Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1357/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 1357/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3860/PJ/2017, tanggal 18 Oktober 2017, dan juga diwakili oleh kuasa substitusi DEF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 3 November 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT QWE, beralamat di Jalan RTY Raya Blok AX-0X ASD Park, FGH, Bekasi 17550, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, beralamat di VBN Indah I Blok BX Nomor XX MLP, NKO, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/Fin-Tax/DDI/I/2018, tanggal 12 Januari 2018;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85226/PP/M.IIIB/15/2017, tanggal 25 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Pemohon Banding berharap agar Ketua Pengadilan Pajak yang Terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding, serta menetapkan kembali kewajiban PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2012 sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

KeteranganMenurut Pemohon
Banding
(USD)Peredaran Usaha28,343,413Harga pokok penjualan23,916,508Laba bruto4,426,905Biaya Usaha4,280,617Pengh. Neto Dalam Negeri146,288Pengh. Neto Dalam Negeri Lainnya255,740Penyesuaian Fiskal positif1,054,085Penyesuaian Fiskal negatif767,909Pengh. Neto688,203Kompensasi Kerugian688,203Penghasilan Kena Pajak-PPh Terutang-Kredit pajak374,410Pajak penghasilan yang (lebih)/kurang dibayar(374,410)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 3 Agustus 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 85226/PP/M.IIIB/15/2017, tanggal 25 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-119/WPJ.07/2016, tanggal 12 Januari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00027/206/12/052/14, tanggal 28 Oktober 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Raya Blok AX-0X ASD Park, FGH, Bekasi 17550, sehingga perhitungannya sebagai berikut :

Jumlah Penghasilan Neto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
Jumlah Pajak yang Kurang/(Lebih) BayarUSD  1,132,781.00
USD     286,877.11
USD     845,903.89
USD     211,000.00
USD     374,410.00
USD   (163,410.00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 November 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85226/PP/M.IIIB/15/2017, tanggal 27 Juli 2017, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliuntuk seluruhnya;
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85226/PP/M.IIIB/15/2017, tanggal 27 Juli 2017, untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3.Dengan mengadili sendiri:
1.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;1.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-119/WPJ.07/2016, tanggal 12 Januari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00027/206/12/052/14, tanggal 28 Oktober 2014, atas nama PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Raya Blok AX-0X, ASD Park, FGH, Bekasi 17550, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;1.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Januari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-119/WPJ.07/2016, tanggal 12 Januari 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00027/206/12/052/14 tanggal 28 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih dibayar sebesar USD 163,410.00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a.Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Biaya Royalti sebesar USD1,023,995.00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena tercermin dalam note 20 Statement of Comprehensive Years ended June 30, 2013 and 2012 as Income General and Adminstrative Operating Expenses bahwa pembayaran royalty atas lisensi atau hak penggunaan harta tidak berwujud (intelektual property) kepada BHY Pte Ltd memiliki ekstensi dan memberikan manfaat ekonomi dari kegiatan usaha Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang secara substansi memiliki hubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Memelihara dan Menagih) penghasilan dan pengeluaran atau pembayaran a quo dibiayakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 6 ayat (2)Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b.Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih dibayar sebesar USD 163,410.00 dengan perincian sebagai berikut:

Jumlah Penghasilan Neto 
Kompensasi Kerugian 
Penghasilan Kena Pajak 
PPh Terutang 
Kredit Pajak 
Jumlah Pajak yang Kurang/(Lebih) Bayar USD  1,132,781.00
USD     286,877.11
USD     845,903.89
USD     211,000.00
USD     374,410.00
USD    (163,410.00)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 5 Juni 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X