PUTUSAN
Nomor 1771/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. AAA, beralamat di Jalan Raya WWW Komplek EEE, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1066/PJ./2013 tanggal 11 Juni 2013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43201/PP/M.XIII/99/99/2013 Tanggal 7 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 203/BGD-JS/GlV/XI/2012 Tanggal 5 November 2012, pada pokoknya mongemukakan hal-hal sobagai berikut Ini:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-453/WPJ.05/2012 Tanggal 4 Juni 2012 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp605.540.073,00, maka Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-453/WPJ.05/2012 Tanggal 04 Juni 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, dengan rincian sebagai berikut:
| I. | Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2008: UraianSemula (Rp)Dikurangkan (Rp)Menjadi (Rp)Pajak yang kurang (lebih bayar)Sanksi administrasi1. Sankdi Denda Pasal 7 UU KUP6.000.000,06.000.000,02. Sanksi bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP500.549.873500.549.8733. KenaikkanJumlah pajak YMH dibayar605.549.873605.549.873 |
| II. | Latar Belakang Permasalahan: Bahwa fakta-fakta yang mendasari diajukan gugatan oleh Penggugat adalah sebagai beiikut: 1.Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp605.549.073.00: Bahwa pada tanggal 28 Maret 2012, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Kedua Pongurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dongan Desember 2000 Nomor 00039/107/08/038/11 Tertanggal 18 Oktober 2011; Bahwa di dalam surat permohonan kedua tersebut Penggugat menyampaikan kepada Tergugat yang pada intinya sesuai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 juncto Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 /PMK.03/2000 dikatakan bahwa: Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan menjadi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak;Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi administrasi yang antara lain tercantum dalam Surat Tagihan pajak (STP);Bahwa selanjutnya, sesuai Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Nomor S-00017/WPJ.05/Kp.0803/2012 Tertanggal 30 Maret 2012 dikatakan bahwa permohonan Penggugat telah memenuhi persyaratan formal sehingga sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf (a) Nomor 28 Tahun 2007 permohonan Penggugat dapat dipertimbangkan; Bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian permohonan tersebut, Penggugat diminta untuk segera menyiapkan data/dokumen/bukti dan buku-buku pendukung permohonan; Bahwa pihak Tergugat menyampaikan Surat S-471/WPJ/05/BD.06/2012 Tanggal 11 Mei 2012 tentang Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00039/107/08/038/11 Tertanggal 18 Oktober 2011, untuk ditanggapi; Bahwa dengan Surat Nomor 196/BOD-JS/GTV/V/2012 Tanggal 21 Mei 2012, Penggugat telah memberikan tanggapannya, antara lain: manajemen Penggugat bertekad patuh memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak, termasuk pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2000. Namun dengan keterbatasan pengetahuan perpajakan, Penggugat masih khilaf dalam melaksanakan kewajiban perpajakan; Bahwa untuk mengatasi perihal tersebut, Pemerintah memberikan keringanan seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 seperti yang tersebut dalam uraian diatas; Bahwa namun demikian, yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah tindakan Tergugat yang kemudian menerbitkan KEP-453/WPJ.05/2012 Tanggal 04 Juni 2012 yang mengabaikan dan tidak menerapkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008, melainkan hanya memberikan harapan kosong; |
| III. | Dasar Hukum dan Alasan Gugatan: 1.Dasar Hukum: Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan bahwa “gugatan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasat 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak”;Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat ketetapan pajak kurung bayar;Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan;Surat ketetapan pajak nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau;Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh pibak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Menyebutkan bahwa Direkrur Jendral Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang dijalankan;Pasal 2 Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/208 tentang Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan, dikatakan bahwa:Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahan wajib pajak;Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam:Surat Tagihan Pajak (STP);Surat ketetapan pajak kurang bayar atau;Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan;2.Alasan Gugatan: Bahwa Menteri Keuangan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 telah memberikan landasan hukum bagi Tergugat bila ada permohonan dari wajib pajak termasuk Penggugat yang mengajukan permohonan untuk penghapusan sanksi administrasi; bahwa pada tanggai 28 Maret 2012, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Kedua Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dongan Desember 2000 Nomor 00039/107/08/038/11 Tertanggal 18 Oklobor 2011; Bahwa di dalam Surat Permohonan Kedua tersebut, Penggugat menyampaikan kepada Tergugat yang pada intinya bahwa sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2007 juncto Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 dikatakan bahwa: Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahan wajib pajak,Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan otau dihapuskan meliputi sanksi administrasi yang antara lain tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP); |
Bahwa permohonan Penggugat telah direspon dengan baik oleh Tergugat. Hal ini dapat dilihat pada Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat Nomor S-00017/WPJ.05/KP.0803/2012 Tertanggal 30 Maret 2012 yang rnengalakan bahwa permohonan Penggugat telah memenuhi Persyaratan formal sehingga sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf (a) Nomor 28 Tahun 2007 permohonan Penggugat dapat dipertimbangkan;
Bahwa disamping itu, Tergugat juga telah memporintahkan kepada Penggugat unluk segera menyiapkan data/dokumon/bukti dan buku-buku pendukung permohonan;
Bahwa permasalahan muncul ketika Tergugat menyampaikan Surat Nomor 471/WPJ.05/BD.06/2012 Tanggal 11 Mei 2012 tentang Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Surai Tagihan Pajak (SIP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00039/107/08/038/11 Tertanggal 18 Oklobor 2011, yang rekomendasinya menolak permohonan Ponggugat. Dengan demikian menjadi tidak konsisten dengan surat Tergugat sebelumnya;
Bahwa dengan demikian, Penggugat berpendapat bahwa fakta yang diajukan selaras dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dan Tergugat lidak menjalankan amanat Peraturan Menteri Keuangan, sehingga Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-453AVPJ.05/2012 Tanggal 04 Juni 2012 tontang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp605.549.873,00 harus dibatalkan;
Menimbang, Bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43201/PP/M.XIII/99/16/2013 Tanggal 7 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan permohonan gugatan Ponggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-453/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sankal Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00039/107/08/038/11 Tanggal 10 Oktober 2011 narna; PT. AAA NPWP 0X.XXX-XX0.X-0XX.000, beralamat di Jalan Raya WWW Komplek EEE, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530. tidak dapat diterima;
Menimbang, Bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43201/PP/M.XIII/99/2013 Tanggal 7 Februari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 15 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 8 April 2013 Nomor PKA-870/SP.51/AB/IV/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 8 April 2013;
Menimbang, Bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 17 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 Juni 2013;
Menimbang, Bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
| I. | Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali: Yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah “Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00039/107/08/038/11 Tanggal 18 Oktober 2011 sebesar Rp605.549.873”; Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali: 1.Setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43201/PP/M.XIII/99/2013 yang diputus pada tanggal 31 Januari 2013, maka dengan ini menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan faktor keadilan atas fakta yang telah diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam pemeriksaan gugatan di Pengadilan Pajak sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang digunakan menjadi tidak tepat, akibatnya menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;2.Dalam fakta persidangan terlihat bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah memenuhi hampir semua kewajiban formal, antara lain: Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Terhadap satu objek gugatan diajukan satu surat gugatan;Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Surat gugatan dilampirkan salinan dokumen yang digugat yaitu KEP-453/WPJ.05/2012 Tanggal 04 Juni 2012;Gugatan ditandatangani oleh CCC sebagai Direktur;Kecuali surat gugatan terlambat didaftarkan karena dokumen yang digugat terselip, sehingga Penggugat mengalami kesulitan untuk mendapatkan dokumen tersebut;3.Terkait materi pokok sengketa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menyampaikan beberapa fakta sebagai berikut: Menteri Keuangan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 telah memberikan landasan hukum bagi Direktur Jenderal Pajak (Semula Tergugat) bila ada permohonan dari Wajib Pajak termasuk Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) yang mengajukan permohonan untuk penghapusan sanksi administrasi; Pada tanggal 28 Maret 2012, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) telah mengajukan Surat Permohonan Kedua Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2008 Nomor 00039/107/08/038/11 Tertanggal 18 Oktober 2011; Di dalam Surat Permohonan Kedua tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak (semula Tergugat) yang pada intinya bahwa sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 juncto Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 dikatakan bahwa: Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahan wajib pajak; Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi administrasi yang antara lain tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP); Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) telah direspon dengan baik oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Madya Jakarta Barat (semulaTergugat). Hal ini dapat dilihat pada Surat Kepala KPP Madya Jakarta Barat Nomor S-00017/WPJ.05/KP.0803/2012 Tertanggal 30 Maret 2012 yang mengatakan bahwa permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah memenuhi Persyaratan Formal sehingga sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf (a) Nomor 28 Tahun 2007 permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dapat dipertimbangkan; Disamping itu, Direktur Jenderal Pajak melaui Kepala KPP Madya Jakarta Barat (semulaTergugat) juga telah memerintahkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk segera menyiapkan data/dokumen/bukti dan buku-buku pendukung permohonan; Permasalahan muncul ketika Direktur Jenderal Pajak (semulaTergugat) menyampaikan Surat Nomor S-471/WPJ.05/BD.06/2012 Tanggal 11 Mei 2012 tentang Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00039/107/08/038/11 Tertanggal 18 Oktober 2011, yang rekomendasinya menolak permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat). Dengan demikian menjadi tidak konsisten dengan Surat Direktur Jenderal Pajak (semula Tergugat) sebelumnya; Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berpendapat bahwa fakta yang diajukan selaras dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dan Direktur Jenderal Pajak (semulaTergugat) tidak menjalankan amanat Peraturan Menteri Keuangan, sehingga Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-453/WPJ.05/2012 Tanggal 04 Juni 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai tahun 2008 sebesar Rp605.549.873 harus dibatalkan; |
Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bahwa fakta yang diajukan selaras dengan Putusan Pengadilan Pajak terdahulu, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43201/PP/M.XIII/99/2013 yang diputus pada tanggal 31 Januari 2013 yang menolak permohonan gugatan Pemohon Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-453/WPJ.05/2012 Tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00039/107/08/038/11 Tanggal 18 Oktober 2011 atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XX0.X-0XX.000 beralamat di Jalan Raya WWW Komplek EEE Kebon Jeruk Jakarta Barat 11530 harus dibatalkan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
| 1) | Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan “tidak diterima” permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-453/WPJ.05/2012 Tanggal 04 Juni 2012, mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00039/107/08/038/11 Tanggal 18 Oktober 2011, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XX0.X.0XX-000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2008 sebesar Rp605.549.873,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Penggugat mengajukan gugatan telah melampaui tenggang waktu yang telah ditetapkan dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. AAA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, Bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AAA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2016, oleh Dr. H. CBM, S.H.,M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. ADJ, S.H., M.S., dan RPT, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh NYK, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. ADJ, S.H., M.S. ttd. RPT, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. CBM, S.H., M.Hum. |
| Panitera Pengganti, ttd NYK, S.H. | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
PFV, S.H.
NIP. XX0000XXX

