PUTUSAN
Nomor 286/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- ABC, Pj. Direktur Keberatan dan Banding,
- DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding,
- JKL, Pelaksana, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-650/PJ/2010, tanggal 14 Juli 2010,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
melawan:
PT. AAA, dalam hal ini diwakili oleh PPP, selaku Direktur, beralamat di Jalan WWW No.XXX, EEE, Palu, Sulawesi Tengah 94118, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : LLL, beralamat di Jalan QQQ II No.X, Gandul, Limo, Kota Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/PJU/X/2009, tanggal 16 Oktober 2009,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 22450/PP/M.VIII/16/2010, tanggal 3 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-11/WPJ.16/BD.04/2008 tanggal 28 November 2008 sebagai jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00037/207/06/831/08 tanggal 13 Maret 2008, dengan jumlah yang masih harus dibayar sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang dibayar Sanksi Adm – Kenaikan Pasal 18 (5) KUP Jumlah yang masih harus dibayar | Rp 2.589.397.500,00 Rp 258.939.750,00 Rp 0,00 Rp 258.939.750,00 Rp 72.503.130,00 Rp 331.442.880,00 |
Bahwa atas ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan kepada KPP Palu dan ditolak dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-11/WPJ.16/BD.04/2008 tanggal 28 November 2008, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
Bahwa alasan permohonan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Koreksi Positif DPP PPN sebesar Rp 2.589.397.500,00
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi dengan alasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 46 tahun 2003 tentang Impor dan/atau penyerahan BKP yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN adalah golongan petani sesuai Pasal 1 ayat (3) dan karena Pemohon Banding adalah badan usaha tidak termasuk golongan petani maka atas penyerahannya terutang PPN;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan :
- Bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah di bidang usaha perikanan, dimana usaha tersebut tidak melalui proses pabrikasi lainnya;
- Bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian ikan langsung dari nelayan yang kemudian langsung dijual dan dibawa ke kapal sebagai umpan;
- Bahwa menurut Pemohon Banding perikanan merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, sehingga penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
- Bahwa pada saat pemeriksaan dan sampai saat ini Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sehingga penjualan Pemohon Banding tidak terutang PPN;
Bahwa berdasarkan uraian yang Pemohon Banding kemukakan di atas maka menurut Pemohon Banding PPN terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 adalah Nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 22450/PP/M.VIII/16/2010, tanggal 3 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/WPJ.16/BD.04/2008 tanggal 28 November 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00037/207/06/831/08 tanggal 13 Maret 2008 atas nama : PT AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat: Jalan WWW No.XXX, EEE, Palu, Sulawesi Tengah 94118, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang dibayar | Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 22450/PP/M.VIII/16/2010, tanggal 3 Maret 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 April 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-650/PJ/2010, tanggal 14 Juli 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Juli 2010, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-616/SP.51/AB/VII/2010, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Juli 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Agustus 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
| A | Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 telah cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan formal pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dimana Salinan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dikirim dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan ; 1Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan formal dimana Salinan Putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;2Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa formal penerbitan putusan banding telah tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana Salinan Putusan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada para pihak melewati 30 hari sejak tanggal diucapkan oleh Majelis Hakim ;3Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut: “Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan” ;4Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22249/PP/ M.X/16/2010, dapat diketahui fakta-fakta antara lain sebagai berikut: Bahwa Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor Put. 22450/PP/M.VIII/16/2010 yang diputus di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2010, telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 3 Maret 2010 ;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan Putusan Pengadilan tersebut harus dikirim kepada para pihak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan ;Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka salinan Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor Put. 22450/PP/M.VIII/16/2010 harus dikirim kepada para pihak paling lambat 30 hari sejak tanggal putusan diucapkan pada tanggal 3 Maret 2010 yaitu pada tanggal 2 April 2010 ;Bahwa diketahui melalui Surat dari Sekretariat Pengadilan Pajak dengan Nomor P.443/SP.33/2010 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22450/PP/M.VIII/16/2010 a.n. PT AAA telah dikirimkan pada tanggal 19 April 2010 ;Bahwa dengan demikian pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor Put. 22450/PP/M.VIII/16/2010 tersebut telah melewati jangka waktu 30 hari, yaitu paling lambat tanggal 2 April 2010, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal atas persyaratan penerbitan putusan banding yang diatur dalam ketentuan pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;5Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang telah diuraikan diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan melakukan kelalaian dalam mengirimkan Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/M.VIII/16/2010 melewati jangka waktu 30 hari sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;6Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan formal. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/MVIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum ; |
| B | Surat Kuasa untuk mewakili Pemohon Banding Selama di Persidangan tidak menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku : 1Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum-(fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon PeninjauanKembali semula Terbanding pada uraian berikut ini ;2Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai-mana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 ;3Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/MVIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memberikan kuasa untuk mewakili dirinya dalam persidangan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak ;4Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/MVIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010, maka Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang antara lain berbunyi sebagai berikut : Halaman 8 alinea ke-3 : “Bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding yakni Sdr. MMM berdasarkan Surat Kuasa bermaterai cukup Nomor 21/PJU/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009 hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini terakhir pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2010 untuk memenuhi Surat Undangan Sidang Hakim Ketua Nomor Und.015/SP/Pg.16/2009 tanggal 7 Januari 2009 untuk memberikan keterangan secara lisan” ;5Bahwa dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa pemberian Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sengketa banding yang diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-11/WPJ.16/ BD.04/2008 tanggal 28 November 2008, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama ketentuan Pasal 36 ayat 1dan 2 ;6Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,menyebutkan sebagai berikut : Ayat (1):”Para Pihak yang bersengketa masing-masing dapat di dampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus ;Ayat (2):”Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a.Warga Negara Indonesia;b.Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;c.Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri” ; 1Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/ M.VIII/16/201 0 tanggal 3 Maret 2010, dapat diketahui fakta-fakta antara lain sebagai berikut: Bahwa Surat Kuasa yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Sdr. MMM dengan Nomor 21/PJU1X/2009 tanggal 16 Oktober 2009 merupakan Surat Kuasa yang bermaterai cukup ;Bahwa dengan demikian pemberian surat kuasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan formal atas persyaratan pemberian kuasa yang diatur dalam ketentuan pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) ini mensyaratkan untuk pemberian Surat Kuasa Khusus dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membutuhkan bantuan pihak lain/ kuasa hukum dalam mewakilinya di persidangan dan pemeriksaan sengketa pajak ini ;1Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuarr peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan tidak meneliti surat kuasa bermaterai cukup yang dimiliki oleh kuasa hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang seharusnya berupa Surat Kuasa Khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya ;2Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/ PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum ; |
| C. | Sengketa Atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp 2.589.397.500,00 ; Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding KoreksiRp 2.589.397.500,00 Rp 0,00 Rp 2.589.397.500,001.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut : Halaman 16 alinea ke-8 : “Bahwa karena Pemohon Banding belum pernah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak baik karena kemauan sendiri maupun karena secara jabatan Terbanding, maka Majelis berpendapat bahwa Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) tidak dapat melakukan kewajiban memungut PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak, menyetor dan melaporkan, dan oleh karena itu terhadap yang bersangkutan tidak dapat dituntuk untuk memenuhi kewajiban tersebut dengan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000” ; Halaman 17 alinea ke-3 dan 4 : “Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yaitu menerbitkan NPPKP atau mengukuhkan PKP secara jabatan sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00037/207/06/831/08 tanggal 13 Maret 2008” ; “Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 0037/207/06/ 831/08 tanggal 13 Maret 2008 tidak seharusnya diterbitkan sehingga Majelis berketetapan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 2.589.397.500,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding” ;2.Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/MVIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia ;3Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), menyebutkan sebagai berikut : Pasal 2 : Ayat 2 : “Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak” ; Ayat 4 : “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak seeara jabatan, apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan atau ayat (2)” ;4Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 13, 14, 15, Pasal 3A ayat (1), Pasal 4 huruf (a) beserta penjelasannya, Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN), menyebutkan sebagai berikut : Pasal 1: Angka 13 : “Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya” ; Angka 14 : “Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean ” ; Angka 15 : “Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Keeil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Keeil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak” ; Pasal 3A ayat (1) : “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf e, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang” ; Pasal 4 huruf a : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha” ; Penjelasan Pasal 4 huruf a : “Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan” ; Pasal 4A ayat (2) : “Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : a Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; d Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga” ; 1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 tentang Perubahan Keduat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang berbunyi sebagai berikut : “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : (c). Barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilei” ;6.Bahwa berdasarkan ketentuan butir 2 angka 2 Surat Edaran Dlrektur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.51/2001 tentang Impor atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, menyebutkan sebagai berikut : “Atas penyerahan barang hasil pertanian berupa barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, termasuk hasil pengolahannya yang diserahkan oleh pihak selain petani atau kelompok petani, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu terhadap pihak selain petani atau kelompok petani tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak” ;7.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut: Pasal 78 : “Putusen Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pem-buktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim” ; Penjelasan Pasal 78 : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan” ;8.Bahwa dalam Surat Banding Nomor 15/PJU/11/09 tanggal 10 Februari 2009 yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/M.VIlI/16/2010 tanggal 3 Maret 2010, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengemukakan keberatan atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sd. Desember 2006 sebesar Rp 2.589.397.500,00 dengan alasan sebagai berikut : Bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah di bidang usaha perikanan, dimana usaha usaha tersebut tidak melalui proses pabrikasi ;Bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian ikan langsung dari nelayan yang kemudian langsung dijual dan dibawa ke kapal sebagai umpan ;Bahwa menurut Pemohon Banding, usaha perikanan merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, sehingga penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN ;Bahwa pada saat pemeriksaan dan sampai dengan sekarang, Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai PKP sehingga penjualan Pemohon Banding tidak terutang PPN. ;9.Bahwa melalui Surat Uraian Banding Nomor SUB-03/WPJ.16/BD.06/2009 tanggal 11 Juni 2009 dan dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memberikan tanggapan atas alasan banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : a)Objek PPN. Bahwa berdasarkan Pasal 4A UU PPN jo. PP Nomor 144 Tahun 2000, barang-barang hasil perikanan termasuk didalamnya barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perikanan yang diambil langsung dari sumbernya tidak tercantum sebagai bagian dari kelompok barang yang tidak dikenakan pajak ;b)Barang Kena Pajak Strategis : Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf c PP Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 46 Tahun 2003, pengertian Barang Kena Pajak Tertentu Bersifat Strategis antara lain adalah barang pertanian, pengertian barang pertanian disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 huruf c yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan antara lain di bidang perikanan baik dari penangkapan atau budidaya ;Berdasarkan SE-06/PJ.51/2001 disebutkan bahwa atas penyerahan barang hasil pertanian berupa barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha antara lain bidang perikanan baik dari penangkapan atau budidaya termasuk hasil pengolahannya yang diserahkan oleh pihak lain selain petani atau kelompok tani tetap terutang PPN. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berbentuk badan usaha (PT) sehingga tidak termasuk sebagai petani atau kelompok tani sebagaimana dimaksud surat edaran tersebut ;c)Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak : Bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) UU KUP berbunyi : “Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubah-annya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan ternpat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak” ;Menurut Pasal 1 angka 14 UU PPN disebutkan : “Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean” ;Menurut Pasal 1 angka 15 UU PPN disebutkan : “Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Keeil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Keeil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak” ;Bahwa pengukuhan PKP dalam sistem self assesment merupakan kewajiban dari Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri sebagai PKP pada Kantor Pelayanan Pajak dan nantinya akan ditebitkan NPPKP ;d)Berdasarkan uraian diatas dan dokumen-dokumen yang ada selama berlangsungnya proses penelitian keberatan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.10.Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya faktafakta sebagai berikut: a)Bahwa materi pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah mengenai adanya koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp 2.589.397.500,00 ;b)Bahwa diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah suatu badan usaha (berbentuk PT) yang bergerak dalam bidang usaha perikanan ;c)Bahwa koreksi Pemeriksa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang dikuatkan oleh Penelaah Keberatan dalam proses keberatan, dilakukan karena sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003, penyerahan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. ;d)Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding dengan alasan penyerahan yang dilakukannya termasuk dalam pengertian penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga penyerahannya tidak seharusnya dikenakan PPN. ;e)Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (PSL) Nomor PRINT-54/WPJ.30/KP.0107/2006 tanggal 27 Juni 2006 dan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-54/WPJ.30/KP.0107/2006 tanggal 27 Juni 2006 yang setelah dilakukan penelitian oleh Majelis Hakim diketahui bahwa terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilakukan pemeriksaan dengan tujuan registrasi PKP (Pengukuhan PKP) PPN Tahun 2005 ;f)Bahwa dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengemukakan bahwa terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampai saat ini belum ada Laporan Pemeriksaan yang mengusulkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ;g)Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan mengemukakan alasan bahwa karena dirinya belum dikukuhkan sebagai PKP, maka tidak ada sarana untuk melakukan pemungutan ;h)Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim berpendapat bahwa Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat melakukan kewajiban memungut PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak, menyetor dan melaporkan, dan oleh karena itu terhadap yang bersangkutan tidak dapat dituntut untuk memenuhi kewajiban tersebut dengan diterbitkan suatu SKPKB berdasarkan Pasal 13 UU KUP. ;11.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa penyerahan BKP yang dilakukannya termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah tidak dapat diterima dengan alasan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukanlah petani atau kelompok petani (melainkan badan hukum perusahaan) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003, sehingga berdasarkan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-06/PJ.51/2001 atas penyerahan dari kegiatan usaha di bidang perikanan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pihak selain petani atau kelompok tani, tetap terutang PPN ;12.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula T erbanding) menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan bahwa karena dirinya belum dikukuhkan sebagai PKP maka tidak ada saran a untuk melakukan pemungutan (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 halaman 16 alinea ke-7) adalah tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 2 ayat (2) UU KUP dan Pasal 3A ayat (1) dan Pasal 4 huruf a beserta penjelasan Pasal 4 huruf a UU PPN. ;13.Bahwa putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan bahwa Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat melakukan kewajiban memungut PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak, menyetor dan melaporkan, dan oleh karena itu terhadap yang bersangkutan tidak dapat dituntut untuk memenuhi kewajiban tersebut dengan diterbitkan suatu SKPKB berdasarkan Pasal 13 UU KUP, adalah tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 4 huruf a UU PPN beserta penjelasannya, yang mengatur bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan ;14.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis yang menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak rnelaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 13 UU KUP, yaitu menerbitkan NPPKP atau mengukuhkan PKP secara jabatan sebelum menerbitkan SKPKB PPN, hal tersebut tidak benar karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan pemeriksaan untuk Pengukuhan PKP berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRINT-54/WPJ.30/KP.0107/2006 tanggal 27 Juni 2006, meskipun sampai pada saat persidangan dimulai laporan pengukuhan PKP belum diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;15.Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka dapat diketahui dan diambil kesimpulan atas alasan Pengajuan Peninjauan Kembali secara jelas hal-hal sebagai berikut: a.Bahwa sesuai Pasal 4A ayat (2) UU PPN dan Pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 menetapkan barang yang tidak dikenakan PPN, dan diketahui bahwa penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dilakukan oleh PT AAA/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan PPN. ;b.Bahwa sesuai Pasal 4 huruf a UU PPN, dapat diketahui bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, baik Pengusaha yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP tetapi belum dikukuhkan ;c.Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang tersebut dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/M.vIII/16/201 0 tanggal 3 Maret 2010 halaman 16 alinea ke-8 yang menyatakan : “Bahwa karena Pemohon Banding belum pernah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak baik karena kemauan sendiri maupun karena secara jabatan Terbanding, maka Majelis berpendapat bahwa Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) tidak dapat melakukan kewajiban memungut PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak, menyetor dan melaporkan, dan oleh karena itu terhadap yang bersangkutan tidak dapat dituntut untuk memenuhi kewajiban tersebut dengan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000” ; Adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Majelis Hakim kurang cermat dalam memeriksa dan meneliti sengketa banding tersebut dan seharusnya mempertimbangkan ketentuan perundangundangan Pasal 4 huruf a UU PPN, dimana dalam Pasal 4 huruf a dan penjelasannya mengatur bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan ;d.Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menilai bahwa meskipun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum dikukuhkan sebagai PKP, maka tidak menghilangkan kewajiban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) nya ;e.Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 halaman 17 alinea ke-3 yang menyatakan : “Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yaitu menerbitkan NPPKP atau mengukuhkan PKP secara jabatan sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00037/207/06/831/08 tanggal 13 Maret 2008”; Adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi di dalam persidangan yaitu pada halaman 15 alinea ke-7 yang menyatakan : “Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (PSL) Nomor PRlNT-54/INPJ.30/ P.0107/2006 tangga/ 27 Juni 2006 dan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-54/INPJ.30/KP.0107/2006 tangga/ 27 Juni 2006 diketahui bahwa terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan dengan tujuan registrasi PKP (Pengukuhan PKP) PPN Tahun 2005” ;f.Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim yang tertuang pada poin (e) di atas, karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan pemeriksaan untuk Pengukuhan PKP berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRINT-54/WPJ.30/KP.0107/2006 tanggal 27 Juni 2006, meskipun sampai pada saat persidangan dimulai laporan pengukuhan PKP belum diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Sehingga dapat dinyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melaksanakan amanah peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ; Oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan (Peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan adalah Pasal 1 angka 13, 14, 15, Pasal 3A ayat (1), Pasal 4 huruf a beserta penjelasannya, Pasal 4A ayat (2) UU PPN, Pasal 2 ayat (2) dan (4) UU KUP, Pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 46 Tahun 2003 dan butir 2 angka (2) SE-06/PJ.51/2001) ;16.Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/M.VIlI/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22450/PP/M.VIII/ 16/2010 tanggal 3 Maret 2010 tersebut adalah cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum ; |
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 22450/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 3 Maret 2010 yang menyatakan :
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/WPJ. 16/BD.04/2008 tanggal 28 November 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00037/207/06/831/08 tanggal 13 Maret 2008, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat: Jalan WWW No. XXX, EEE, Palu, Sulawesi Tengah 94118, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana di atas; adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan ;
- Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena dalam surat kuasa telah menyebutkan surat keputusan yang diajukan banding, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep.11/WPJ.16/BD.04/2008 tanggal 28 November 2008 sehingga sifatnya adalah khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
- Bahwa alasan butir C juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/WPJ.16/BD.04/2008 tanggal 28 November 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00037/207/06/831/08 tanggal 13 Maret 2008 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang kurang dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2013 oleh HWK, SH. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.SPY, SH. MS. dan TBV, SH. MH, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh CZK, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H.SPY, SH. MS. ttd. TBV, SH. MH, | Ketua Majelis : ttd. HWK, SH. M.Sc. |
| Panitera Pengganti : ttd. CZK, SH. MH. | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
QNG, SH.
NIP. XX0000XXX

