Putusan Mahkamah Agung Nomor : 579/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 579/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2941/PJ./2018, tanggal 21 Juni 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di The Plaza Office Tower Lantai XX – XX, Jalan AA Kav. XX – X0, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, X0XX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111627.16/2013/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding ini dan membatalkan KEP 00188, sehingga dengan demikian perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Oktober 2013 yang seharusnya adalah menjadi sebagai berikut: (Dalam Rupiah) No Uraian Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor 11.863.255.776,00 a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 235.768.061.814,00 a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 14.480.000,00 a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 24.701.838.584,00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6 Jumlah Seluruh Penyerahan 272.347.636.174,00 b Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 b.1 Impor BKP 0,00 b.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 b.3 Jumlah 0,00 2 Perhitungan PPN Lebih Bayar: a Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri 23.576.806.168,00 b PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 b.2 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 21.299.552.447,00 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b.5 Lain-lain 8.880.980.759,00 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 30.180.533.206,00 3 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (6.603.727.038,00) Bahwa Pemohon Banding dengan Surat Nomor 142/X/TC/TLU/2017 tanggal 4 Oktober 2017 melakukan pembetulan perhitungan PPN Masa Pajak Oktober 2013 yang seharusnya menjadi sebagai berikut: (Dalam Rupiah) No Uraian Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor 11.863.255.776,00 a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 235.768.061.814,00 a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 14.480.000,00 a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 24.701.838.584,00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6 Jumlah Seluruh Penyerahan 272.347.636.174,00 b Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 b.1 Impor BKP 0,00 b.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 b.3 Jumlah 0,00 2 Perhitungan PPN Lebih Bayar: a Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri 23.576.806.168,00 b PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 b.2 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 21.299.552.447,00 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b.5 Lain-lain 8.880.980.759,00 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 30.180.533.206,00 3 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (6.603.727.038,00) 4 Kelebihan Pajak yang sudah: a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 6.603.727.038,00 b.Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) 0,00 c.Jumlah (a+b) 6.603.727.038,00 5 PPN Yang Kurang Dibayar NIHIL Bahwa sesuai dengan Pasal 46 UU PP, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding bersedia menghadiri keseluruhan proses persidangan untuk memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan. Untuk itu Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang untuk menghadiri persidangan;Bahwa mohon kiranya Majelis Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (ex aquo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 8 Juni 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111627.16/2013/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00188/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor 00066/207/13/059/15 tanggal 25 November 2015, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di The Plaza Office Tower Lantai XX – XX, Jalan AA Kav. XX – X0, Jakarta, X0XX0, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: No Uraian Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor 11.863.255.776,00 a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 235.768.061.814,00 a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 14.480.000,00 a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 24.701.838.584,00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6 Jumlah Seluruh Penyerahan 272.347.636.174,00 b Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 2 Perhitungan PPN Lebih Bayar: a Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri 23.576.806.168,00 b PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 b.2 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 21.299.552.447,00 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b.5 Lain-lain 8.880.980.759,00 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 30.180.533.206,00 3 Kelebihan Pajak yang sudah: (6.603.727.038,00) a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 6.603.727.038,00 b.Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) 0,00 c.Jumlah (a+b) 6.603.727.038,00 4 PPN Yang Kurang Dibayar NIHIL Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Juli 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 573/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 573/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4859/PJ/2018 tanggal 13 Desember 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH TBK, beralamat di Gd. BB Lt.X, Jalan AA Nomor XX Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Alamat Korespondensi di Menara Satu Sentra Kelapa Gading, Lt.X Unit 0X0X, 0X0X, Unit 0X0X & Lt.X Unit 0X0X Jalan CC LAX Nomor X Summarecon, Kelapa Gading, Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh Drs. FG, jabatan President Direktur dan GF, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh HG, M.Ak, BKP, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/SKU/ASA-HO/ACC/V/2018 , tanggal 7 Mei 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87223/PP/M.IA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa dengan demikian, penghitungan pajak yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No. Uraian Menurut PemohonBanding 1. Dasar Pengenaan Pajak: Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 68.397.090.229 Koreksi yang disetujui Pemohon Banding 53.539.529 Jumlah Seluruh Penyerahan 68.450.629.758 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri [1] 6.845.062.976 Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan [2] 7.452.537.779 Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar [3] = [1] – [2] (607.474.803) 3 Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya [4] 620.024.151 4 PPN yang kurang dibayar [5] = [3] – [4] 12.549.348 5 Sanksi Administrasi: Sanksi Bunga Pasal 13 (2) [6] 0 Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP [7] 12.549.348 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar [8] = [6] + [7] 25.098.696 Bahwa Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 April 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87223/PP/M.IA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3252/WPJ.07/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor: 00211/207/12/054/14 tanggal 04 Juli 2014, atas nama: PT. FGH Tbk., NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gd. BB Lt.X, Jl. AA No.XX Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp    72.745.300.883,00 Pajak Keluaran Rp      6.845.062.976,00 Kredit Pajak Rp      7.452.537.779,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp        607.474.803,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp         620.024.151,00 Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar Rp           12.549.348,00 Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp           12.549.348,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp           25.098.696,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Desember 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Desember 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Desember 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Mei 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bawha alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3252/WPJ.07/2015 tanggal 01 Oktober 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor: 00211/207/12/054/14 tanggal 04 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp25.098.696,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 562/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 562/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, No. X0-XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2663/PJ/2018, tanggal 22 Mei 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT HJK, beralamat di Gedung BB Tower Lantai XX, Jalan AA Blok XB Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh DD, Jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-096004.16/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2018 tanggal 12 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon agar banding dari Pemohon Banding dapat diterima, dan agar Majelis Hakim dapat meninjau ulang Keputusan Terbanding Nomor KEP-1989/WPJ.07/2015 tanggal 23 Juni 2015 tersebut di atas; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 03 Juni 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-096004.16/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2018 tanggal 12 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1989/WPJ.07/2015 tanggal 23 Juni 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00099/207/12/057/14 tanggal 2 April 2014, atas nama PT HJK, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung BB Tower Lantai XX, Jl. AA Blok XB Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah(Rp) Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : – Ekspor 0,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 26.538.328.601,00 – Penyerahan PPN-nya tidak dipungut 1.805.830.552,00 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 5.717.728.128,00 Jumlah 34.061.887.281,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 34.061.887.281,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 2.653.832.861,00 b. Dikurangi : – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: 2.649.266.211,00 – STP (pokok kurang bayar) 0,00 – Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 – Lain-lain 0,00 – Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 2.649.266.211,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar 4.566.650,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 1.643.994,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 6.210.644,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Juni 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 08 Juni 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 08 Juni 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Juli 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1989/WPJ.07/2015 tanggal 23 Juni 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00099/207/12/057/14 tanggal 2 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp6.210.644,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 494/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 494/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4827/PJ/2017, tanggal 13 Desember 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT SDF, Tbk., beralamat di Jalan AA, Nomor XX, Jakarta Pusat, X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur PT SDF, Tbk.;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86581/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 22 Desember 2014;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86581/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1700/WPJ.19/2014 tanggal 25 Agustus 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 Nomor 00335/207/11/092/13 tanggal 26 Juni 2013 atas nama PT SDF, Tbk, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan AA, Nomor XX, Jakarta Pusat, X0XX0, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor Rp – – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp   1.370.442.214.650 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp          1.385.646.714 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp               28.000.000 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp                               – – Jumlah Rp   1.371.855.861.364 – Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp                                – Jumlah Seluruhan Penyerahan Rp    1.371.855.861.364 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp       137.044.222.585 Dikurangi : – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanJumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp       137.988.234.312 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp            (944.011.727) Kelebihan Pajak yang sudah : – Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp                                – PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp            (944.011.727) Sanksi administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp                                – Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp            (944.011.727) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Desember 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1700/WPJ.19/2014 tanggal 25 Agustus 2014, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 Nomor 00335/207/11/092/13 tanggal 26 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp944.012.847,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan Dr. GGG, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. FFF, S.H., M.Hum., ttd.Dr. GGG, S.H., CN., Ketua Majelis, ttd.Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 492/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 492/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4790/PJ/2017, tanggal 12 Desember 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT SDF, Tbk., beralamat di Jalan AA, Nomor XX, Jakarta Pusat, X0XX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur PT SDF, Tbk.;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86580/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 22 Desember 2014;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86580/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1699/WPJ.19/2014 tanggal 25 Agustus 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00334/207/11/092/13 tanggal 26 Juni 2013 atas nama PT SDF, Tbk, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan AA, Nomor XX, Jakarta Pusat, X0XX0, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor Rp                               – – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp   1.372.583.796.741 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp          1.372.598.600 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp               28.000.000 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp                               – – Jumlah Rp   1.373.984.395.341 – Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp                               – Jumlah Seluruhan Penyerahan Rp   1.373.984.395.341 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp      137.258.379.674 Dikurangi : – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp      138.058.787.406 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp            (800.407.732) Kelebihan Pajak yang sudah : – Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp                                – PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp             (800.407.732) Sanksi administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp                                 – Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp              (800.407.732) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Desember 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1699/WPJ.19/2014 tanggal 25 Agustus 2014, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00334/207/11/092/13 tanggal 26 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp800.407.732,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan Dr. GGG, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. FFF, S.H., M.Hum., ttd.Dr. GGG, S.H., CN., Ketua Majelis, ttd.Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 646/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 646/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Pekanbaru 28116, (alamat korespondensi: FGH Tower XXth Floor Suite X-X dan XXth Suite X-X, Jalan JKL Kav. XX, ZXC, Jakarta Barat 11470), yang diwakili oleh VBN, jabatan Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa MLP, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09/MII/MPK/2018, tanggal 17 Juli 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3553/PJ/2018, tanggal 6 Agustus 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107466.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 27 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00259/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 29 Juni 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, sehingga jumlah PPN Masa Pajak Oktober 2013 yang lebih dibayar menjadi: No. Uraian Jumlah (Rp.) 1. Ekspor 56.127.538.087,00 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 16.575.373.349,00 3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 20.300.954.670,00 4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 5. Jumlah 93.003.866.106,00 6. PK yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.657.537.335,00 7. PM yang dapat diperhitungkan 3.050.576.494,00 8. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 9. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 3.050.576.494,00 10. Jumlah PPN Kurang (Lebih) Bayar (1.393.039.159,00) 11. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan 0,00 12. PPN yang kurang (lebih) dibayar (1.393.039.159,00) 13. Sanksi bunga Pasal 13(2) KUP 0,00 14. Kenaikan Pasal 13(3) KUP 0,00 15. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar (1.393.039.159,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 30 Desember 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107466.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 27 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00259/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/407/13/218/15 tanggal 21 April 2015 Masa Pajak Oktober 2013, atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di: Jalan RTY Nomor XXX, ASD, Pekanbaru 28116; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Juli 2018; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 17 Juli 2018, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107466.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018, tanggal 27 Maret 2018, telah dilakukan pada tanggal 16 April 2018, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT QWE tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.S.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X