Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1082/B/PK/Pjk/2019

PUTUSAN
Nomor 1082/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2564/PJ/2017, tanggal 14 Juni 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT GHJ, beralamat di DF, Jalan FD Nomor X, Bandung, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Keuangan;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. AA, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum AA & Partner Law Offices, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor K.TEL.89/HK510/COP-I0000000/2018, tanggal 12 Nopember 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-82005/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan atas koreksi Pemeriksa didalam menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00098/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014 Masa Pajak Desember 2011, yang kemudian dipertahankan oleh Peneliti Keberatan didalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-2028/WPJ.19/2015 tanggal 02 November 2015;
Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh atas koreksi Objek PPN dalam negeri sebesar Rp99.512.194.907,00. Dengan demikian, hasil penetapan atas PPN Masa Pajak Desember 2011 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (dalam rupiah)
Pemohon BandingSKPKBKoreksi
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) :
Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri2.024.688.237.7482.124.200.432.65599.512.194.907
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut235.324.368.680235.324.368.680
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN385.011.870385.011.870
Jumlah Seluruh Penyerahan2.260.397.618.2982.359.909.813.20599.512.194.907
Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri202.468.823.772212.420.043.2629.951.219.490
Pajak Masukan169.839.717.892169.839.717.892
Dibayar dengan NPWP sendiri30.908.581.34630.908.581.346
Lain-lain325.161.709325.161.709
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar 1.395.362.82511.346.582.3159.951.219.490
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya00
Dikompensasikan ke masa pajak …
(pembetulan)
00
PPN yang kurang bayar1.395.362.82511.346.582.3159.951.219.490
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13 Ayat (2)UU KUP669.774.1565.446.359.5114.776.585.355
Kenaikan Pasal 13 (3)UU KUP000
Jumlah PPN yang masih harus dibayar2.065.136.98116.792.941.82614.727.804.845

Bahwa Pemohon Banding berharap agar Majelis dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-2028/WPJ.19/2015 tanggal 02 November 2015 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 April 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-82005/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2028/WPJ.19/2015 tanggal 02 November 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00098/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014, atas nama: PT GHJ, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di DF, Jalan FD Nomor X, Bandung, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

UraianJumlah (dalam rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) :
Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri2.024.688.237.748,00
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut235.324.368.680,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN385.011.870,00
Jumlah Seluruh Penyerahan2.260.397.618.298,00
Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri202.468.823.772,00
Pajak Masukan169.839.717.892,00
Dibayar dengan NPWP sendiri30.908.581.346,00
Lain-lain325.161.709,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar 1.395.362.825,00
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0,00
Dikompensasikan ke masa pajak …
(pembetulan)
0,00
PPN yang kurang bayar1.395.362.825,00
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13 Ayat (2)UU KUP669.774.156,00
Kenaikan Pasal 13 (3)UU KUP0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar2.065.136.981,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juli 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juli 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82005/PP/M.XIA/16/2017 tanggal 20 Maret 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82005/PP/M.XIA/16/2017 tanggal 20 Maret 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2028/WPJ.19/2015 tanggal 02 November 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00098/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014, atas nama : PT GHJ, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di DF, Jalan FD Nomor X, Bandung, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 November 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2028/WPJ.19/2015 tanggal 02 November 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00098/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.000.0XX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.065.136.981,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp99.512.194.907,00; yang tidak dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu merupakan jasa interkoneksi International Coming Call merupakan jasa yang tidak termasuk 17 (tujuh belas) Jasa Tertentu karena jasa tersebut secara nyata-nyata dikonsumsi oleh konsumen yang berada di luar Daerah Pabean Indonesia, namun dapat dimaknai merupakan ekspor Jasa Kena Pajak dengan tarif PPN 0% (nol persen) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp2.065.136.981,00; dengan perincian sebagai berikut:UraianRpDasar Pengenaan Pajak (DPP) :
    Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri2.024.688.237.748,00Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut235.324.368.680,00Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN385.011.870,00Jumlah Seluruh Penyerahan2.260.397.618.298,00Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri202.468.823.772,00Pajak Masukan169.839.717.892,00Dibayar dengan NPWP sendiri30.908.581.346,00Lain-lain325.161.709,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar 1.395.362.825,00Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0,00
    Dikompensasikan ke masa pajak … (pembetulan)
    0,00
    PPN yang kurang bayar1.395.362.825,00Sanksi administrasi:
    Bunga Pasal 13 Ayat (2)UU KUP669.774.156,00Kenaikan Pasal 13 (3)UU KUP0,00
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar2.065.136.981,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H.,M.H dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H.,M.H

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
  


Panitera Pengganti,

ttd.
M. HHH, S.H.,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X