Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07830/PP/M.II/15/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT- 07830/PP/M.II/15/2006 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2001       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positip Penghasilan Neto Tahun Pajak 2001 sebesar Rp.216.861.500,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi biaya karyawan sebesar Rp.174.552.320,00 dengan alasan yang sama dengan alasan permohonan keberatan; bahwa dari tabel diatas diketahui bahwa Pemeriksa tidak melakukan koreksi biaya gaji karyawan, namun Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi gaji karyawan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, permohonan keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya gaji karyawan sebesar Rp.174.552.320,00 ditolak; bahwa karena Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi biaya gaji karyawan dimana biaya tersebut tidak dikoreksi, maka Peneliti berpendapat bahwa banding Pemohon Banding tidak tepat dan tidak cukup alasan untuk menerima banding Pemohon Banding;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan Pemeriksa terhadap Penghasilan Kena Pajaksebesar Rp.276.340.000,00 sebab Pemohon Banding telah melaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001, sebagai akibatnya Pajak Penghasilan Badan yang terutang menjadi lebih besar dari perhitungan yang telah Pemohon Banding laporkan. Hal ini adalah sebagai akibat dari penolakan Pemeriksa yang tidak mengakui biaya gaji karyawan parkir Proyek Senen sebesar Rp.174.552.329,00; bahwa karyawan parkir Proyek Senen adalah karyawan Pemohon Banding dengan status kontrak; bahwa pada pelaksanaannya Pemohon Banding meminta klien Pemohon Banding PT. DEF Management untuk setiap bulan membayarkan gaji karyawan tersebut secara langsung yang berjumlah total Rp.174.552.329,00 dan kemudian melunasi sisa tagihan kepada Pemohon Banding setelah dikurangi dengan jumlah tersebut; bahwa Pemohon Banding menolak sikap dan pendapat Pemeriksa yang tanpa alasan yang jelas menolak bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding bahwa karyawan parkir Proyek Senen adalah karyawan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa perlakuan terhadap karyawan parkir Proyek Senen telah sejalan dengan aplikasi bisnis yang saat ini berlaku luas ”outsourcing”;   Menurut Majelis  : bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan rekonsiliasi dan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat pemeriksaan yang dikoreksi adalah peredaran usaha, penghasilan dari luar usaha, pengurang penghasilan bruto dan kredit pajak dan pada saat keberatan yang dikabulkan adalah hanya kredit pajak; bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut maka Majelis berkesimpulan terhadap pembayaran biaya gaji karyawan parkir Proyek Senen sebesar Rp.157.780.949,00 dapat dipakai sebagai pengurang penghasilan bruto; bahwa uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa dari koreksi positif penghasilan neto sebesar Rp.216.861.500,00 tersebut sebesar Rp.157.780.949,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar (Rp.216.861.500,00 – Rp.157.780.949,00) = Rp.59.080.551,00 tetap dipertahankan;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07765/PP/M.IV/18/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07765/PP/M.IV/18/2006 Pemohon Banding : PT ABC Plantation Tbk,       Jenis Pajak : SPPT Pajak Bumi dan bangunan       Tahun Pajak : 2004       Pokok Sengketa : selisih penetapan atas Nilai Jual Objek Pajak     Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah menerbitkan SPPT Tahun 2004 atas nama Pemohon dengan NOP.12.06.110.000.000.0026.1 sebesar Rp892.829.157,00, dan atas hal tersebut Pemohon mengajukan keberatan, oleh karena itu Terbanding melakukan pemeriksaan sederhana kantor No.BA-107/WPJ.01/BD.05/2005 tanggal 21 Maret 2005; bahwa berdasarkan pemeriksaan kantor tersebut diketahui nilai tanah didapat dengan memperhatikan perbandingan dengan areal tanah disekitarnya seperti pusat kota untuk perdagangan dan perumahan/pemukiman sekitarnya, analisis data telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Standart Penilaian Indonesia (SPI) untuk obyek perkebunan yaitu menggunakan pendekatan nilai pasar, yakni dengan membandingkan dengan transaksi jual beli tanah yang berada disekitar perkebunan; bahwa transaksi jual beli tanah disekitar/bersebelahan dengan Kebun DEF Estate adalah :*Desa Sidodadi, transaksi jual beli tanah siap bangun rata dengan jalan komplek Pemda tanggal 7 Oktober 2002 sebesar Rp. 16.667/m2;*Desa Sidomulyo, transaksi jual beli, tanah kosong rata dengan jalan tanggal 18 Februari 2002 sebesar Rp. 12.255/m2;*Desa Sei Beluru, transaksi jual beli, tanah kosong rata dengan jalan dusun tanggal 20 Februari 2003 sebesar Rp. 10.000/m2;bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998, ditetapkan nilai tanah masing-masing sebagai berikut:*bahwa tanah yang ditanami komoditas perkebunan (tidak termasuk Standart Investasi Tanaman) diperoleh, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB antara, Rp. 8.400,00/m2 s/d Rp. 12.000,00/m2, setelah dirata-ratakan masuk Kelas A37 sebesar Rp. 10.000,00/m2;*bahwa tanah yang belum ditanami diperoleh NJOP PBB antara. Rp. 8.400,00/m2 s/d Rp. 12.000,00/m2, setelah dirata-ratakan masuk Kelas A37 sebesar Rp. 10.000,00/m2;*bahwa tanah emplasmen (tidak termasuk Standart Investasi Tanaman) diperoleh NJOP PBB antara Rp. 17.000,00/m2 s/d Rp. 23.000,00/m2, setelah dirata-ratakan masuk Kelas A35 atau Rp. 20.000,00/m2;*bahwa tanah tidak produktif (tidak termasuk Standart Investasi Tanaman) diperoleh NJOP PBB antara Rp. 550,00/m2 s/d Rp. 760,00/m2, setelah dirata-ratakan masuk Kelas A45 atau Rp. 660/m2;bahwa Nilai Jual Obyek Pajak memperhitungkan faktor kedekatan dari wilayah kota dan prinsip highest and best use dimana alternatif penggunaan untuk perkotaan sudah jauh lebih mahal nilai pasarnya; bahwa hasil penilaian yang dilakukan oleh PT. GHI (BUMN) tidal dilakukan oleh penilai yang mempunyai Sertifikat Menteri Keuangan sehingga tidak dapat dijadikan alai bukti untuk penetapan perpajakan; bahwa PT. GHI adalah BUMN milik Departemen Keuangan sehingga tidak qualified untuk melakukan penelitian untuk keperluan perpajakan karena antara Departemen Keuangan dan BUMN Departemen Keuangan mempunyai hubungan khusus, bahwa antara tujuan penilaian dan penilai mempunyai hubungan dengan kepentingan khusus;bahwa penilaian tersebut tidak dapat diterima karena tidak jelas tujuannya dan tidak ada data pendukung yang menguatkan penentuan harga, nilai jual obyek oleh PT. GHI; bahwa selanjutnya Terbanding berkesimpulan nilai tanah sebagai penetuan NJOP diperoleh atau ditetapkan berdasarkan pada harga pasar wajar atau transaksi tanah disekitar objek pajak, karenanya kelas tanah Kebun DEF Estate telah sesuai dengan harga pasar wajar; bahwa nilai tanah sebagai dasar penentuan NJOP telah sesuai dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menkeu No. KEP31/WPJ.01/2004 tentang kalsifikasi dan besarnya objek permukaan bumi berupa tanah tahun 2004 Objek Pajak Sektor Perkebunan Kebun DEF Estate;   Menurut Pemohon : bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan terhadap ketetapan Nilai Obyek Pajak Tanah (bumf), sedang ketetapan nilai bangunan dan standar investasi tanaman dapat Pemohon Banding terima, dengan alasan sebagai berikut : bahwa nilai tanah yang ditetapkan dalam SPT PBB Tahun 2004 sangat tinggi yaitu :a.nilai tanah ditanami komoditas perkebunan Rp. 10.000,00/m2 (kelas A37);b.nilai tanah emplasmen sebesar Rp. 20.000,00/m2 (kelas A35);c.nilai tanah tidak produktif sebesar Rp. 660,00/ m2 (kelas A45);bahwa dengan menetapkan nilai/kelas tanah seperti dimaksud pada butir (1) diatas, maka jumlah PBB menjadi sangat tinggi yakni sebesar Rp.892.829.157,00 dengan perhitungan secara ringkas; bahwa untuk membuktikan bahwa penetapan kelas tanah sebagaimana pada butir (1) sungguh sangat tinggi dari jumlah NJOP DPP yang tertera pada huruf (g) diatas, yakni sebesar Rp. 446.414.578.290,00, dibanding dengan nilai wajar obyek PBB sebesar Rp. 141.421.034.571,00 pada 31 Desember 2003 hasil penilaian sebagai lembaga penilai independent yang telah diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam Laporan Nomor : 143/SAU-APP/MDNIX/04 tanggal 7 September 2004; bahwa jika jumlah NJOP DPP Tahun 2004 sebesar Rp. 446.414.578.290,00 dibanding dengan nilai obyek PBB Tahun 2004 sebsar Rp. 141.421.034.571,00, maka NJOP DPP Tahun 2004 mengalami kenaikan yang sangat menyolok sebesar Rp. 304.993.543.719,00 atau naik sebesar Rp. 304.993.543.719,00/141.421.034.571,00 x 100 % = 216.66 %, menurut hemat Pemohon Banding kenaikan itu sangat tidak wajar; bahwa dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan obyek pajak tersebut, disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 perihal Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan nilai tanah Kebun DEF Estate berada diantara Rp. 4.100,00 s/d Rp. 5900,00, maka NJOP per m2 adalah sebesar Rp. 5.000,00 (Kelas A39); bahwa dengan demikian, nilai/kelas tanah per m2 secara keseluruhan menurut peruntukannya adalah sebagai berikut : Nilai tanah ditanami komoditas perkebunan Rp. 5.000,00/m2 (kelas A39); Nilai tanah emplasmen sebesar Rp. 5.000,00/m2 (kelas A39); Nilai tanah yang belum/tidak ditanami sebesar Rep. 5.000,00/m2 (kelas A39); Nilai tanah tidak produktif sebesar Rp. 350,00/m (kelas A47); bahwa nilai/kelas tanah emplasmen harus disamakan dengan nilai tanah yang telah ditanami komoditas perkebunan dengan alasan bahwa tanah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari areal perkebunan dan berada dalam areal perkebunan (HGU); bahwa menurut hemat Pemohon Banding, kelas/nilai tanah sebagaimana dikemukakan Terbanding adalah sangat tepat ditetapkan untuk Tahun 2004, Pemohon Banding katakan demikian karena jumlah NJOP dalam perhitungan PBB Pemohon sebesar Rp. 235.372.855.290,00 masih lebih dibanding nilai wajar sesuai penilaian appraisal sebesar Rp. 141.421.571,00; bahwa sebagai bahan pertimbangan dapat Pemohon Banding sajikan perbedaan antara jumlah NJOP DPP dengan nilai wajar untuk seluruh lokasi obyek pajak untuk tahun 2004; bahwa tabel diatas menunjukan bahwa jumlah NJOP DPP jauh lebih tinggi dibanding jumlah nilai wajar, yakni sebesar Rp. 1.467.123.902.596,00 atau lebih tinggi sebesar Rp. 177.36 %; bahwa oleh karena itu atas dasar alasan dan pertimbangan yang Pemohon Banding uraikan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk meninjau kembali

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07494/PP/M.I/99/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07494/PP/M.I/99/2006 Pemohon Gugatan : ABC        Jenis Pajak : Pajak Bumi Dan Bangunan       Tahun Pajak : 2000, 2002, 2003, dan 2004       Pokok Sengketa : Pengenaan Surat Paksa Nomor : S.4468/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 25 Juli 2005 atas Pajak Bumi Dan Bangunan sebesar Rp.223.992.191,00     Menurut Penggugat : bahwa menunjuk Surat Paksa Nomor : S.4468/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 25 Juli 2005 dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Selatan Tiga, Penggugat merasa kaget mendapatkan Surat Paksa Nomor : S.4468/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 25 Juli 2005 dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Selatan Tiga. Bahwa Penggugat harus membayar Pajak Bumi Dan Bangunan sejumlah Rp.223.992.191,00 tahun pajak 2000, 2002, 2003, dan 2004, padahal selama ini Penggugat tidak pernah menerima SPPT tahun 2000, 2002, 2003, dan 2004, baik dari Kp PBB Jakarta Selatan Tiga maupun dari Pihak Kantor Kelurahan setempat.   Menurut Tergugat : bahwa kemudian pada tahun 2005 terjadi perubahan data obyek pajak yaitu penggabungan atas 5 obyek pajak tersebut menjadi satu dengan nomor obyek pajak (NOP) 31.71.030.001.006-0178.0 dan atas nama Wajib Pajak menjadi Derek Prabu Maras.        Bahwa perbedaan luas karena perbedaan dasar ukuran ;Bahwa luas 10.551 berdasarkan sertifikatBahwa luas 12.223 berdasarkan ukuran. Bahwa terhadap tunggakan PBB tahun 2000, 2002, 2003, 2004 atas nama Drs.H.XYZ, dan Tn. VWX tersebut oleh KPP PBB Jakarta Selatan Tiga diterbitkan Surat Tagihan Pajak kepada ABC dengan surat pengantar nomor : 711A/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 7 Pebruari 2005. Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Paksa Nomor : S.4468/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 25 Juli 2005 kepada ABC dengan jumlah pajak yang harus dibayar sebesar Rp.223.992.191,00 . Bahwa Tergugat menyatakan terhadap tunggakan PBB tahun 2000, 2002, 2003, dan 2004 atas nama Drs.H.XYZ, dan Tn. VWX tersebut seharusnya penagihannya kepada Drs.H.XYZ, dan Tn. VWX, bukan kepada ABC.   Menurut Majelis  : bahwa atas permintaan Majelis, Penggugat menyampaikan surat keterangan dari Lurah Cilandak Timur Nomor : 185/1.713.1 tanggal 8 Desember 2005, yang pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan DHKP yang ada di Kantor Kelurahan Cilandak Timur dari Tahun 2000 sampai dengan 2004 SPPT PBB dengan NOP : xx.xx.0x0.00x.00x-0xxx.0 atas nama Derek Prabu Maras pihak kelurahan tidak menerima dan SPPT PBB dengan NOP : xx.xx.0X0.00X.00X-0XXX.0 atas nama ABC baru terbit pada tahun 2005. Bahwa atas permintaan Majelis, Tergugat menyampaikan bukti kirim SPPT Tahun 2000, 2002, 2003, dan 2004, berupa Struk SPPT yang merupakan bukti tanda terima atas penyampaian SPPT. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Struk SPPT tersebut ternyata bukan atas nama Derek Prabu Maras, melainkan atas nama Drs.H.XYZ, dan Tn. VWX. Bahwa Majelis berpendapat, Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 menyebutkan bahwa yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Bahwa Majelis berpendapat, perubahan data obyek pajak PBB yaitu penggabungan atas 5 obyek pajak tersebut menjadi satu dengan nomor obyek pajak (NOP) : xx.xx.0x0.00x.00x-0xxx.0 dengan nama Wajib Pajak menjadi  Derek Prabu Maras baru terjadi pada tahun 2005. Bahwa Majelis berpendapat, karena atas obyek pajak PBB Tahun 2000, 2002, 2003, 2004, yang merupakan obyek pajak yang disengketakan, bukan atas nama Penggugat, sehingga Penggugat bukan merupakan subyek pajak atas obyek pajak tersebut, maka atas Pajak Bumi Dan Bangunan yang terhutang tersebut tidak dapat ditagihkan kepada Penggugat. Bahwa berdasarkan atas fakta-fakta, bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Penggugat bukan merupakan subyek pajak atas obyek pajak PBB Tahun 2000, 2002, 2003, dan 2004 sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa Nomor : S.4468/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 25 Juli 2005, sehingga Majelis mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Paksa Nomor : S.4468/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 25 Juli 2005.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07451/PP/M.II/18/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put.07451/PP/M.II/18/2006 Pemohon Banding : PT ABC       Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan       Tahun Pajak : 2004       Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2004 SPPT Nomor : 35.11.020.002.001-.0026.0 tanggal 2 Januari 2004 sebesar Rp.27.000,00/m2,yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah menerbitkan SPPT Tahun 2004 atas nama Pemohon Banding NOP 35.11.020.002.001.0026.0 sebesar Rp.11.819.690,00;        bahwa berdasarkan atas SPPT Tahun 2004 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan, maka diadakan Pemeriksaan Sederhana Kantor Nomor : BA-201/WPJ.12/KB.0707/2004 tanggal 25 November 2004; bahwa berdasarkan Pemeriksaan Sederhana Kantor tersebut di atas diketahui bahwa nilai tanah sebesar Rp.27.000,00/m2 telah sesuai dengan lokasi dan NJOP bumi sekitarnya antara lain PT.DEF dan PT. GHI Indonesia Tbk; bahwa nilai tanah Pemohon Banding sebesar Rp.27.000,00/m2 (dengan kode ZNT AA) didapat dengan memperhatikan perbandingan nilai areal tanah di sekitarnya. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan nilai pasar yakni dengan membandingkan transaksi jual beli tanah yang terjadi di sekitar tanah Pemohon Banding; bahwa setelah dilakukan penelitian Analisa Penentuan Nilai Pasar Wajar kemudian dilakukan Analisa Penentuan Nilai Indikasi Rata-rata sehingga didapat NIR hasil uji petik untuk kode ZNT AA sebesar Rp.27.860,00/m2; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 ditetapkan nilai tanah antara Rp.23.000,00 sampai dengan Rp.31.000,00 masuk ke kelasA 34 sebesar Rp.27.000,00;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah menerima penolakan keberatan Pemohon Banding atas Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2004 sebesar Rp.11.819.690,00 yang telah Pemohon Banding terima tanggal 4 Desember 2004, Nomor Surat : KEP-201/WPJ.12/KB.0707/2004; bahwa Pemohon Banding membandingkan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dimaksud dengan beberapa SPPT atas obyek pajak disekitar lokasi obyek pajak Pemohon Banding, yang lebih rendah pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya; bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan banding karena alasan penolakan keberatan tersebut menurut Pemohon Banding tidak benar karena tanpa disertai alasan yang jelas dan atau tanpa alasan;   Menurut Majelis  : bahwa dari penelitian SPPT atas nama Pemohon Banding Nomor : 35.11.020.002.001-0026.0 tahun 2004 diketahui bahwa tanah Pemohon Banding ditetapkan dalam kelas A 34 dengan NJOP/m2 sebesar Rp.27.000,00 sehingga penetapan Nilai Jual Objek Pajak tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998; bahwa mengenai bukti-bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding berupa data SPPT Pajak Bumi dan Bangunan atas beberapa obyek pajak yang berlokasi disekitar obyek pajak Pemohon Banding sebagai data pembanding, Majelis berpendapat bahwa karena data yang dikemukakan Pemohon Banding dimaksud juga berupa penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang belum mendapat kepastian mengandung sengketa Nilai Jual Objek Pajak atau tidak, maka Majelis berpendapat bahwa yang diambil sebagai pedoman penentuan Nilai Jual Objek Pajak seharusnya adalah nilai transaksi obyek pajak disekitar lokasi obyek pajak Pemohon Banding yang benar-benar terjadi, sebagaimana yang telah ditempuh oleh Terbanding dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak; bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penetapan kelas dan Nilai Jual Objek Pajak tanah atas nama Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga permohonan banding Pemohon Banding ditolak;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39978/PP/M.II/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39978/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak : PBB       Masa/Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp.39.443.177.000,00 dengan perincian sebagai berikut: KeteranganMenurut TerbandingMenurut PemohonBandingSelisihLuas Bumi25.000.00025.000.000 -Luas Bangunan6.2496.410161NJOP Bumi/m2Rp. 5.000Rp.  3.500Rp. 1.500NJOP Bangunan/m2Rp. 823.000Rp. 225.000Rp. 598.000NJOP BumiRp. 125.000.000.000Rp. 87.500.000.000Rp.  37.500.000.000NJOP BangunanRp. 5.142.927.000Rp. 1.442.250.000Rp. 3.720.677.000NJOP Bumi + BangunanRp. 130.142.927.000Rp. 88.942.250.000Rp. 41.200.677.000NJOPTKPRp. 0Rp. 5.000.000Rp. 5.000.000PBB TerutangRp. 260.285.854Rp. 177.874.500Rp. 82.411.354         Menurut Terbanding : bahwa model penghitungan secara umum dengan menggunakan aplikasi CAV dan DBKB secara garis besar memiliki alur kerja yang sama, perbedaan yang ada hanya pada penggunaan secara umum, dimana CAV lebih banyak digunakan pada penilaian massal dengan spesifikasi bangunan umum, sedangkan DBKB 2000 diguakan pada penghitungan bangunan dengan karakteristik khusus seperti yang digunakan pada tower, dermaga, industri dan bandara; bahwa semua data yang digunakan Terbanding dalam menghitung NJOP Bangunan Terbanding peroleh dari data dilapangan;   Menurut Pemohon Banding : bahwa namun menurut Pemohon Banding itu sangat tidak wajar jika bangunan tersebut dinilai kembali, oleh sebab itu untuk penilaian atas bangunan yang dibuat sebelum tahun 2010 Pemohon Banding harap menggunakan perhitungan pada tahun pembuatan bangunan tersebut. Sehingga atas koreksi tersebut Pemohon Banding tolak;   Menurut Majelis  : bahwa Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan dengan luas 6.249m2 sebesar Rp823.000,00/m2 atau sama dengan sebesar Rp5.142.927.000,00 dan atas ketetapan ini Pemohon Banding mengajukan keberatan dan telah diputus oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-496/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juli 2011, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding bangunan tersebut dibuat sebelum tahun 2010, sesuai dengan SPOP dan sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding, Pemohon Banding sudah melakukan penyusutan sehingga nilai jual bangunan tersebut menjadi lebih kecil Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan biaya penyusutan yang dibuat oleh Terbanding yaitu dengan menghitung ulang penyusutan berdasarkan perhitungan tahun 2010 walaupun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan untuk bangunan yang direnovasi pada tahun 2010 Pemohon Banding setuju atas perhitungan biaya penyusutan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding itu sangat tidak wajar jika bangunan tersebut dinilai kembali, oleh sebab itu untuk penilaian atas bangunan yang dibuat sebelum tahun 2010 Pemohon Banding harap menggunakan perhitungan pada tahun pembuatan bangunan tersebut; bahwa untuk tahun 2009, Terbanding menggunakan metode CAV (Computer Access Valuation) dengan menghitung Cost of Reproduction New yang kemudian dikurangi dengan penyusutan, sedangkan untuk tahun 2010 Terbanding menggunakan aplikasi DBKB 2000; bahwa menurut Terbanding untuk tahun 2009 penghitungan NJOP Bangunan dengan metode CAV sementara untuk tahun 2010 Terbanding menggunakan aplikasi DBKB 2000, dan walaupun berbeda tahun dan aplikasi yang digunakan berbeda tetapi hasil perhitungan masih berada dalam range kelas bangunan yang sama; bahwa mengenai adanya luas bangunan yang menurut Pemohon Banding lebih luas dari luas bangunan yang Terbanding tetapkan, hal tersebut dikarenakan ada bangunan yang telah Terbanding tetapkan sebagai bangunan sosial sehingga Terbanding keluarkan dari perhitungan; bahwa pada dasarnya penggunaan CAV dan DBKB 2000 hampir sama, hanya saja CAV cenderung digunakan untuk penilaian massal sedangkan DBKB 2000 lebih banyak digunakan untuk penilaian industri dan objek pajak khusus; bahwa Terbanding menjelaskan bahwa dalam penetapan NJOP Bangunan sudah memperhitungkan penyusutan; bahwa Terbanding mempergunakan data yang ada dalam SPOP yang Pemohon Banding sampaikan untuk mengetahui komponen bahan material bangunan, tahun bangun dan tahun renovasi serta luas tiap bangunan; bahwa untuk mendapatkan umur efektif bangunan dihitung dengan cara sebagai berikut:umur efektif bangunan diperoleh dengan mengurangkan tahun pajak terhadap tahun bangun atau tahun renovasi; bahwa dengan memperhatikan umur efektif dan kondisi bangunan dihitung besarnya penyusutan, dan perhitungan besarnya penyusutan sesuai dengan tabel penyusutan pada lampiran 29 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000; bahwa menurut Majelis, dalam menghitung Nilai Bangunan dan menetapkan NJOP Bangunan, Terbanding telah memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sudah sesuai dengan ketentuan oleh karena itu Keputusan Terbanding tetap dipertahankan dan permohonan Pemohon Banding ditolak;   Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini   Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-496/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT tanggal 25 Juni 2010 atas nama: PT. XXX.          

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36433/PP/M.II/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36433/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 31.74.010.005.019-0229.0 tanggal 4 Januari 2010 yang dikenakan atas objek pajak sebesar 40% karena Nilai Jual Objek Pajak telah mencapai lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar).         Menurut Terbanding : bahwa penetapan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 40% sudah tepat karena Nilai Jual Objek Pajak telah mencapai lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 dan sesuai dengan Pasal 1 huruf b angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.   Menurut Pemohon  : bahwa NJOP Bumi dan Bangunan telah berkali-kali mengalami penyesuaian, sehingga NJKP yang ditetapkan sudah tidak sesuai lagi digunakan sebagai dasar untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010, sehingga penetapan Tarif 20% terhadap NJKP yang telah ditetapkan Tahun 2002 seharusnya tetap diberlakukan sebagai dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersifat mengikat sebelum adanya Peraturan Pemerintah yang baru.     Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding   Menurut Majelis  : bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 5 Oktober 2010 ditandatangani oleh Pemohon selaku Orang Pribadi. bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 5 Oktober 2010 menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-464/WPJ.05/2010 tanggal 28 Juli 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor: KEP-723/WPJ.05/2010 tanggal 16 November 2010 mengenai keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 nomor: 31.74.010.005.019-0229.0 tanggal 4 Januari 2010. bahwa tanggal Surat Banding Tanpa Nomor adalah 5 Oktober 2010, hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Selasa, 5 Oktober 2010 (diantar), sedangkan tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 28 Juli 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 5 Oktober 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 5 Oktober 2010 memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun dari tanggal terbitnya keputusan Terbanding s.d. diterimanya Surat Permohonan Banding di Pengadilan Pajak pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 5 Oktober 2010 dilampiri dengan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 yang terutang sebesar Rp. 2.253.228,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang, serta berdasarkan Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang diperlihatkan Terbanding didalam sidang tanggal 9 Agustus 2011, terbukti bahwa Pajak Bumi dan Bangunan terutang Tahun Pajak 2010 belum dilunasi oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding belum melakukan pembayaran sebagaimana yang ditentukan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemeriksaan formal lainnya dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut.   Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.   Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 3.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-464/WPJ.05/2010 tanggal 28 Juli 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor: KEP-723/WPJ.05/2010 tanggal 16 November 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 31.74.010.005.019-0229.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.