PUTUSAN
Nomor 1358/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4434/PJ/2017, tanggal 15 November 2017, dan juga diwakili oleh kuasa substitusi DEF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 November 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE, beralamat di RTY Lantai XX Unit A/B Jalan ASD Kav X-X, FGH, JKL, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DR. VBN, S.E., S.H., M.M., M.H., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum Pajak, beralamat di Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/I/DIP/2018, tanggal 15 Januari 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86146/PP/M.IIIA/99/2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
| – | Mengabulkan Permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1539/WPJ.04/KP.0109/2004, tanggal 6 Desember 2004, mengenai permohonan Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Final Masa Pajak Januari Desember 2000 Nomor 00001/244/00/011/03, tanggal 17April 2003, sebesar Rp669.079.366,00; |
| – | Memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan Pemeriksaan berdasarkan Kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; |
| – | Tidak dilakukan Pemeriksaan tetapi dilakukan Penelitian oleh Direktur Jenderal Pajak setelah 11 (sebelas) tahun, yang berarti kadaluwarsa; |
| – | Penagihan terakhir dengan Surat Paksa tanggal 16 Oktober 2003; |
| – | Ada Surat Keterangan Fiskal yang menyatakan tidak terutang Pajak; |
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 8 November 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86146/PP/M.IIIA/99/2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
| – | Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07260/NKEB/WPJ.04/2016, tanggal 16 September 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Final berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di RTY Lantai 12XX Unit A/B Jalan ASD Kav X-X, FGH, JKl, Jakarta Selatan; |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86146/PP/M.IIIA/99/2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliuntuk seluruhnya; |
| 2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86146/PP/M.IIIA/99/2017, tanggal 24 Agustus 2017, untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| 3. | Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07260/NKEB/WPJ.04/2016, tanggal 16 September 2016, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Final berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di RTY Lantai XX Unit A/B Jalan ASD Kav X-3X, FGH, JKL, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Januari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-07260/NKEB/WPJ.04/2016 tanggal 16 September 2016, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 Final berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
| a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-07260/NKEB/WPJ.04/2016, tanggal 16 September 2016, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 Final berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena terbukti menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) tanggal 20 Januari 2016 Nomor 80088062-0088-2016 terbukti bertentangan dengan hukum perpajakan karena tidak melakukan kompensasi atas Lebih Bayar PPN untuk tahun 2014 terhadap SKPKB PPh Pasal 22 Final Masa Januari sampai dengan Desember 2000 Nomor 00001/244/00/011/03 tanggal 17 April 2003 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000; |
| b. | Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp 0,00 (nihil); |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 5 Juni 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

