Putusan Mahkamah Agung Nomor : 889/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 889/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: BUT YYY, beralamat di Gedung D Tower Y Lt. A, Jalan SS Kav. C, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AAA, jabatan Country Manager BUT YYY; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Lantai 18-19, Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2214/PJ/2018, tanggal 20 April 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89746/PP/M.VIA/13/2017, tanggal 5 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah yang seharusnya menurutPemohon Banding(US$) Dasar Pengenaan Pajak 15.804.431,00 Pajak Penghasilan Badan yang Terhutang 1.580.443,00 Kredit Pajak 1.580.443,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Nihil Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 24 Februari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89746/PP/M.VIA/13/2017, tanggal 5 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00664/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Mei 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00002/204/11/081/15 tanggal 13 Februari 2015, atas nama BUT YYY, NPWP 02.914.438.xxxx, beralamat di Gedung D Tower Y Lt. A, Jalan SS Kav. C, Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00664/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Mei 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor 00002/204/ 11/081/15 tanggal 13 Februari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.914.438.xxxx, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89746/PP/M.VIA/13/2017, tanggal 5 Februari 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019, oleh Dr. FFF, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. CCC, S.H., M.H., dan Dr. DDD, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. ttd.Dr. DDD, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. FFF, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.GGG Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 633/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 633/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2603/PJ/2018, tanggal 22 Mei 2018 dan Surat Kuasa Substitusi tanggal 7 Juni 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan CV YYY, beralamat di Jalan YYY , Karang Ayu, Semarang Barat, Semarang, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur CV YYY; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hananta Budianto, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 18 Agustus 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-097840.15/2010/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 1 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa sebagai tambahan mengenai pembelian selama tahun 2010 menurut pencatatan kami yang benar adalah sebesar Rp26.170.250.000,00 bukan sebesar Rp26.120.250.000,00; Bahwa berdasarkan uraian dari data-data diatas, berikut perhitungan Pajak Penghasilan Terutang tahun 2010 menurut Pemohon Banding : (Rp) Peredaran Usaha  26.176.429.750 Harga Pokok Penjualan  26.170.250.000 Laba Bruto Usaha          6.179.750 Biaya Usaha (      47.337.000) Laba Operasional (      41.157.250) Penghasilan dari Luar Usaha                       0 Penyesuaian Fiskal Positif                       0 Penyesuaian Fiskal Negatif                       0 Jumlah Penghasilan Neto (     41.157.250) Kompensasi Kerugian                       0 Penghasilan Kena Pajak (     41.157.250) PPh Terutang                       0 Kredit Pajak : PPh Pasal 25            600.000 PPh Pasal 29            808.225 PPh Kurang/(Lebih) bayar (       1.408.225) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 3 Februari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-097840.15/2010/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 1 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3828/WPJ.10/2015 tanggal 9 September 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00003/206/10/503/14 tanggal 30 Juni 2014 atas nama CV YYY, NPWP 01.964.095.xxxx, dengan alamat di Jalan YYY , Karang Ayu, Semarang Barat, Semarang, dengan perhitungan sebagai berikut : Penghasilan Netto (Rugi) Rp 27.979.750   (-) Kompensasi Kerugian Rp                 0  Penghasilan Kena Pajak Rp 27.979.750   (+) PPh Terutang Rp   6.353.500 Kredit Pajak Rp   1.408.225 PPh Kurang /(Lebih) Bayar Rp   4.945.275 Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) KUP Rp   2.373.732 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp   7.319.007 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Juni 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3828/WPJ.10/2015 tanggal 9 September 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00003/206/10/503/14 tanggal 30 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.964.095.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp7.319.007,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. FFF S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. CCC, S.H., M.S., dan Dr. DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. CCC, S.H., M.S. ttd.Dr. DDD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. FFF S.H., M.Hum.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 632/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 632/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2901/PJ/2018, tanggal 21 Juni 2018 dan Surat Kuasa substitusi tanggal 6 Juli 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan CV XXX, beralamat di Jalan DD, Karang Ayu, Semarang Barat, Semarang, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur CV XXX; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hananta Budianto, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 18 Agustus 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-097838.10/2010/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Koreksi atas obyek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan masa Desember 2010 : Obyek PPh Pasal 21 Rp 28.200.000,00 PPh Pasal 21 Terutang Rp      657.000,00 Kredit Pajak Rp                 0,00 PPh Pasal 21 Kurang Bayar Rp      657.000,00 Sanksi. Administrasi Rp      315.360,00 Total PPh 21 yang masih harus dibayar Rp      972.360,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar sebesar Rp 972.360,00 karena gaji karyawan sebesar Rp 28.200.000,00 bukanlah gaji karyawan milik 1 (satu) orang saja melainkan gaji yang dibayarkan kepada 3 (tiga) orang karyawan dan gaji yang Pemohon Banding berikan tersebut masih di bawah PTKP sehingga menurut Pemohon Banding tidak terutang PPh Pasal 21; Bahwa berdasarkan uraian dari data-data di atas, berikut perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 Terutang masa Desember tahun 2009 menurut Pemohon Banding: (Rp) Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 28.200.000 PPh Terutang                 0 Kredit Pajak                 0 PPh Kurang/(Lebih) bayar                 0 Sanksi adiministrasi                 0 Jumlah PPh yang masih harus dibayar                 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 3 Februari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-097838.10/2010/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3827/WPJ.10/2015 tanggal 9 September 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00002/201/10/503/14 tanggal 30 Juni 2014 atas nama CV XXX, NPWP 01.964.095.xxxx, dengan alamat di Jalan DD, Karang Ayu, Semarang Barat, Semarang, sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 28.200.000,00 PPh Pasal 21 yang terutang Rp                 0,00 Kredit Pajak Rp                 0,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp                 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Juli 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Juli 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3827/WPJ.10/2015 tanggal 9 September 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00002/201/10/503/14 tanggal 30 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.964.095.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 595/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 595/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2937/PJ/2018 tanggal 21 Juni 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di AA Office Tower Lt. G Jalan M Kav. YY, Jakarta 10xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Beginoto Hezatulo, beralamat di Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 135/VIII/TC/TLU/2018, tanggal 16 Agustus 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111632.16/2014/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding ini dan membatalkan KEP 00190, sehingga dengan demikian perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Maret 2014 yang seharusnya adalah menjadi sebagai berikut: (Dalam Rupiah) No Uraian Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN     a.1 Ekspor 2.068.736.230,00     a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 266.555.611.530,00     a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 82.576.000,00     a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 32.402.111.601,00     a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00     a.6 Jumlah Seluruh Penyerahan 301.109.035.361,00 b. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut    Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri 0,00     b.1 Impor BKP 0,00     b.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00     b.3 Jumlah 0,00 2  Perhitungan PPN Lebih Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 26.655.561.164,00 b. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama     b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00     b.2 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 23.804.983.606,00     b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00     b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00     b.5 Lain-lain 7.685.760.113,00     b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 31.490.743.719,00 3 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (4.835.182.555,00) Bahwa demikianlah surat permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan. Mohon kiranya Majelis Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (ex aquo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Juli 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111632.16/2014/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00190/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 Nomor: 00031/407/14/059/15 tanggal 25 November 2015 atas nama: PT. XXX, NPWP 01.069.147.xxxx, beralamat di AA Office Tower Lt. G Jalan M Kav. YY, Jakarta 10xxx,sehingga Jumlah pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut : No Uraian Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN     a.1 Ekspor 2.068.736.230,00     a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 266.555.611.530,00     a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 82.576.000,00     a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 32.402.111.601,00     a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00     a.6 Jumlah Seluruh Penyerahan 301.109.035.361,00 b. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut    Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri 0,00     b.1 Impor BKP 0,00     b.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00     b.3 Jumlah 0,00 2  Perhitungan PPN Lebih Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 26.655.561.164,00 b. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama     b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00     b.2 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 23.804.983.606,00     b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00     b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00     b.5 Lain-lain 7.685.760.113,00     b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 31.490.743.719,00 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar 4.835.182.555,00 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 b. dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) 0,00 c. Jumlah (a+b) 0,00 4 Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang 4.835.182.555,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Juli 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Juli 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Juloi 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00190/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Februari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 577/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 577/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2940/PJ./2018, tanggal 21 Juni 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di The SS Office Tower Lantai F, Jalan M Kav. Y, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10xxx, yang diwakili oleh BCD, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111625.16/2013/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding ini dan membatalkan KEP 00187, sehingga dengan demikian perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Agustus 2013 yang seharusnya adalah menjadi sebagai berikut: (Dalam Rupiah) No Uraian Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN     a.1 Ekspor 4.151.224.932,00     a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 146.682.111.274,00     a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00     a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 13.163.886.447,00     a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00     a.6 Jumlah Seluruh Penyerahan 163.997.222.653,00 b. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut    Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri 0,00     b.1 Impor BKP 0,00     b.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00     b.3 Jumlah 0,00 2  Perhitungan PPN Lebih Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 14.668.211.136,00 b. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama     b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00     b.2 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 18.716.312.376,00     b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00     b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00     b.5 Lain-lain 3.496.029.369,00     b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 22.212.341.745,00 3 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (7.544.130.609,00) Bahwa Pemohon Banding dengan Surat Nomor 140/X/TC/TLU/2017 tanggal 4 Oktober 2017 melakukan pembetulan perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2013 yang seharusnya menjadi sebagai berikut: (Dalam Rupiah) No Uraian Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN     a.1 Ekspor 4.151.224.932,00     a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 146.682.111.274,00     a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00     a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 13.163.886.447,00     a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00     a.6 Jumlah Seluruh Penyerahan 163.997.222.653,00 b. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut    Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri 0,00     b.1 Impor BKP 0,00     b.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00     b.3 Jumlah 0,00 2  Perhitungan PPN Lebih Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 14.668.211.136,00 b. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama     b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00     b.2 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 18.716.312.376,00     b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00     b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00     b.5 Lain-lain 3.496.029.369,00     b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 22.212.341.745,00 3 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (7.544.130.609,00) 4 Kelebihan Pajak yang sudah: a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 7.544.130.609,00 b.Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) 0,00 c. Jumlah (a+b) 7.544.130.609,00 5 PPN Yang Kurang Dibayar NIHIL Bahwa sesuai dengan Pasal 46 UU PP, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding bersedia menghadiri keseluruhan proses persidangan untuk memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan. Untuk itu Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang untuk menghadiri persidangan; Bahwa mohon kiranya Majelis Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (ex aquo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 8 Juni 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111625.16/2013/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00187/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00064/207/13/059/15 tanggal 25 November 2015, atas nama: PT XXX, NPWP 01.069.147.xxxx, beralamat di The SS Office Tower Lantai F, Jalan M Kav. Y, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, 10xxx, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: No Uraian Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN     a.1 Ekspor 4.151.224.932,00     a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 146.682.111.274,00     a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00     a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 13.163.886.447,00     a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00     a.6 Jumlah Seluruh Penyerahan 163.997.222.653,00 b. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut    Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri 0,00     b.1 Impor BKP 0,00     b.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00     b.3 Jumlah 0,00 2  Perhitungan PPN Lebih Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 14.668.211.136,00 b. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama     b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00     b.2 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 18.716.312.376,00     b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00     b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00     b.5 Lain-lain 3.496.029.369,00     b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 22.212.341.745,00 Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (7.544.130.609,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 7.544.130.609,00 b.Dikompensasikan ke Masa Pajak …

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 561/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 561/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2662/PJ/2018, tanggal 22 Mei 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Gedung M Lantai D, Jalan FF Blok B, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh BCD, Jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-096002.16/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2018, tanggal 12 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon agar banding dari Pemohon Banding dapat diterima, dan agar Majelis Hakim dapat meninjau ulang Keputusan Terbanding Nomor KEP-1970/WPJ.07/2015 tanggal 23 Juni 2015 tersebut di atas; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 03 Juni 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-096002.16/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2018, tanggal 12 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1970/WPJ.07/2015 tanggal 23 Juni 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00108/407/12/057/14 tanggal 2 April 2014, atas nama PT XXX, NPWP 01.071.733.xxxx, beralamat di Gedung M Lantai D, Jalan FF Blok B, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :     – Ekspor 0,00     – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 21.018.626.145,00     – Penyerahan PPN-nya tidak dipungut 8.116.960.426,00     – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 15.890.429.731,00 Jumlah 45.026.016.302,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 45.026.016.302,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 2.101.862.612,00 b. Dikurangi :     – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: 2.318.845.469,00     – STP (pokok kurang bayar) 0,00     – Dibayar dengan NPWP sendiri 1.585.709.896,00     – Lain-lain 0,00     – Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 3.904.555.365,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (1.802.692.753,00) Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar (1.802.692.753,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Juni 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 08 Juni 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 08 Juni 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Juli 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1970/WPJ.07/2015 tanggal 23 Juni 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00108/407/12/057/14 tanggal 2 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.071.733.xxxx, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp1.802.692.753,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.Hum.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx