Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3382/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 3382/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FA, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2898/PJ/2018, tanggal 21 Juni 2018;
Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Fatkhurohman, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 5 Juli 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT FGH, beralamat di QQ Tower Lt. XX, Jalan MH Thamrin Kaveling XX-X0, RT 00X, RW 00X, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh Y. Lambang Setyo Putro, jabatan Direktur Utama PT FGH;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112839.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 28 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00084/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 2 Maret 2017 sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2012 adalah sebagai berikut:

UraianSemula
(Rp)
Ditambah/ Dikurangi
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN Lebih Bayar1.400.722.521,000,001.400.722.521,00
Sanksi Bunga0,000,000,00
Sanksi Kenaikan0,000,000,00
Jumlah Pajak yang lebih dibayar1.400.722.521,000,001.400.722.521,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 18 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112839.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 28 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00084/KEB/WPJ. 06/2017 tanggal 2 Maret 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00006/407/12/073/16 tanggal 26 Januari 2016, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di QQ Tower Lt. XX, Jalan MH Thamrin Kaveling XX-X0, RT 00X, RW 00X, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak :(Rp)
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
 a.1. Ekspor
 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah

0,00
0,00
0,00
47.653.408.574,00
0,00
47.653.408.574,00
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi :
 b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
 b.3. STP (pokok kurang bayar)
 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
 b.5. Lain-lain
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
d. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar
0,00
0,00
1.400.722.521,00
0,00
0,00
0,00
1.400.722.521,00
(1.400.722.521,00)
3.Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0 ,00
4.PPN yang kurang (lebih) dibayar(1.400.722.521,00)
5.Sanksi Administrasi :
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00
6.Jumlah PPN yang lebih dibayar1.400.722.521,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juli 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Juli 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112839.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018 tanggal 28 Maret 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112839.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018 tanggal 28 Maret 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00084/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 2 Maret 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00006/407/12/073/16 tanggal 26 Januari 2016, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di QQ Tower Lt. XX Jalan MH Thamrin Kaveling XX-X0, RT 00X, RW 00X, Menteng Jakarta Pusat X0XX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00084/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 2 Maret 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00006/407/12/073/16 tanggal 26 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp1.400.722.521,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp941.362.020,00 yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehan TBS yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikreditkkan. Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga pajak masukan yang telah dibayar tetap dapat dikredikan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.400.722.521,00, dengan perincian sebagai berikut:1.
    Dasar Pengenaan Pajak :(Rp)
    a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
     a.1. Ekspor
     a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
     a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
     a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
     a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
    a.6. Jumlah
    0,00
    0,00
    0,00
    47.653.408.574,00
    0,00
    47.653.408.574,00
    2.
    Perhitungan PPN Kurang Bayar
    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
    b. Dikurangi :
     b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
     b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
     b.3. STP (pokok kurang bayar)
     b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
     b.5. Lain-lain
    c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
    d. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar0,00
    0,00
    1.400.722.521,00
    0,00
    0,00
    0,00
    1.400.722.521,00
    (1.400.722.521,00)3.
    Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0 ,004.
    PPN yang kurang (lebih) dibayar(1.400.722.521,00)5.
    Sanksi Administrasi :

    b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,006.
    Jumlah PPN yang lebih dibayar1.400.722.521,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 10 Desember 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua  Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
GGG, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X