PUTUSAN
Nomor 2066/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3855/PJ/2016 tanggal 14 November 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT XXX, beralamat di Jalan BB RT Y Desa Bakungan, Kutai Kartanegara, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73095/PP/M.IIIB/16/2016, tanggal 9 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor PEMMSA/092/2015 tanggal 28 Mei 2015, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa dengan ini mengajukan permohonan banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-102.K/WPJ.14/2015 tanggal 05 Maret 2015 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00057/207/09/725/13 tanggal 12 Desember 2013 untuk masa pajak Oktober 2009 (Lampiran 1), yang Pemohon Banding terima melalui fax pada tanggal 9 Maret 2015 yang memutuskan menolak keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00057/207/09/725/13 tanggal 12 Desember 2013, masa pajak Januari 2009 (Lampiran 2) dengan perincian sebagai berikut:
Tabel 1
(dalam Rupiah)
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/(dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan Jumlah PPN ymh dibayar | 2.540.747.852,00 1.219.558.969,00 0,00 3.760.306.821,00 | 0,00 0,00 0,00 0,00 | 2.540.747.852,00 1.219.558.969,00 0,00 3.760.306.821,00 |
Latar Belakang;
- Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan PPN Pemohon Banding masa pajak Januari s.d. Desember 2009;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00057/207/09/725/13 tanggal 12 Desember 2013, masa pajak Oktober 2009;
- Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor PEMMSAJKT/015/2014 tertanggal 13 Februari 2014 atas SKPKB dimaksud, dan surat keberatan tersebut telah diterima oleh Terbanding pada tanggal 10 Maret 2014;
- Atas Keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-102.K/WPJ.14/2015 tanggal 05 Maret 2015 yang menetapkan untuk:
- Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya PEMMSAJKT/015/2014 tanggal 13 Februari 2014;
- Mempertahankan SKPKB PPN Nomor 00057/207/09/725/13 tanggal 12 Desember 2013 untuk masa pajak Oktober 2009;
Dasar Hukum Pengajuan Banding;
Bahwa berdasarkan kronologis penjelasan di atas, bersama ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-102.K/WPJ.14/2015 tanggal 05 Maret 2015. Banding atas Keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding ajukan sesuai dengan hak Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam:
- Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
Bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak; - Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan surat Keputusan Keberatan tersebut”;
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Keputusan Terbanding KEP 102.K/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2015 diterima oleh Pemohon Banding tanggal 9 Maret 2015, Sehingga masih dalam jangka waktu 3 (bulan) sejak tanggal diterimanya Keputusan Terbanding. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak; - Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;
Bahwa Pasal 25 ayat 3a mengatur bahwa persyaratan pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak adalah harus melunasi terlebih dahulu sejumlah kewajiban perpajakannya yang telah disetujui Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penghasilan (SPHP), Pemohon Banding menyetujui jumlah pajak yang terutang sebesar Rp0,00;
Bahwa dengan demikian, jumlah pajak yang tertera di dalam SKPKB tidak seluruhnya menjadi pajak yang terutang;
Bahwa namun demikian atas jumlah pajak sebesar Rp3.760.306.821,00 menurut surat ketetapan pajak telah Pemohon Banding lunasi melalui pembayaran SSP pada tanggal 20 Desember 2013 dengan NTPN 1113001501100701 (Lampiran 3);
Bahwa lebih lanjut di Pasal 25 ayat (7) dan ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa jatuh tempo pembayaran yang tertera dalam surat ketetapan pajak tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan permohonan banding;
Bahwa dengan mengajukan permohonan banding, maka atas jumlah hasil pemeriksaan yang tidak disetujui, belum menjadi jumlah pajak terutang yang harus dibayar sebelum mengajukan permohonan banding; - Surat Banding ditandatangani oleh Kelvin Halim selaku Direktur perusahaan sehingga surat banding telah memenuhi syarat Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang berbunyi:
“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;
Bahwa Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana tertera dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2009 dengan nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 00057/207/09/725/13 tanggal 12 Desember 2013 melalui Surat Setoran Pajak sejumlah Rp3.760.306.821,00 pada tanggal 20 Desember 2013;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan tersebut, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;
Pokok Sengketa Banding;
Bahwa pokok materi yang diajukan permohonan banding adalah:
Tabel 2
(dalam Rp)
| No | Pos-pos yang disengketakan | Koreksi | Diajukan Banding |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | ||
| a Penyerahan BKP/JKP | 25.407.478.517,00 | 25.407.478.517 ,00 | |
| Jumlah | 25.407.478.517,00 |
Bahwa sengketa tersebut di atas timbul disebabkan oleh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dimana Terbanding menganggap bahwa telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang terutang PPN dari Pemohon Banding kepada PT YYY dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp25.407.478.517,00;
Bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan dengan surat Nomor PEM-MSAJKT/015/2014 tanggal 13 Februari 2014. Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP 102.K/WPJ.14/2015 tanggal 05 Maret 2015 yang menolak keberatan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam keputusan keberatannya sehingga mengajukan permohonan banding. Alasan dan penjelasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Koreksi atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebesar Rp25.407.478.517,00:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi Terbanding (pemeriksa) dan Pemohon Banding mengajukan Banding;
Bahwa berdasarkan SPUH Nomor Pemb-64/WPJ.14/BD.06/2015 tanggal 10 Februari 2015 (Lampiran 4), Terbanding tidak memberikan penjelasan secara detail alasan yang menjadi dasar penolakan keberatan. Hal-hal yang tidak memperoleh penjelasan antara lain adalah:
- Objek penyerahan kena pajak yang dimaksud oleh Penelaah. Apabila yang dimaksud oleh penelaah adalah Barang Kena Pajak (BKP), maka atas BKP apakah?
- Peristiwa hukum yang mengakibatkan adanya penyerahan kena pajak. Misal: kapan terjadinya penyerahan? Dasar dilakukan penyerahan? Hak apakah yang beralih?
- Dasar pengenaan pajak apakah harga jual atau nilai penggantian?
Bahwa dengan tidak jelasnya peristiwa hukum dan dasar pengenaan pajak, maka pendapat Penelaah Keberatan di dalam SPUH menurut hemat Pemohon Banding menjadi tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
Bahwa namun demikian dalam kesempatan ini Pemohon Banding akan memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 32 tanggal 17 Oktober 1997 dan adendum tanggal 8 November 2001, Pemohon Banding mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT YYY (ABK) untuk melaksanakan kegiatan di lapangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi batubara di dalam wilayah Kuasa Pertambangan (KP) yang dimiliki oleh Pemohon Banding;
- Kuasa Pertambangan (KP) yang diberikan oleh Pemerintah RI adalah kepada Pemohon Banding dan dapat dialihkan hanya dengan persetujuan Menteri.
Pasal 15 (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang berlaku di tahun 2007 menyebutkan bahwa:
“Kuasa pertambangan dapat dipindahkan kepada perusahaan atau perseorangan lain bilamana memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pasal 5,6,7,8,9, dan 12 dengan persetujuan Menteri”;
Bahwa berdasarkan peraturan tersebut, pengalihan Kuasa Pertambangan hanya dapat terjadi apabila memenuhi ketentuan Pasal 5,6,7,8,9,dan 12 serta dengan persetujuan Menteri. Dalam kasus Pemohon Banding dengan ABK, tidak terdapat permohonan pengalihan KP maupun persetujuan Menteri atas pengalihan KP. Dengan demikian, Kuasa Pertambangan tersebut masih di Pemohon Banding. Selain itu, sebagai informasi tambahan, PBB atas lahan Kuasa Pertambangan tersebut dibayar oleh Pemohon Banding;
Bahwa lebih lanjut, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur:- Pemegang IUP dan lUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain;
- Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu;
- Pengalihan kepemilikan dan/atau saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
- Harus memberitahu kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
- Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Bahwa Hak Kuasa Penambangan berada di Pemohon Banding sebelum, selama ataupun setelah perjanjian kerjasama. Tidak ada perpindahan hak kuasa penambangan dari Pemohon Banding kepada ABK. Dengan demikian argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa perjanjian antara Pemohon Banding dengan ABK merupakan perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai adalah tidak berdasar;
Bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan ABK adalah transaksi kerjasama bagi hasil. Dalam hal ini tidak terdapat penyerahan hak kuasa penambangan dari Pemohon Banding kepada ABK. Hak Kuasa Pertambangan adalah tetap pada Pemohon Banding selaku pemilik kuasa penambangan berdasarkan:- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No: 33.K/25.04/DJP/2000, tanggal 7 Februari 2000 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Kuasa Pertambangan Penjualan;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No: 32.K/24.03/DJP/2000, tanggal 7 Februari 2000 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi;
- Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi No: 1124.K/2013/MPE/1997, tanggal 18 Juli 1997 Tentang Pemberian Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksplorasi;
- Pada dasarnya perjanjian antara Pemohon Banding dan ABK adalah perjanjian bagi hasil untuk eksplorasi dan eksploitasi KP yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menunjuk ABK untuk melakukan eksploitasi pada lokasi KP miliknya. Di dalam Pasal 3 dari perjanjian kerjasama Pemohon Banding dan ABK, Pemohon Banding akan mendapat bagian sebesar 12% dari setiap produksi yang dihasilkan sedangkan pihak ABK akan mendapat 88 %;
Bahwa dalam prakteknya, Pemohon Banding akan mendapatkan hasil produksi batubara setiap bulannya berdasarkan hasil produksi 4 hari terakhir bulan tersebut (1 hari diasumsikan produksi adalah 3%) dimana hasil produksi tersebut ditampung di stockpile Pemohon Banding. Sedangkan hasil produksi selain 4 hari dalam bulan tersebut merupakan milik ABK. Namun demikian, setiap akhir bulan, pihak Pemohon Banding dan ABK akan menghitung ulang hasil produksi sebenarnya yang kemudian dilanjutkan dengan pembagian hasil produksi berdasarkan hasil produksi aktual;
Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan ABK;
Bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan ABK dilandasi dengan Perjanjian kerjasama yang ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal 17 Oktober 1997 dan addendum perjanjian tersebut yang ditandatangani pada tanggal 8 November 2001 (sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisah dengan perjanjian kerjasama awal);
Bahwa Peraturan Perpajakan tidak mendefinisikan pengertian tentang Perjanjian Kerjasama. Pengertian Kerjasama Operasional diatur dalam PSAK No 39 sebagai berikut:
Paragraf 1:
Dunia bisnis selalu ditandai oleh keinginan untuk melakukan investasi pada usaha yang menguntungkan dengan resiko kecil. Keinginan dunia bisnis untuk melakukan investasi seringkali melebihi kemampuan satu entitas usaha untuk menyediakan dana. Seorang pengusaha yang memiliki peluang investasi tetapi tidak memiliki dana atau asset yang cukup akan mengajak mitra usaha untuk memanfaatkan peluang tersebut dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO);
Paragraf 3:
Bentuk-bentuk KSO berkembang dengan berbagai variasi, tetapi bisa dibagi menjadi 2 golongan, yakni:- KSO dengan entitas hukum yang terpisah (separate legal entity) dari entitas hukum para partisipan KSO; dan
- KSO tanpa pembentukan entitas hukum yang terpisah;
Paragraf 8:
Kerjasama Operasi (KSO) adalah Perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan asset dan /atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung resiko usaha tersebut;
Pemilik Asset adalah pihak yang memiliki asset atau hak penyelenggaraan usaha tertentu yang dipakai sebagai obyek atau sarana Kerja Sama Operasi;
Investor adalah pihak yang menyediakan dana, baik seluruh atau sebagian untuk memungkinkan asset atau hak usaha pemilik asset diberdayakan atau dimanfaatkan dalam KSO;
Pengelola KSO adalah pihak yang mengoperasikan aset KSO. Pengelola KSO mungkin pemilik aset, mungkin investor, mungkin juga pihak lain yang ditunjuk;
Bahwa berdasarkan PSAK No 39 tersebut di atas, terlihat jelas bahwa Perjanjian antara Pemohon Banding dengan ABK merupakan Perjanjian Kerjasama dimana Pemohon Banding merupakan pemilik Hak Kuasa Penambangan sedangkan ABK adalah investor sekaligus pengelola dalam Perjanjian Kerjasama tersebut. Selain itu, Pemohon Banding dan ABK secara bersama-sama menanggung resiko atas hasil eksploitasi batubara tersebut;
Bahwa dalam Pasal 1338 KUH perdata, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan ABK merupakan Undang-Undang bagi kedua belah pihak. Apabila Perjanjian tersebut mengatur adanya suatu kerjasama maka perjanjian tersebut harus diinterpretasikan sebagai perjanjian kerjasama bukan sebagai perjanjian lainnya (dalam kasus ini Penelaah Keberatan menganggap sebagai perjanjian penyerahan hak);
Bahwa perjanjian tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pemohon Banding dan ABK mengadakan kerjasama untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi atas areal penambangan dimana kuasa penambangan batubara tersebut dimiliki oleh Pemohon Banding. Kesimpulan Terbanding yang menyatakan perjanjian kerjasama Pemohon Banding dengan ABK sebagai perjanjian penyerahan hak ataupun penyerahan jasa kena pajak adalah tidak berdasar; - Pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan produksi (eksplorasi dan eksploitasi) berikut penjualan dilakukan sepenuhnya oleh ABK sehingga proses bisnis yang terjadi pada prinsipnya adalah penyerahan kuasa pertambangan milik Pemohon Banding kepada ABK.
Pendapat tersebut adalah tidak tepat karena:
bahwa dalam Perjanjian Kerjasama Pemohon Banding dengan ABK Pasal 11 b, “Dalam pelaksanaan kerjasama ini, Pemohon Banding akan memberikan kuasa kepada ABK untuk melaksanakan seluruh kegiatan di lapangan meliputi: eksplorasi, eksploitasi, pemasaran, menerima hasil penjualan, membuka rekening/menarik dana di bank, menandatangani surat-surat dan lain sebagainya”. Yang dimaksud dengan Pasal 11 b dari Perjanjian Kerjasama ini bukanlah pengalihan kuasa pertambangan dari Pemohon Banding kepada ABK. Yang dimaksud dengan Kuasa dalam hal ini bukanlah Izin Kuasa Pertambangan, pernyataan tersebut menekankan kepada pembagian tanggung jawab antara Pemohon Banding dengan ABK; - Implikasi Perpajakan Kontrak Kerjasama Pemohon Banding dengan ABK adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam perjanjian kerjasama, masing-masing pihak menjalankan kewajiban masing-masing. Dalam kasus ini, Pemohon Banding mempunyai kewajiban menjaga hubungan dengan Pemerintah serta berkewajiban untuk memenuhi semua aturan yang terkait dengan Kuasa Pertambangan agar tidak terdapat masalah. Termasuk dalam hal ini perpanjangan izin Kuasa Pertambangan, pembayaran royalty, iuran tetap, PBB, izin AMDAL ataupun pelaporan terkait dengan usaha pertambangan baik kepada Pemerintah Daerah maupun Kementerian Pertambangan. Sedangkan pihak ABK berkewajiban untuk melakukan eksploitasi batubara;
Bahwa dalam hal ini tidak terjadi penyerahan jasa ataupun penyerahan hak antara kedua belah pihak. Sehingga berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000, pada waktu terjadi pembagian hasil antara dua belah pihak tidak terhutang PPN karena Pasal 4 tersebut di atas tidak terpenuhi;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan ABK merupakan transaksi Perjanjian Kerjasama, dalam transaksi ini tidak terjadi penyerahan hak ataupun Jasa Kena Pajak sehingga berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, atas transaksi tersebut tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; - Pemohon Banding pun telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk tahun pajak 2007 dengan topik permasalahan yang sama dan telah diputuskan kasusnya melalui:
- Putusan Nomor Put.55260/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 18 September 2014;
- Putusan Nomor Put.55261/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 18 September 2014;
- Putusan Nomor Put.55262/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 18 September 2014;
- Putusan Nomor Put.55263/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 18 September 2014;
- Putusan Nomor Put.55264/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 18 September 2014;
- Putusan Nomor Put.55265/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 18 September 2014;
- Putusan Nomor Put.55266/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 18 September 2014;
- Putusan Nomor Put.55267/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 18 September 2014;
- Putusan Nomor Put.55268/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 18 September 2014;
- Putusan Nomor Put.55269/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 18 September 2014;
- Putusan Nomor Put.55270/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 18 September 2014;
- Putusan Nomor Put.55271/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 18 September 2014;
- Selain itu terdapat kasus yang sama dengan Pemohon Banding yaitu perjanjian bagi hasil produksi penambangan batubara dimana perjanjian tersebut dianggap sebagai pemakaian hak kuasa penambangan sehingga terhutang PPN, dimana Wajib Pajak tersebut telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diputuskan kasusnya melalui Putusan Nomor Put.10334/PP/M.V/16/2007, di mana Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding wajib pajak, koreksi Terbanding yang menganggap perjanjian bagi hasil penambangan batubara sebagai pemakaian hak kuasa penambangan adalah tidak berdasar;
bahwa atas putusan pengadilan pajak tersebut, pihak Terbanding telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan atas pengajuan kembali kasus tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan keputusan dengan Putusan Nomor 189/B/PK/PJK/2007, dimana Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali Terbanding;
bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan ABK dan fakta pembukuan Pemohon Banding, bahwa dalam usaha pertambangan batubara sampai penjualannya, Pemohon Banding tidak menyerahkan BKP dan/atau JKP apapun kepada ABK, serta baik Pemohon Banding maupun ABK menerima bagi hasil. Sehingga bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak seperti yang dianggap oleh Terbanding.
Maka berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi DPP PPN Pemohon Banding Masa Januari 2009 dapat dibatalkan;
Kesimpulan;
Bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, Pemohon Banding mohon agar permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-102.K/WPJ.14/2015 tanggal 05 Maret 2015 dapat dikabulkan, serta menetapkan kembali kewajiban pajak menjadi sebagai berikut:
Tabel 3
(dalam Rupiah)
| No. | Uraian | Cfm. Terbanding Rp | Cfm. Pemohon Banding Rp |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | ||
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : | |||
| a.1 Ekspor | – | – | |
| a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 25.407.478.517 | – | |
| a.3 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN | – | – | |
| a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | – | – | |
| a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | – | – | |
| a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) | 25.407.478.517 – | – | |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN : | – | – | |
| c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) | 25.407.478.517 | – | |
| d. Atas Impor BKP/Pemanfataan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangung Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: | |||
| d.1 Impor BKP | – | – | |
| d.2 Pemanfaatan BKP TB dari Luar DP | – | – | |
| d.3 Pemanfaatan JKP dari luar DP | – | – | |
| d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN | – | – | |
| d.5 Kegiatan Membangun Sendiri | – | – | |
| d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan | – | – | |
| d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) | |||
| 2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar | – | – |
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tairf x 1.a atau 1.d.7) | 2.540.747.852 | – | |
| b. Dikurangi: | |||
| b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama | – | – | |
| b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | |||
| b.3 STP (pokok kurang bayar) | – | – | |
| b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri | |||
| c. Diperhitungkan : | – | – | |
| c.1 SKPPLP | – | – | |
| d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-b.1) | – | – | |
| e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) | 2.540.747.852 | – | |
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah : | ||
| a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | – | – | |
| b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………(karena pembetulan) | – | – | |
| c. Jumlah (a+b) | – | – | |
| 4 | PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) | 2.540.747.852 | – |
| 5 | Sanksi Administrasi : | ||
| a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | 1.219.558.969 | – | |
| b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | – | – | |
| c. Bunga Pasal 13 (5) KUP | – | – | |
| d. Kenaikan Pasal 13A KUP | – | – | |
| e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP | – | – | |
| f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP | – | – | |
| g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) | 1.219.558.969 | – | |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) | 3.760.306.821 | – |
Bahwa sesuai dengan Pasal 46 Undang-undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dengan ini Pemohon Banding juga menyampaikan keinginan Pemohon Banding untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan;
Bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas dengan seadil-adilnya;
Bahwa jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding sampaikan terima kasih;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73095/PP/M.IIIB/16/2016, tanggal 9 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-102.K/WPJ.14/2015 tanggal 05 Maret 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor 00057/207/09/725/13 tanggal 12 Desember 2013, atas nama: PT XXX, NPWP 01.350.580.xxxx, beralamat di: Jalan BB RT Y Desa Bakungan, Kutai Kartanegara, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak : | |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 0,00 |
| PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 0,00 |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 0,00 |
| PPN Kurang/(Lebih) Dibayar | Rp 0,00 |
| Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke-Masa Pajak Berikutnya | Rp 0,00 |
| Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar | Rp 0,00 |
| Sanksi Administrasi | Rp 0,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73095/PP/M.IIIB/16/2016, tanggal 9 Agustus 2016, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3855/PJ/2016 tanggal 14 November 2016, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 November 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17 April 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Mei 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Sengketa tentang Koreksi atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebesar Rp25.407.478.517,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; - Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73095/PP/M.IIIB/16/2016 tanggal 09 Agustus 2016, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, dengan pertimbangan sebagai berikut:- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas buktibukti yang telah diserahkan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya sengketa banding ini adalah karena menurut Terbanding terdapat penyerahan BKP tidak berwujud yaitu berupa penyerahan kuasa pertambangan dari Pemohon Banding kepada PT ABK sebesar Rp25.407.478.517,00;
Bahwa menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut UU PPN):
Pasal IA:- Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
- Penyerahan hak alas Barang Kena Pajak karena sualu perjanjian
Pasal 4 ayat (1) huruf a: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;
Bahwa sesuai dengan Pasal IA a quo, Majelis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan penyerahan BKP adalah penyerahan “liak‟‟ atas BKP a quo, dengan demikian Pemohon Banding sudah tidak mempunyai hak lagi karena sudah diserahkan kepada PT ABK;
bahwa hubungan antara Pemohon Banding dan PT ABK diatur dalam Perjanjian Kerjasama dalam Akta Nomor 32 Tahun 1997 dan addendum perjanjian a quo, yang ditandatangani pada tanggal 8 November 2001, dimana penyerahan Kuasa Pertambangan milik Pemohon Banding diatur dalam Pasal 1 lb, yang menyatakan sebagai berikut:
“Dalam pelaksanaan kerjasama ini pihak pertama akan memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk melaksanakan seluruh kegiatan di lapangan meliputi: Eksplorasi, Eksploitasi, Pemasaran, menerima hasil penjualan, membuka rekening/menarik dana di bank, menandatangani surat- surat dan lain sebagainya”;
Bahwa dalam perjanjian kerjasama ini Pemohon Banding telah menunjuk ABK untuk melakukan eksploitasi pada lokasi KP miliknya.
Kemudian ABK membuat berita acara penyerahan batubara terkait bagi hasil eksploitasi dengan Pemohon Banding dimana ABK akan menerima 88% dan Pemohon Banding akan menerima 12% dari hasil produksi. Setelah itu ABK akan menyerahkan bagian produksi batubara Pemohon Banding ke stockpile milik Pemohon Banding;
Bahwa terkait dengan pemberian kuasa sebagaimana yang disebut dalam Pasal 11 b a quo, menurut Pasal 1792 KUMPerdata:
“pemberian kuasa adalah sualu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”; Dengan kata lain, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan mengenai pemberian kekuasaan/ wewenang (laslgeving) dari satu orang atau lebih kepada orang lain yang menerimanya (penerima kuasa) guna menyelenggarakan/melaksanakan sesuatu pekerjaan/urusan (perbuatan hukum) untuk dan atas nama (mewakili/mengatasnamakan) orang yang memberikan kuasa (pemberi kuasa);
Bahwa berdasarkan definisi di atas Majelis berpendapat bahwa, pemberian kuasa oleh Pemohon Banding tidak menyebabkan adanya peralihan hak atas barang dan/atau pemanfaatan hak atas barang kepada pihak Penerima Kuasa yang dalam hal ini adalah PT ZZZ, karena Penerima Kuasa adalah pihak yang secara terbatas pada dan hanya bertugas melaksanakan suatu pekerjaan/urusan yang ditugaskan oleh Pemberi Kuasa;
Bahwa selanjutnya menurut Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang berlaku Tahun 2007 menyebutkan bahwa:
“Kuasa pertambangan dapat dipindahkan kepada perusahaan atau perseorangan lain bilamana memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Basal 5,6,7,8,9 dan 12 dengan persetujuan Menteri”;
Bahwa di dalam persidangan Terbanding ternyata tidak dapat membuktikan bahwa terdapat pengalihan kuasa pertambangan/permohonan pengalihan kuasa pertambangan maupun persetujuan Menteri atas pengalihan kuasa pertambangan dari Pemohon Banding kepada PT ZZZ;
Bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur sebagai berikut:- Pemegang I UP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan lUPK-nya kepada pihak lain;
- Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu;
- Pengalihan kepemilikan dan/atau saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
- Harus memberitaku kepada Menteri, gubernur, atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
- Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan fakta dalam persidangan a quo, Majelis meyakini bahwa perjanjian antara Pemohon Banding dan PT ZZZ. a quo adalah menyangkut kerjasama bagi hasil untuk eksplorasi dan eksploitasi, dengan demikian bukan merupakan suatu kegiatan pengalihan/penyerahan kuasa pertambangan, melainkan menekankan kepada pembagian tanggungjawab antara Pemohon Banding dengan ZZZ;
Bahwa di samping itu Kuasa Pertambangan tersebut masih menjadi hak Pemohon Banding, dengan demikian tidak memenuhi rumusan sebagaimana dimaksud Pasal IA ayat (1) huruf a UU PPN;
Bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak memiliki stockpile (dalam neraca tidak terdapat aktiva tetap berupa stockpile/mesin-mesinnya), Majelis dapat meyakini dalil yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yaitu bahwa pada proses pemeriksaan Terbanding melihat langsung ke lapangan dan sudah Pemohon Banding tunjukkan stock pile Pemohon Banding;
Bahwa selanjutnya menurut Terbanding: “tidak terdapat penyerahan batubara oleh PT ZZZ di stockpile (mutasi batubara terjadi apabila ada transaksi penjualan yang dilakukan PT ZZZ ke pihak lain)”, berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui bahwa setiap pembagian hasil produksi batubara dicatat dalam laporan hasil produksi, perhitungan pembagian produksi batubara, dan berita acara serah terima pembagian hasil produksi, dengan demikian menurut Majelis dalil Terbanding a quo adalah tidak tepat;
Bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dimana Pemohon Banding merupakan pemilik hak eksklusif atas wilayah tambang berdasarkan hak Kuasa Pertambangan yang dimiliki, menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek: merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Serta pihak pengguna lisensi harus membayar royalti kepada pihak pemegang lisensi”;
Bahwa definisi a quo menunjukkan bahwa kuasa pertambangan tidak digunakan pada barang yang diperdagangkan, melainkan Pemohon Banding yang menunjuk pihak ZZZ untuk mengelola lahan pertambangan miliknya. Selain itu pihak ZZZ melakukan pembayaran semata- mata hanya terhadap batubara milik Pemohon Banding yang dijual ke ZZZ. Tidak ada royalti yang dibayar oleh ZZZ ke Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) dinyatakan, “ulat bukti dapat berupa:
a . Surat atau tulisan;
… dst.;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim,
Yang di Pasal 75 disebutkan „„adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;
Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
“Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan, bukti-bukti dan keterangan para pihak serta fakta dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan oleh Terbanding tidak tepat, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp25.407.478.517,00 tidak dapat dipertahankan; - Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
2. 1.Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), antara lain menyebutkan:
Pasal 69 ayat (1)
Alat bukti dapat berupa:- Surat atau tulisan;
- Keterangan ahli;
- Keterangan para saksi;
- Pengakuan para pihak; dan/atau
- Pengetahuan Hakim
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim;
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;2. 2.Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (3):
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
Pasal 13 ayat (1) huruf a:
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
Pasal 13 ayat (2):
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Pasal 27 ayat (1):
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);2. 3. Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (“UU PPN”), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 2:
Barang adalah Barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud;
Pasal 1A ayat (1):
Yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
Pasal 4 ayat (1) huruf a
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan alas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; - Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa Banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73095/PP/M.IIIB/16/2016 tanggal 9 Agustus 2016 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
3.1.Bahwa dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp25.407.478.517,00 adalah bahwa dalam skema perjanjian kerjasama antara Termohon Peninjauan Kembali dengan PT YYY (PT ZZZ) seluruh kegiatan produksi (eksplorasi dan eksploitasi) berikut penjualan batubara dilakukan sepenuhnya oleh PT ZZZ sehingga proses bisnis yang terjadi pada prinsipnya adalah penyerahan Kuasa Pertambangan milik Termohon Peninjauan Kembali kepada PT ZZZ;3.2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali memiliki perijinan dari pemerintah sebagai Kuasa Pertambangan dalam eksplorasi, eksploitasi, dan pengangkutan dan penjualan atas bahan galian batubara;3.3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukan kegiatan penambangan batubara, tetapi memperoleh fee/bagi hasil dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT ZZZ sesuai Surat Perjanjian Nomor 32 tanggal 17 Oktober 1997 dimana pihak pertama (Termohon Peninjauan Kembali) mendapat bagian 12% dari setiap hasil penjualan sedangkan PT ZZZ mendapat bagian 88%;3.4. Bahwa sesuai perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali dengan PT ZZZ diketahui bahwa PT ZZZ akan menanggung semua biaya eksplorasi dan eksploitasi;3.5.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukan pencatatan persediaan batubara dan tidak melakukan pengelolaan persediaan batubara secara fisik;
Bahwa hal ini dikuatkan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh oleh Kantor Akuntan Publik Junaedi, Chairul, Labib, Subyakto & Rekan;3.6.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melihat perlakuan kontrak kerjasama dalam industri pertambangan sebagai berikut:
Bahwa industri pertambangan di Indonesia selalu berhubungan dengan kontrak dengan pemerintah RI sebagai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945;- Kontrak Minyak dan Gas Bumi:
Bahwa Pemerintah memperlakukan kontrak kerja sama dengan investor sebagai Kontrak Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Kontrak Bagi Hasil dimana produksi dibagi berdasarkan prosentase tertentu yang disepakati. Hasil produksi dibagi setelah dikurangi dengan biaya perolehan.
Biaya perolehan ini akan diganti oleh Pemerintah yang dikenal sebagai cost recovery; - Kontrak Pertambangan Batubara:
Bahwa Pemerintah memperlakukan Pemegang Kuasa Pertambangan untuk membayar iuran (royalti) yang dihitung sesuai dengan penjualan hasil produksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001;
Bahwa Pemerintah hanya meminta Pemegang Kuasa Pertambangan membayar royalti yang besarnya dihitung dari hasil produksi karena Pemerintah tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh Pemegang Kuasa Pertambangan;
Bahwa Royalti merupakan bagian dari Mineral Rent atau rente mineral. Royalti berhubungan erat dengan kegiatan produksi yang terjadi dalam pertambangan. Royalti diberikan kepada pemilik/penguasa mineral atas pemberian ijin untuk mengeksploitasi mineral yang ada di suatu wilayah. Royalti itu dikenakan karena pemilik sebenarnya sudah memberikan ijin dan kewenangannya kepada penerima ijin untuk mengambil manfaat dari adanya kekayaan mineral di tempat tersebut;
Bahwa dalam kegiatan produksinya, penerima ijin bekerja atas resikonya sendiri dan juga dengan modalnya sendiri, akan tetapi bekerja di “lahan” bukan miliknya, karena itu ia berkewajiban memberikan royalti kepada pemilik “lahan”. Ia hanya mempunyai hak untuk menambang saja (mining right);
Bahwa dalam sistem royalti, sebenarnya telah terjadi perpindahan kepemilikan kepada penerima ijin. Hal tersebut bisa dilihat dari kewenangan penerima ijin untuk menggali dan menjual hasil tambang itu atas nama dirinya. Tetapi dalam tambang ia tidak menjadi pemilik penuh dari hasil tambang itu karena ia harus membayar royalti atas berapa banyaknya hasil tambang yang digalinya;
“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah; Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
- Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
- Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
- Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
- Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
- Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas;
- Bahwa secara fisik maupun akuntansi Termohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai persediaan Batubara;
Bahwa hal tersebut dibuktikan dari neraca Termohon Peninjauan Kembali (telah diaudit oleh KAP Junaedi, Chairul, Labib, Subyakto & Rekan) tidak terdapat saldo persediaan batubara baik awal maupun akhir; - Bahwa pencatatan serah terima Batubara dalam Berita Acara Serah Terima Batubara dan Berita Acara Penjualan Batubara antara Termohon Peninjauan Kembali dengan PT ZZZ adalah pencatatan di atas kertas dan bukan secara fisik dilakukan kedua belah pihak, karena kepemilikan Batubara tidak secara nyata dipisahkan selain itu pencatatan Berita Acara Serah Terima dan Penjualan tidak sinkron kuantitasnya;
Bahwa hal tersebut didukung dengan fakta bahwa:- Dalam neraca tidak terdapat aktiva tetap berupa stockpile/mesin-mesinnya yang artinya Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki stockpile;
- Dalam neraca tidak terdapat aktiva berupa dumptruck atau alat pengangkutan batubara lainnya dan juga tidak terdapat sewa atas aktiva tersebut;
- Tidak terdapat penyerahan batubara oleh PT ZZZ kepada Termohon Peninjauan Kembali;
- Bahwa PT ZZZ menanggung semua pembiayaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta melakukan penjualan seluruh hasil produksi Batubara di wilayah Kuasa Pertambangan yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali;
- Kontrak Minyak dan Gas Bumi:
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dan oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73095/PP/M.IIIB/16/2016 tanggal 09 Agustus 2016 harus dibatalkan;
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo yang berbunyi sebagai berikut:
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.73095/PP/M.IIIB/16/2016 tanggal 09 Agustus 2016 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-102.K/WPJ.14/2015 tanggal 05 Maret 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor 00057/207/09/725/13 tanggal 12 Desember 2013, atas nama: PT XXX, NPWP 01.350.580.xxxx, beralamat di: Jalan BB RT Y Desa Bakungan, Kutai Kartanegara, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 menjadi sebagaimana perhitungan yang terdapat pada halaman 3 Romawi I tersebut di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-102.K/WPJ.14/2015, tanggal 5 Maret 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor 00057/207/09/725/13, tanggal 12 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.350.580.xxxx, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebesar Rp25.407.478.517,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terikat dengan ketentuan Pasal 8 Akta Perjanjian Kerjasama dengan PT ZZZ yang mengatur pembagian pendapatan berdasarkan Production Sharing yang dilakukan berdasarkan setiap hasil penjualan, sehingga jual beli tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dan dalam batas-batas kewajaran dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil) dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 0,00PPN yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 0,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 0,00PPN Kurang/(Lebih) DibayarRp 0,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke-Masa Pajak BerikutnyaRp 0,00Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp 0,00Sanksi AdministrasiRp 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 4 Desember 2017, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. AAA, S.H., M.H. ttd. Dr. BBB, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. CCC, S.H., M.S. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

