang berasal dari aktivitas penjualan mobil kepada pelanggan, melainkan pengembalian kelebihan pembayaran insentif penjualan dari pelanggan, yang kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar insentif kepada pelanggan yang lain; Bahwa dalam melakukan aktivitas usahanya, Pemohon Banding mengikat perjanjian dengan para pelanggannya (yakni dealer), dimana para dealer tersebut akan bertindak sebagai pihak yang akan menjual produk Pemohon Banding ke pelanggan akhir; Bahwa Transaksi antara Pemohon Banding dengan para dealer adalah jual beli putus dan bukan dalam bentuk lainnya, seperti konsinyasi dll. Oleh karenanya, Pemohon Banding tidak bertanggung jawab (untuk membeli kembali) atas produk yang telah

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1767/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1767/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA, beralamat di Wisma KKK Suite XX0X, Jalan WWW No.XX Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47510/PP/M.XV/16/2013, tanggal 25 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding/Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: I. PRODUK HUKUM YANG MENJADI DASARBahwa sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3018/WPJ.07/2011 tanggal 28 November 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Januari 2007 Nomor : 00422/207/07/052/10 tanggal 30 September 2010 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00127/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 01 Juni 2011; II. MATERI POKOK BANDINGBahwa materi pokok yang Pemohon Banding ajukan banding adalah sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3018/WPJ.07/2011 tanggal 28 November 2011, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:No.UraianMenurutKEP-3018AVPJ.07/2011(Rp)MenurutPemohon Banding(RP)Koreksi Fiskal(Rp)1.DPP PPN yang harus dipungut sendiri27.381.206.543  26.268.826.948  1.112.379.595  2.Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri2.738.120.654  2.626.882.694  111.237.960  3.Pajak Masukan yang dapat dikreditkan7.529.122.765  7.575.574.219  46.451.454  4.PPN yang kurang/(lebih) di bayar(4.791.002.111)  (4.948.691.525) 157.689.414  5.Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya4.948.691.525  4.948.691.525  0  6.PPN Kurang (Lebih) Bayar157.689.414  0  157.689.414  7.Sanksi Kenaikan157.689.414  0  157.689.414  8.Jumlah PPN ymh Dibayar(15.378.828)  0  315.378.828   III. ALASAN BANDING1.Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Rp.1.112.379.595,00Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi fiskal atas Pajak Keluaran Masa Januari 2007 dengan alasan retur penjualan yang tidak dapat ditelusuri ke kartu stock barang jadi;Tanggapan Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding telah memiliki semua bukti Nota Retur yang telah disampaikan oleh pembeli kepada Pemohon Banding sebagaimana telah Pemohon Banding laporkan ke kantor pajak melalui SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 dan bukti pendukung berupa Nota Retur Penjualan telah disampaikan kepada Terbanding (Tim Pemeriksa) pada proses pemeriksaan;Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui rincian Nota Retur yang telah dikoreksi oleh Terbanding (Tim Pemeriksa);Bahwa Pemohon Banding bersedia memberikan kembali bukti – bukti tersebut di hadapan sidang Majelis Pengadilan Pajak yang terhormat;2.Koreksi Fiskal Atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Sebesar Rp.46.451.454,00bahwa terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan di masa pajak Januari 2007 sebesar Rp.46.451.454,00;Tanggapan Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi fiskal Pajak Masukan sebesar Rp.46.451.454,00 didasarkan pada:a.Bahwa atas SKPKB Nomor 00422/207/07/052/10 tanggal 30 September 2010 menyatakan bahwa koreksi Pajak Masukan adalah sebesar Rp.37.840.823,00 dengan rincian sebagai berikut:NoNama Wajib PajakNo. Faktur PajakTanggal Faktur PajakPPN1.PT. MNB0X0-000-0X000000XX11/01/20071.262.7362.PT. VCX0X0-000-0X00000XXX26/12/200626.388.1283.PT. ZLK0X0-000-0X0000000X15/01/20071.801.7674.CY. JHG0X0-000-0X000000XX17/01/20071.680.0005.CY. JHG0X0-000-0X000000XX17/01/20071.680.0006.PT. VCX0X0-000-0X00000XXX26/12/20062.446.8097.PT. VCX0X0-000-0X00000XXX26/12/20062.581.383Jumlah37.840.823Namun atas SKPKB Nomor 00422/207/07/052/10 tanggal 30 September 2010 diatas, telah dilakukan pembetulan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00127/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 01 Juni 2011 sehingga koreksi Pajak Masukan menjadi:NoNama Wajib PajakNo. Faktur PajakTanggal Faktur PajakPPN1.PT. MNB0X0-000-0X000000XX11/01/20071.262.7362.PT. VCXEPXVV-0XX-0000XXX26/12/200636.388.1283.PT. ZLK0X0-000-0X0000000X15/01/20071.801.7674.PT. MNB0X0-000-0X0000XXXX28/11/2006707.8955.PT. MNB0X0-000-0X0000XXXX19/12/20061.262.7366.PT. VCXEPXVV -0XX-0000XXX26/12/20062.446.8097.PT. VCXEPXVV -0XX-0000XXX26/12/20062.581.383Jumlah46.451.454b.Bahwa atas pembetulan SKPKB Nomor 00422/207/07/052/10 tanggal 30 September 2010 tersebut, Terbanding telah menambah koreksi Pajak Masukan dan details tambahan koreksi Pajak Masukan baru Pemohon Banding terima pada saat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan disampaikan kepada Pemohon Banding sebagaimana surat No. S-6702/WPJ.07/2011 tanggal 2 November 2011 dengan jumlah koreksi Pajak Masukan yang jumlahnya tidak sama dengan yang tertulis dalam KEP-3018/WPJ.07/2011 tanggal 28 November 2011;c.Bahwa sebagai wajib pajak yang berusaha patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa (buat Pemohon Banding PPN yang telah Pemohon Banding bayar tersebut berfungsi sebagai Pajak Masukan);d.Bahwa apabila terdapat kelalaian/kealphaan yang dilakukan oleh para penjual barang/pemberi jasa sehingga belum/tidak melaporkan pajak keluaran yang dipungut dari Pemohon Banding (menjadi Pajak Masukan buat Pemohon Banding); tidak seharusnya kelalaian/kealphaan tersebut menjadi tanggung jawab/beban yang harus Pemohon Banding pikul yang menyebabkan Pemohon Banding dianggap belum melakukan pembayaran PPN yang terutang sehingga harus membayar ulang PPN beserta sanksi kenaikan (100%) yang sangat berat untuk sesuatu yang bukan berasal dari kesalahan Pemohon Banding;e.Bahwa berdasarkan UU Perpajakan yang berlaku, jawaban konfirmasi bukan merupakan satu alasan yang menyebabkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;f.Bahwa Pemohon Banding juga telah menunjukkan kepada tim pemeriksa bahwa atas Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan di dalam SPT PPN telah Pemohon Banding lakukan pembayaran pajaknya melalui mekanisme pemungutan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perpajakan; sehingga yang menjadi tanggung jawab Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran atas PPN yang dipungut oleh penjual/pemberi jasa telah Pemohon Banding lakukan sebagaimana seharusnya; Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon Banding mohon agar Bapak dapat menerima Banding Pemohon Banding, serta menetapkan kembali atas Kelebihan PPN Masa Pajak Januari 2007 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut: No. Keterangan Nilai (Rupiah) 1. DPP PPN yang harus dipungut sendiri 26.268.826.948   2. Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri 2.626.882.694   3. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 7.575.574.219   4. PPN yang kurang/(lebih) di bayar (4.948.691.525   5. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 4.948.691.525   6. PPN kurang dibayar 0   7. Sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0   8. Jumlah PPN yang masih harus dibayar  Nihil   Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47510/PP/M.XV/16/2013, tanggal 25 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3018/WPJ.07/2011 tanggal 28 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2007 Nomor 00422/207/07/052/10 tanggal 30 September 2010 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00127/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 01 Juni 2011 tentang Pembetulan atas SKPKB, atas nama : PT AAA, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000, beralamat di Wisma KKK Suite XX0X, Jl. WWW No. XX, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 menjadi sebagai berikut: DPP PPN DipungutDPP PPN Tidak DipungutJumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriJumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayarDikompensasikan ke Masa

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1768/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1768/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, beralamat di Wisma RRR Suite X00X, Jalan WWW Nomor XX, Jakarta 10210, diwakili oleh DDD, Jabatan Presiden Direktur PT. AAA; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1165/PJ./2014 Tanggal 28 April 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 45129/PP/M.XII/16/2013 Tanggal 27 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 37/Tax-Sl/2011 tanggal 31 Oktober 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1908/WPJ.07/2011 Tanggal 04 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober Tahun 2008 Nomor 00812/207/08/052/10 Tanggal 12 Mei 2010 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 9 Agustus 2011 dengan ini meogajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1908/WPJ.07/2011 Tanggal 04 Agustus 2011 yang memutuskan untuk menetapkan: Latar Belakang: Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1908/WPJ .07/2011 Tanggal 04 Agustus 2011 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula Ditambah/(dikurang) Menjadi (Rp) (Rp)   PPN yang kurang (lebih) bayar   906.979.125,00 –   906.979.125,00   Sanksi Bunga     0,00 –   0,00   Sanksi Kenaikan   906.979.125,00 –   906.979.125,00   Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar   1.813.958.250,00 –   1.813.958.250,00 Bahwa berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1908/WPJ.07/2011 Tanggal 04 Agustus 2011 dengan latar belakang sebagai berikut: Bahwa Terbanding dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008; Bahwa atas pemeriksaan tersebut, diterbitkanlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober Tahun 2008 Nomor 00812/207/08/052/10 Tanggal 12 Mei 2010, yang memutuskan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebesar Rp1.813.958.250,00; Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan keberatan dengan Nomor 029/Acct- Sl/2010 Tanggal 10 Agustus 2010; Bahwa atas surat permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1908/WPJ.07/2011 Tanggal 04 Agustus 2011, yang memutuskan untuk menolak keberatan Pemohon Banding; Dasar Dan Alasan Permohonan Banding: Bahwa banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1887/WPJ.07/2011 Tertanggal 03 Agustus 2011 tersebut Pemohon Banding ajukan sesuai dengan hak Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa berikut Pemohon Banding sandingkan basil perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar antara Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding tahun 2008, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Terbanding dan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1908/WPJ.07/2011 Tertanggal 04 Agustus 2011; No. Uraian Menurut PemohonBanding (Rp) Menurut Terbanding(Rp) Sengketa (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang 2.542.559.934,00 2.542.559.934,00 0,00 a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 59.997.449.510,00 59.997.449.510,00 0,00 a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 0.00 0,00 0,00 a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 6.829.859.048,00 6.829.859.048,00 0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaanPPN 0,00 0,00 0 00 a.6. Jumlah (a1 +a.2 + a.3 +a.4 +a5) 69.369.868.492,00 69.369.868.492,00 0,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 0,00 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a6 +b) 69.369.868.492.00 69.369.868.492,00 0,00 2. Penghitungan PPN kurang bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 5.999.744.951,00 5.999.744.951,00 0,00 b. Dikurangi pajak masukan yang dapat diperhitungkan 39.848.080.355,00 38.941.10l.230,00 906.979.125,00 3. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (a+d) (33.848.335.404,00) (32.941.356.279,00) 906.979.125,00 4. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (33.848.335.404,00) 33.848.335.404.00 0,00 5. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 906.979.125,00 906.979.125,00 6. Sansi administrasi Pasal 13 (3) KUP 0,00 906.979.125,00 906.979.125,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 1.813.958.250,00 4.065.806.938,00 berdasarkan label tersebut di atas berikut Pemohon Banding sampaikan dasar dan alasan permohonan banding:Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp, 906.979.125,00Dasar Koreksi Terbanding:Bahwa Terbanding melakukan Koreksi alas Pajak Masukan sebesar Rp906.979.125,00 dengan detail dan penjelasan sebagai berikut: No. Keterangan Jumlah 1. Pajak Masukan Impor 900.418.658,00   2. Pajak Masukan Dalam Negeri 6.560.467,00   Total 906.979.125,00   Pajak Masukan Import sebesar Rp 900.418.658,00 Dasar Koreksi Terbanding: Bahwa koreksi atas Pajak Masukan import sebesar Rp 900.418.658,00 merupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri alas royalty dan interlocation services (jasa manajernen), bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, karena biaya alas royalty dan interlocation services tersebut telah dikoreksi di Pajak Penghasilan Badan; Alasan Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa/Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp900.418.658,00 lersebut, sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada Surat Banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 point 2.1 dan 2.2, bahwa alas biaya royalty dan interlocation services tersebut seharusnya dapat dibiayakan karena sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; Bahwa oleh karenanya atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang telah dibayarkan akibat dari transaksi tersebut, Pemohon Banding seharusnya berhak untuk melakukan pengkreditan atas pajak masukan import tersebut; Bahwa lebih lanjut hal ini tidak sesuai degan prinsip keadilan, dimana Terbanding mengakui pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut sebagai Pajak Keluaran (sudah diterima di Kas Negara),namun disisi lain Terbanding tidak mau mengakui Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang telah dibayar tersebut sebagai Pajak Masukan; Bahwa dengan demikian, menurut pendapat Pemohon Banding, koreksi atas pajak masukan import sebesar Rp 900.418.658,00 tersebut seharusnya dibatalkan;Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp6.560.467,00;Dasar Koreksi Terbanding: Bahwa koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp6.560.467,00 berdasarkan jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak terkait yang dijawab tidak ada; Alasan Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 286/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 286/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; melawan: PT. AAA, dalam hal ini diwakili oleh PPP, selaku Direktur, beralamat di Jalan WWW No.XXX, EEE, Palu, Sulawesi Tengah 94118, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : LLL, beralamat di Jalan QQQ II No.X, Gandul, Limo, Kota Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/PJU/X/2009, tanggal 16 Oktober 2009, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 22450/PP/M.VIII/16/2010, tanggal 3 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-11/WPJ.16/BD.04/2008 tanggal 28 November 2008 sebagai jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember  2006 Nomor 00037/207/06/831/08 tanggal 13 Maret 2008, dengan jumlah yang masih harus dibayar sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakPajak KeluaranPajak yang dapat diperhitungkanPPN yang kurang dibayarSanksi Adm – Kenaikan Pasal 18 (5) KUPJumlah yang masih harus dibayar Rp 2.589.397.500,00Rp    258.939.750,00Rp                      0,00Rp    258.939.750,00Rp      72.503.130,00Rp    331.442.880,00 Bahwa atas ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan kepada KPP Palu dan ditolak dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-11/WPJ.16/BD.04/2008 tanggal 28 November 2008, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; Bahwa alasan permohonan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Koreksi Positif DPP PPN sebesar Rp 2.589.397.500,00 Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi dengan alasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 46 tahun 2003 tentang Impor dan/atau penyerahan BKP yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN adalah golongan petani sesuai Pasal 1 ayat (3) dan karena Pemohon Banding adalah badan usaha tidak termasuk golongan petani maka atas penyerahannya terutang PPN; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan : Bahwa berdasarkan uraian yang Pemohon Banding kemukakan di atas maka menurut Pemohon Banding PPN terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 adalah Nihil; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 22450/PP/M.VIII/16/2010, tanggal 3 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/WPJ.16/BD.04/2008 tanggal 28 November 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00037/207/06/831/08 tanggal 13 Maret 2008 atas nama : PT AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat: Jalan WWW No.XXX, EEE, Palu, Sulawesi Tengah 94118, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak KeluaranPajak yang dapat diperhitungkanPPN yang kurang dibayar Rp              0,00Rp              0,00Rp              0,00Rp              0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 22450/PP/M.VIII/16/2010, tanggal 3 Maret 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 April 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-650/PJ/2010, tanggal 14 Juli 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Juli 2010, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-616/SP.51/AB/VII/2010, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Juli 2010 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Agustus 2010 ; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: A Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 telah cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan formal pasal  88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dimana Salinan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dikirim dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan ;1Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan formal dimana Salinan Putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;2Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa formal penerbitan putusan banding telah tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana Salinan Putusan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada para pihak melewati 30 hari sejak tanggal diucapkan oleh Majelis Hakim ;3Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:“Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan” ;4Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22249/PP/ M.X/16/2010, dapat diketahui fakta-fakta antara lain sebagai berikut:Bahwa Putusan Pengadilan Pajak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1770/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1770/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jendral Ahmad Yani, By Pass, Kotak Pos 108, Jakarta 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia beralamat di Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementeriaan Keuangan Republik Indonesia, Jalan Ahmad Yani By-Pass Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-54/BC/2011 tanggal 14 September 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, berkedudukan di Jalan WWW XXX, Surabaya 60174; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31225/PP/M.V/19/2011 Tanggal 11 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 113/KCS/SR/I/10 Tanggal 17 Mei 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-759/BC.8/2010 Tanggal 22 Maret 2010 mengenai penolakan atas surat keberatan tambah bayar yang Pemohon Banding ajukan berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-005501/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009 Tanggal 1 Desember 2009, atas barang Pemohon Banding: Jumlah & Jenis Barang : Liaoning Powder Nomor 2 (L.N.P); Negara Asal : China; Nilai Pabean : C & F USD 10,625,-; Bahwa dalam hal ini nilai Bea Masuk ditetapkan sebesar 5% dari nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 09 November 2009 (Nomor Aju 070000-000093-20091030-000056) sebesar 5% Bebas 100% dengan adanya Form E (Fasilitas AC-I’TA). Sehingga Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PPN, dan PPh dalam Rangka Impor sejumlah Rp5.648.000,00 (lima juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah); Bahwa adapun alasan mengajukan Banding tersebut diatas adalah sebagai berikut: Bahwa dokumen impor yang Pemohon Banding ajukan sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; Bahwa Pemohon Banding melaporkan harga import pada PIB Pemohon Banding diatas. berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, yakni self assessment, sesuai dengan harga import pada invoice, sales contract dan bukti transfer pembayaran Import seperti yang tertera diatas, yang mana harga import Pemohon Banding adalah harga transaksi yang sebenarya; Bahwa barang yang Pemohon Banding import adalah Origin China; Bahwa nilai Bea Masuk yang Pemolton Banding laporkan dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 09 November 2009 (Nomor Aju 070000-000093-20091030-000056) sebesar 5% Bebas 100% dengan adanya Form E (Fasilitas AC-FTA), telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 Lasal 2 (terlampir); Bahwa Keberatan dengan keterangan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding yang tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-759/BC.8/2010 tanggal 22 Marel 2010 poin i sampai dengan poin I, maka Pemohon Banding ingin menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut, yaitu: Bahwa Pemohon Banding membeli barang impor tersebut dari China yaitu TTT Trans Import & Export Co.,Ltd. Sedangkan YYY Trading Company merupakan salah satu marketing office yang ditunjuk oleh TTT Trans Import & Export Co.,Ltd untuk mengurus segala dokumen yang diperlukan. Sesuai dengan pernyataan dari pihak TTT Trans Import & Export Co..Lid dan Copharm Trading Company bahwa mereka adalah I (satu) perusahaan. (Pernyataan terlampir); Bahwa pernyataan bea dan cukai bahwa nomor invoice yang tercantum di invoice tidak sama dengan Form E adalah tidak benar. Nomor yang tercantum adalah sama yaitu 09KCS-91 8 tanggal 30 September 2009 (terlampir); Bahwa barang dikapalkan bukan dari Shanghai, China tetapi sesuai dokumen Bill of Lading yaitu dari RRR, China; Bahwa Barang impor tersebut 100% dari China; Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan yang ada sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.0l 1/2008; Bahwa Surat Edaran yang dibuat oleh Bea dan Cukai Nomor SE-01/BC/2010 ditetapkan Tanggal 15 Januari 2010. Sedangkan barang impor Pemohon Banding telah dikapalkan tanggai 30 September 2009 sebelum Surat Edaran tersebut berlaku (surat edaran terlampir); Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keputusan yang ditetapkan oleh pihak bea dan cukai, dapat menghentikan kegiatan ekonomi importansi Pemohon Banding dimasa mendatang khusus untuk barang tersebut; Menimbang, Bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 31225/PP/M.V/19/2011 Tanggal 11 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, Bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31225/PP/M.V/19/2011 Tanggal 11 Mei 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 16 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-54/BC/2011 tanggal 14 September, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 22 September 2011 Nomor PKA-1208/SP.51/AB/IX/2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 September 2011; Menimbang, Bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 17 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 November 2011; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 22 September 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31225/PP/ M.V/19/2011 Tanggal 11 Mei 2013 , telah dilakukan pada Tanggal 16 Juni 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan tidak diterima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1771/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1771/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, beralamat di Jalan Raya WWW Komplek EEE, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1066/PJ./2013 tanggal 11 Juni 2013; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43201/PP/M.XIII/99/99/2013 Tanggal 7 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 203/BGD-JS/GlV/XI/2012 Tanggal 5 November 2012, pada pokoknya mongemukakan hal-hal sobagai berikut Ini: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-453/WPJ.05/2012 Tanggal 4 Juni 2012 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp605.540.073,00, maka Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-453/WPJ.05/2012 Tanggal 04 Juni 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, dengan rincian sebagai berikut: I. Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2008:UraianSemula (Rp)Dikurangkan (Rp)Menjadi (Rp)Pajak yang kurang (lebih bayar)Sanksi administrasi1. Sankdi Denda Pasal 7 UU KUP6.000.000,06.000.000,02. Sanksi bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP500.549.873500.549.8733. KenaikkanJumlah pajak YMH dibayar605.549.873605.549.873 II. Latar Belakang Permasalahan: Bahwa fakta-fakta yang mendasari diajukan gugatan oleh Penggugat adalah sebagai beiikut: 1.Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp605.549.073.00: Bahwa pada tanggal 28 Maret 2012, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Kedua Pongurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dongan Desember 2000 Nomor 00039/107/08/038/11 Tertanggal 18 Oktober 2011; Bahwa di dalam surat permohonan kedua tersebut Penggugat menyampaikan kepada Tergugat yang pada intinya sesuai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 juncto Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 /PMK.03/2000 dikatakan bahwa:Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan menjadi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak;Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi administrasi yang antara lain tercantum dalam Surat Tagihan pajak (STP);Bahwa selanjutnya, sesuai Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Nomor S-00017/WPJ.05/Kp.0803/2012 Tertanggal 30 Maret 2012 dikatakan bahwa permohonan Penggugat telah memenuhi persyaratan formal sehingga sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf (a) Nomor 28 Tahun 2007 permohonan Penggugat dapat dipertimbangkan; Bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian permohonan tersebut, Penggugat diminta untuk segera menyiapkan data/dokumen/bukti dan buku-buku pendukung permohonan; Bahwa pihak Tergugat menyampaikan Surat S-471/WPJ/05/BD.06/2012 Tanggal 11 Mei 2012 tentang Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00039/107/08/038/11 Tertanggal 18 Oktober 2011, untuk ditanggapi; Bahwa dengan Surat Nomor 196/BOD-JS/GTV/V/2012 Tanggal 21 Mei 2012, Penggugat telah memberikan tanggapannya, antara lain:manajemen Penggugat bertekad patuh memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak, termasuk pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2000. Namun dengan keterbatasan pengetahuan perpajakan, Penggugat masih khilaf dalam melaksanakan kewajiban perpajakan; Bahwa untuk mengatasi perihal tersebut, Pemerintah memberikan keringanan seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 seperti yang tersebut dalam uraian diatas; Bahwa namun demikian, yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah tindakan Tergugat yang kemudian menerbitkan KEP-453/WPJ.05/2012 Tanggal 04 Juni 2012 yang mengabaikan dan tidak menerapkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008, melainkan hanya memberikan harapan kosong; III. Dasar Hukum dan Alasan Gugatan: 1.Dasar Hukum:Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan bahwa “gugatan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasat 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak”;Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat ketetapan pajak kurung bayar;Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan;Surat ketetapan pajak nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau;Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh pibak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Menyebutkan bahwa Direkrur Jendral Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang dijalankan;Pasal 2 Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/208 tentang Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan, dikatakan bahwa:Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahan wajib pajak;Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam:Surat Tagihan Pajak (STP);Surat ketetapan pajak kurang bayar atau;Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan;2.Alasan Gugatan:Bahwa Menteri Keuangan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 telah memberikan landasan hukum bagi Tergugat bila ada permohonan dari wajib pajak termasuk Penggugat yang mengajukan permohonan untuk penghapusan sanksi administrasi;bahwa pada tanggai 28 Maret 2012, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Kedua Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dongan Desember 2000 Nomor 00039/107/08/038/11 Tertanggal 18 Oklobor 2011;Bahwa di dalam Surat Permohonan Kedua tersebut, Penggugat menyampaikan kepada Tergugat yang pada intinya bahwa sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2007 juncto Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 dikatakan bahwa:Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahan wajib pajak,Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan otau dihapuskan meliputi sanksi administrasi yang antara lain tercantum