Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1395/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 1395/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Kesemuanya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 747/PJ./2016, tanggal 26 Februari 2016; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, beralamat di Desa NN, Bilah Hilir, Labuhan Batu, Rantau Prapat, Sumatera Utara; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65717/PP/M.IA/11/2015, tanggal 16 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-185/WPJ.26/2014 tanggal 17 Juni 2014 sebesar Rp. 116.996.348,00 berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Ketetapan SemulaBahwa dalam pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Rantau Prapat terhadap perusahaan Pemohon Banding, telah diterbitkan SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00002/202/09/116/13 tanggal 8 April 2013 untuk masa pajak Februari 2009 dengan perincian yang diuraikan dalam tabel sbb: URAIAN SPT-WP SKPKB KOREKSI 1. Dasar Pengenaan Pajak : – 7.905.158.626 7.905.158.626 2. PPh Pasal 22 yang terutang – 79.051.586 79.051.586 3. Kredit Pajak :     a. PPh Ditanggung Pemerintah – – –     b. Setoran masa  – – –     c. STP (pokok kurang bayar) – – –     d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak – – –     e. Lain-lain – – –     f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak – – –     g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan – – – 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar – 79.051.586 79.051.586 5. Sanksi administrasi : –     a. Bunga Pasal 13 (2) KUP – 37.944.761 37.944.761     b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP – – –     c. Bunga Pasal 13 (5) KUP – – –     d. Kenaikan Pasal 13A KUP – – –     e. Jumlah Sanksi Administrasi – 37.944.761 37.944.761 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar – 116.996.348 116.996.348 Keputusan Keberatan Ketentuan Formal Ketentuan Materil Permohonan Banding Ketentuan Formal Bahwa berdasarkan uraian di atas, permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan persyaratan formal Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Untuk itu, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-185/WPJ.26/2014 tentang Keberatan terhadap SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00002/202/09/1 16/13 yang diterbitkan tanggal 8 April 2013, dapat diperiksa perkaranya oleh Hakim; Uraian Pokok Banding Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-185/WPJ.26/2014 tanggal 17 Juni 2014 sebesar Rp.116.996.348,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00002/202/09/116/13 tanggal 8 April 2013 sebesar Rp. 116.996.348,- yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor Prin-01/WPJ.26/ KP.0305/2011 tanggal 15 Maret 2011 untuk Masa/Tahun Pajak Januari 2009 s/d Desember 2009 dengan tujuan Pemeriksaan : Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Bahwa sengketa Banding Pemohon Banding ajukan dengan uraian sebagai berikut : Uraian Menurut KEP-185/WPJ.26/2014 MenurutSPT Wajib Pajak Koreksi a. Dasar Pengenaan Pajak 7.905.158.626 0 7.905.158.626 b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 79.051.586 0 79.051.586 c. Kredi t Pajak 0 0 0 d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya 0 0 0 e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar 79.051.586 0 79.051.586 f. Sanksi Administrasi 37.944.761 0 37.944.761 g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar 116.996.348 0 116.996.348 Dasar Koreksi menurut Terbanding :Bahwa dasar dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah: berdasarkan Pemeriksaan terhadap biaya-biaya dalam Buku Besar dan Income Statement, terdapat biaya Pembelian TBS dari pihak ketiga dalam kelompok biaya Cost of Purchase senilai 7.905.158.626,-, Pemeriksa meyakini pembelian tersebut merupakan Pembelian TBS dari Pedagang Pengumpul yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Februari 2009 sehingga Pemeriksa melakukan Koreksi Positif terhadap Objek PPh Pasal 22; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena : Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian Banding Pemohon Banding tersebut di atas terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-185/WPJ.26/2014 tertanggal 17 Juni 2014 tersebut, maka menurut Pemohon Banding jumlah perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 masa pajak Februari 2009 seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Menurut Pemohon Banding 1. Dasar Pengenaan Pajak : – 2. PPh Pasal 22 yang terutang – 3. Kredit Pajak :     a. PPh Ditanggung Pemerintah –     b. Setoran masa –     c. STP (pokok kurang bayar) –     d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak –     e. Lain-lain –     f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak –     g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan – 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar – 5.Sanksi administrasi :     a. Bunga Pasal 13 (2) KUP –     b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP –     c. Bunga Pasal 13 (5) KUP –     d. Kenaikan Pasal 13A KUP –     e. Jumlah Sanksi Administrasi 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar – Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65717/PP/M.IA/11/2015, tanggal 16 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/WPJ.26/2014 tanggal 17 Juni 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00002/202/09/116/13 tanggal 8 April 2013, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.003.217.xxxx, beralamat di Desa NN, Bilah Hilir, Labuhan Batu, Rantau Prapat, Sumatera Utara;, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil, dengan perincian sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Rp.           0,00 PPh Pasal 22 yang terutang Rp.           0,00 Kredit Pajak Rp.           0,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp.          

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1363/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1363/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa XSE, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4368/PJ/2017, tanggal 15 November 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di RTY Plaza UIO X Lantai X, Jalan ASD Nomor XX, FGH, Jakarta Pusat, diwakili oleh JKL dan ZXC, masing-masing selaku Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86150/PP/M.IIIA/13/2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa banding ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan seluruh banding Pemohon sehingga jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar seharusnya dihitung dengan perhitungan sebagai berikut: No. Keterangan Cfm. Pemohon Banding 1. Dasar Pengenaan Pajak Rp    7.279.387.553,00 2. PPh Pasal 26 yang terutang Rp       112.814.713,00 3. Kredit Pajak Rp       112.814.713,00 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp                              – 5. Sanksi administrasi Rp                              – 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp                              – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 Oktober 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86150/PP/M.IIIA/13/2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00412/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00007/204/10/092/15 tanggal 28 April 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.00.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Plaza UIO X Lantai X, Jalan ASD Nomor XX, FGH, Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut: DPP PPh Pasal 26 PPh terutang Kredit Pajak Pajak Penghasilan kurang/lebih dibayar Sanksi Administrasi:– Bunga Pasal 13 (2) KUP PPh yang masih harus dibayar  Rp  7.279.387.553,00Rp     112.814.713,00Rp     112.814.713,00Rp                       0,00 Rp                       0,00Rp                       0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86150/PP/M.IIIA/13/2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86150/PP/M.IIIA/13/2017 tanggal 24 Agustus 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00413/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00008/204/10/092/15 tanggal 28 April 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.00.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Plaza UIO X Lantai X, Jalan ASD Nomor XX, FGH, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yangberlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00412/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 Juni 2016 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2010 Nomor : 00007/204/10/092/15 tanggal 28 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.00.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp579.541.302,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo merupakan implementasi hukum yang lebih bersifat yuridis fiskal yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1353/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1353/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2652/PJ/2017, tanggal 14 Juni 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, beralamat di Jalan RTY Raya Nomor X00 RT 0XX RW 0X0 Jakarta Timur dan alamat korespondensi di Jalan ASD X Nomor XA-B, FGH, Grogol-Jakarta Selatan, yang diwakili oleh JKL, jabatan Pimpinan Konsorsium; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, S.E., S.H., M.H., BKP., kewarganegaraan Indonesia, Advokat, Konsultan Hukum dan Konsultan Pajak pada Kantor PT VBN, beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82182/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: – Pemohon Banding mohon agar kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding dapat diterima dan dikabulkan untuk seluruh jumlah di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00103/KEB/WPJ.20/2016, tanggal 28 Maret 2016, yakni semula kurang bayar pajak sebesar Rp11.512.458.230,00 menjadi lebih bayar pajak sebesar Rp22.684.380.096,00 (dua puluh dua miliar enam ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh sembilan puluh enam rupiah), dengan perincian penghitungan kembali Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak September 2013 menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan Masa Pajak September 2013Kompensasi Pajak Masukan Masa Pajak sebelumnyaPajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanKenaikan Pasal 13 (3) KUPTotal Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(a)(b)(c) = (a) + (b)(d)(e) = (c)+(d)Rp    5.756.229.115,00Rp  16.928.150.981,00Rp  22.684.380.096,00Rp                         0,00Rp  22.684.380.096,00Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82182/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: – Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00103/KEB/WPJ.20/2016, tanggal 28 Maret 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00007/207/13/001/15, tanggal 28 Januari 2015, atas nama QWE, NPWP 0X.XX0.XX0.X-00X.000, beralamat di Jalan RTY Raya Nomor X00 RT 0XX RW 0X0 Jakarta Timur dan alamat korespondensi Jalan ASD X Nomor XA-B, Daan Mogot, Grogol-Jakarta Selatan, dengan perhitunganjumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasikan ke masa pajak berikutnyaJumlah PPN yang masih harus dibayarRp                         0,00Rp                         0,00Rp  22.684.380.096,00Rp (22.684.380.096,00)Rp  22.684.380.096,00Rp                         0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82182PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82182/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:1.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);1.2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00103/KEB/WPJ.20/2016, tanggal 28 Maret 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00007/207/13/001/15, tanggal 28 Januari 2015, atas nama QWE, NPWP 0X.XX0.XX0.X-00X.000, beralamat di Jalan RTY Raya Nomor X00 RT 0XX RW 0X0 Jakarta Timur dan alamat korespondensi Jalan ASD X Nomor XA-B, Daan Mogot, Grogol-Jakarta Selatan adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;1.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00103/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 28 Maret 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00007/207/13/001/15 tanggal 28 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XX0.X-00X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1354/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1354/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2636/PJ/2017, tanggal 14 Juni 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, beralamat di Jalan RTY Raya Nomor X00 RT 0XX RW 0X0 Jakarta Timur dan alamat korespondensi di Jalan ASD X Nomor XA-B, Daan Mogot, Grogol-Jakarta Selatan, yang diwakili oleh FGH, jabatan Pimpinan Konsorsium; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.E., S.H., M.H., BKP., kewarganegaraan Indonesia, Advokat, Konsultan Hukum dan Konsultan Pajak pada Kantor PT ZXC, beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian  tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82184/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: – Pemohon Banding mohon agar kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding dapat diterima dan dikabulkan untuk seluruh jumlah di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.20/2016, tanggal 28 Maret 2016, yakni semula kurang bayar pajak sebesar Rp19.821.949.496,00 menjadi lebih bayar pajak sebesar Rp53.734.278.422,00 (lima puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), dengan perincian penghitungan kembali Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak November 2013 menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan Masa Pajak November 2013Kompensasi Pajak Masukan Masa Pajak sebelumnyaPajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanKenaikan Pasal 13 (3) KUPTotal Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(a)(b)(c) = (a) + (b)(d)(e) = (c)+(d)Rp    9.910.974.748,00Rp  43.823.303.674,00Rp  53.734.278.422,00Rp                         0,00Rp  53.734.278.422,00Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Bahwa atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82184/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: – Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.20/2016, tanggal 28 Maret 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00009/207/13/001/15, tanggal 28 Januari 2015, atas nama QWE, NPWP 0X.XX0.XX0.X-00X.000, beralamat di Jalan RTY Raya Nomor X00 RT 0XX RW 0X0 Jakarta Timur dan alamat korespondensi Jalan ASD 3X Nomor XA-B, Daan Mogot, Grogol-Jakarta Selatan, dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasikan ke masa pajak berikutnyaJumlah PPN yang masih harus dibayarRp                         0,00Rp                         0,00Rp  53.734.278.422,00Rp(53.734.278.422,00)Rp  53.734.278.422,00Rp                         0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82184/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82184/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:1.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);1.2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.20/2016, tanggal 28 Maret 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00009/207/13/001/15, tanggal 28 Januari 2015, atas nama QWE, NPWP 0X.XX0.XX0.X-00X.000, beralamat di Jalan RTY Raya Nomor X00, RT 0XX RW 0X0 Jakarta Timur dan alamat korespondensi Jalan ASD X Nomor XA-B, Daan Mogot, Grogol-Jakarta Selatan adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;1.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.20/2016, tanggal 28 Maret 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00009/207/13/001/15 tanggal 28 Januari 2015, atas

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1355/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1355/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2632/PJ/2017, tanggal 14 Juni 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, beralamat di Jalan RTY Raya Nomor X00 RT 0XX RW 0X0 Jakarta Timur dan alamat korespondensi di Jalan ASD X Nomor XA-B, Daan Mogot, Grogol-Jakarta Selatan, yang diwakili oleh FGH, jabatan Pimpinan Konsorsium; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.E., S.H., M.H., BKP., kewarganegaraan Indonesia, Advokat, Konsultan Hukum dan Konsultan Pajak pada Kantor PT ZXC, beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82185/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: – Pemohon Banding mohon agar kiranya Permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima dan dikabulkan untuk seluruh jumlah di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00104/KEB/WPJ.20/2016, tanggal 28 Maret 2016, yakni semula Lebih Bayar pajak sebesar Rp53.734.278.422,00 menjadi lebih bayar pajak sebesar Rp60.587.924.526,00 (enam puluh miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah), dengan perincian penghitungan kembali Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Desember 2013 menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2013Kompensasi Pajak Masukan Masa Pajak sebelumnyaPajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanKenaikan Pasal 13 (3) KUPTotal Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(a)(b)(c) = (a) + (b)(d)(e) = (c)+(d)Rp    6.853.646.104,00Rp  53.734.278.422,00Rp  60.587.924.526,00Rp                         0,00Rp  60.587.924.526,00Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82185/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: – Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00104/KEB/WPJ.20/2016, tanggal 28 Maret 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00004/407/13/001/15, tanggal 28 Januari 2015, atas nama QWE, NPWP 0X.XX0.XX0.X-00X.000, beralamat di Jalan RTY Raya Nomor X00 RT 0XX RW 0X0 Jakarta Timur dan alamat korespondensi Jl ASD X Nomor XA-B, Daan Mogot, Grogol-Jakarta Selatan, dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasikan ke masa pajak berikutnyaJumlah PPN yang masih harus dibayarRp                         0,00Rp                         0,00Rp  60.587.924.526,00Rp (60.587.924.526,00)Rp                         0,00Rp (60.587.924.526,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82185/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82185/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:1.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);1.2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00104/KEB/WPJ.20/2016, tanggal 28 Maret 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00004/407/13/001/15, tanggal 28 Januari 2015, atas nama QWE, NPWP 0X.XX0.XX0.X-00X.000, beralamat di JI. RTY Raya Nomor X00 RT 0XX RW 0X0 Jakarta Timur dan alamat korespondensi JI ASD X Nomor XA-B, Daan Mogot, Grogol-Jakarta Selatan adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;1.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00104/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 28 Maret 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00004/407/13/001/15, tanggal 28 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XX0.X-00X.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp60.587.924.526,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1356/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1356/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2648/PJ/2017, tanggal 14 Juni 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, beralamat di Jalan RTY Raya Nomor X00 RT 0XX RW 0X0 Jakarta Timur dan alamat korespondensi di Jalan ASD X Nomor XA-B, Daan Mogot, Grogol-Jakarta Selatan, yang diwakili oleh FGH, jabatan Pimpinan Konsorsium; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.E., S.H., M.H., BKP., kewarganegaraan Indonesia, Advokat, Konsultan Hukum dan Konsultan Pajak pada Kantor PT ZXC, beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82175/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: – Pemohon Banding mohon agar kiranya Permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima dan dikabulkan untuk seluruh jumlah di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00105/KEB/WPJ.20/2016, tanggal 28 Maret 2016, yakni semula kurang bayar pajak sebesar Rp6.594.599.100,00 menjadi lebih bayar pajak sebesar Rp3.297.299.550,00 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah), dengan perincian penghitungan kembali Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak November 2012 menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan Masa Pajak November 2012Kompensasi Pajak Masukan Masa Pajak sebelumnyaPajak Masukan Yang Dapat DiperhitungkanKenaikan Pasal 13 (3) KUPTotal Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(a)(b)(c) = (a) + (b)(d)(e) = (c)+(d)Rp 3.297.299.550,00Rp                      0,00Rp 3.297.299.550,00Rp                      0,00Rp 3.297.299.550,00Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82175/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: – Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00105/KEB/WPJ.20/2016, tanggal 28 Maret 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00001/207/12/001/15, tanggal 28 Januari 2015, atas nama QWE, NPWP 0X.XX0.XX0.X-00X.000, beralamat di Jalan RTY Raya Nomor X00 RT 0XX RW 0X0 Jakarta Timur dan alamat korespondensi Jl ASD X Nomor XA-B, Daan Mogot, Grogol-Jakarta Selatan, dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkan– Pajak Masukan yang dapat dikreditkan– Kompensasi Masa Pajak SebelumnyaJumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasikan ke masa pajak berikutnyaJumlah PPN yang masih harus dibayarRp                         0,00Rp                         0,00Rp  60.587.924.526,00Rp    3.297.299.550,00Rp                         0,00Rp    3.297.299.550,00Rp   (3.297.299.550,00)Rp    3.297.299.550,00Rp                         0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82175/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82175/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:1.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);1.2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00105/KEB/WPJ.20/2016, tanggal 28 Maret 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00001/207/12/001/15, tanggal 28 Januari 2015, atas nama QWE, NPWP 0X.XX0.XX0.X-00X.000, beralamat di Jalan RTY Raya Nomor X00 RT 0XX RW 0X0 Jakarta Timur dan alamat korespondensi Jalan ASD X Nomor XA-B, Daan Mogot, Grogol-Jakarta Selatan adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;1.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00105/KEB/WPJ.20/2016, tanggal 28 Maret 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak