Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1581/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 1581/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1355/PJ/2012 tanggal 27 Agustus 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. AAA, beralamat di Jalan WWW I, Kelurahan EEE, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-38257/PP/M.II/15/2012 Tanggal 22 Mei 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Dasar Hukum

Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang No.16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU No. 14/2002), Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding No. KEP-284/WPJ.19/BD.05/2009 tertanggal 10 Agustus 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan No. 00045/406/06/092/08 Tahun Pajak 2006 tertanggal 18 Juni 2008;

Latar Belakang

Bahwa Terbanding menerbitkan SKPLB PPh Badan No. 00045/406/06/092/08 Tahun Pajak 2006 tertanggal 18 Juni 2008 dengan jumlah pajak yang lebih dibayar sebesar Rp.10.374.392.603,00;

bahwa atas SKPLB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No. 009/HPM-TAX/VIII/08 tanggal 21 Agustus 2008 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 22 Agustus 2008;

Bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding mengeluarkan surat keputusan No. KEP-284/WPJ.19/BD.05/2009 tertanggal 10 Agustus 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan No. 00045/406/06/092/08 Tahun Pajak 2006 tertanggal 18 Juni 2008 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 Agustus 2008 dengan isi keputusan menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding; Materi Pokok Banding Bahwa materi pokok pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Bahwa perhitungan PPh Badan menurut Keputusan Terbanding No. KEP-284/WPJ.19/BD.05/2009 dibandingkan dengan Perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut;

No(Dalam Rupiah)
UraianKEP 284/WPJ.19/BD.05/2009Wajib Pajak (per SPT)Selisih
1Peredaran Usaha4.356.201.057.148  4.349.716.236.568  6.484.820.580  
2Harga Pokok Penjualan(3.894.782.235.947)  (3.908.772.854.047)  13.990.618.100  
3Biaya Usaha Lainnya(202 126 135 471)  (203.839.153.573)  1.713.018.102  
4Penghasilan Neto dari Usaha259.292.685.730  237.104.228.948  22.188.456.782  
5Penghasilan dari Luar Usaha71.662.583.890  71.662.583.890  0  
6Biaya dari Luar Usaha(49.608.228.904)  (49.608.228.904)  0  
7Penghasilan Neto Dalam Negeri281.347.040.716  259.158.893.934  22.188.456.782  
8Penghasilan Neto Komersial LN0  0  0  
9Jumlah Penghasilan Neto281.347.040.716  259.158.893.934  22.188.456 782  
10Penghasilan yang dikenakan PPh Final(32,355.847.533)  (32.355.847.533)  0  
11Penyesuaian Fiskal Positif59.214.144.446  59.214.144.446  0  
12Penyesuaian Fiskal Negatif(9.029.744.040)  (9.029.744.040)  0  
13Penghasilan Neto Fiskal299.175.593.589  276.987.136.807  22.188.456.782  
14Kompensasi Kerugian0  0  0  
15Penghasilan Kena Pajak299.175.593.589  276.987.136.807  22.188.456.782  
16Pajak Penghasilan Terutang89.735.178.077  83.078.640.800  6.656.537.277  
17Kredit Pajak(100.927.882.303)  (100.927.882.303)  
18PPh Kurang/(Lebih) Bayar(11.192.704.226)  (17.849.241.503)  6.656.537.277  

Bahwa atas Keputusan Terbanding No. KEP-284/WPJ.19/BD.05/2009 tertanggal 10 Agustus 2009 di atas, Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi fiskal atas peredaran usaha dan harga pokok penjualan, masing-masing sebesar Rp.5.416.022.619,00 dan Rp. 11.182.135.653,00, sehingga keseluruhan perhitungan koreksi sebagai berikut :

(Dalam Rupiah)

UraianDPP PPh BadanPPh Badan yang
Kurang Dibayar
Sanksi
Administrasi
Jumlah yang
Masih Harus
Dibayar
KEP-284/ WPJ.19/BD.05/2009299.175.593.589  89.735.178.077  (100.927.882.303)  (11.192.704.226)  
SPT WP276.987.136.807  83.078.640.800  (100.927.882.303)  (17.849.241.503)  
Koreksi22.188.456.782  6.656.537.277  0  6.656.537.277  
WP setuju5.590.298.510  1.677.089.700  0  1.677.089.700  
WP tidak setuju16.598.158.272  4.979.447.577  0  4.979.447.577  
Menurut WP282.577.435.317  84.755.730.500  (100.927.882.303)  (16.172.151.803)  

Bahwa berikut Pemohon Banding paparkan argumen dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi tersebut di atas;

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 5.416.022.619,00

Menurut Terbanding

Bahwa berdasarkan arus uang dan piutang dagang, masih terdapat koreksi peredaran usaha untuk penjualan mobil dalam negeri. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan perhitungan secara jelas atas nilai incentive margin, selisih Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan distribution diperoleh. Bahwa atas perhitungan tersebut tidak ditrasir ke dokumen invoice awal dan bukti pembayarannya;

Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp. 5.416.022.619,00 tersebut. Berikut alasan dan uraian penjelasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi tersebut :

Bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian jumlah peredaran usaha Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan arus uang dan piutang dagang. Pada saat melakukan pengujian arus uang dan piutang dagang tersebut, Terbanding menemukan adanya uang masuk dan uang keluar sebesar Rp.5.416.022.619,00 di rekening bank Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding beranggapan bahwa uang masuk sebesar Rp.5.416.022.619,00 tersebut, merupakan pembayaran dari pelanggan sehubungan dengan aktivitas penjualan mobil antara Pemohon Banding dengan pelanggannya, dimana atas penjualan mobil tersebut “belum” dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam peredaran usahanya. Oleh karenanya Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha Pemohon Banding. Namun demikian atas uang keluar sebesar Rp.5.416.022.619,00 Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas peredaran usaha atau biaya Pemohon Banding;

Bahwa dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan kepada Terbanding, bahwa uang masuk sejumlah Rp.5.416.022.619,00 tersebut bukan merupakan pembayaran dari pelanggan yang berasal dari aktivitas penjualan mobil kepada pelanggan, melainkan pengembalian kelebihan pembayaran insentif penjualan dari pelanggan, yang kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar insentif kepada pelanggan yang lain;

Bahwa dalam melakukan aktivitas usahanya, Pemohon Banding mengikat perjanjian dengan para pelanggannya (yakni dealer), dimana para dealer tersebut akan bertindak sebagai pihak yang akan menjual produk Pemohon Banding ke pelanggan akhir;

Bahwa Transaksi antara Pemohon Banding dengan para dealer adalah jual beli putus dan bukan dalam bentuk lainnya, seperti konsinyasi dll. Oleh karenanya, Pemohon Banding tidak bertanggung jawab (untuk membeli kembali) atas produk yang telah dibeli oleh dealer hanya karena dealer tidak dapat menjual produk tersebut ke pelanggan akhir. Dengan kata lain, dalam menjalankan aktivitas usahanya, para dealer bertindak untuk kepentingan usahanya sendiri;

Bahwa pada Tahun 2006, terdapat kesalahan penghitungan insentif atas nama PT GFH, oleh karenanya atas kelebihan pemberian insentif tersebut harus dikembalikan oleh GFH. Pada periode yang sama, yakni tahun pada tahun 2006, Pemohon Banding membayar insentif kepada PT VXC dan PT RQP, yang dananya menggunakan uang masuk dari GFH. Pada saat pemberian insentif kepada VXC dan RQP, Pemohon Banding tidak mencatat pemberian insentif tersebut sebagai biaya tetapi hanya mencatatnya di neraca;

Bahwa sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa uang masuk tersebut bukan berasal dari transaksi jual-beli mobil dan oleh karenanya tidak ada peredaran usaha yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa dalam hal Terbanding melakukan koreksi positif atas uang masuk tersebut, seharusnya Terbanding juga melakukan koreksi negatif atas uang keluar tersebut. Jika tidak, menurut pendapat Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Terbanding kurang tepat dan tidak sesuai dengan azas keadilan;

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 11.182.135.653,00

Menurut Terbanding

Bahwa perhitungan Pemeriksa sudah sesuai dengan pendapat independen atas jumlah persediaan awal dan persediaan akhir Work In Process dan Barang Jadi;

Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp. 11.182.135.653,00 tersebut. Berikut alasan dan uraian penjelasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi tersebut :

bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding membandingkan perhitungan harga pokok penjualan per Pemohon Banding (home statement) dengan laporan keuangan (audit report) yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik;

Bahwa Tim Pemeriksa menemukan adanya perbedaan saldo persediaan awal dan persediaan akhir barang dagang sebesar Rp. 11.182.135.653,00. Atas selisih tersebut, kemudian Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas perhitungan harga pokok penjualan Pemohon Banding;

Bahwa dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan kepada Terbanding, bahwa secara keseluruhan atau total harga pokok penjualan tidak ada perbedaan perhitungan harga pokok penjualan per Pemohon Banding (home statement) dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik tersebut (audit report). Kedua laporan tersebut sama-sama menunjukan angka harga pokok penjualan yang sama;

Bahwa selisih saldo persediaan awal dan akhir antara home statement dengan audit report berasal dari perbedaan penyajian atas inventory CBU, dimana Pemohon Banding menyajikan inventory CBU sebagai direct material dalam home statement, sedangkan KAP menyajikannya dalam audit report sebagai bagian dari persediaan awal dan akhir;

Bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menghitung harga pokok penjualan secara keseluruhan. Yakni dalam perhitungan harga pokoknya, Terbanding menggunakan saldo awal dan akhir persediaan yang tertuang di audit report sedangkan untuk direct materialnya menggunakan laporan home statement;

Bahwa seharusnya, jika Tim Pemeriksa ingin menggunakan saldo awal atau akhir berdasarkan audit report, seharusnya Terbanding juga menggunakan saldo direct material yang disajikan dalam audit report bukan berdasarkan laporan home statement;

Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada butir sebelumnya diatas bahwa total harga pokok penjualan berdasarkan audit report dengan home statement, adalah sama, perbedaannya hanya terletak pada perbedaan penyajian inventory CBU;

Bahwa oleh karenanya menurut pendapat Pemohon Banding, koreksi atas harga pokok penjualan tersebut harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-38257/PP/M.II/15/2012 Tanggal 22 Mei 2012, yang telah diperbaiki dengan Putusan Nomor PUT-38257.R/PP/M.II/15/2012 Tanggal 10 Juli 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-284/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 10 Agustus 2009 mengenai keberatan terhadap SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 nomor: 00045/406/06/092/08 tanggal 18 Juni 2008, atas nama: PT. AAA, NPWP : 0X.000.XX0.0-0XX.000, Alamat : Jl. WWW I, Kel. EEE, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara sehingga perhitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan yang terutang
Kredit Pajak :
Jumlah yang dapat dikreditkan
Pajak Penghasilan yang lebih dibayar
Rp.   282.577.435.317,00
Rp.   282.577.435.000,00
Rp.     84.755.730.500,00

Rp.   100.927.882.303,00
Rp.     16.172.151.803,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-38257/PP/M.II/15/2012 Tanggal 22 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1355/PJ/2012 tanggal 27 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 September 2012, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 September 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 12 November 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Desember 2012;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I.Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
Sengketa atas Koreksi positif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp11.182.135.653,00.
II.Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
1.Bahwa pokok sengketa pada pemeriksaan banding adalah sebagai berikut :
NoUraianKoreksi (Rp)Dipertahankan
MajelisKeterangan1Peredaran Usaha5.416.022.619  –  Tidak diajukan PK2Harga Pokok Penjualan11.182.135.653  –  Diajukan PK2.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 34 alinea ke-1
“Bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp11.182.135.653,00 tidak memiliki dasar dan alasan yang cukup, di lain pihak Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang menyatakan ketidakbenaran perhitungan Terbanding tersebut, dengan demikian maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.182.135.653,00 tidak dapat dipertahankan;”3.Bahwa Pasal 1 angka 10 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), menyatakan :
Pasal 1 angka 10
“Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan :
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”Pasal 4 ayat (1)
“Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;”4.Bahwa Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 69 ayat (1)
”Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”5.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38257/PP/M.II/15/2012tanggal 22 Mei 2012 dapat diketahui :
5.1.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang manufacturing, assembling, dan distribusi kendaraan roda empat dan suku cadang. Jenis kendaraan yang dijual dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kendaraan jenis sedan, jeep, dan MPV dengan merk Honda. Penjualan terdiri dari ekspor Cylinder Blok dan Head ke Thailand, India, Taiwan, Malaysia, Philipina, dan lain-lain. Sedangkan penjualan lokal berupa CKD mobil dan spare partsnya melalui main dealer yang kemudian didistribusikan ke dealer-dealernya. Pembelian sebagian impor berupa spare parts dari Jepang, dan sebagian lagi lokal seperti AC dari PTBSJ, kaca dari PT. YPF;5.2.Bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp13.990.618.100,00 karena perhitungan Harga Pokok Penjualan yang disajikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 tidak sesuai dengan nilai persediaan yang ada di dalam Neraca, sehingga Harga Pokok Penjualan yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) masukkanadalah yang ada pada Neraca;5.3.Bahwa pada proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya mengajukan keberatan atas koreksi positif Persediaan Awal WIP dan Finished Good dan koreksi negatif Persediaan Akhir WIP dan Finished Good dengan total nilai sebesar Rp11.182.135.653,00.
Atas keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut ditolak oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan bahwa berdasarkan perhitungan selisih total Persediaan Awal dan Persediaan Akhir antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), diketahui bahwa nilainya tidak sama. Jika nilai tersebut disebabkan murni perhitungan yang berpengaruh terhadap HPP, maka seharusnya nilai moving inventorynya adalah sama;5.4.Bahwa dengan demikian, atas koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.182.135.653,00 ini merupakan sengketa pembuktian terkait adanya perbedaan perhitungan Harga Pokok Penjualan yang disajikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 dengan nilaipersediaan yang ada di dalam Neraca;6Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai berikut:
6.1.Bahwa berdasarkan perhitungan selisih total Persediaan Awal dan Persediaan Akhir antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diketahui bahwa nilainya tidak sama. Jika nilai tersebut disebabkan murni perhitungan yang berpengaruh terhadap HPP, maka seharusnya nilai moving inventorynyaadalah sama :
UraianWajib PajakPemeriksaPersediaan Awal :
WIP
Finished Goods
Total Persediaan Awal
Persediaan Akhir :
WIP
Finished Goods
Total Persediaan Akhir
Selisih Persediaan Awal dan Akhir
231.586.331.926
1.070.360.099.914
1.301.946.431.840

241.655.002.405
1.100.798.971.782
1.342.453.974.187
40.507.542.347
13.497.557.000
129.891.252.000
143.388.809.000

25.483.740.000
169.594.747.000
195.078.487.000
51.689.678.0006.2.Bahwa berdasarkan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa perbedaan nilai tersebut disebabkan adanya Inventory CBU dan Provision for Inventory Decline in Value. Tetapi atas account dan nilai tersebut tidak dapat ditrasir ke Audit Report;6.3.Bahwa sesuai dengan informasi dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), ditegaskan bahwa untuk Tahun Pajak 2005 (Tahun Pajak sebelumnya) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak diperiksa karena masuk kategori Wajib Pajak Patuh;6.4.Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas SPT Tahunan PPh Badan diketahui bahwa jumlah nilai persediaan awal dan persediaan akhir yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakkonsisten dengan perincian sebagai berikut:
UraianTahun 2004Tahun 2005Tahun 2006Persediaan Awal1.542.685.555.000,001.795.061.880.000,001.301.946.431.840,00Persediaan Akhir1.466.639.660.000,001.766.578.113.213,001.342.453.974.187,006. 5.Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas Audit Report TRL diketahui bahwa jumlah nilai persediaan awal dan persediaan akhir yang dilaporkan konsisten adalah dengan perincian sebagai berikut :
Uraian2006200531 Maret 200731 Maret 200631 Maret 200631 Maret 2005Work in Process169.594.747.000129.891.252.000129.891.252.000231.507.565Finished Goods25.483.740.00013.497.557.00013.497.557.00024.359.8916.6Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan copy draft for discussion purposes only dari KAP, sedangkan atas asli Surat Pernyataan KAP yang menyatakan bahwa perbedaan nilai tersebut tidak mempengaruhi Harga Pokok Penjualan tidakdapat diberikan;7.Bahwa selanjutnya Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap harga pokok penjualan per home statement dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik TRL, secara keseluruhan (total harga pokok penjualan) tidak ada perbedaan antara perhitungan HPP per home statement dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik tersebut (audit report). Kedua laporan tersebut sama-samamenunjukan angka harga pokok penjualan yang sama;8.Bahwa atas pertimbangan yang tidak mempertahankan koreksi tersebut pada angka 1 dan 7 di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan sanggahan sebagai berikut :
8.1.Bahwa berdasarkan bukti-bukti yamg terungkap di persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
a.Bahwa bukti/dokumen yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan adalah sebagai berikut :
1)Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah diaudit Tahun 2006;2)Kertas kerja auditor atas Laporan Keuangan Tahun 2006;3)Rekonsiliasi saldo awal dan akhir persediaan;4)Rekonsiliasi perhitungan Harga Pokok Penjualan per audit report, Home Statement (HPM), dan SPT;b.Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa perhitungan Harga Pokok Penjualanadalah sebagai berikut :
UraianJumlahBahan Baku Digunakan3.656.662.438.090Biaya Konversi :a. Gaji, upah, bonus, honorarium, dll.72.135.821.947b. Biaya Transportasi4.824.056.000c. Biaya Penyusutan dan Amortisasi72.890.456.738d. Biaya sewa5.210.640.000e. Biaya sehubungan dengan jasa24.777.701.000f. Biaya Royalty34.089.760.345g. Biaya Lainnya78.689.522.274Jumlah Biaya Produksi3.949.280.396.394Persediaan WIPa. Persediaan Awal231.586.331.926b. Persediaan Akhir(241.655.002.405)Persediaan Finished Goods :a. Persediaan Awal1.070.360.099.914b. Persediaan Akhir(1.100.798.971.782)Jumlah Harga Pokok Penjualan3.908.772.854.047c.Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas SPT Tahunan PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut diketahui bahwa jumlah nilai persediaan awal dan persediaan akhir yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak konsisten dengan perincian sebagaiberikut :
UraianTahun 2004Tahun 2005Tahun 2006Persediaan Awal1.542.685.555.000,001.795.061.880.000,001.301.946.431.840,00Persediaan Akhir1.466.639.660.000,001.766.578.113.213,001.342.453.974.187,00d.Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2006 yang telah diaudit oleh KAP TRL diketahui bahwa perhitungan Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut :
KeteranganYear ended
31 March 2007
IDR 000Year ended
31 March 2006
IDR 000Cost of sales of automobiles and components :
– CKD, parts and other materials used
– Labor
– Factory overhead
3.533.456.103
74.900.105
217.717.853
5.451.610.051
75.613.459
200.694.786
Work in process, beginning balance
Work in process, ending balance3.826.074.061
13.497.557
(25.483.740)5.727.918.296
24.359.891
(13.497.557)Cost of goods manufactured3.814.087.8785.738.780.630Finished Goods, beginning balance
Finished Goods, ending balance129.891.252
(169.594.747)231.507.565
(129.891.252)
Cost of Sales Sparepart
Loss on disposal of inventories3.774.384.383
134.388.471
8.378.1475.840.396.943
146.519.936
0COGS3.917.151.0015.986.916.879e.Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas Audit Report TRL diketahui bahwa jumlah nilai persediaan awal dan persediaan akhir yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan audited tersebut konsisten denganperincian sebagai berikut :
Uraian2006200531 Maret 200731 Maret 200631 Maret 200631 Maret 2005Work in Process169.594.747.000129.891.252.000129.891.252.000231.507.565Finished Goods25.483.740.00013.497.557.00013.497.557.00024.359.8918.2.Bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil uji bukti dapat disimpulkan bahwa perhitungan Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) dalam SPT PPh Badan Tahun 2006 tidak sesuai dengan perhitungan Harga Pokok Penjualan dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP TRL.
HPP menurut SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar Rp3.908.772.854.047,00,HPP menurut Audit Report adalah sebesar Rp3.917.151.001.000,00.Di samping itu, nilai persediaan awal dan persediaan akhir yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT PPh Badan tidak konsisten dengan pelaporan tahun sebelumnya, dimana seharusnya persediaan akhir tahun sebelumnya adalah sama dengan persediaan awal tahun sesudahnya.
Berdasarkan audit report diketahui bahwa jumlah nilai persediaan awal dan persediaan akhir yang dilaporkan adalah konssiten, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan angka persediaan awal dan persediaan akhir dalam audit report untuk menghitung nilai Harga Pokok Penjualan;8.3.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang KUP diatur bahwa “Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya”. Dengan demikian, mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak konsisten dalam melaporkan nilai persediaan awal dan persediaan akhir dalam menghitung HPP, maka dapat diartikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang KUP, yaitu tidak mengisi SPT dengan benar, sehingga koreksi atas HPP yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana yang dituangkan dalam SKPLB PPh Badan Nomor : 00045/406/06/092/08 tanggal 18 Juni 2008 adalahsudah tepat;8.4.Bahwa alasan Majelis tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), yaitu karena secara keseluruhan (total harga pokok penjualan) tidak ada perbedaan antara perhitungan HPP per Home Statement dengan Audit Report, adalah tidak tepat karena :
a.Bahwa data perhitungan HPP dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang digunakan oleh Majelis sebagai dasar pengambilan keputusan adalah sebagai berikut :