bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86146/PP/M.IIIA/99/2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum