Putusan Mahkamah Agung Nomor : 557/B/PK/Pjk/2019

PUTUSAN
Nomor 557/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-547/PJ/2018, tanggal 31 Januari 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT XXX, beralamat di AA, Jalan S Kav F, Jakarta 10xxx, yang diwakili oleh BCD, jabatan Direktur Utama PT XXX;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-88582/PP/M.XIIA/16/2017, tanggal 13 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding Pajak Masukan atas pembelian pupuk dapat dikreditkan, sehingga pajak yang terutang sebagai berikut:

Pajak Masukan

Menurut SPT/Pemohon BandingRp 990.624.931,00
Menurut Pemeriksa/TerbandingRp 990.624.931,00
KoreksiRp                  Nihil
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai
PPN kurang bayarRp                  Nihil
Sanksi AdministrasiRp                  Nihil
Pajak yang masih harus dibayarRp                  Nihil

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 5 Oktober 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-88582/PP/M.XIIA/16/2017, tanggal 13 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-929/WPJ.06/2015 tanggal 10 April 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor: 00065/207/12/073/14 tanggal 27 Februari 2014, atas nama: PT. XXX, NPWP 01.062.274.xxx Jenis Usaha: Perkebunan dan Pabrik kelapa sawit, beralamat di AA, Jalan S Kav F, Jakarta 10xxx, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
– Ekspor0,00
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.455.584.659,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut15.414.945.124,00
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN19.963.161.124,00
– Jumlah seluruh penyerahan38.833.690.907,00
Penghitungan PPN kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri345.558.466,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan990.624.931,00
Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan990.624.931,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar(645.066.465,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Februari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Februari 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.88582/PP/M.XIIA/16/2017 tanggal 13 November 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.88582/ PP/M.XIIA/16/2017 tanggal 13 November 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-929/WPJ.06/2015 tanggal 10 April 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor: 00065/207/12/073/14 tanggal 27 Februari 2014, atas nama PT XXX, NPWP 01.062.274.xxxx, Jenis Usaha: Perkebunan dan Pabrik kelapa sawit, beralamat di AA, Jalan S Kav F, Jakarta 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-929/WPJ.06/2015 tanggal 10 April 2015, mengenai keberatan atas S Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00065/207/12/073/14 tanggal 27 Februari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.062.274.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp645.066.465,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp358.575.636,00; yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehan TBS yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikreditkan. Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga pajak masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp645.066.465,00; dengan perincian sebagai berikut :Uraian(Rp)Dasar Pengenaan Pajak- Ekspor0,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.455.584.659,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut15.414.945.124,00- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN19.963.161.124,00- Jumlah seluruh penyerahan38.833.690.907,00Penghitungan PPN kurang BayarPajak Keluaran yang harus dipungut sendiri345.558.466,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan990.624.931,00Dibayar dengan NPWP sendiri0,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan990.624.931,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar(645.066.465,00)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.H. dan Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.Hum.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx