bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-88582/PP/M.XIIA/16/2017, tanggal 13 November 2017, yang telah berkekuatan hukum