PUTUSAN
Nomor 1767/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2971/PJ./2013, tanggal 27 Desember 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT AAA, beralamat di Wisma KKK Suite XX0X, Jalan WWW No.XX Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47510/PP/M.XV/16/2013, tanggal 25 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding/Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
| I. | PRODUK HUKUM YANG MENJADI DASAR Bahwa sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3018/WPJ.07/2011 tanggal 28 November 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Januari 2007 Nomor : 00422/207/07/052/10 tanggal 30 September 2010 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00127/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 01 Juni 2011; |
| II. | MATERI POKOK BANDING Bahwa materi pokok yang Pemohon Banding ajukan banding adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3018/WPJ.07/2011 tanggal 28 November 2011, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: No.UraianMenurut KEP-3018AVPJ.07/2011 (Rp)Menurut Pemohon Banding (RP)Koreksi Fiskal (Rp)1.DPP PPN yang harus dipungut sendiri27.381.206.543 26.268.826.948 1.112.379.595 2.Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri2.738.120.654 2.626.882.694 111.237.960 3.Pajak Masukan yang dapat dikreditkan7.529.122.765 7.575.574.219 46.451.454 4.PPN yang kurang/(lebih) di bayar(4.791.002.111) (4.948.691.525) 157.689.414 5.Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya4.948.691.525 4.948.691.525 0 6.PPN Kurang (Lebih) Bayar157.689.414 0 157.689.414 7.Sanksi Kenaikan157.689.414 0 157.689.414 8.Jumlah PPN ymh Dibayar(15.378.828) 0 315.378.828 |
| III. | ALASAN BANDING 1.Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Rp.1.112.379.595,00 Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi fiskal atas Pajak Keluaran Masa Januari 2007 dengan alasan retur penjualan yang tidak dapat ditelusuri ke kartu stock barang jadi; Tanggapan Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding telah memiliki semua bukti Nota Retur yang telah disampaikan oleh pembeli kepada Pemohon Banding sebagaimana telah Pemohon Banding laporkan ke kantor pajak melalui SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 dan bukti pendukung berupa Nota Retur Penjualan telah disampaikan kepada Terbanding (Tim Pemeriksa) pada proses pemeriksaan;Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui rincian Nota Retur yang telah dikoreksi oleh Terbanding (Tim Pemeriksa);Bahwa Pemohon Banding bersedia memberikan kembali bukti – bukti tersebut di hadapan sidang Majelis Pengadilan Pajak yang terhormat;2.Koreksi Fiskal Atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Sebesar Rp.46.451.454,00 bahwa terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan di masa pajak Januari 2007 sebesar Rp.46.451.454,00; Tanggapan Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi fiskal Pajak Masukan sebesar Rp.46.451.454,00 didasarkan pada: a.Bahwa atas SKPKB Nomor 00422/207/07/052/10 tanggal 30 September 2010 menyatakan bahwa koreksi Pajak Masukan adalah sebesar Rp.37.840.823,00 dengan rincian sebagai berikut: NoNama Wajib PajakNo. Faktur PajakTanggal Faktur PajakPPN1.PT. MNB0X0-000-0X000000XX11/01/20071.262.7362.PT. VCX0X0-000-0X00000XXX26/12/200626.388.1283.PT. ZLK0X0-000-0X0000000X15/01/20071.801.7674.CY. JHG0X0-000-0X000000XX17/01/20071.680.0005.CY. JHG0X0-000-0X000000XX17/01/20071.680.0006.PT. VCX0X0-000-0X00000XXX26/12/20062.446.8097.PT. VCX0X0-000-0X00000XXX26/12/20062.581.383Jumlah37.840.823Namun atas SKPKB Nomor 00422/207/07/052/10 tanggal 30 September 2010 diatas, telah dilakukan pembetulan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00127/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 01 Juni 2011 sehingga koreksi Pajak Masukan menjadi: NoNama Wajib PajakNo. Faktur PajakTanggal Faktur PajakPPN1.PT. MNB0X0-000-0X000000XX11/01/20071.262.7362.PT. VCXEPXVV-0XX-0000XXX26/12/200636.388.1283.PT. ZLK0X0-000-0X0000000X15/01/20071.801.7674.PT. MNB0X0-000-0X0000XXXX28/11/2006707.8955.PT. MNB0X0-000-0X0000XXXX19/12/20061.262.7366.PT. VCXEPXVV -0XX-0000XXX26/12/20062.446.8097.PT. VCXEPXVV -0XX-0000XXX26/12/20062.581.383Jumlah46.451.454b.Bahwa atas pembetulan SKPKB Nomor 00422/207/07/052/10 tanggal 30 September 2010 tersebut, Terbanding telah menambah koreksi Pajak Masukan dan details tambahan koreksi Pajak Masukan baru Pemohon Banding terima pada saat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan disampaikan kepada Pemohon Banding sebagaimana surat No. S-6702/WPJ.07/2011 tanggal 2 November 2011 dengan jumlah koreksi Pajak Masukan yang jumlahnya tidak sama dengan yang tertulis dalam KEP-3018/WPJ.07/2011 tanggal 28 November 2011;c.Bahwa sebagai wajib pajak yang berusaha patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa (buat Pemohon Banding PPN yang telah Pemohon Banding bayar tersebut berfungsi sebagai Pajak Masukan);d.Bahwa apabila terdapat kelalaian/kealphaan yang dilakukan oleh para penjual barang/pemberi jasa sehingga belum/tidak melaporkan pajak keluaran yang dipungut dari Pemohon Banding (menjadi Pajak Masukan buat Pemohon Banding); tidak seharusnya kelalaian/kealphaan tersebut menjadi tanggung jawab/beban yang harus Pemohon Banding pikul yang menyebabkan Pemohon Banding dianggap belum melakukan pembayaran PPN yang terutang sehingga harus membayar ulang PPN beserta sanksi kenaikan (100%) yang sangat berat untuk sesuatu yang bukan berasal dari kesalahan Pemohon Banding;e.Bahwa berdasarkan UU Perpajakan yang berlaku, jawaban konfirmasi bukan merupakan satu alasan yang menyebabkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;f.Bahwa Pemohon Banding juga telah menunjukkan kepada tim pemeriksa bahwa atas Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan di dalam SPT PPN telah Pemohon Banding lakukan pembayaran pajaknya melalui mekanisme pemungutan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perpajakan; sehingga yang menjadi tanggung jawab Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran atas PPN yang dipungut oleh penjual/pemberi jasa telah Pemohon Banding lakukan sebagaimana seharusnya; |
Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon Banding mohon agar Bapak dapat menerima Banding Pemohon Banding, serta menetapkan kembali atas Kelebihan PPN Masa Pajak Januari 2007 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
| No. | Keterangan | Nilai (Rupiah) |
| 1. | DPP PPN yang harus dipungut sendiri | 26.268.826.948 |
| 2. | Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri | 2.626.882.694 |
| 3. | Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 7.575.574.219 |
| 4. | PPN yang kurang/(lebih) di bayar | (4.948.691.525 |
| 5. | Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 4.948.691.525 |
| 6. | PPN kurang dibayar | 0 |
| 7. | Sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0 |
| 8. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Nihil |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47510/PP/M.XV/16/2013, tanggal 25 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3018/WPJ.07/2011 tanggal 28 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2007 Nomor 00422/207/07/052/10 tanggal 30 September 2010 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00127/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 01 Juni 2011 tentang Pembetulan atas SKPKB, atas nama : PT AAA, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000, beralamat di Wisma KKK Suite XX0X, Jl. WWW No. XX, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 menjadi sebagai berikut:
| DPP PPN Dipungut DPP PPN Tidak Dipungut Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang / (lebih) dibayar Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp. 26.335.116.739,00 Rp. 90.890.880,00 Rp. 26.426.007.619,00 Rp. 2.633.511.674,00 Rp. 7.529.122.765,00 Rp. (4.895.611.091,00) Rp. 4.948.691.525,00 Rp. 53.080.434,00 RjL 53.080.434,00 Rp. 106.160.868,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47510/PP/M.XV/16/2013, tanggal 25 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 2971/PJ./2013 , tanggal 27 Desember 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.108/PAN/2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
| 1. | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut: Halaman 26 Alinea ke-4, 5, 6 dan 8 “Bahwa Majelis berpendapat selisih DPP PPN dan penjualan neto PPh Badan sebesar Rp.11.506.987.840,00 tidak dapat dijadikan koreksi untuk Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa Januari 2007 sampai dengan November 2007”; “Bahwa berdasarkan penelitian Majelis, selisih DPP PPN dan penjualan neto PPh Badan sebesar Rp11.506.987.840,00 juga dijadikan koreksi untuk Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa November 2007” “Bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa Januari 2007 sebesar Rp1.046.089.804,00 tidak memiliki dasar yang kuat”; “Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan pengetahuan dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding atas koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp1.112.379.595,00, koreksi sebesar Rp1.046.089.804,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp66.289.791,00 tetap dipertahankan”; |
| 2. | Bahwa berdasarkan ketentuanUU Pengadilan Pajak menyatakan: Pasal 76 “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuksahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69ayat (1)”; -Penjelasan Pasal 76 “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan; Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”; Pasal 78 “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;-Penjelasan Pasal 78 “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” |
| 3. | Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), menyatakan: Pasal 28 ayat (3) “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”; Pasal 29 ayat (3) ”Wajib Pajak yang diperiksa wajib: Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; |
| 4. | Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), menyatakan sebagai berikut: Pasal 1A ayat (1) “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak; dst…Pasal 4 “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Impor Barang Kena Pajak;Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauEkspor barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”; |
| 5. | Bahwa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.046.089.804,00 merupakan ekualisasi dari koreksi di PPh Badan (bagian perbandingan SPT PPh Badan dengan SPT PPN) sebagai berikut : SPT PPN SPT PPh BadanDPP PPh Badan (TB)DPP PPN (TB)265.634.082.933277.141.070.773316.778.564.897368.628.259.85(375.183.589.295 – 6.555.329.438 barang promo yg diakui oleh pemeriksa)Tahap 1Tahap 2 11.506.987.84039.637.494.12451.849.694.960 |
| 6. | Bahwa atas koreksi ini kemudian dibagi menjadi 11 bulan (bulan desember telah dilakukan pemeriksaan). Koreksi dibagi rata per masa karena tidak diketahui dengan pasti berapa jumlah penyerahan untuk tiap-tiap masa pajak dengan rincian sebagai berikut: Omzet PPh Badan cfm Termohon PK DPP PPN cfm Termohon PK Selisih Jumlah Masa Pajak (Januari-November) Koreksi per Masa PajakRp. 277.141.070.773,00 Rp. 256.634.082.833,00 Rp. 11.506.987.840,00 11 Rp. 1.046,089.804,00 |
| 7. | Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp1.046.089.804,00 tersebut, karena telah memiliki semua bukti Nota Retur yang telah disampaikan oleh Pembeli kepada Pemohon Banding sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan ke kantor pajak melalui SPT Masa PPN Masa Januari 2007; |
| 8. | Bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan selisih DPP PPN dan penjualan neto PPh Badan sebesar Rp11.506.987.840,00 juga dijadikan koreksi untuk Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilaiatas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa November 2007 dan koreksi sebesar Rp1.046.089.804,00 tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga koreksi DPP PPN sebesar Rp1.046.089.804,00 tidak dapat dipertahankan; |
| 9. | Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 dan 29 ayat (3) UU KUP dijelaskan bahwa pembukuan yang dilakukan Wajib Pajak harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan dalam hal dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak wajib memperlihatkan catatan yang menjadi dasar perhitungan pajaknya; Hal ini jelas tidak dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena pada saat pemeriksaan dan keberatan, atas data/dokumen yang menjadi dasar adanya selisih antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan dan DPP PPN pada SPT PPN tidak pernah diperlihatkan; Hal ini dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan atas selish tersebut; |
| 10. | Bahwa atas nilai koreksi DPP PPN sebesar Rp1.046.089.804,00diambil langsung dari SPT PPh Badan dan SPT PPN dimana terdapat perbedaan peredaran usaha antara PPh dan PPN, atas perbedaan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menjelaskan apakah penyebab perbedaan tersebut, apakah terdapat beda waktu, bukan objek PPN ataukah karena sebab yang lain; Dalam alasan bandingnya dan di persidangan banding, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menjelaskan tentang Nota Retur, sedangkan faktanya terdapat perbedaan antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan dan DPP PPN pada SPT PPN yang sampai dengan persidangan banding berakhir tidak dapat dijelaskan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); |
| 11. | Bahwadalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak dapat memberikan data dan bukti pendukung atas koreksi ini, padahal koreksi DPP PPN diambil langsung dari perbedaan antara peredaran usaha pada SPT Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) PPh Badan dan DPP PPN pada SPT PPN; |
| 12. | Bahwa atas koreksi sebesar Rp11.506.987.840,00 ini tetap dipertahankan oleh Majelis di Masa Pajak November 2007 dengan nomor Put.47509/PP/M.XV/16/2013 tanggal 25 September 2013; |
| 13. | Bahwa dengan demikian tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk tidak mempertahankan koreksi DPP PPN sebesar Rp1.046.089.804,00 karena atas koreksi tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan data dan bukti pendukung dan pada masa pajak November 2007 Majelis tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding); |
| 14. | Bahwa dalam sengketa ini Majelis telah salah memutuskan sengketa dengan mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Hal ini diakibatkan karena dalam memutus sengketa di Masa November 2007 Majelis telah salah hitung dan hanya membahas koreksi ekualisasi dengan PPh Badan sebesar Rp11.506.987.840,00 (yang dibagi menjadi 11 bulan) dan koreksi penjualan aktiva sebesar Rp2.745.779.163,00 saja, Majelis tidak memperhitungkan koreksi retur penjualan sebesar Rp10.275.844.000,00; Bahwa kesalahan ini terjadi akibat kesalahan persepsi Majelis karena jumlah koreksi DPP PPN Masa Nopember 2007 hampir sama dengan jumlah keseluruhan ekualisasi antara PPN dengan PPh Badan sebagai berikut: koreksi sesungguhnya Koreksi penjualan yang belum dilapor : ekualisasi dg PPh Badan = 11.506.987.840/ 11 1.046.089.804 penjualan aktiva 2.745.779.163 3.791.868.967 Koreksi retur penjualan 10.275.844.000 total koreksi 14.067.712.967Kesalahan Pertimbangan Majelis Koreksi penjualan yang belum dilapor : ekualisasi dg PPh Badan 11.506.987.840 penjualan aktiva 2.745.779.163 Total Koreksi 14.252.767.003 |
| 15. | Bahwa dengan demikian secara nyata-nyata atas pertimbangan Majelis Hakim yang salah dijadikan dasar dalam memutus sengketa yang lain, sehingga atas putusan Majelis tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada; |
| 16. | Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN yang berasal dari ekualisasi koreksi penjualan yang belum dilaporkan pada PPh Badan sebesar Rp1.046.089.804,00 untuk Masa Pajak Januari 2007 nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, sehingga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; |
| 17. | Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian yang cukup, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru.Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 47510/PP/M.XV/16/2013 tanggal 25 September 2013 harus dibatalkan; |
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 47510/PP/M.XV/16/2013tanggal 25 September 2013 yang menyatakan :
- Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3018/WPJ.07/2011 tanggal 28 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2007 Nomor 00422/207/07/052/10 tanggal 30 September 2010 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP 00127/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 01 Juni 2011 tentang Pembetulan atas SKPKB, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000, beralamat di Wisma KKK Suite XX0X, Jl. WWW No. XX, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 menjadi sebagaimana di atas;
adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3018/WPJ.07/2011 tanggal 28 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2007 Nomor 00422/207/07/052/10 tanggal 30 September 2010 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00127/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 01 Juni 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000, Sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp. 106.160.868,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp1.046.089.804,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan bukti pendukung dan telah diuji kebenarannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, tidak tedapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2016 oleh Dr. H. MJN, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung RI. Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. HBG, S.H., M.S., dan FRD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh IJU, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. HBG, S.H., M.S. ttd. FRD, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. MJN, S.H., M.Hum. |
| Panitera Pengganti, ttd IJU, S.H. | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
SRD, S.H.
NIP. XX0000XXX

