bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-109137.16/2014/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 25 April 2018, yang telah berkekuata