bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66848/PP/M.XVII A/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan huk