PUTUSAN
Nomor 1770/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jendral Ahmad Yani, By Pass, Kotak Pos 108, Jakarta 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- ABC, S.H., : Kepala Sub. Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jendral Bea dan Cukai;
- DEF, S.E.,M.E., : Plt. Kepala Seksi Bantuan Hukum pada Direktorat dan Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jendral Bea dan Cukai;
- GHI, W.K.,S.H., : Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jendral Bea dan Cukai;
- JKL, S.H., : Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jendral Bea dan Cukai;
- MNO, S.H., : Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jendral Beadan Cukai;
Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia beralamat di Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementeriaan Keuangan Republik Indonesia, Jalan Ahmad Yani By-Pass Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-54/BC/2011 tanggal 14 September 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA, berkedudukan di Jalan WWW XXX, Surabaya 60174;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31225/PP/M.V/19/2011 Tanggal 11 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 113/KCS/SR/I/10 Tanggal 17 Mei 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-759/BC.8/2010 Tanggal 22 Maret 2010 mengenai penolakan atas surat keberatan tambah bayar yang Pemohon Banding ajukan berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-005501/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009 Tanggal 1 Desember 2009, atas barang Pemohon Banding:
| Jumlah & Jenis Barang | : | Liaoning Powder Nomor 2 (L.N.P); |
| Negara Asal | : | China; |
| Nilai Pabean | : | C & F USD 10,625,-; |
Bahwa dalam hal ini nilai Bea Masuk ditetapkan sebesar 5% dari nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 09 November 2009 (Nomor Aju 070000-000093-20091030-000056) sebesar 5% Bebas 100% dengan adanya Form E (Fasilitas AC-I’TA). Sehingga Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PPN, dan PPh dalam Rangka Impor sejumlah Rp5.648.000,00 (lima juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa adapun alasan mengajukan Banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa dokumen impor yang Pemohon Banding ajukan sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
Bahwa Pemohon Banding melaporkan harga import pada PIB Pemohon Banding diatas. berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, yakni self assessment, sesuai dengan harga import pada invoice, sales contract dan bukti transfer pembayaran Import seperti yang tertera diatas, yang mana harga import Pemohon Banding adalah harga transaksi yang sebenarya;
Bahwa barang yang Pemohon Banding import adalah Origin China;
Bahwa nilai Bea Masuk yang Pemolton Banding laporkan dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 09 November 2009 (Nomor Aju 070000-000093-20091030-000056) sebesar 5% Bebas 100% dengan adanya Form E (Fasilitas AC-FTA), telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 Lasal 2 (terlampir);
Bahwa Keberatan dengan keterangan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding yang tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-759/BC.8/2010 tanggal 22 Marel 2010 poin i sampai dengan poin I, maka Pemohon Banding ingin menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut, yaitu: Bahwa Pemohon Banding membeli barang impor tersebut dari China yaitu TTT Trans Import & Export Co.,Ltd. Sedangkan YYY Trading Company merupakan salah satu marketing office yang ditunjuk oleh TTT Trans Import & Export Co.,Ltd untuk mengurus segala dokumen yang diperlukan. Sesuai dengan pernyataan dari pihak TTT Trans Import & Export Co..Lid dan Copharm Trading Company bahwa mereka adalah I (satu) perusahaan. (Pernyataan terlampir);
Bahwa pernyataan bea dan cukai bahwa nomor invoice yang tercantum di invoice tidak sama dengan Form E adalah tidak benar. Nomor yang tercantum adalah sama yaitu 09KCS-91 8 tanggal 30 September 2009 (terlampir);
Bahwa barang dikapalkan bukan dari Shanghai, China tetapi sesuai dokumen Bill of Lading yaitu dari RRR, China;
Bahwa Barang impor tersebut 100% dari China;
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan yang ada sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.0l 1/2008;
Bahwa Surat Edaran yang dibuat oleh Bea dan Cukai Nomor SE-01/BC/2010 ditetapkan Tanggal 15 Januari 2010. Sedangkan barang impor Pemohon Banding telah dikapalkan tanggai 30 September 2009 sebelum Surat Edaran tersebut berlaku (surat edaran terlampir);
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keputusan yang ditetapkan oleh pihak bea dan cukai, dapat menghentikan kegiatan ekonomi importansi Pemohon Banding dimasa mendatang khusus untuk barang tersebut;
Menimbang, Bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 31225/PP/M.V/19/2011 Tanggal 11 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP.759/BC.8/2010 Tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005501/NOTUL/WBC.10/KPP.01 Tanggal 1 Desember 2009 atas nama PT. AAA NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, alamat Jalan WWW XXX Surabaya 60174; sehingga penetapan Klasifikasi Pos Tarif barang impor dalam PIB Nomor 0XXXXX Tanggal 9 November berupa Liaoning Powser Nomor 2, Negara Asai China Pos Tarif 2526.20.1000 dengan pembebanan Bea Masuk 5% Bebas 100% adalah sesuai Surat Permohonan Banding sehingga jumlah pungutan yang terhutang dengan perincian sebagai berikut:
Menimbang, Bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31225/PP/M.V/19/2011 Tanggal 11 Mei 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 16 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-54/BC/2011 tanggal 14 September, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 22 September 2011 Nomor PKA-1208/SP.51/AB/IX/2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 September 2011;
Menimbang, Bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 17 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 November 2011;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 22 September 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31225/PP/ M.V/19/2011 Tanggal 11 Mei 2013 , telah dilakukan pada Tanggal 16 Juni 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan tidak diterima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2016, oleh Dr. H. ESD, S.H.,M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. XVC, S.H., M.S., dan FGD, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh PKJ, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. XVC, S.H., M.S. ttd. FGD, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. ESD, S.H., M.Hum. |
| Panitera Pengganti, ttd PKJ, S.H. | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
UPW, S.H.
NIP. XX0000XXX

