Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1357/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1357/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3860/PJ/2017, tanggal 18 Oktober 2017, dan juga diwakili oleh kuasa substitusi DEF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 3 November 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Raya Blok AX-0X ASD Park, FGH, Bekasi 17550, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, beralamat di VBN Indah I Blok BX Nomor XX MLP, NKO, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/Fin-Tax/DDI/I/2018, tanggal 12 Januari 2018; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85226/PP/M.IIIB/15/2017, tanggal 25 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: – Pemohon Banding berharap agar Ketua Pengadilan Pajak yang Terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding, serta menetapkan kembali kewajiban PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2012 sesuai dengan perhitungan sebagai berikut: KeteranganMenurut PemohonBanding(USD)Peredaran Usaha28,343,413Harga pokok penjualan23,916,508Laba bruto4,426,905Biaya Usaha4,280,617Pengh. Neto Dalam Negeri146,288Pengh. Neto Dalam Negeri Lainnya255,740Penyesuaian Fiskal positif1,054,085Penyesuaian Fiskal negatif767,909Pengh. Neto688,203Kompensasi Kerugian688,203Penghasilan Kena Pajak-PPh Terutang-Kredit pajak374,410Pajak penghasilan yang (lebih)/kurang dibayar(374,410) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 3 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 85226/PP/M.IIIB/15/2017, tanggal 25 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: – Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-119/WPJ.07/2016, tanggal 12 Januari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00027/206/12/052/14, tanggal 28 Oktober 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Raya Blok AX-0X ASD Park, FGH, Bekasi 17550, sehingga perhitungannya sebagai berikut : Jumlah Penghasilan NetoKompensasi KerugianPenghasilan Kena PajakPPh TerutangKredit PajakJumlah Pajak yang Kurang/(Lebih) BayarUSD 1,132,781.00USD 286,877.11USD 845,903.89USD 211,000.00USD 374,410.00USD (163,410.00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85226/PP/M.IIIB/15/2017, tanggal 27 Juli 2017, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliuntuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85226/PP/M.IIIB/15/2017, tanggal 27 Juli 2017, untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:1.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;1.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-119/WPJ.07/2016, tanggal 12 Januari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00027/206/12/052/14, tanggal 28 Oktober 2014, atas nama PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Raya Blok AX-0X, ASD Park, FGH, Bekasi 17550, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;1.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Januari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-119/WPJ.07/2016, tanggal 12 Januari 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00027/206/12/052/14 tanggal 28 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih dibayar sebesar USD 163,410.00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Biaya Royalti sebesar USD1,023,995.00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena tercermin dalam note 20 Statement of Comprehensive Years ended June 30, 2013 and 2012 as Income General and Adminstrative Operating Expenses bahwa pembayaran royalty atas lisensi atau hak penggunaan harta tidak berwujud (intelektual property) kepada BHY Pte Ltd memiliki ekstensi dan memberikan manfaat ekonomi dari kegiatan usaha Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang secara substansi memiliki hubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Memelihara dan Menagih) penghasilan dan pengeluaran
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1358/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1358/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4434/PJ/2017, tanggal 15 November 2017, dan juga diwakili oleh kuasa substitusi DEF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 November 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di RTY Lantai XX Unit A/B Jalan ASD Kav X-X, FGH, JKL, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DR. VBN, S.E., S.H., M.M., M.H., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum Pajak, beralamat di Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/I/DIP/2018, tanggal 15 Januari 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86146/PP/M.IIIA/99/2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: – Mengabulkan Permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1539/WPJ.04/KP.0109/2004, tanggal 6 Desember 2004, mengenai permohonan Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Final Masa Pajak Januari Desember 2000 Nomor 00001/244/00/011/03, tanggal 17April 2003, sebesar Rp669.079.366,00; – Memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan Pemeriksaan berdasarkan Kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; – Tidak dilakukan Pemeriksaan tetapi dilakukan Penelitian oleh Direktur Jenderal Pajak setelah 11 (sebelas) tahun, yang berarti kadaluwarsa; – Penagihan terakhir dengan Surat Paksa tanggal 16 Oktober 2003; – Ada Surat Keterangan Fiskal yang menyatakan tidak terutang Pajak; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 8 November 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86146/PP/M.IIIA/99/2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: – Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07260/NKEB/WPJ.04/2016, tanggal 16 September 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Final berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di RTY Lantai 12XX Unit A/B Jalan ASD Kav X-X, FGH, JKl, Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86146/PP/M.IIIA/99/2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliuntuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86146/PP/M.IIIA/99/2017, tanggal 24 Agustus 2017, untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1. Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07260/NKEB/WPJ.04/2016, tanggal 16 September 2016, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Final berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di RTY Lantai XX Unit A/B Jalan ASD Kav X-3X, FGH, JKL, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Januari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-07260/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 16 September 2016, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 Final berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-07260/NKEB/WPJ.04/2016, tanggal 16 September 2016, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 Final berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2066/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 2066/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3855/PJ/2016 tanggal 14 November 2016; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, beralamat di Jalan BB RT Y Desa Bakungan, Kutai Kartanegara, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73095/PP/M.IIIB/16/2016, tanggal 9 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor PEMMSA/092/2015 tanggal 28 Mei 2015, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa dengan ini mengajukan permohonan banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-102.K/WPJ.14/2015 tanggal 05 Maret 2015 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00057/207/09/725/13 tanggal 12 Desember 2013 untuk masa pajak Oktober 2009 (Lampiran 1), yang Pemohon Banding terima melalui fax pada tanggal 9 Maret 2015 yang memutuskan menolak keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00057/207/09/725/13 tanggal 12 Desember 2013, masa pajak Januari 2009 (Lampiran 2) dengan perincian sebagai berikut: Tabel 1(dalam Rupiah) Uraian Semula(Rp) Ditambah/(dikurangi) (Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) BayarSanksi BungaSanksi KenaikanJumlah PPN ymh dibayar 2.540.747.852,001.219.558.969,00 0,003.760.306.821,00 0,000,000,000,00 2.540.747.852,001.219.558.969,000,003.760.306.821,00 Latar Belakang; Dasar Hukum Pengajuan Banding;Bahwa berdasarkan kronologis penjelasan di atas, bersama ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-102.K/WPJ.14/2015 tanggal 05 Maret 2015. Banding atas Keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding ajukan sesuai dengan hak Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam: Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan tersebut, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa Banding;Bahwa pokok materi yang diajukan permohonan banding adalah: Tabel 2(dalam Rp) No Pos-pos yang disengketakan Koreksi Diajukan Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a Penyerahan BKP/JKP 25.407.478.517,00 25.407.478.517 ,00 Jumlah 25.407.478.517,00 Bahwa sengketa tersebut di atas timbul disebabkan oleh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dimana Terbanding menganggap bahwa telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang terutang PPN dari Pemohon Banding kepada PT YYY dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp25.407.478.517,00; Bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan dengan surat Nomor PEM-MSAJKT/015/2014 tanggal 13 Februari 2014. Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP 102.K/WPJ.14/2015 tanggal 05 Maret 2015 yang menolak keberatan Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam keputusan keberatannya sehingga mengajukan permohonan banding. Alasan dan penjelasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Koreksi atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebesar Rp25.407.478.517,00: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi Terbanding (pemeriksa) dan Pemohon Banding mengajukan Banding; Bahwa berdasarkan SPUH Nomor Pemb-64/WPJ.14/BD.06/2015 tanggal 10 Februari 2015 (Lampiran 4), Terbanding tidak memberikan penjelasan secara detail alasan yang menjadi dasar penolakan keberatan. Hal-hal yang tidak memperoleh penjelasan antara lain adalah: Bahwa dengan tidak jelasnya peristiwa hukum dan dasar pengenaan pajak, maka pendapat Penelaah Keberatan di dalam SPUH menurut hemat Pemohon Banding menjadi tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku; Bahwa namun demikian dalam kesempatan ini Pemohon Banding akan memberikan penjelasan sebagai berikut: Kesimpulan;Bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, Pemohon Banding mohon agar permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-102.K/WPJ.14/2015 tanggal 05 Maret 2015 dapat dikabulkan, serta menetapkan kembali kewajiban pajak menjadi sebagai berikut: Tabel 3(dalam Rupiah) No. Uraian Cfm. TerbandingRp Cfm.Pemohon BandingRp 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : a.1 Ekspor – – a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 25.407.478.517 – a.3 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN – – a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut – – a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – – a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 25.407.478.517 – – b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN : – – c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 25.407.478.517 – d. Atas Impor BKP/Pemanfataan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangung Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1 Impor BKP – – d.2 Pemanfaatan BKP TB dari Luar DP – – d.3 Pemanfaatan JKP dari luar DP – – d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN – – d.5 Kegiatan Membangun Sendiri – – d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan – – d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar – – a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tairf x 1.a atau 1.d.7) 2.540.747.852 – b. Dikurangi: b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama – – b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) – – b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri c. Diperhitungkan : – – c.1 SKPPLP – – d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-b.1) – – e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) 2.540.747.852 – 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya – – b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………(karena pembetulan) – – c. Jumlah (a+b) – – 4 PPN
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 555/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 555/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2421/PJ/2017, tanggal 12 Juni 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan YY Km.D, Cilangkap Depok, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, S.H., A.K., M.SI., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum di hadapan Pengadilan Pajak, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 63/Pjk/MII/XI/2017, tanggal 10 November 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81662/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 7 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: a) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan seluruh koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.085.265.000,00 sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:UraianMenurut Terbanding(Rp)MenurutPemohon Banding(Rp)Koreksiyang dibatalkan(Rp)PPN Kurang/(Lebih) Bayar708.526.500-708.526.500Sanksi Bunga340.092.720-340.092.720Sanksi Kenaikan—Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar b) Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Juli 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 81662/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 7 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Maret 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Juni 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Juni 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Juni 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1781/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 19 Desember 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00016/207/07/412/13 tanggal 30 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.105.438.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. FFF, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. CCC, S.H., M.S., dan DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.S. ttd.DDD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.GGG, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 149/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 149/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jl. Jenderal AB Jakarta XXXX0, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, S.E., M.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peratran Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beralamat di Jalan Jenderal AB By-Pass, Jakarta Timur XXXX0, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-122/BC/2016 tanggal 23 Maret 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. DFG beralamat di Jalan DD XX Waru, Sidoarjo, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur; Selanjutnya Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. H. DE, M.M. kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. RR kav.X-X No.X, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Maret 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66848/PP/M.XVII A/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada kekurangan pembayaran Bea Keluar atau NIHIL. Bea Keluar : Rp. – Denda Administrasi : Rp. – + Jumlah : Rp. – Sejalan dengan hal tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.KEP-921/WBC.10/2014 tanggal 23 Juli 2014 dan menetapkan bahwa tidak ada Bea Keluar yang terhutang atau NIHIL. Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 01 Desember 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66848/PP/M.XVII A/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding PT DFG, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jl. DD XX Sidoarjo terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-921/WBC.10/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan PT DFG Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor: SPPBK-000091 tanggal 17 April 2014 dan menetapkan atas ekspor 36,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 dengan PEB Nomor 044362 tanggal 20 Maret 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar. Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Maret 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-921/WBC.10/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor : SPPBK-000091 tanggal 17 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, dan menetapkan atas ekspor 36,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 dengan PEB Nomor : 044362 tanggal 20 Maret 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan Bea Keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 67/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 67/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Catur Rini Widosari, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-376/PJ./2014, tanggal 18 Februari 2014; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX INDONESIA, beralamat di Jalan MH. BB, Kavling XX, Plaza QQ Menara X, Lantai XX Gondangdia, Menteng, Jakarta X0XX0, yang diwakili oleh CC, jabatan Finance Director; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48389/PP/M.VI/16/2013, tanggal 21 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, berikut Pemohon Banding sandingkan kembali perhitungan PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Agustus 2010 menurut Banding Pemohon Banding dan menurut Keputusan Terbanding: tabel 5(dalam Rupiah) No Uraian Jumlah Rupiah menurut Selisih Cfm SK-DJP Cfm Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a. 1 . Ekspor 605.201.418 605.201.418 – a.2. Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri 32.407.639.616 29.161.343.715 3.246.295.901 a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut – – – a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak di pungut 8.758.443.087 8.758.443.087 – a.5. Penyerahan yang dibebaskan dan pengenaan PPN – – – Jumlah ( a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 41.771.284.121 38.524.988.220 3.246.295.901 b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN – 3.246.295.901 (3.246.295.901) c. Jumlah Seluruh Penyerahan (La + 1.b) 41.771.284.121 41.771.284.121 – 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar – a. Pajak Keluaran yang hams dipungut sendiri/dibayar sendiri 3.240.763.962 2.916.134.322 324.629.640 b. Dikurangi: – b.1 . PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama – – – b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 2.916.434.492 2.916.434.492 – b.3. STP (pokok kurang bayar) – – – b.4. dibayar dengan NPWP sendiri – – – b.5. Lain-lain – – – b.6. Jumlah (b.l+b.2+b.3+b.4+b.5) 2.916.434.492 2.916.434.492 – a. Diperhitungkan c. 1 . SKPPKP – – d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) 2.916.434.492 2.916.434.492 – e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (a-d) 324.329.470 (300.170) 324.629.640 3 Sanksi Administrasi: a. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP – 14 bulan x 2% = 28% 90.812.251 0 90.812.251 Jumlah PPN ymh dibayar (Lebih) Bayar 415.141.721 (300.170) 415.441.891 Pemohon Banding mohon dapatlah kiranya Majelis menyetujui permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga jumlah PPN Kurang Bayar beserta sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp415.141.721,00 dapat disetujui menjadi PPN Lebih Bayar sebesar (Rp300.170,00); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 30 April 2013; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48389/PP/M.VI/16/2013, tanggal 21 November 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2474/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00027/207/10/058/11 tanggal 1 Desember 2011 atas nama PT XXX Indonesia, NPWP: 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, alamat Jalan MH. BB Kav. XX Plaza QQ Menara X Lt.XX Gondangdia, Menteng, Jakarta X0XX0 dengan perhitungan sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak Rp 41.771.284.121 2. Perhitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 2.916.134.322 b. Dikurangi: – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 2.916.434.492 c. Diperhitungkan: -SKPPKP Rp 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 2.916.434.492 e. Jumlah PPN Kurang (lebih) Bayar Rp (300.170) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Maret 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Maret 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juni 2014, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2474/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00027/207/10/058/11 tanggal 1 Desember 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-058.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp300.170,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,