Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1417/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1417/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal DF Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal DF Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3507/PJ./2015 tanggal 8 Oktober 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG, tempat kedudukan di Jakarta Industrial Estate FG, Jalan FG Nomor 14, Jakarta Timur, XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62559/PP/M.IB/16/2015 tanggal 1 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-215/WPJ.20/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00023/207/08/007/13 tanggal 15 Februari 2013 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00119/WPJ.20/KP.0703/2013 tanggal 26 Juli 2013 Masa Pajak Maret 2008 dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 5.789.211.127,00 sebagai jawaban atas Surat Keberatan yang diajukan ke KPP Madya Jakarta Timur pada tanggal 1 April 2013 melalui Surat Nomor: 038/Dirut-TIS/III/2013 tanggal 28 Maret 2013. Bersama ini Pemohon Banding sampaikan uraian sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Banding ini adalah koreksi terhadap DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp 28.946.055.642,00;Penghitungan Pajak menurut Pemeriksa sebagai berikut:Bahwa dari pemeriksaan tersebut di atas, jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: NO. URAIAN JUMLAH RUPIAH MENURUT PENGUSAHA KENA PAJAK FISKUS KOREKSI 1. Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 0 0 0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 28.953.155.337 57.899.210.979 28.946.055.642 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 0 0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0 0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 0 a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 28.953.155.337 57.899.210.979 28.946.055.642 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 0 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 28.953.155.337 57.899.210.979 28.946.055.642 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar DaerahPabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak olehPemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetapyang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan : d.1. Impor BKP 0 0 0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 0 0 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 0 0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 0 0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0 0 0 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidakuntuk Diperjualbelikan 0 0 0 d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 0 0 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 2.895.315.534 5.789.921.098 2.894.605.564 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 16.270.787.837 16.270.787.837 0 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0 0 b.5. Lain-lain 0 0 0 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 16.270.787.837 16.270.787.837 0 c. Diperhitungkan c.1. SKPPKP 0 0 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 16.270.787.837 16.270.787.837 0 e. Jumlah perhitungan Kurang Bayar (a-d) (13.375.472.303) (10.480.866.739) 2.894.605.564 Kelebihan Pajak yang sudah : 3. a. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 13.375.472.303 13.375.472.303 0 b. Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya ……………… (karena pembetulan) 0 0 0 c. Jumlah (a+b) 13.375.472.303 13.375.472.303 0 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) 0 2.894.605.564 2.894.605.564 4. Sanksi administrasi : 5. a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 0 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 0 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 2.894.605.563 2.894.605.563 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 0 0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 0 0 g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) 0 2.894.605.563 2.894.605.563 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) 0 5.789.211.127 5.789.211.127 Terbilang : LIMA MILYAR TUJUH RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS SEBELAS RIBU SERATUS DUA PULUH TUJUH RUPIAH Jumlah Pajak yang masih harus di bayar Rp5.789.211.127,00;Bahwa dengan adanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 215/WPJ.20/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00023/207/08/007/13 tanggal 15 Februari 2013 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00119/WPJ.20/KP.0703/2013 tanggal 26 Juli 2013 Masa Pajak Maret 2008, Pemohon Banding tidak setuju dan Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut: Bahwa usul agar Keputusan Terbanding Nomor: KEP-215/WPJ.20/2014 tanggal 3 Maret 2014 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00023/207/08/007/13 tanggal 15 Februari 2013 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00119/WPJ.20/KP.0703/2013 tanggal 26 Juli 2013 Masa Pajak Maret 2008 dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar dibayar Rp5.789.211.127,00 dikurangkan menjadi NIHIL sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada angka III;Bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding sehingga Permohonan Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp 5.789.211.127,00 sebagaimana tercantum pada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-215/WPJ.20/2014 tanggal 3 Maret 2014 agar dikurangkan menjadi NIHIL;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62559/PP/M.IB/16/2015 tanggal 1 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-215/WPJ.20/2014 tanggal 3 Maret 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00023/207/08/007/13 tanggal 15 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00119/WPJ.20/ KP.0703/2013 tanggal 26 Juli 2013 atas nama : PTDFG , NPWP 0X.00X.XXX.X-00X.000, beralamat di
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1413/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1413/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal XY Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal XY Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1250/PJ./2014 tanggal 30 April 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG, tempat kedudukan di Jalan DF KM. X0, Watutumou, Kalawat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, XXXXX. Dalam hal ini diwakili Rio Adiwahyu Tanoyo, selaku Direktur Utama PT. DFG, memberi kuasa kepada SS, Kuasa Hukum, beralamat di Jalan FG Nomor 10 Blok C 5, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Maret 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50529/PP/M.XA/16/2014 tanggal 17 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-42/WPJ.16/BD.06/2012 tanggal 24 Februari 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 Nomor: 00012/207/09/823/11 tanggal 11 April 2011; Bahwa adapun rincian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00012/207/09/823/11 tanggal 11 April 2011: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 11.096.210.110,00 PPN Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 1.109.621.011,00 Kredit Pajak Rp. 1.078.446.785,00 PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp. (31.174.226,00) PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp. 454.8823,00 PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan Rp. 454.823,00 PPN yang harus dibayar Rp. 31.629.049,00 Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 11.846.206,00 Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 545.823,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 43.930.078,00 Bahwa sedangkan rincian KEP-42/WPJ.16/BD.06/2012 tanggal 24 Februari 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: PPN Kurang (Lebih) Dibayar Rp. 31.629.049,00 Sanksi Kenaikan Pasal 13 (2) KUP Rp. 11.846.206,00 Sanksi Kenaikan Pasal 13 (2) KUP Rp. 454.823,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 43.930.078,00 Bahwa adapun alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50529/PP/M.XA/16/2014 tanggal 17 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/WPJ.16/BD.06/2012 tanggal 24 Februari 2012, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor : 00012/207/09/823/11 tanggal 11 April 2011, atas nama PT. Timurjaya Dayatuma, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat: di Jalan DF KM. 10, Watutumou, Kalawat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, XXXXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: No. Uraian Dalam Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak 10.783.131.987,00 2 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 1.078.313.198,00 3 Kredit Pajak 1.078.446.785,00 4 PPN yang kurang/(lebih) dibayar (133.587,00) 5 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 454.823,00 6 PPN Kurang Dibayar 321.236,00 7 Sanksi Administrasi 321.236,00 8 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 642.472,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50529/PP/M.XA/16/2014 tanggal 17 Februari 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 April 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Mei 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Mei 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Februari 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-42/WPJ.16/BD.06/2012 tanggal 24 Februari 2012, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor: 00012/207/09/823/11 tanggal 11 April 2011 atas nama Pemohon Banding NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp642.472,00; adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016 oleh H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1222/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1222/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal XY Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal XY Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2743/PJ./2014 tanggal 17 Oktober 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG, tempat kedudukan di Jalan JH Nomor 2 DEF, Kebon Sirih, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54006/PP/M.VI.B/16/2014 tanggal 11 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1298/WPJ.06/2012, tanggal 01 Oktober 2012, tentang keberatan atas SKPKB Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa yang diterbitkan berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding tanpa nomor, tanggal 03 Nopember 2011, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa No. 00007/307/04/021/11, tanggal 12 Agustus 2011, Tahun Pajak 2004 atas nama Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima keputusan tersebut yang menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga mengakibatkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2004 yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.264.541.699,00 dan karena itu, Pemohon Banding ingin mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding tersebut diatas;Bahwa adapun dasar permohonan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Ketentuan Formal;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Tahun 2004 Nomor 00007/307/04/021/11 yang diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2011 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp264.541.699,00 (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah saja);Bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding, tanpa nomor tanggal 3 November 2011, telah memenuhi ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000;Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1298/WPJ.06/2012, tanggal 1 Oktober 2012, tentang Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding;Mengenai Sengketa Materibahwa alasan dan penjelasan permohonan banding atas pokok sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2004 sebesar Rp. 264.541.699,00 (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah saja) dapat dijelaskan sebagai berikut: Nilai Peredaran usaha yang merupakan DPP PPN: Menurut Terbanding adalah sebesarSedangkan menurut SPT Pemohon BandingSehingga ada selisih sebesar Rp. 31.843.753.996,00Rp. 29.198.259.164,00Rp. 2.645.494.832,00 Bahwa atas selisih sebesar Rp. 2.645.494.832,00 (dua milyar enam ratus empat puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah saja), dapat Pemohon Banding jelaskan dan buktikan bahwa selisih tersebut timbul karena hal-hal sebagai berikut:Kesalahan catat Terbanding atas nilai penerimaan piutang dagang yang berasal dari Rekening DF Asemka, AC No. 00X.X0.XXX.XX (IDR):Bahwa dalam rekening bank DF cabang Asemka, AC No. 00X.X0.XXX.XX (IDR), selama Tahun 2004, ada transaksi penerimaan piutang dagang dari CV QQ pada tanggal 13 Desember 2004 (dengan bukti BM 09/XII/04) untuk faktur pajak No.0000XXX sebesar Rp234.943.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Namun, oleh Terbanding transaksi penerimaan piutang dagang tersebut hanya dicatat senilai Rp234.943,00 (dua ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) saja, sehingga ada kekurangan catat nilai penerimaan piutang dagang oleh Terbanding sebesar Rp234.708.057,00 (atau nilai netto-nya tanpa PPN sebesar Rp213.370.961);Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas kesalahan pencatatan nilai penerimaan piutang dagang ini, selayaknya dilakukan koreksi dengan menambah nilai penjualan usaha Tahun 2004 sebesar Rp234.708.057,00 (atau nilai DPP-nya tanpa PPN sebesar Rp213.370.961,00);Bahwa bukti-bukti pendukung atas kesalahan pencatatan penerimaan piutang dagang pada rekening DF Asemka ini, dapat dilihat pada lampiran surat banding ini;Kesalahan Catat Terbanding atas transaksi penerimaan piutang dagang yang berasal dari Rekening FG Thamrin, AC No. X-00X-0XXXXX (IDR):Bahwa ada kesalahan catat penerimaan piutang dagang oleh Terbanding sebesar Rp145.020.020,00 (yang nilai nettonya tanpa PPN sebesar Rp131.836.382,00), sebagai berikut:Bahwa Nilai penerimaan piutang dagang di rekening FG-Thamrin, A/C No: X-00X-0XXXXX (IDR) selama Tahun 2004: Menurut TerbandingSedangkan menurut Rekening Koran FGSehingga ada selisih sebesar Rp.7.507.585.880Rp.7.652.605.900Rp. 145.020.020 Bahwa selisih sebesar Rp.145.020.020,00 disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: 1 Terbanding salah mencatat nilai penerimaan piutang dagang dari CV JJ pada tanggal 25-Oktober-2004, sebesar Rp 161.117.000 (seratus enam puluh satu juta seratus tujuh belas ribu rupiah), namun dicatat oleh Terbanding hanya sebesar Rp.16.117.000 (enam belas juta seratus tujuh belas ribu) saja, sehingga ada selisih sebesar Rp. 145.000.000 2. Terbanding salah mencatat nilai penerimaan piutang dagang dari PT JK pada tanggal 25-Oktober- 2004, sebesar Rp.16.281.760 (enam belas juta dua ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), namun dicatat oleh Terbanding sebesar Rp.16.261.760,00 (enam belas juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) saja sehingga ada selisih sebesar Rp. 20.000 3. Terbanding salah mencatat nilai penerimaan piutang dagang dari CV JJ pada tanggal 25-November-2004, sebesar Rp 486.703.580,00 (empat ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah), namun dicatat oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp.486.703.560,00 (empat ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah) saja, sehingga ada selisih sebesar Rp. 20 Total nilai penerimaan menurut Pemeriksa Pajak harus ditambah sebesar Rp. 145.020.020 Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas kesalahan pencatatan nilai penerimaan piutang dagang ini, selayaknya dilakukan koreksi dengan menambah nilai penjualan usaha Tahun 2004 sebesar Rp. 145.020.020,00 (yang nilai DPP-nya tanpa PPN sebesar Rp. 131.836.382,00);Bahwa bukti-bukti pendukung atas kesalahan pencatatan penerimaan piutang dagang pada rekening FG Thamrin ini, dapat dilihat pada lampiran surat banding ini;Kesalahan catat Terbanding pajak atas transaksi penerimaan piutang dagang yang berasal dari transaksi dalam Rekening FD Bank-Cabang Plaza FG, AC No. XXX-X0.XX0XX-6 (USD) sebesar Rp. 6.677,00;Bahwa ada kesalahan catat nilai penerimaan piutang dagang oleh Terbanding sebesar Rp. 6.677,00 (yang nilai nettonya tanpa PPN sebesar Rp.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1222/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1222/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal XY Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal XY Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2743/PJ./2014 tanggal 17 Oktober 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG, tempat kedudukan di Jalan JH Nomor 2 DEF, Kebon Sirih, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54006/PP/M.VI.B/16/2014 tanggal 11 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1298/WPJ.06/2012, tanggal 01 Oktober 2012, tentang keberatan atas SKPKB Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa yang diterbitkan berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding tanpa nomor, tanggal 03 Nopember 2011, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa No. 00007/307/04/021/11, tanggal 12 Agustus 2011, Tahun Pajak 2004 atas nama Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima keputusan tersebut yang menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga mengakibatkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2004 yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.264.541.699,00 dan karena itu, Pemohon Banding ingin mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding tersebut diatas;Bahwa adapun dasar permohonan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Ketentuan Formal;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Tahun 2004 Nomor 00007/307/04/021/11 yang diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2011 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp264.541.699,00 (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah saja);Bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding, tanpa nomor tanggal 3 November 2011, telah memenuhi ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000;Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1298/WPJ.06/2012, tanggal 1 Oktober 2012, tentang Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding;Mengenai Sengketa Materibahwa alasan dan penjelasan permohonan banding atas pokok sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2004 sebesar Rp. 264.541.699,00 (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah saja) dapat dijelaskan sebagai berikut: Nilai Peredaran usaha yang merupakan DPP PPN: Menurut Terbanding adalah sebesarSedangkan menurut SPT Pemohon BandingSehingga ada selisih sebesar Rp. 31.843.753.996,00Rp. 29.198.259.164,00Rp. 2.645.494.832,00 Bahwa atas selisih sebesar Rp. 2.645.494.832,00 (dua milyar enam ratus empat puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah saja), dapat Pemohon Banding jelaskan dan buktikan bahwa selisih tersebut timbul karena hal-hal sebagai berikut:Kesalahan catat Terbanding atas nilai penerimaan piutang dagang yang berasal dari Rekening DF Asemka, AC No. 00X.X0.XXX.XX (IDR):Bahwa dalam rekening bank DF cabang Asemka, AC No. 00X.X0.XXX.XX (IDR), selama Tahun 2004, ada transaksi penerimaan piutang dagang dari CV QQ pada tanggal 13 Desember 2004 (dengan bukti BM 09/XII/04) untuk faktur pajak No.0000XXX sebesar Rp234.943.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Namun, oleh Terbanding transaksi penerimaan piutang dagang tersebut hanya dicatat senilai Rp234.943,00 (dua ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) saja, sehingga ada kekurangan catat nilai penerimaan piutang dagang oleh Terbanding sebesar Rp234.708.057,00 (atau nilai netto-nya tanpa PPN sebesar Rp213.370.961);Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas kesalahan pencatatan nilai penerimaan piutang dagang ini, selayaknya dilakukan koreksi dengan menambah nilai penjualan usaha Tahun 2004 sebesar Rp234.708.057,00 (atau nilai DPP-nya tanpa PPN sebesar Rp213.370.961,00);Bahwa bukti-bukti pendukung atas kesalahan pencatatan penerimaan piutang dagang pada rekening DF Asemka ini, dapat dilihat pada lampiran surat banding ini;Kesalahan Catat Terbanding atas transaksi penerimaan piutang dagang yang berasal dari Rekening FG Thamrin, AC No. X-00X-0XXXXX (IDR):Bahwa ada kesalahan catat penerimaan piutang dagang oleh Terbanding sebesar Rp145.020.020,00 (yang nilai nettonya tanpa PPN sebesar Rp131.836.382,00), sebagai berikut:Bahwa Nilai penerimaan piutang dagang di rekening FG-Thamrin, A/C No: X-00X-0XXXXX (IDR) selama Tahun 2004: Menurut TerbandingSedangkan menurut Rekening Koran FGSehingga ada selisih sebesar Rp.7.507.585.880Rp.7.652.605.900Rp. 145.020.020 Bahwa selisih sebesar Rp.145.020.020,00 disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: 1 Terbanding salah mencatat nilai penerimaan piutang dagang dari CV JJ pada tanggal 25-Oktober-2004, sebesar Rp 161.117.000 (seratus enam puluh satu juta seratus tujuh belas ribu rupiah), namun dicatat oleh Terbanding hanya sebesar Rp.16.117.000 (enam belas juta seratus tujuh belas ribu) saja, sehingga ada selisih sebesar Rp. 145.000.000 2. Terbanding salah mencatat nilai penerimaan piutang dagang dari PT JK pada tanggal 25-Oktober- 2004, sebesar Rp.16.281.760 (enam belas juta dua ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), namun dicatat oleh Terbanding sebesar Rp.16.261.760,00 (enam belas juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) saja sehingga ada selisih sebesar Rp. 20.000 3. Terbanding salah mencatat nilai penerimaan piutang dagang dari CV JJ pada tanggal 25-November-2004, sebesar Rp 486.703.580,00 (empat ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah), namun dicatat oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp.486.703.560,00 (empat ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah) saja, sehingga ada selisih sebesar Rp. 20 Total nilai penerimaan menurut Pemeriksa Pajak harus ditambah sebesar Rp. 145.020.020 Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas kesalahan pencatatan nilai penerimaan piutang dagang ini, selayaknya dilakukan koreksi dengan menambah nilai penjualan usaha Tahun 2004 sebesar Rp. 145.020.020,00 (yang nilai DPP-nya tanpa PPN sebesar Rp. 131.836.382,00);Bahwa bukti-bukti pendukung atas kesalahan pencatatan penerimaan piutang dagang pada rekening FG Thamrin ini, dapat dilihat pada lampiran surat banding ini;Kesalahan catat Terbanding pajak atas transaksi penerimaan piutang dagang yang berasal dari transaksi dalam Rekening FD Bank-Cabang Plaza FG, AC No. XXX-X0.XX0XX-6 (USD) sebesar Rp. 6.677,00;Bahwa ada kesalahan catat nilai penerimaan piutang dagang oleh Terbanding sebesar Rp. 6.677,00 (yang nilai nettonya tanpa PPN sebesar Rp.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 484/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 484/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal QQ Nomor 40-42, Jakarta,XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3632/PJ/2014 tanggal 23 Desember 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan SS Nomor X, RT. 00X RW. 00X, Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55356/PP/M.VA/17/2014, tanggal 19 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Dasar dan Alasan Permohonan Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui alasan penolakan Terbanding bahwa dikatakan tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat bahwa atas Penjualan lokal sebesar Rp4.130.347.770,00 adalah proyeksi penjualan untuk pengajuan kredit ke Bank Mandiri;Bahwa terkait Penjualan Lokal Pemohon Banding dapat menjelaskan kembali bahwa angka Rp4.130.347.770,00 data yang ditemukan berupa dua lembar kertas dengan judul Rekap penjulan export 2010 yang berisi secara rinci penjualan export tahun 2010 ditambah penjualan lokal sekitar Rp4.000.000.000,00 dan ditambah pendapatan selisih kurs pada akhir tahun 2010 yaitu Rp130.347.770,00 sehingga dari situlah Pemohon Banding mendapatkan angka. Rp4.130.347.770,00 sebagai proyeksi penjualan lokal tahun 2011 tanpa perincian karena memang belum ada penjualannya (terlampir);Bahwa seandainya sudah terjadi penjualan tentunya akan ada perincian lengkap mengenai Nomor Bulan Pengiriman, Nomor Invoice, Pembeli dan sebagainya seperti halnya perincian penjualan export. Kertas tersebut tidak ada stempel maupun tanda tangan kemudian pemeriksa meminta kepada salah satu pegawai untuk memberi stempel sebagai salah satu dokumen yang dipinjam;Bahwa Pemohon Banding berdiri tahun 2009, pada tahun 2010 keuangan perusahaan masih merugi, hal tersebut yang menyebabkan alasan bahwa: Bahwa Pemohon Banding juga tidak menyetujui alasan penolakan Terbanding jika dikatakan tidak dapat menjelaskan secara rinci disertai bukti pendukung berkaitan dengan arus dokumen Surat Jalan dan Surat Perintah Kerja, yang diklaim Wajib Pajak bahwa keduanya merupakan pekerjaan maklon lokal berupa pengeleman kotak sepatu dan memasukkan sepatu ke dalam kotaknya sesuai gambar sepatu yang ditunjukkan oleh pemberi order dan dikerjakan oleh pekerja pabrik, dan bukan surat jalan penjualan lokal (dasar koreksi Pemeriksa);Bahwa yang terjadi adalah Terbanding menemukan surat jalan dari pemaklon kepada Pemohon Banding yang seharusnya disandingkan dengan surat jalan dari Pemohon Banding ke pemaklon. Jika kedua surat itu disandingkan akan terlihat bahwa antara barang yang masuk dan yang keluar adalah sama dan tertera ongkos atas pekerjaan tersebut Rp100,00 (seratus rupiah) atau Rp150,00 (seratus lima puluh rupiah) di surat jalan. Dimana peneliti telah Pemohon Banding tunjukkan bukti-bukti tersebut (rekap terlampir);Bahwa mengenai mengapa atas jasa tersebut tidak dilaporkan, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa, menurut Pemohon Banding nominal yang tidak dilaporkan tersebut tidak material, sehingga ongkos maklon tersebut Pemohon Banding serahkan pengelolaannya kepada karyawan untuk digunakan untuk acara penyelenggaraan 17 Agustus dan acara buka bersama (dokumen terlampir);Bahwa Pemohon Banding telah memberikan informasi selengkaplengkapnya termasuk diantaranya : Bahwa surat jalan penjualan yang dianggap penjualan lokal oleh Terbanding adalah surat jalan untuk pengeluaran barang maklon berupa penyerahan jasa pemasangan lem inner sepatu yang ongkosnya Rp100,00 per pasang dan latek inner sepatu yang ongkosnya Rp150,00 per pasang sesuai dengan surat perintah kerja tanggal 05 Januari 2010 dengan jumlah yang telah dikerjakan sesuai rekap surat jalan terlampir dengan total tagihan sebesar Rp11.638.500,00 total perincian terlampir. (tertulis di surat jalan nominal Rp100,00 dan Rp150,00 dan peneliti mengetahui hal tersebut);Bahwa barang maklon tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dari sistem pencatatan akuntansi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak mencatat persediaan pada saat barang masuk maupun keluar karena memang barang maklon bukan barang Pemohon Banding. Hal ini bisa ditelusuri dan pembelian bahan, pencatatan stok, laporan produksi, arus kas dan arus bank yang tidak ada ada pembelian bahan dsb bagaimana bisa menjual barang sebanyak itu. Begitupun harga pokoknya bagaimana cara menghitung kalau memang tidak memproduksi barang untuk penjulan lokal;Bahwa perusahaan Pemohon Banding mengkhususkan produksi sepatu yang sangat spesifik modelnya untuk di export ke Eropa, yang tentunya tidak cocok dengan pasar dalam negeri. Pemohon Banding telah membawakan contoh sepatu yang Pemohon Banding produksi, dan telah difoto oleh peneliti, bukti bahwa sepatu Pemohon Banding tidak cocok untuk iklim di Indonesia, dan tidak dapat diserap oleh pasar lokal;Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui alasan penolakan Terbanding, terkait arsip surat pengajuan perpanjangan kredit, telah Pemohon Banding jelaskan bahwa untuk melakukan perpanjangan kredit, Pemohon Banding tidak perlu mengirimkan surat kepada Bank JKL, ketika pinjaman kredit Pemohon Banding akan jatuh tempo, Bank JKL, mengirimkan surat konfirmasi apakah pinjaman akan diperpanjang atau tidak, jika akan diperpanjang, diminta untuk melengkapi data-data yang diminta oleh Bank JKL;Bahwa ketika data-data yang diminta Bank JKL terkait proses perpanjangan kredit telah Pemohon Banding penuhi, pihak bank akan mengambil data tersebut, atau Pemohon Banding yang akan menyerahkan data tersebut. Saat data-data telah lengkap, otomatis fasilitas kredit Pemohon Banding diperpanjang. Dari surat pemberitahuan perpanjangan kredit Bank JKL, dapat diketahui, bahwa Bank JKL meminta proyeksi penjualan;Bahwa sehingga dapat disimpulkan, peneliti mengatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan arsip surat pengajuan perpanjangan kredit ke Bank JKL adalah tidak tepat, karena yang membuat surat perpanjangan kredit adalah Bank JKL, pihak Pemohon Banding (debitur) diminta untuk melengkapi data-data yang diminta;Sehingga menurut Pemohon Banding : Peredaran usaha menurut Pemohon Bandingmenurut TerbandingKoreksi : Rp 28.602.852.446,00: Rp 32.675.747.716,00 Rp 4.072.895.270,00 Dari angka Rp4.072.895.270,00 dialokasikan perbulan berdasarkan prosentase jumlah hitungan Terbanding sehingga :Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri untuk masa Oktober 2010 adalah: Menurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKoreksiPerhitungan PPN Kurang Bayar adalah.Menurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKoreksiSanksi administrasi dari koreksi Oktober 2010 adalah:Menurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKoreksiDan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah:Menurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKoreksi = Rp 9.312.000,00= Rp 93.147.040,00= Rp 83.835.040,00 = Rp 931.200,00= Rp 9.314.704,00= Rp 8.383.504,00 = Rp 931.200,00= Rp 9.314.704,00= Rp 8.383.504,00 = Rp 44.400,00= Rp 18.629.408,00= Rp 18.585.008,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55356/PP/M.VA/17/2014, tanggal 19 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP-787/WPJ.24/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 247/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 247/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. DFG, diwakili oleh AA, selaku Direktur PT. DFG, tempat kedudukan di Jalan MB VIII Nomor 61-B, RT 10 RW 001, Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat;Dalam hal ini memberi kuasa kepada BB, jabatan Karyawan PT. DFG, beralamat di Jalan GP RT 003 RW 013, Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-DIR OF/AKA/15042014 tanggal 15 April 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AY, Jakarta, XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49841/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1023/KPU.01/2013 tanggal 14 Februari 2013 yang Pemohon Banding terima via Pos pada tanggal 16 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-024530/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Desember 2012 oleh Terbanding yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, Denda Administrasi dalam rangka impor sejumlah Rp44.417.000,00. Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:Bahwa harga yang ditetapkan oleh Terbanding sangat tinggi dan tidak berdasarkan data-data yang akurat, padahal harga yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 503547 tanggal 12 Desember 2012 (sesuai dengan harga yang sebenarnya Pemohon Banding beli/bayar yaitu sesuai dengan Invoice Nomor: DRI/12/00615 tanggal 3 Desember 2012, sehingga barang tersebut tidak dapat Pemohon Banding pasarkan, Bahwa dengan demikian Pemohon Banding memohon untuk membatalkan Keputusan Terbanding tersebut, sehingga kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor nilainya menjadi NIHIL.Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49841/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1023/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-024530/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Desember 2012, atas nama PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, alamat: Jalan MB VIII/61-B, RT 010/001, Kel. Taman Sari, Jakarta Barat, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Fuel Pump, etc (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 503547 tanggal 12 Desember 2012 sesuai dengan Keputusan Terbanding sebesar CIF SGD 57,543.68 dengan Kekurangan Pembayaran sebesar Rp34.205.000,00 dengan rincian sebagai berikut: – Bea Masuk Rp 1.276.000,00– PPN Rp 24.302.000,00– PPh Rp 6.075.000,00– Denda Administrasi Rp 2.552.000,00Jumlah Rp 34.205.000,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49841/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 April 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 April 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 April 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 September 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bahwa ketentuan formal tentang pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali telah dipenuhi dengan baik mengingat: Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah penetapan Nilai Pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Nomor : Kep-1023/KPU-01/2013 tanggal 15 Februari 2013 tentang penetapan atas keberatan PT. DFG yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (STPNP) Nomor : SPTNP-024530/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Desember 2012, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Peninjauan Kembali Nomor : 503547 tanggal 12 Desember 2012 yang diberitahukan: Jenis barangJumlah barangNegara asalSupplierNilai pabean : Fuel Pump, etc: (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB); 130.000 Pkgs;: China (CN);: Duratek International;: CIF SGD 26,991.84; yang ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi sebesar CIF SGD 57,543.68 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Nomor: Put.49841/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013, dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar Putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo yang mengabulkan sebagian atas Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding), dengan menetapkan nilai pabean terhadap importasi barang dengan PIB No : 503547 tanggal 12 Desember 2012 yang diberitahukan sebesar CIF SGD 26,991.84 menjadi sebesar CIF SGD 57,543.68 adalah Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena telah keliru dalam menerapkan hukum dan mengabaikan fakta-fakta hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan tersebut harus dibatalkan.Adapun alasan hukum yang menjadi dasar diajukan Permohonan Peninjauan kembali atas perkara a quo adalah dengan pertimbangan sebagai berikut: IV.1. Bahwa pertimbangan hukum (Judex Facti) dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan pada halaman 12 sampai dengan halaman 14 Put Nomor : 49841/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang menyatakan sebagai berikut:Bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1023/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013, dinyatakan bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi PIB, Bukti Korespondensi, Sales Contract, Purchase Order, Proforma Invoice, Invoice, Packing