Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1094/B/PK/Pjk/2019

PUTUSAN
Nomor 1094/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT FGH, beralamat di DF, Jalan FG Nomor X, Bandung, yang diwakili oleh DFG, jabatan Direktur Keuangan;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4545/PJ/2018, tanggal 31 Oktober 2018;
Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada GH, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali,
Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 November 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-81997/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan atas koreksi Pemeriksa didalam menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00090/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014 Masa Pajak April 2011, yang kemudian dipertahankan oleh Peneliti Keberatan didalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-1910/WPJ.19/2015 tanggal 20 Oktober 2015;
Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh atas koreksi Objek PPN dalam negeri sebesar Rp99.512.194.907,00. Dengan demikian, hasil penetapan atas PPN Masa Pajak April 2011 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (dalam rupiah)
Pemohon BandingSKPKBKoreksi
Pemohon Banding SKPKB Koreksi
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) :
Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri2.057.932.798.1112.157.444.993.01899.512.194.907
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut1.667.308.4001.667.308.400
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN410.322.370410.322.370
Jumlah Seluruh Penyerahan2.060.010.428.8812.159.522.623.78899.512.194.907
Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiri 205.793.233.669215.744.453.1599.951.219.490
Pajak Masukan98.669.192.56998.669.192.569
Dibayar dengan NPWP sendiri107.074.105.205107.074.105.205
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar(271.735.298)9.657.439.1749.951.219.490
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya110.096.445110.096.445
Dikompensasikan ke masa pajak …..
(pembetulan)
261.994.405261.994.405
PPN yang kurang bayar 78.310.53410.029.530.0249.951.219.490
Sanksi administrasi:4.635.570.8044.635.570.804
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 78.310.534372.090.850372.090.850
Jumlah PPN yang masih harus dibayar156.621.06815.037.191.67814.880.570.610

Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 17 Maret 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-81997/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1910/WPJ.19/2015 tanggal 20 Oktober 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00090/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di DF, Jalan FG Nomor X, Bandung, Tidak Dapat Diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Juni 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Juni 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Juni 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 81997/PP/M.XIA/16/2017 tanggal 4 April 2017 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 81997/PP/M.XIA/16/2017 tanggal 4 April 2017 terkait pemenuhan ketentuan formal pengajuan bandingkarena telah dibuat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan yang keliru dan penilaian yang tidak adil, mengabaikan bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, serta bertentangan dengan asas keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan
  3. Dengan mengadili sendiri:
  1. Memutuskan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Nomor Tel.28/KU.320/COP-I0000000/2016 tanggal 20 Januari 2016 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tetang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk melanjutkan proses pengajuan banding yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali dengan pemeriksaan acara biasa untuk membahas materi sengketa yaitu sengketa PPN atas transaksi incoming call;
  3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau :
Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 09 November 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1910/ WPJ.19/2015 tanggal 20 Oktober 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00090/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.000.0XX.X-0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-1910/WPJ.19/2015 tanggal 20 Oktober 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00090/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum karena in casu pengajuan formal banding telah memenuhi syarat jangka waktu banding 3 (tiga) bulan yaitu Surat Nomor KEP-1910/ WPJ.19/2015 tanggal 20 Oktober 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00090/207/11/093/14 tanggal 21 Oktober 2014, sedangkan tanda penerimaan dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tanggal 23 Oktober 2015 (vide Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak). Adapun mengenai substansi lebih bersifat yuridis fiskal yaitu berupa jasa interkoneksi International Coming Call yang merupakan jasa yang tidak termasuk 17 (tujuh belas) Jasa Tertentu karena jasa tersebut secara nyata-nyata dikonsumsi oleh konsumen yang berada di luar Daerah Pabean Indonesia, namun dapat dimaknai merupakan ekspor Jasa Kena Pajak dengan tarif PPN 0% (nol persen) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena dalil-dalil yang diajukan cukup berdasar dan bersifat sangat menentukan, sehingga patut untuk dikabulkan karena telah terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp156.621.068,00; dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak (DPP) :
    Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiriRp    2.057.932.798.111Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungutRp           1.667.308.400Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp              410.322.370Jumlah Seluruh PenyerahanRp    2.060.010.428.881Pajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiriRp       205.793.233.669Pajak MasukanRp         98.669.192.569Dibayar dengan NPWP sendiriRp       107.074.105.205Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp             (271.735.298)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp              110.096.445Dikompensasikan ke masa pajak ….. (pembetulan)Rp              261.994.405PPN yang kurang bayarRp                78.310.534Sanksi administrasi:
    Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp                                -Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp                78.310.534Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp              156.621.068

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-81997/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT FGH;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-81997/PP/M.XIA/16/2017, tanggal 20 Maret 2017;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: PT FGH;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 April 2019 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
GGG, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
  


Panitera Pengganti,

ttd.
M. HHH, S.H.,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00