Putusan Mahkamah Agung Nomor : 67/B/PK/Pjk/2018


PUTUSAN
Nomor 67/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Catur Rini Widosari, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-376/PJ./2014, tanggal 18 Februari 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT XXX INDONESIA, beralamat di Jalan MH. BB, Kavling XX, Plaza QQ Menara X, Lantai XX Gondangdia, Menteng, Jakarta X0XX0, yang diwakili oleh CC, jabatan Finance Director;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48389/PP/M.VI/16/2013, tanggal 21 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, berikut Pemohon Banding sandingkan kembali perhitungan PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Agustus 2010 menurut Banding Pemohon Banding dan menurut Keputusan Terbanding:

tabel 5
(dalam Rupiah)

NoUraianJumlah Rupiah menurutSelisih
Cfm SK-DJPCfm Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
    a. 1 . Ekspor605.201.418605.201.418
    a.2. Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri32.407.639.61629.161.343.7153.246.295.901
    a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut
    a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak di pungut8.758.443.0878.758.443.087
   a.5. Penyerahan yang dibebaskan dan pengenaan PPN
   Jumlah ( a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)41.771.284.12138.524.988.2203.246.295.901
b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN3.246.295.901(3.246.295.901)
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (La + 1.b)41.771.284.12141.771.284.121
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang hams dipungut sendiri/dibayar sendiri3.240.763.9622.916.134.322324.629.640
b. Dikurangi:
    b.1 . PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.916.434.4922.916.434.492
    b.3. STP (pokok kurang bayar)
    b.4. dibayar dengan NPWP sendiri
    b.5. Lain-lain
    b.6. Jumlah (b.l+b.2+b.3+b.4+b.5)2.916.434.4922.916.434.492
a. Diperhitungkan
    c. 1 . SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)2.916.434.4922.916.434.492
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (a-d)324.329.470(300.170)324.629.640
3Sanksi Administrasi:
a. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP – 14 bulan x 2% = 28%90.812.251090.812.251
Jumlah PPN ymh dibayar (Lebih) Bayar415.141.721(300.170)415.441.891

Pemohon Banding mohon dapatlah kiranya Majelis menyetujui permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga jumlah PPN Kurang Bayar beserta sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp415.141.721,00 dapat disetujui menjadi PPN Lebih Bayar sebesar (Rp300.170,00);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 30 April 2013;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48389/PP/M.VI/16/2013, tanggal 21 November 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2474/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00027/207/10/058/11 tanggal 1 Desember 2011 atas nama PT XXX Indonesia, NPWP: 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, alamat Jalan MH. BB Kav. XX Plaza QQ Menara X Lt.XX Gondangdia, Menteng, Jakarta X0XX0 dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan PajakRp 41.771.284.121
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp   2.916.134.322
b. Dikurangi:
    – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp   2.916.434.492
c. Diperhitungkan:
    -SKPPKPRp                        0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp   2.916.434.492
e. Jumlah PPN Kurang (lebih) BayarRp          (300.170)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Maret 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Maret 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48389/PP/M.VI/16/2013 tanggal 21 November 2013yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48389/PP/M.VI /16/2013 tanggal 21 November 2013, karena telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri :3.1.
    Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3.2.
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2474/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00027/207/10/058/11 tanggal 1 Desember 2011 atas nama PT XXX Indonesia, NPWP: 0X.0X0.XXX.X-0.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juni 2014, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2474/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00027/207/10/058/11 tanggal 1 Desember 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-058.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp300.170,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp3.246.295.901,00; yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa penyerahan Jasa Luar Negeri yang tidak terutang PPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp300.170,00; dengan perincian sebagai berikut :1.
    Dasar Pengenaan PajakRp 41.771.284.1212.
    Perhitungan PPN Kurang Bayar:

    a.  Pajak Keluaran yang harusdipungut/dibayar sendiriRp   2.916.134.322
    b. Dikurangi:


        – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp   2.916.434.492
    c. Diperhitungkan:

        – SKPPKPRp                        0
    d.  Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp   2.916.434.492
    e.  Jumlah PPN Kurang (lebih) BayarRp          (300.170)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
GGG, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx