Putusan Mahkamah Agung Nomor : 557/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 557/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-547/PJ/2018, tanggal 31 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di AA, Jalan S Kav F, Jakarta 10xxx, yang diwakili oleh BCD, jabatan Direktur Utama PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-88582/PP/M.XIIA/16/2017, tanggal 13 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding Pajak Masukan atas pembelian pupuk dapat dikreditkan, sehingga pajak yang terutang sebagai berikut: Pajak Masukan Menurut SPT/Pemohon Banding Rp 990.624.931,00 Menurut Pemeriksa/Terbanding Rp 990.624.931,00 Koreksi Rp                  Nihil Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai PPN kurang bayar Rp                  Nihil Sanksi Administrasi Rp                  Nihil Pajak yang masih harus dibayar Rp                  Nihil Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 5 Oktober 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-88582/PP/M.XIIA/16/2017, tanggal 13 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-929/WPJ.06/2015 tanggal 10 April 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor: 00065/207/12/073/14 tanggal 27 Februari 2014, atas nama: PT. XXX, NPWP 01.062.274.xxx Jenis Usaha: Perkebunan dan Pabrik kelapa sawit, beralamat di AA, Jalan S Kav F, Jakarta 10xxx, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Uraian (Rp) Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor 0,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 3.455.584.659,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 15.414.945.124,00 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 19.963.161.124,00 – Jumlah seluruh penyerahan 38.833.690.907,00 Penghitungan PPN kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 345.558.466,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 990.624.931,00 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 990.624.931,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (645.066.465,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Februari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Februari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-929/WPJ.06/2015 tanggal 10 April 2015, mengenai keberatan atas S Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00065/207/12/073/14 tanggal 27 Februari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.062.274.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp645.066.465,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.H. dan Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.Hum.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3382/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 3382/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FA, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2898/PJ/2018, tanggal 21 Juni 2018;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Fatkhurohman, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 5 Juli 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di QQ Tower Lt. XX, Jalan MH Thamrin Kaveling XX-X0, RT 00X, RW 00X, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh Y. Lambang Setyo Putro, jabatan Direktur Utama PT FGH;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112839.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 28 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00084/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 2 Maret 2017 sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2012 adalah sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/ Dikurangi(Rp) Menjadi(Rp) PPN Lebih Bayar 1.400.722.521,00 0,00 1.400.722.521,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 0,00 0,00 0,00 Jumlah Pajak yang lebih dibayar 1.400.722.521,00 0,00 1.400.722.521,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 18 Agustus 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112839.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 28 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00084/KEB/WPJ. 06/2017 tanggal 2 Maret 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00006/407/12/073/16 tanggal 26 Januari 2016, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di QQ Tower Lt. XX, Jalan MH Thamrin Kaveling XX-X0, RT 00X, RW 00X, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak : (Rp) a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNa.6. Jumlah 0,000,000,0047.653.408.574,000,0047.653.408.574,00 2. Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lainc. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkand. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar 0,000,001.400.722.521,000,000,000,001.400.722.521,00(1.400.722.521,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 ,00 4. PPN yang kurang (lebih) dibayar (1.400.722.521,00) 5. Sanksi Administrasi : b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP  0,00 6. Jumlah PPN yang lebih dibayar 1.400.722.521,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juli 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Juli 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00084/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 2 Maret 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00006/407/12/073/16 tanggal 26 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp1.400.722.521,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 10 Desember 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua  Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.HHH, Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1094/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1094/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT FGH, beralamat di DF, Jalan FG Nomor X, Bandung, yang diwakili oleh DFG, jabatan Direktur Keuangan;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4545/PJ/2018, tanggal 31 Oktober 2018;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada GH, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali,Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 November 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-81997/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan atas koreksi Pemeriksa didalam menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00090/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014 Masa Pajak April 2011, yang kemudian dipertahankan oleh Peneliti Keberatan didalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-1910/WPJ.19/2015 tanggal 20 Oktober 2015;Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh atas koreksi Objek PPN dalam negeri sebesar Rp99.512.194.907,00. Dengan demikian, hasil penetapan atas PPN Masa Pajak April 2011 yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah (dalam rupiah) Pemohon Banding SKPKB Koreksi Pemohon Banding SKPKB Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri 2.057.932.798.111 2.157.444.993.018 99.512.194.907 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut 1.667.308.400 1.667.308.400 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 410.322.370 410.322.370 – Jumlah Seluruh Penyerahan 2.060.010.428.881 2.159.522.623.788 99.512.194.907 Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri  205.793.233.669 215.744.453.159 9.951.219.490 Pajak Masukan 98.669.192.569 98.669.192.569 – Dibayar dengan NPWP sendiri 107.074.105.205 107.074.105.205 – Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar (271.735.298) 9.657.439.174 9.951.219.490 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 110.096.445 110.096.445 – Dikompensasikan ke masa pajak …..(pembetulan) 261.994.405 261.994.405 PPN yang kurang bayar  78.310.534 10.029.530.024 9.951.219.490 Sanksi administrasi: – 4.635.570.804 4.635.570.804 Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP  78.310.534 372.090.850 372.090.850 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 156.621.068 15.037.191.678 14.880.570.610 Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 17 Maret 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-81997/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1910/WPJ.19/2015 tanggal 20 Oktober 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00090/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di DF, Jalan FG Nomor X, Bandung, Tidak Dapat Diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Juni 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Juni 2017;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Juni 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau :Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 09 November 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1910/ WPJ.19/2015 tanggal 20 Oktober 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00090/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.000.0XX.X-0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-81997/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 April 2019 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1082/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1082/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2564/PJ/2017, tanggal 14 Juni 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT GHJ, beralamat di DF, Jalan FD Nomor X, Bandung, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Keuangan;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. AA, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum AA & Partner Law Offices, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor K.TEL.89/HK510/COP-I0000000/2018, tanggal 12 Nopember 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-82005/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan atas koreksi Pemeriksa didalam menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00098/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014 Masa Pajak Desember 2011, yang kemudian dipertahankan oleh Peneliti Keberatan didalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-2028/WPJ.19/2015 tanggal 02 November 2015;Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh atas koreksi Objek PPN dalam negeri sebesar Rp99.512.194.907,00. Dengan demikian, hasil penetapan atas PPN Masa Pajak Desember 2011 yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah (dalam rupiah) Pemohon Banding SKPKB Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri 2.024.688.237.748 2.124.200.432.655 99.512.194.907 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut 235.324.368.680 235.324.368.680 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 385.011.870 385.011.870 – Jumlah Seluruh Penyerahan 2.260.397.618.298 2.359.909.813.205 99.512.194.907 Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri 202.468.823.772 212.420.043.262 9.951.219.490 Pajak Masukan 169.839.717.892 169.839.717.892 – Dibayar dengan NPWP sendiri 30.908.581.346 30.908.581.346 – Lain-lain 325.161.709 325.161.709 – Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar  1.395.362.825 11.346.582.315 9.951.219.490 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0 0 – Dikompensasikan ke masa pajak …(pembetulan) 0 0 PPN yang kurang bayar 1.395.362.825 11.346.582.315 9.951.219.490 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 Ayat (2)UU KUP 669.774.156 5.446.359.511 4.776.585.355 Kenaikan Pasal 13 (3)UU KUP 0 0 0 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 2.065.136.981 16.792.941.826 14.727.804.845 Bahwa Pemohon Banding berharap agar Majelis dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-2028/WPJ.19/2015 tanggal 02 November 2015 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 April 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-82005/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2028/WPJ.19/2015 tanggal 02 November 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00098/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014, atas nama: PT GHJ, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di DF, Jalan FD Nomor X, Bandung, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011, dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Uraian Jumlah (dalam rupiah) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri 2.024.688.237.748,00 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut 235.324.368.680,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 385.011.870,00 Jumlah Seluruh Penyerahan 2.260.397.618.298,00 Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri 202.468.823.772,00 Pajak Masukan 169.839.717.892,00 Dibayar dengan NPWP sendiri 30.908.581.346,00 Lain-lain 325.161.709,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar  1.395.362.825,00 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00 Dikompensasikan ke masa pajak …(pembetulan) 0,00 PPN yang kurang bayar 1.395.362.825,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 Ayat (2)UU KUP 669.774.156,00 Kenaikan Pasal 13 (3)UU KUP 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 2.065.136.981,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juli 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juli 2017;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 November 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2028/WPJ.19/2015 tanggal 02 November 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00098/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.000.0XX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.065.136.981,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1054/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1054/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2404/PJ/2018, tanggal 15 Mei 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT GHJ, beralamat di Jalan AA, Nomor XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama PT GHJ;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa HJ, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 284/NM/-IX/2018, tanggal 25 September 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.085086.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa perhitungan PPN Masa Juni 2011 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Keterangan Keputusan KeberatanTerbanding(Rp)(a) Permohonan KeberatanPemohon Banding(Rp)(b) Selisih AjukanBanding(Rp)(a-b) 1 Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor 0 83.365.054.309 (83.365.054.309) – Penyerahan PPN Dipungut sendiri 094.791.475.163 11.426.420.854 (11.426.420.854) – Penyerahan Tidak Terhutang PPN 0 94.791.475.163 Jumlah Seluruh Penyerahan 94.791.475.163 94.791.475.163 0 2 PPN yang harus dipungut sendiri 0 1.142.642.085 (1.142.642.085) 3 Pajak Masukan Diperhitungkan (6.562.209.536) (9.530.884.946) 2.968.675.410 4 Jumlah Pajak Masukan (6.562.209.536) (9.530.884.946) 2.968.675.410 5 Dikompensasikan ke Masa berikut 8.388.242.861 8.388.242.861 0 6 PPN Kurang (Lebih) Bayar 826.033.325 0 826.033.325 7 Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 0 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 1.826.033.325 0 1.826.033.325 Jumlah (Lebih)/Kurang dibayar 3.652.066.650 0 3.652.066.650 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 Januari 2015 ;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.085086.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 15 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2213/WPJ.19/2014 tanggal 29 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00242/207/11/091/13 tanggal 18 September 2013, atas nama: PT GHJ, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, beralamat di Jalan AA, Nomor XX, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp      94.791.475.163,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp        1.142.642.085,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp        9.530.884.946,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp       (8.388.242.861,00) Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp        8.388.242.861,00 PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp                             0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2213/WPJ.19/2014 tanggal 29 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00242/207/11/091/13 tanggal 18 September 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa Kontrak Karya memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan putusan badan peradilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang tercatat di antaranya dalam Register Nomor 114/B/PK/PJK/2006, 456/B/PK/PJK/2016 dengan beberapa pertimbangan bahwa Pertama, bahwa suatu Perjanjian atau Kontrak Karya antara Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan Pemerintah Republik Indonesia adalah suatu bentuk perikatan hukum keperdataan yang dikonstruksikan dalam lapangan hukum publik (verbentennis recht van het bestuur) yang berlaku doktrin hukum lex specialis derograt legi generalis dan lex superior derogat legi inferiori serta presumptio iustae causa; Kedua, perjanjian a quo yang telah disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen terkait maka akan mengikat secara hukum mulai dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah, oleh karena itu sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 dan S-1427/KMK.01/1992 tanggal 25 November 1992 sebagai pemangku mandatory kebijakan fiskal memiliki kewenangan secara hukum, untuk menentukan in casu bersifat khusus yaitu lex specialis derograt legi generalis dan berlaku norma hukum sebagai Undang-Undang bagi pembuatnya [vide Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata]; Ketiga, sifat kekhususan yang diberlakukan dalam kontrak/perjanjian dikenal dengan istilah

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 637/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 637/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3276/PJ/2018, tanggal 19 Juli 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di Wisma XX Kota CC Lantai XX Suite XX.0X, Jalan Jenderal SS Kavling X, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0, diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-109137.16/2014/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 25 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 Maret 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-109137.16/2014/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 25 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00287/KEB/WPJ.06/2016, tanggal 6 Oktober 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor 00024/407/14/022/15 tanggal 14 Agustus 2015, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma XX Kota CC Lantai XX Suite XX.0X, Jalan Jenderal SS Kavling X, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, X0XX0, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak : (Rp) a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah 478.170.181.676,0024.869.100.107,000,000,000,00503.039.281.783,00 2. Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lainc. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkand. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar 2.486.910.010,00 0,0034.348.286.839,000,000,000,0034.348.286.839,00(31.861.376.829,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya – 4. PPN yang kurang/(lebih) dibayar (31.861.376.829,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Agustus 2018;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 06 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00287/KEB/WPJ.06/2016, tanggal 6 Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Agustus 2014, Nomor: 00024/407/14/022/15, tanggal 14 Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp31.861.376.829,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinan Mahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X