Putusan Mahkamah Agung Nomor : 498/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 498/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, tempat kedudukan Jl. WWW No. X D-E, Jakarta 12790, dalam hal ini diwakili oleh MMM, selaku Direktur Utama, selanjutnya memberikan kuasa kepada: 1. Drs. NNN, M.M., 2. H. BBB, S.E., 3. VVV, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SKK/PKMA/BTI/XI/2011, Tanggal 17 November 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jalan Jenderal Ahmad Yani-By Pass, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 33862/PP/M.IV/19/2011, Tanggal 29 Sepember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa dengan ini mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1945/BC.8/2010, tanggal 16 Juli 2010 tentang SPP Nomor: SPP-000494/WBC.07/2010, tangal 22 Maret 2010, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa tahun 2007 Pemohon Banding mengimpor bahan baku berupa Polypropylene Homopolymer Grade dengan fasilitas KITE, dan atas import barang tersebut dengan PIB No.000000-100924-20071226-000138 pertanggal 27 Desember 2007; Bahwa mengingat pada tahun 2008 terjadi krisis finansial global didunia, dan atas krisis financial global tersebut sehingga negara tujuan ekspor Pemohon Banding menunda untuk tidak dilakukan ekspor; Bahwa atas dasar permintaan buyer (pembeli) di negara tujuan ekspor, atas hal tersebut Pemohon Banding melakukan upaya Permohonan Perpanjangan Realisasi Ekspor Kepada Terbanding dengan Surat tanggal 24 Maret 2009 dan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sampai tanggal 31 Desember 2009 dengan Surat No.SKE-68/WBC-07/2009 tanggal 29 Mei 2009; Bahwa sampai dengan bulan Desember 2009 buyer Pemohon Banding masih menunda pengiriman barang yang sudah siap ekspor, sehingga pada tanggal 1 Desember 2009 dengan Surat No.492/BTI/2009, Pemohon Banding melakukan upaya permohonan Perpanjangan Realisasi Ekpor kembali kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, namun permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan surat No.SKE-185/WBC.07/2009, tanggal 17 Desember 2009 dengan alasan sudah pernah mengajukan perpanjangan realisasi ekspor; Bahwa Terbanding sangat tidak realitas melihat perekonomian dunia yang krisis financial yang berdampak pada dunia usaha, yang berakibat keuangan perusahaan (Cash Flow) perusahaan Pemohon Banding; Bahwa pokok sengketa perkara banding ini adalah karena ditolaknya pengajuan Permohonan Perpanjangan Realisasi Ekspor yang kedua kalinya, sehingga diterbitkannya Surat Penetapan Pabean (SPP) oleh Terbanding; Bahwa atas diterbitkannya Surat Penetapan Pabean (SPP) tersebut berarti Terbanding tidak dapat melihat realitas kondisi resesi perekonomian dunia saat itu, yang berdampak pada keuangan perusahaan Pemohon Banding; Bahwa atas hal tersebut diatas Pemohon Banding mohon kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding No.KEP-1945/BC.8/2010, tanggal 16 Juli 2010 atas Surat Penetapan Pabean (SPP) No. SPP.000494/WBC.07/2010 tanggal 22 Maret 2010 sebesar Rp 309.633.400,00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 33862/PP/M.IV/19/2011, Tanggal 29 Sepember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1945/BC.8/2010 tanggal 16 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor : SPP-000494/WBC.O7/2010 tanggal 22 Maret 2010, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. WWW No. X D-E, Jakarta 12790. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 33862/PP/M.IV/19/2011, Tanggal 29 Sepember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 2 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SKK/PKMA/BTI/XI/2011, Tanggal 17 November 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 23 Desember 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Desember 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 24 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Mei 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Segi Materi : Bahwa mengutip dari amar putusan Majelis Pengadilan Pajak bahwa Menolak permohonan banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon PK) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1945/BC.08/2010 tanggal 16 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor : SPP-000494/WBC.07/2010 tanggal 22 Maret 2010, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. WWW No.X D-E, Jakarta 12790. Pendapat Pemohon PK (semula Pemohon Banding); Bahwa berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 2 bahwa “Pengadilan Pajak adalah Badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.” Lebih lanjut dalam Pasal 76 bahwa Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) “alat bukti dapat berupa: a. Surat atau tulisan; b. keterangan ahli; c. keterangan para saksi; d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim”. Dalam memori penjelasan disebutkan lebih lanjut : “bahwa pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran meteriil, sesuai dengan asas yang dianut dengan Undang-Undang Perpajakan”. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.” Bahwa sesuai dengan ketentuan ini kebenaran materi mengalahkan ketentuan formal dari suatu keadaan perkara dalam persidangan sehingga hakim dapat saja meminta pembuktian lain untuk dapat memberikan keputusan yang adil bagi para pihak yang berperkara. Bahwa dalam Penjelasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 461/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 461/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1 ABC, Pj. Direktur Keberatan dan Banding.2 DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.3 GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.4 JKL, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding.Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-655/PJ./2010 tanggal 14 Juli 2010. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding; melawan : PT. AAA, beralamat di Jl. WWW No. X, Mekar Mulia, Rancasari, Bandung. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 05 April 2010 No. Put.23003/PP/M.I/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-12/WPJ.09/BD.06/2009 tanggal 13 Januari 2009 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 14 Januari 2009; Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima dan menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan tersebut yang berisi penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 14/VPI/GS/III/08 tanggal 10 Maret 2008 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN sebesar Rp.4.013.232.461,00 dibawah SKPKBT Nomor : 00007/307/06/ 441/08 tanggal 5 Februari 2008 Tahun Pajak 2006 untuk Masa Pajak Januari – September 2006 dalam mana keputusan tersebut tetap mempertahankan perhitungan KPP Madya Bandung; Bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah : Bahwa semua pembelian dan penjualan pada Tahun Pajak 2006 untuk masa-masa pajak tersebut telah Pemohon Banding administrasikan dengan sebaik-baiknya dan dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan Faktur Pajak, Invoice, Surat Pengiriman Barang serta bukti-bukti pendukung lainnya dan seluruhnya telah Pemohon Banding laporkan di SPT masa-masa yang bersangkutan;Bahwa untuk masa pajak periode yang sama, sebelumnya Pemohon Banding telah diperiksa dan telah mendapatkan Surat Keputusan besarnya omzet / nilai penjualan sebagai berikut : SKPLB Nomor : 00004/207/06/424/07 masa Januari – Mei omzet Rp 15.080.321.445 SKPLB Nomor : 00011/407/06/424/07 masa Juni – September omzet Rp  15.988.393.608 Total penjualan untuk periode Januari – September 2006 Rp  31.068.715.053 Sedangkan menurut Pemeriksa dari KPP Madya Bandung Rp  53.400.167.017 Selisih kenaikan omzet (pokok sengketa) Rp 22.331.451.964 Bahwa karena itu Pemohon Banding tetap mempertahankan perhitungan besarnya pajak terutang menurut Pemohon Banding sebagaimana yang telah Pemohon Banding kemukakan pada surat keberatan sebagai berikut : Penjualan Ekspor Rp 18.356.078.483 Penjualan lokal tidak dipungut PPN Rp 494.125.355 Penjualan lokal yang terutang PPN Rp 11.987.275.763 Retur penjualan lokal Rp (199.655.776) Jumlah penjualan ekspor dan lokal Rp 30.637.823.825 Objek PPN Penjualan lokal yang terutang PPN Rp 11.987.275.763 Retur penjualan Rp (199.655.776) Dasar Pengenaan Pajak/PPN Rp 11.787.619.987 PPN Keluaran 10% DPP Rp 1.178.762.200 PPN Masukan Rp 3.197.078.636 PPN kurang / (lebih) dibayar Rp (2.018.316.436) PPN dikompensasikan untuk masa berikutnya Rp 2.018.316.436 PPN yang kurang (Lebih) dibayar Nihil Bahwa atas SKPKBT sebagaimana yang telah ditetapkan tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran, dengan perincian sebagai berikut : Jumlah Tagihan PPN Rp 4.013.232.461 Pembayaran Tunai SSP tanggal 10 Desember 2008 Rp 25.000.000 Melalui PBK Nomor : 00010/I/WPJ.09/KP.1103/2009 tanggal 23 Jan 2009 Rp 1.493.273.731 Jumlah Pembayaran Rp 1.518.273.731 Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 05 April 2010 No. Put. 23003/PP/M.I/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/WPJ.09/BD. 06/2009 tanggal 13 Januari 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 Nomor : 00007/307/06/441/08 tanggal 5 Februari 2008, atas nama : PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat: Jl. WWW No. X, Mekar Mulia, Rancasari, Bandung, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penyerahan Kena Pajak– Ekspor– Penyerahan PPN-nya tdk dipungut/ditunda/ditangguhkan– Penyerahan PPN-nyaDibebaskan/Ditanggung Pemerintah– Penyerahan Kepada Pemungut Pajak EksKeppres 56 th.1988– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut– Penyerahan Tidak Kena Pajak– Pemakain Sendiri– Retur PenjualanJumlah Penyerahan Kena Pajak– Pajak Keluaran– Pajak Keluaran Yang Dipungut oleh Pemungut PPN– Retur Penjualan– Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut SendiriPajak yang dapat diperhitungkan :– Pajak Masukan yang dapat dikreditkan– Dibayar dengan NPWP sendiri– Kompensasi bulan lalu– Dikurangi :– PPN atas Retur PembelianJumlah Pajak yang Dapat diperhitungkanPPN Kurang ( Lebih ) BayarPPN DisetorPPN Kurang ( Lebih ) SetorDikompensasikan ke masa pajak berikutnyaPPN DirestitusiPPN Kurang ( Lebih ) Di BayarSanksi AdministrasiPPN yang masih harus dibayar RpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRp RpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRpRp 18,356,078,483494,125,355–––11,987,275,763––(199,655,776)30,637,823,8251,198,727,777–(19,965,577)1,178,762,200 2.693.678.564413.166.51890.287.554 54.0003,197,078,636(2,018,316,436)–(2,018,316,436)2,018,316,436–––– Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 05 April 2010 No. Put. 23003/PP/M.I/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 April 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juli 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Juli 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Juli 2010. Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 27 Agustus 2010. Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : 1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 26 Alinea ke- 1 s.d. 4 :“Bahwa

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 480/B/PK/Pjk/2013

PUTUSANNomor 480/B/PK/Pjk/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktur Jenderal Pajak ;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-170/PJ/2011, tanggal 23 Februari 2011, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; melawan: PT AAA, beralamat di Wisma XX Kota MMM # XX0X Lantai XX, Jalan WWW Kav.X Jakarta 10220, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon  Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 26848/PP/M.V/10/2010, tanggal 1 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-925/WPJ.06/BD.0612008 tanggal 18 Juni 2008, yang Pemohon Banding terima tanggal 25 Juli 2008, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) PPh Pasal 21 Nomor 00003/401/05/077/07 tanggal 26 Maret 2007, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut : Bahwa Banding Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; LATAR BELAKANG Penerbitan SKPLB PPh Pasal 21 Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga (KPP Tanah Abang Tiga) melakukan pemeriksaan pajak atas seluruh jenis pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-146/WPJ.06/ KP/605/2006 tang gal 7 Agustus 2006 sebagai hasil pemeriksaan pajak Tahun 2005, KPP Tanah Abang Tiga menerbitkan SKPLB PPh Pasal 21 Nomor 00003/401105/077/07 tanggal 26 Maret 2007 untuk Tahun Pajak 2005; Bahwa adapun rincian perhitungan dari SKPLB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2005 yang diterbitkan oleh KPP Tanah Abang Tiga adalah sebagai berikut (dalam Rupiah): Uraian MenurutTerbanding (Rp) Menurut PemohonBanding (Rp) Selisih (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 6.987.303.113,00   2.568.670.514,00   PPh Pasal 21 Terutang 758.297.923,00   1.599.313.650,00   (841.015.727,00)   Kredit PPh Pasal 21 1.599.313.650,00   1.599.313.650,00   0,00   PPh Pasal 21 Kurang / (Lebih) (841.015.727,00)   0,00   (841.015.727,00)   Bayar Sanksi Administrasi 0,00   0,00   0,00   PPh Pasal 21 Harus Dibayar (841.015.727,00)   0,00   (841.015.727,00)   Rincian Koreksi Menurut Terbanding :Bahwa adapun rincian koreksi Terbanding dalam SKPLB PPh Pasal 21 tersebut sebagai berikut: No Pos-pos Koreksi Jumlah Keterangan 1 Biaya Gaji dan bonus (2.639.087.740,00) Beban biaya gaji yang diberikan pemegang saham yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan terhutang PPh Pasal 21 2 Biaya lain-lain 70.417.226,00 Pemohon Banding tidak mengetahui Koreksi Total Koreksi (2.568.670.514,00) Keputusan Terbanding atas Permohonan Keberatan Pemohon Banding :Bahwa pada tanggal 22 Juni 2007, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas koreksi terhadap Biaya Gaji dan Bonus sebesar Rp 2.639.087.740,00 dan Koreksi terhadap Biaya Lain-Lain sebesar Rp 70.417.226,00 kepada KPP Tanah Abang Tiga. Atas permohonan keberatan Pemohon Banding, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-925/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 18 Juni 2008, yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut : (dalam Rupiah) Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi) Menjadi(Rp)  Dasar Pengenaan Pajak  6.987.303.113,00  –  6.987.303.113,00  PPh Terutang  758.297.923,00  –  758.297.923,00  Kredit Pajak  1.599.313.650,00  –  1.599.313.650,00  PPh Kurang (Lebih) Bayar  (841.015.727,00)  –  (841.015.727,00)  Sanksi Administrasi  –  Jumlah y.m.h dibayar  (841.015.727,00)  –  (841.015.727,00) ALASAN PENGAJUAN BANDINGBahwa atas penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-925/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 18 Juni 2008 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut :Banding dari Segi Formal :Jangka Waktu Diterimanya Keputusan Terbanding Nomor KEP-925/WPJ.06/ BD.06/2008;Bahwa Surat keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Pasal 21 Nomor 00003/401/05/077/07 tanggal 26 Maret 2007 telah diterima oleh KPP Pratama Tanah Abang Tiga pada tanggal 22 Juni 2007. Adapun Keputusan Terbanding Nomor KEP-925/WPJ.06/BD.06/2008 tertanggal 18 Juni 2008 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Pasal 21 tersebut baru Pemohon Banding terima pada tanggal 25 Juli 2008;Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Terbanding tersebut diterbitkan lewat dari jangka waktu yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dengan demikian seharusnya surat keberatan Pemohon Banding dianggap dikabulkan, dengan alasan sebagai berikut : Banding dari Segi Material :Koreksi biaya gaji sebesar Rp 2.639.087.740,00 ;Menurut Terbanding :Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi negatif terhadap biaya gaji sebesar Rp 2.639.087.740,00 dengan alasan bahwa biaya gaji sejumlah tersebut dibayarkan kepada para pemegang saham. Dasar koreksi yang dilakukan pemeriksa adalah penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g angka 12 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yaitu termasuk dalam pengertian dividen adalah pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan, sehingga pihak Terbanding berpendapat atas biaya gaji dan bonus yang diterima oleh para pemegang saham adalah dividen yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan bukan merupakan objek PPh Pasal 21;Menurut Pemohon Banding :Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:Bahwa pada Tahun 2005, Pemohon Banding tidak membagikan dividen kepada pemegang saham. Dengan demikian, alasan penelaah keberatan menetapkan biaya gaji dan bonus atas LLL dan KKK sebagai dividen berdasarkan penjelasan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 4 Ayat (1) huruf g angka 12 sehingga biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21 namun merupakan objek PPh Pasal 23 sangatlah tidak tepat;Bahwa biaya tersebut merupakan semata-mata biaya gaji dan bonus atas LLL dan KKK selaku Direktur dan Komisaris dari Pemohon Banding, dimana mereka dalam kesehariannya bertanggung jawab dan melakukan kegiatan untuk menjalankan usaha dari Pemohon Banding;Bahwa selain itu pembayaran atas biaya gaji dan bonus kepada LLL sebesar Rp 2.550.752.540,00 tersebut dilakukan secara berkala setiap bulannya seperti halnya karyawan lainnya dalam menerima gaji maupun bonus dari Pemohon Banding.Sementara pembayaran kepada KKK selaku Komisaris adalah Rp 88.335.000,00;Bahwa Laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh independen kantor akuntan publik sehingga penyusunan laporan keuangan Pemohon Banding telah sesuai dengan Standar Akuntasi di

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 503/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 503/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, tempat kedudukan di Jalan WWW Raya Nomor X D-E, Jakarta 12790, dalam hal ini diwakili oleh MMM selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Drs. NNN, MM., beralamat di QQQ Blok ACX/X RT. 00X/RW. 0XX, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, 2. H. BBB, SE., beralamat di Jalan EEE Blok G.XX/XX, RT. 0X/0XX, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, 3. VVV, SH., beralamat di Jalan RRR Nomor X, Cimuncang Atas, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SKK/ PKMA/BTI/XI/2011 tanggal 17 November 2011; Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal A. Yani, Kotak Pos 108, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33669/PP/M.IV/19/2011 tanggal 22 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa tahun 2007 Pemohon Banding mengimpor bahan baku berupa Propylene Copolymer Cosmoplene Grade dengan fasilitas KITE, dan atas import barang tersebut dengan PIB No.000000-100924-20071120-000122 pertanggal 22 November 2007; Bahwa mengingat pada tahun 2008 terjadi krisis finansial global didunia, dan atas krisis finansial global tersebut sehingga negara tujuan ekspor Pemohon Banding menunda untuk tidak dilakukan ekspor; Bahwa atas dasar permintaan buyer (pembeli) di negara tujuan ekspor, atas hal tersebut Pemohon Banding melakukan upaya Permohonan Perpanjangan Realisasi Ekspor Kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat tanggal 24 Maret 2009 dan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sampai tanggal 31 Desember 2009 dengan Surat No.SKE-68/WBC-07/2009 tanggal 29 Mei 2009; Bahwa sampai dengan bulan Desember 2009 buyer Pemohon Banding masih menunda pengiriman barang yang sudah siap ekspor, sehingga pada tanggal 1 Desember 2009 dengan Surat No.492/BTI/2009, Pemohon Banding melakukan upaya permohonan Perpanjangan Realisasi Ekspor kembali kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, namun permohonan Pemohon Banding tidak dikabulkan dengan Surat No.SKE-185/WBC.07/2009, tanggal 17 Desember 2009 dengan alasan sudah pernah mengajukan perpanjangan realisasi ekspor; Bahwa Terbanding sangat tidak realitas melihat perekonomian dunia yang krisis finansial yang berdampak pada dunia usaha, yang berakibat keuangan perusahaan (Cash Flow) perusahaan Pemohon Banding terpuruk; Bahwa pokok sengketa perkara banding ini adalah karena ditolaknya pengajuan Permohonan Perpanjangan Realisasi Ekspor yang kedua kalinya, sehingga diterbitkannya Surat Penetapan Pabean (SPP) oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Bahwa atas diterbitkannya Surat Penetapan Pabean (SPP) tersebut berarti Terbanding tidak dapat melihat realitas kondisi resesi perekonomian dunia saat itu, yang berdampak pada keuangan perusahaan Pemohon Banding; Bahwa atas hal tersebut diatas Pemohon Banding mohon kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding No.Kep-1922/BC.8/2010 tanggal 12 Juli 2010 atas Surat Penetapan Pabean (SPP) No. SPP.000481/WBC.07/2010 tanggal 22 Maret 2010 sebesar Rp162.813.884,00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33669/PP/M.IV/19/2011 tanggal 22 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1922/BC.8/2010 tanggal 16 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-000481/WBC.O7/2010 tanggal 22 Maret 2010, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan WWW No. X D-E, Jakarta 12790. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33669/PP/M.IV/ 19/2011 tanggal 22 September 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SKK/PKMA/BTI/XI/2011, tanggal 17 November 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Desember 2011, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1571/SP.51/AB/XII/2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Mei 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Segi Materi : Bahwa mengutip dari amar putusan Majelis Pengadilan Pajak bahwa Menolak permohonan banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1922/BC.08/2010 tanggal 16 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-000481/ WBC.07/2010 tanggal 22 Maret 2010, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan WWW No. X D-E, Jakarta 12790. Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 2 bahwa “Pengadilan Pajak adalah Badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak”. Lebih lanjut dalam Pasal 76 bahwa Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) “alat bukti dapat berupa: a. Surat atau tulisan; b. Keterangan ahli; c. Keterangan para saksi; d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan Hakim”. Dalam memori penjelasan disebutkan lebih lanjut : “bahwa pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dengan Undang-Undang Perpajakan”. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”. Bahwa sesuai dengan ketentuan ini kebenaran materi

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1502/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1502/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1164/PJ./2015 Tanggal 16 Maret 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, beralamat di Jalan WWW I Nomor XX/X-A, Simpang Gaharu, Durian, Medan Timur, Medan; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57711/PP/M.XIIIA/25/2014 Tanggal 25 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 032/ATN/09/2013 bulan September 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: A. Pemenuhan Ketentuan Formal:Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal mengajukan permohonan banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sebagai berikut:Permohonan banding diajukan kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan;Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima yaitu tanggal 25 Juni 2013;Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;Melampirkan salinan surat keputusan keberatan;Jumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai surat keputusan keberatan adalah sebesar Rp114.362.383,00 (seratus empat belas juta tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) telah Pemohon Banding lunasi sebesar Rp118.500.883,00 (seratus delapan belas juta lima ratus ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) melalui Bank MMM pada tanggal 10 Juli 2012 dengan NTPN 0013010803131107, sehingga surat permohononan yang disampaikan memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;6. Surat permohonan banding ini telah ditandatangani oleh Direktur selaku wakil Pemohon Banding sehingga surat permohononan banding yang disampaikan memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; B. Pokok Sengketa Dan Alasan Permohonan Banding:Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan dalam Surat Permohonan Banding ini adalah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00002/240/10/113/12 Tanggal 12 April 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 (seharusnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00002/240/10/113/12 Tanggal 12 April 2012) sebesar Rp118.500.883,00 (seratus delapan belas juta lima ratus ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah). Atas diterbitkannya SKPKB tersebut, Pemohon Banding sudah mengajukan keberatan ke Terbanding dan sudah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-517/WPJ.01/2013, Tanggal 25 Juni 2013 yang menerima sebagian permohonan Pemohon Banding sehingga pajak yang masih kurang bayar menjadi sebesar Rp114.362.383,00 (seratus empat belas juta tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah). Hal ini masih tidak sesuai dengan penghitungan Pemohon Banding di mana PPh Pasal 4(2) yang masih terutang untuk masa Januari sampai dengan Desember 2010 seharusnya adalah nihil;I.Dasar Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan):Bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi objek PPh Pasal 4(2) berdasarkan pengujian arus uang/piutang melalui rekening koran Pemohon Banding. Menurut Terbanding (Pemeriksa), terdapat pengeluaran untuk keperluan/kepentingan pribadi pemegang saham yang dianggap sebagai dividen;Bahwa Terbanding (Penelaah Keberatan) mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) tersebut dengan alasan penggunaan dana perusahaan untuk keperluan/kepentingan pribadi pemegang saham dapat dikategorikan sebagai dividen;II.Alasan Banding Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasat 4(2) masa Januari sampai dengan Desember 2010 yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) dengan alasan sebagai berikut:Koreksi objek PPh Pasal 4 (2) tersebut belum pernah diberitahukan kepada Pemohon Banding sebelumnya. Berdasarkan penelitian yang Pemohon Banding lakukan terhadap pos-pos yang dikoreksi dalam daftar temuan pemeriksaan sesuai Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak Nomor PHP-22/WPJ.01/KP.0500/2012 Tanggal 6 Maret 2012, tidak ditemukan adanya koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2);Pemberitahuan hasil pemeriksaan cacat formal karena Terbanding (Pemeriksa) salah dalam menggunakan dasar hukum dan jenis pajak atas koreksi dividen. Pada pemberitahuan hasil pemeriksaan, Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 dengan menggunakan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh, seharusnya dasar hukum yang dipakai adalah PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh dan Pasal 17 ayat 2C Undang-Undang PPh juncto Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009. Disamping itu, Terbanding (Pemeriksa) dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan memberitahukan adanya koreksi objek PPh Pasal 23 atas dividen sementara yang diterbitkan adalah SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen, bukan SKPKB PPh Pasal 23;Penerbitan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) cacat formal karena koreksi tersebut belum diberitahukan sebelumnya kepada Pemohon Banding dalam pemberitahuan hasil pemeriksaan dan terdapat cacat formal dalam penggunaan dasar hukum dan salah dalam menerapkan jenis pajak dalam pemberitahuan hasil pemeriksaan;Koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) dalam SKPKB tidak seharusnya dilakukan karena mutasi debet (pengambilan dana) tersebut secara substansi bukan pembayaran atas dividen;Mutasi debet atau pengambilan dana tersebut pada dasarnya adalah pemberian sumbangan/bantuan dan pinjaman. Sesuai ketentuan Undang-Undang PPh apabila terdapat pemberian sumbangan/bantuan, maka pengeluaran atas sumbangan/bantuan tersebut tidak dapat dibiayakan secara fiskal. Namun demikian, pemberian sumbangan/bantuan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai dividen;Atas mutasi debit yang timbul karena adanya pengeluaran sumbangan/bantuan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan karena tidak Pemohon Banding bebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan;Atas mutasi debit yang timbul karena transaksi utang piutang antara Pemohon Banding dengan pemegang saham tidak dapat diperlakukan sebagai dividen karena transaksi tersebut merupakan penyelesaian utang piutang antara Pemohon Banding dengan pemegang saham. Utang pada pemegang saham tersebut timbul karena adanya kewajiban perusahaan untuk memberikan bank garansi sebagai jaminan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1518/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1518/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: AAA (UD. AAA), beralamat di Jalan WWW RT.XX/0X, Bugis-Sumbawa Besar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : PLM, S.H., beralamat di Jl. QQQ No. XX RT. 0X/0X, Kel. EEE, Kec. Cidadap, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 013/TM/SKK/2015 tanggal 12 Oktober 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62709/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding bersama ini mengajukan Banding sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang Pasal 27 (1), Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak: Nomor dan Tanggal : KEP-115/WPJ.31/2014, 10 Februari 2014 Tentang : Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Jenis Penetapan : PPN Bahwa KEP-115/WPJ.31/2014 tanggal 10 Februari 2014 yang Pemohon Banding terima tanggal memutuskan :a. Menolak keberatan Pemohon Banding.b. Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perincian sebagai berikut: Uraian Rp. Semula Rp. Ditambah/(Dikurangi)Rp. Menjadi(Rp.) a. PPN kurang/ (lebih) Bayar 180.295.314   –   180.295.314   b. Sanksi Bunga 61.973.344   –   61.973.344   c. Sanksi Kenaikan 51.184.180   –   51.184.180   d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar 293.452.838   –   293.452.838   Bahwa putusan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Nomor: 00037/207/09/913/12 tanggal 29 November 2012 Masa Pajak Januari 2009 dengan perhitungan sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan PajakJumlah Penyerahan BKP/ JKP yang terutang PPN Rp   2.689.757.679 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar– PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri– Jumlah yang dapat diperhitungkan– Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp      268.975.768Rp      139.864.635Rp      129.111.133 3. Kelebihan Pajak yang sudah:– Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp        51.184.181 4. PPN yang kurang dibayar Rp      180.295.314 5. Sanksi Administrasi– Bunga Pasal 13 (2) KUP– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp        61.973.344Rp        51.184.180 6. Jumlah PPN ymh dibayar Rp      293.452.838 Alasan Pengajuan Banding Bahwa sesuai dengan perjanjian perdagangan komisi antara Pemohon Banding dan PT ABC atas penjualan barang komisi Permohonan Banding mendapatkan komisi sebesar 1% hingga 1,5% dari harga faktur ATPM oleh karena perhitungan PPN kurang bayar adalah Tarif PPN (10%) x komisiyang diterima (1,5% x harga Faktur Barang Komisi); Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka perhitungan PPN yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan PajakJumlah Penyerahan BKP/ JKP yang terutang PPN Rp 930.601.810 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar– PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri– Jumlah yang dapat diperhitungkan– Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 93.060.181Rp 139.864.635Rp (46.804.454) 3. Kelebihan Pajak yang sudah:– Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 51.184.181 4. PPN yang kurang dibayar Rp 4.379.727 Uraian Rp. Semula Rp. Ditambah/(Dikurangi)Rp. Menjadi(Rp.) a. PPN kurang/ (lebih) Bayar 180.295.314 175.915.587 4.379.727 b. Sanksi Bunga 61.973.344 61.973.344 0 c. Sanksi Kenaikan 51.184.180 46.804.453 4.379.727 d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar 293.452.838 284.693.384 8.759.454 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62709/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-115/WPJ.31/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00037/207/09/913/12 tanggal 29 November 2012 atas nama : AAA (UD AAA), NPWP : 0X.0XX.XX0.0-XXX.000, beralamat di: Jl. WWW RT.XX/0X, Bugis-Sumbawa Besar; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62709/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/TM/SKK/2015, Tanggal 12 Oktober 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 November 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 November 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 06 April 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 Mei 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp 1.759.155.878,-. yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali1.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62709/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan pembuktian yang telah disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan banding selama persidangan atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error yuris, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan