Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2091/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 2091/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT FGH INDONESIA, beralamat di Jl. M.T. HH Kav. X0, Bidara Cina Jakarta Timur, XXXX0, Dalam hal ini diwakili oleh JK, selaku Direktur PT FGH Indonesia;Selanjutnya memberikan kuasa kepada Susanto selaku karyawan PT FGH Indonesia, beralamat di Jl. M.T. HH Kav. X0, Bidara Cina Jakarta Timur, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/NMDI-SK/III/2015 tanggal 19 Maret 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3530/PJ./2015 tanggal 12 Oktober 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 58659/PP/M.VIA/99/2014, tanggal 18 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Pemenuhan Ketentuan FormalBahwa Permohonan gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pasal 23 ayat 2, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP”), menyatakan sebagai berikut: Bahwa selanjutnya Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Undang-undang Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut “Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;Bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat”;Bahwa Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) gugatan”; Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-1024/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 yang Penggugat terima tanggal 27 Maret 2014 tentang Jawaban Surat Nomor 02/NMDI-PJK/II/2014 yang merupakan jawaban atas Surat Pemohonan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah Impor, maka sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 1 angka 4 UU nomor 14 Tahun 2002 dan termasuk suatu Keputusan, yaitu suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Surat Nomor S-1024/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 merupakan suatu putusan yang dapat diajukan gugatan;Bahwa pengajuan gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut diatas dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia atas satu keputusan kepada Pengadilan Pajak dilampiri dengan Surat yang digugat dan diajukan masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima keputusan yang digugat, oleh karena itu sudah sepatutnya SURAT GUGATAN ini diterima dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak; Alasan GugatanSengketa Gugatan.Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-1024/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 tentang Jawaban Surat Nomor 02/NMDI-PJK/II/2014 yang merupakan jawaban atas Surat Pemohonan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah Impor (lampiran 1) yang menyatakan menolak memproses permohonan pengembalian PPn BM atas penjualan penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum; Menurut TergugatBahwa pihak KPP PMA TIGA melalui Surat Nomor S-1024/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 menolak permohonan pengembalian PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor sebanyak 50 unit kendaraan angkutan umum dari Penggugat kepada PT GHJ dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.X0X-XX.XXX0XXXX tanggal 30 November 2013 dimana telah diterbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan atas Barang Mewah nomor KET-00016/PPNBM/WPJ.20/KP.0703/2013 tanggal 30 Desember 2013; Bahwa adapun alasan untuk menolak permohonan Penggugat adalah pada Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor, yang diartikan bahwa Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar, sebelum impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan;Menurut PenggugatBahwa berdasarkan dengan Keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-229/PJ/2003 tanggal 12 Agustus 2003 perihal Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan serta Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor, bahwa Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lain yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM dapat mengajukan permohonan pengembalian PPnBM yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya; Bahwa Penggugat telah melakukan impor barang kena pajak PPn BM dan telah membayar PPn BM atas mobil DD yang Penggugat jual kepada PT GHJ. Kendaraan tersebut kemudian digunakan sebagai angkutan umum/armada taxi, PT QQ telah memiliki Surat Keterangan Bebas PPn BM terkait pembelian tersebut; Bahwa sesuai pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa, “Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah”, sehingga hanya Penggugatlah yang telah melakukan pembayaran atas impor barang kendaraan bermotor, sehingga Penggugat pun tidak menggeser/ memungut PPnBM sebanyak 50 unit kendaraan angkutan umum kepada PT QQ sebagaimana tertera pada Faktur Pajak Nomor 0X0.X0XXX.XXX0XXXX tanggal 30 November 2013; Bahwa kemudian terkait alasan penolakan melakukan pengembalian berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor, yang diartikan bahwa Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar, setelah tanggal penyerahan kendaraan bermotor dilakukan. Menurut Penggugat tidak sepenuhnya tepat karena dalam Undang Undang PPN dan PPnBM tidak diatur pemberian wewenang kepada Tergugat untuk mengatur tata cara pengembalian PPnBM, oleh karenanya pengaturan pengembalian PPnBM melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak 229/PJ./2003 tidak bersifat mengikat. Namun atas penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum bukan obyek PPnBM dan telah diterbitkan juga Surat Keterangan Bebas maka sudah seharusnya atas PPnBM yang telah dibayar seharusnya, dikembalikan;Bahwa dengan demikian, Surat Nomor Surat Nomor: S-1024/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 merupakan surat yang hams dibatalkan, kemudian Permohonan Pengembalian PPn BM secara hukum harus

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 170/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 170/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK tempat kedudukan di Jl. AF Nomor X0-XX Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-408/PJ/2014, tanggal 26 Februari 2014; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG INDONESIA, beralamat di Wisma QQ Lantai X, Jl. Jendral AF Kaveling X-X, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh DF, jabatan Direktur PT. DFG Indonesia;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48824/PP/M.XVI/15/2013, tanggal 3 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan alasan-alasan, dalil-dalil dan fakta hukum dari Pemohon Banding, demi keadilan dan kepastian hukum dan untuk memenuhi rasa keadilan bagi Pemohon Banding serta untuk menghindari kewajiban pelunasan pajak yang tidak seharusnya dibebankan kepada Pemohon Banding yakni sebesar Rp 4.767.813.449,- (empat milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah), maka dengan ini Pemohon Banding mohon agar kiranya Permohonan Banding kami dapat “diterima dan dikabulkan” untuk seluruh jumlah di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-2226/WPJ.07/2011 tanggal 07 September 2011 juncto KEP-2430/WPJ.07/2011 tanggal 30 September 2011, yakni semula kurang bayar PPN sebesar Rp 4.767.813.449,- menjadi Kurang bayar pajak sebesar Rp 973.615.818,-, dengan penghitungan kembali Pajak Penghasilan 25/29 Tahunan Badan Tahun Pajak 2008 menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut: Penghasilan Netto (a) (Rp   1.072.947.762,-) Kompensasi Kerugian Fiskal (b) Rp                         0,- PPh Terutang (c) Rp                         0,- Kredit Pajak (d) (Rp      973.615.818,-) PPh Kurang (Kurang) Bayar (e)=(c)+(d) (Rp     973.615.818,-) Sanksi Administrasi: -Bunga Ps 13 (2) KUP Rp                        0,- Total Pajak Kurang Bayar (g)=(e)+(f) (Rp     973.615.818,-) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 26 Maret 2012;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48824/PP/M.XVI/15/2013, tanggal 3 Desember 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2226/WPJ.07/2011 tanggal 7 September 2011, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00069/206/08/052/10 tanggal 8 Juli 2010, atas nama: PT DFG Indonesia, NPWP :0X.XXX.XXX.X.0XX-000, yang beralamat di Wisma QQ Lt. X, Jl. Jend. AF Kav. X-X, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, XXXX0 sehingga jumlah pajak yang masih harus /(lebih) dibayar dihitung kembali sebagai berikut: Uraian Menurut Majelis(Rp) Peredaran Usaha 51.357.347.613 Harga Pokok Penjualan 46.704.070.716 Laba / Penghasilan Bruto dari Usaha 4.653.276.897 Biaya Usaha Lainnya 4.051.392.988 Penghasilan Netto dalam Negeri 601.883.909 Penghasilan dari Luar Usaha (2.565.317.502) Penghasilan Bruto (1.963.433.593) Penyesuaian Fiskal Positif 1.223.352.971 Penyesuaian Fiskal Negatif 225.888.863 Penghasilan Netto Luar Negeri 0 Jumlah Penghasilan Netto (965.969.485) Kompensasi Kerugian 0 Penghasilan Kena Pajak 973.615.818 PPh Terutang (973.615.818) Kredit Pajak 0 PPh kurang/(lebih) bayar (973.615.818) Sanksi administrasi : – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0 Jumlah Pajak Yang Masih Harus/(lebih) dibayar (973.615.818) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasana-lasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Maret 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Maret 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 September 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2226/WPJ.07/20ll tanggal 7 September 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00069/206/ 08/052/10 tanggal 8 Juli 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X.0XX-000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp973.615.818,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tldak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah didukung denqan bukti-bukti yang memadai dan telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 122/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 122/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK tempat kedudukan di Jl. AF Nomor X0-XX Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-443/PJ/2017, tanggal 6 Februari 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG KALIMANTAN PLANTATION, beralamat di di Desa AA, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan X0X00, yang diwakili oleh BB, jabatan Presiden Direktur PT. DFG Kalimantan Plantation;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor Put.76282/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 31 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa seharusnya perhitungan kembali pajak masukan yang dihitung di akhir periode adalah sebagai berikut: Penyerahan/Penjualan Ekspor yang terhutang PPN tarif 0% Rp 50.162.762.327,00 Penyerahan/Penjualan yang terhutang PPN tarif 10% Rp   2.346.315.935,00 Penyerahan yang tidak terhutang Rp 11.252.462.295,00 Total Rp 63.761.540.557,00 P = PM x Z754.681.144 X 52.509.078.262 = 621.497.080                          63.761.540.557 Bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkan adalah sebesar Rp754.681.144,00 sehingga pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebesar Rp133.184.064,00 dan telah diperhitungkan di SPT Masa Maret 2013 pada formulir 1111AB; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 25 Januari 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76282/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 31 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-1923/WPJ.07/2015 tanggal 15 Juni 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00092/207/12/058/14 tanggal 24 Maret 2014, atas nama PT DFG Kalimantan Plantation, NPWP 0X.XX0.0XX.0-0XX.000, beralamat di Desa AA, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan X0X00, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 2.718.737.251,00 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 92.631.000,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 447.444.374,00 a.6. Jumlah seluruh penyerahan 3.258.812.625,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah seluruh penyerahan 3.258.812.625,00 2 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 9.263.100,00 Dikurangi: a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 21.071.753,00 b.lain-lain 411.301.605,00 c.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 432.373.358,00 3 Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (423.110.285,00) 4 dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan) 424.424.358,00 5 PPN yang kurang dibayar 1.314.099,00 6 Sanksi administrasi: a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 1.314.099,00 7 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 2.628.144,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1923/WPJ.07/2015 tanggal 15 Juni 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor: 00092/207/ 12/058/14 tanggal 24 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XX0.0XX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.628.144,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara RTY, S.HNIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 94/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 94/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-445/PJ/2017, tanggal 6 Februari 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG KALIMANTAN PLANTATION, beralamat di Desa AA, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan X0X00, yang diwakili oleh BB, jabatan Presiden Direktur PT DFG Kalimantan Plantation;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76283/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 31 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa seharusnya atas perhitungan kembali pajak masukan yang seharusnya dihitung di akhir periode adalah sebagai berikut: Penyerahan/Penjualan Ekspor yang terhutang PPN tarif 0% Rp 50.162.762.327,00 Penyerahan/Penjualan yang terhutang PPN tarif 10% Rp   2.346.315.935,00 Penyerahan yang tidak terhutang Rp 11.252.462.295,00 Total Rp 63.761.540.557,00 P = PM x Z754.681.144 X 52.509.078.262 = 621.497.080                          63.761.540.557 Bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkan adalah sebesar Rp754.681.144,00 sehingga pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebesar Rp133.184.064,00 dan telah diperhitungkan di SPT Masa Maret 2013 pada formulir 1111AB;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 22 Desember 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76283/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 31 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-1919/WPJ.07/2015 tanggal 15 Juni 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00093/207/12/058/14 tanggal 24 Maret 2014, atas nama PT DFG Kalimantan Plantation, NPWP 0X.XX0.0XX.0-0XX.000, beralamat di Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan X0X00, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 2.531.813.425,00 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 103.360.790,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 756.124.680,00 a.6. Jumlah seluruh penyerahan 3.391.298.895,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah seluruh penyerahan 3.391.298.895,00 2 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 10.336.079,00 Dikurangi: a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 19.378.890,00 b. dibayar dengan NPWP sendiri 424.424.358,00 c.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 443.725.259,00 3 Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (433.389.180,00) 4 dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan) 434.985.042,00 5 PPN yang kurang dibayar 1.595.861,00 6 Sanksi administrasi: a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 1.595.861,00 7 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 3.191.722,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Februari 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1919/WPJ.07/2015 tanggal 15 Juni 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00093/207/ 12/058/14 tanggal 24 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.0XX.0-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp3.191.722,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, RTY, S.H.NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 93/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 93/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-441/PJ/2017, tanggal 6 Februari 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG KALIMANTAN PLANTATION, beralamat di Desa AA, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan X0X00, yang diwakili oleh BB, jabatan Presiden Direktur PT DFG Kalimantan Plantation;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76281/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 31 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa seharusnya atas perhitungan kembali pajak masukan yang seharusnya dihitung di akhir periode adalah sebagai berikut: Penyerahan/Penjualan Ekspor yang terhutang PPN tarif 0% Rp 50.162.762.327,00 Penyerahan/Penjualan yang terhutang PPN tarif 10% Rp   2.346.315.935,00 Penyerahan yang tidak terhutang Rp 11.252.462.295,00 Total Rp 63.761.540.557,00 P = PM x Z754.681.144 X 52.509.078.262 = 621.497.080                          63.761.540.557 Bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkan adalah sebesar Rp754.681.144,00 sehingga pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebesar Rp133.184.064,00 dan telah diperhitungkan di SPT Masa Maret 2013 pada formulir 1111AB;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 21 Desember 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76281/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 31 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-1927/WPJ.07/2015 tanggal 16 Juni 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00091/207/12/058/14 tanggal 24 Maret 2014 atas nama PT DFG Kalimantan Plantation, NPWP 0X.XX0.0XX.0-0XX.000, beralamat di Desa AA, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan X0X00, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 3.460.692.167,00 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 177.848.280,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 713.316.338,00 a.6. Jumlah seluruh penyerahan 4.351.856.785,00 c. Jumlah seluruh penyerahan 4.351.856.785,00 2 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 17.784.828,00 Dikurangi: a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 57.576.730,00 b.lain-lain 363.174.951,00 c.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 420.751.681,00 3 Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (402.966.853,00) 4 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 411.301.605,00 5 PPN yang kurang dibayar 8.334.752,00 6 Sanksi administrasi: a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 8.334.752,00 7 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 16.669.504,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Februari 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1927/WPJ.07/2015 tanggal 16 Juni 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00091/207/ 12/058/14 tanggal 24 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.0XX.0-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp16.669.504,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, RTY, S.H.NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 91/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 91/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-444/PJ/2017, tanggal 6 Februari 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG KALIMANTAN PLANTATION, beralamat di Desa AA, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, X0X00, yang diwakili oleh Narwoko, jabatan Presiden Direktur PT DFG Kalimantan Plantation;Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76278/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 31 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa seharusnya atas perhitungan kembali pajak masukan yang seharusnya dihitung di akhir periode adalah sebagai berikut: Penyerahan/Penjualan Ekspor yang terhutang PPN tarif 0% Rp 50.162.762.327,00 Penyerahan/Penjualan yang terhutang PPN tarif 10% Rp   2.346.315.935,00 Penyerahan yang tidak terhutang Rp 11.252.462.295,00 Total Rp 63.761.540.557,00 P = PM x Z754.681.144 X 52.509.078.262 = 621.497.080                          63.761.540.557 Bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkan adalah sebesar Rp754.681.144,00 sehingga pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebesar Rp133.184.064,00 dan telah diperhitungkan di SPT Masa Maret 2013 pada formulir 1111AB; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 22 Desember 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76278/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 31 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-1922/WPJ.07/2015 tanggal 15 Juni 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00088/207/12/058/14 tanggal 24 Maret 2014 atas nama PT DFG Kalimantan Plantation, NPWP 0X.XX0.0XX.0-0XX.000, beralamat di Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan X0X00, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 6.744.758.198,00 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 218.370.840,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 1.120.237.700,00 a.6. Jumlah seluruh penyerahan 8.083.366.738,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah seluruh penyerahan 8.083.366.738,00 2 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 21.837.084,00 Dikurangi: a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 27.815.613,00 b.lain-lain 263.376.926,00 c.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 291.192.539,00 3 Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (269.355.455,00) 4 dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan) 271.207.031,00 5 PPN yang kurang dibayar 1.851.576,00 6 Sanksi administrasi: a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 1.851.576,00 7 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 3.703.152,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 April 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1922/WPJ.07/2015 tanggal 15 Juni 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00088/207/12/058/14 tanggal 24 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.0XX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.703.152,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, RTY, S.H.NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X