Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29785/PP/M.II/18/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29785/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak Pajak Bumi dan Bangunan       Tahun Pajak    2010       Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp. 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%.             Menurut Terbanding    bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan maupun tanggapan dalam persidangan.       Menurut Pemohon bahwa sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX yang terletak di Jalan Raya Dramaga KM 8, dimana atas objek dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut:– Bumi dengan kelas A20   =    Rp.    537.000,00,– Bangunan kelas A01        =    Rp. 1.200.000,00.       Menurut Majelis  bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1053/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0936.0 tanggal 4 Januari 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1053/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar Rp. 207.660,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang. bahwa dalam persidangan kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas tanah dan bangunan NOP : 32.71.040.005.006-0936.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor telah terjual, sehingga Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bukti pembayaran pajak terutang dan kuasa hukum Pemohon Banding telah menyatakan menerima, sehingga dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan bahwa objek pajak yang diajukan banding NOP : 32.71.040.005.006-0936.0 dengan alamat objek pajak di Kota Bogor sudah terjual, sehingga seluruh hak atas objek tersebut sudah beralih kepada pemilik baru, namun tidak terdapat keterangan mengenai kapan Pemohon Banding menjual kepada pembelinya karena kuasa Pemohon Banding tidak menjelaskan hal tersebut, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat belum terdapat cukup bukti apakah pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemeriksaan formal lainnya dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut.       Memperhatikan    Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.   Memutuskan Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1053/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0936.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29783/PP/M.II/18/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29783/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak  : Pajak Bumi dan Bangunan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 756.000,00 atau sebesar 472.5% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%.             Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan maupun tanggapan dalam persidangan.       Menurut Pemohon  : bahwa sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. ABC, dimana atas objek dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut: – Bumi dengan kelas A27        =    Rp   160.000,00       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 39/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 39/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 39/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 39/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1031/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0830.0 tanggal 4 Januari  2010. bahwa Surat Banding Nomor: 39/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 39/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 25 September 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 39/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1031/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar Rp 280.296,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang. bahwa dalam persidangan kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas tanah dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor, NOP : 32.71.040.005.006-0830.0 telah terjual, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak terutang, dan Kuasa Hukum Pemohon Banding telah menyatakan menerima, sehingga dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan bahwa objek pajak yang diajukan banding dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor, NOP: 32.71.040.005.006-0830.0 sudah terjual, sehingga seluruh hak atas objek pajak tersebut sudah beralih kepada pemilik baru, namun tidak terdapat keterangan mengenai kapan Pemohon Banding menjual kepada pembelinya karena kuasa Pemohon Banding tidak menjelaskan hal tersebut, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat belum terdapat cukup bukti apakah pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding  tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemeriksaan formal lainnya dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut.       Memperhatikan   Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan    Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1031/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0830.0 tanggal 4 Januari  2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29779/PP/M.II/18/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29779/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak  ; Pajak Bumi dan Bangunan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah. kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%.             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan maupun tanggapan dalam persidangan.       Menurut Pemohon : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10% sehingga melalui Surat Banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding, sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX yang terletak di Jalan Dramaga KM 8, dimana atas objek dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut:–     Bumi dengan kelas A20    =    Rp   537.000,00,–     Bangunan kelas A1           =    Rp1.200.000,00.       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 065/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 065/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 065/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 065/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1037/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0760.0 tanggal 4 Januari  2010. bahwa Surat Banding Nomor: 065/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 065/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 065/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1037/WPJ.22/BD.06/2010  tanggal 23 September 2010 sebesar Rp 202.392,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang. bahwa dalam persidangan kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas tanah dan bangunan NOP: 32.71.040.005.006-0760.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor telah terjual, sehingga  Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bukti pembayaran pajak terutang dan kuasa  hukum Pemohon Banding telah menyatakan menerima, sehingga dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan bahwa objek pajak yang diajukan banding NOP: 32.71.040.005.006-0760.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor sudah terjual, sehingga seluruh hak atas objek tersebut sudah beralih kepada pemilik baru, namun tidak terdapat keterangan mengenai kapan Pemohon Banding menjual kepada pembelinya karena kuasa Pemohon Banding tidak  menjelaskan hal  tersebut, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat belum terdapat cukup bukti apakah pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding  tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut.       Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1037/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0760.0 tanggal 4 Januari  2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28804/PP/M.V/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put. 28804/PP/M.V/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa  : bahwa keputusan Nomor: KEP-84/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 006/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong;             Menurut Tergugat : bahwa Penggugat bermaksud melakukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Banten atas permohonan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB Tanah dan Bangunan lapangan terbang Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang Kabupaten Tangerang/Kota Tangerang Selatan tahun pajak 2007.       Menurut Penggugat  : bahwa Penggugat dalam permohonan Gugatannya, menyampaikan alasan yang pada dasarnya sama dengan alasan yang disampaikan pada saat proses permohonan pengurangan denda administrasi       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 063/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 1 Juni 2010 ditandatangani oleh Benny Respati Budhi, Jabatan : PTH.EVP Finance & General Affair; bahwa Surat Gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tersebut menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-84/WPJ.08/2010 tanggal 2 Maret 2010 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor: 006/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 Nopember 2009, sehingga merupakan wewenang Pengadilan Pajak untuk memeriksa sengketa Gugatan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 063/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 1 Juni 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Juni 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-84/WPJ.08/2010 diterbitkan tanggal 2 Maret 2010; bahwa dalam Surat Gugatan Nomor: 063/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 1 Juni 2010 tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Tergugat; bahwa apabila dihitung dari tanggal keputusan Tergugat Nomor: KEP-84/WPJ.08/2010 diterbitkan tanggal 2 Maret 2010 sampai dengan Surat Gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juni 2010, maka pengajuan Gugatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 93 (sembilan puluh tiga) hari, berarti melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dari uraian tersebut  di atas, Majelis berpendapat pengajuan Gugatan oleh Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002  tentang Pengadilan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, oleh karenanya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;       Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa tidak dapat diterima;       Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan  Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;           MENGADILI Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-84/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 mengenai Pengurangan Denda Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 006/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007 atas nama: Pemohon Banding, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28803/PP/M.V/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put. 28803/PP/M.V/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa keputusan Nomor: KEP-85/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 005/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong;             Menurut Tergugat : bahwa Penggugat bermaksud melakukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Banten atas permohonan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB Tanah dan Bangunan lapangan terbang Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang Kabupaten Tangerang/Kota Tangerang Selatan tahun pajak 2007.       Menurut Penggugat  : bahwa Penggugat dalam permohonan Gugatannya, menyampaikan alasan yang pada dasarnya sama dengan alasan yang disampaikan pada saat proses permohonan pengurangan denda administrasi       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 063/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 1 Juni 2010 ditandatangani oleh Benny Respati Budhi, Jabatan : PTH.EVP Finance & General Affair; bahwa Surat Gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tersebut menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-85/WPJ.08/2010 tanggal 2 Maret 2010 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor: 005/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 Nopember 2009, sehingga merupakan wewenang Pengadilan Pajak untuk memeriksa sengketa Gugatan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 063/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 1 Juni 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Juni 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-85/WPJ.08/2010 diterbitkan tanggal 2 Maret 2010; bahwa dalam Surat Gugatan Nomor: 063/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 1 Juni 2010 tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Tergugat; bahwa apabila dihitung dari tanggal keputusan Tergugat Nomor : KEP-85/WPJ.08/2010 diterbitkan tanggal 2 Maret 2010 sampai dengan Surat Gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juni 2010, maka pengajuan Gugatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 93 (sembilan puluh tiga) hari, berarti melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dari uraian tersebut  di atas, Majelis berpendapat pengajuan Gugatan oleh Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002  tentang Pengadilan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, oleh karenanya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;       Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa tidak dapat diterima;       Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;       Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan  Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;           MENGADILI Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-85/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 mengenai Pengurangan Denda Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 005/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007 atas nama: Pemohon Banding, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38065/PP/M.V/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38065/PP/M.V/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Bumi dan Bangunan     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1475/WPJ.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011;         Menurut Tergugat : bahwa Surat Banding Nomor : 048/SMR/CEO-HMH/IX/2011 tanggal 26 September 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 September 2011 (diantar) sedangkan Keputusan Tergugat atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Penggugat diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2011 dan dikirim tanggal 23 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan, sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;   Menurut Penggugat : bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya Nomor: S-5831/WPJ.10/2011 tertanggal 22 November 2011 (“Surat Tanggapannya”) sudah mengakui bahwa pengajuan gugatan oleh Penggugat dalam perkara ini telah memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengadilan Pajak. Hal ini sebagaimana pengakuan Tergugat dalam Surat Tanggapan sebagai berikut:Pada butir 1.2 bagian I mengenai ketentuan formal, halaman 1 Surat Tanggapan menyatakan:“Gugatan diajukan dalam waktu 30 (tiqa puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat”     Menurut Majelis : bahwa Tergugat memberikan tanda bukti pengiriman Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1475/WPJ.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 berupa Daftar Pengiriman Surat dan Bukti Terima Kiriman Pos dan diketahui bahwa KEP-1475/WPJ.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tersebut dikirim pada tanggal 23 Agustus 2011; bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), antara lain mengatur: Pasal 1 angka 12, Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan tanggal diterima adalah tanggal stempel pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. b.Pasal Pasal 40 ayat (3), Banding diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.     bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis, sesuai dengan bukti kirim berupa Buku Ekspedisi Kiriman Surat dan Bukti Terima Kiriman Pos dengan Bar Code 11948XXXXX diketahui bahwa Surat Keputusan Nomor : KEP-1475/WPJ.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang dikirim oleh Tergugat, adalah benar dikirim pada tanggal 23 Agustus 2011 ke alamat Gd. Wisma YYY Lt.6 Kav B-1, Jl. XXX, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920.; bahwa berdasarkan keterangan Penggugat, Keputusan Tergugat tersebut diterima oleh Penggugat pada tanggal 06 September 2011; bahwa menurut pendapat Majelis, lamanya surat tersebut sampai kepada Penggugat dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 06 September 2011 adalah 14 (empat belas) hari, jika dihitung dari saat diterimanya surat keputusan tersebut pada tanggal 06 September 2011, Penggugat masih mempunyai waktu yang cukup 16 (enam belas ) hari untuk mengajukan gugatan, karena masih tersedia jangka waktu hingga tanggal 21 September 2011, namun Penggugat baru mengajukan gugatan tanggal 26 September 2011 dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 28 September 2011; bahwa hari Jumat tanggl 26 Agustus 2011 yang oleh Penggugat kantor dibuka dengan jam kerja ½ hari (jam 8.30 s.d 12.00 WIB) dan tanggal 1,2 September 2011 adalah Hari Cuti Bersama serta tanggal 5 September 2011 baru masuk kantor/kantor dibuka kembali, adalah kebijakan internal Penggugat, sehingga belum diterimanya KEP-1475/WPJ.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tersebut oleh Penggugat adalah bukan kesalahan Tergugat, tetapi juga ada andil kesalahan Penggugat. bahwa menurut pendapat Majelis tentang penghitungan jagka waktu 30 hari seperti yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, adalah harus dikaitkan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut, yaitu 30 hari sejak tanggal diterima diartikan adalah tanggal stempel pos pengiriman (Undang-undang telah mentoleransi waktu yang hilang antara tanggal pengiriman sampai dengan tanggal penerimaan yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia). Hal ini adalah untuk kepastian hukum yang juga berlaku misalnya dalam hal Wajib Pajak mengirimkan SPT Tahunan dengan melalui Pos dan tanggal pengirimannya sebelum tanggal 31 Maret, maka apabila diterima oleh DJP melebihi batas waktu 31 Maret atau bahkan tidak diterima oleh DJP, maka Wajib Pajak telah dianggap memasukkan SPT tepat waktu dan tidak bisa dikenakan sanksi; bahwa Majelis juga mengartikan jangka waktu 30 hari tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat adalah bukan jangka waktu yang hilang selama 14 hari diluar kekuasaannya tetapi bukan kehilangan waktu tersebut yang jadi inti di luar kekuasaannya, namun adalah sisa waktu 16 hari masih dalam kekuasaannya dan dipandang cukup waktu bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan. Majelis mengartikan maksud diluar kekuasaannya tersebut dicontohkan seperti adanya bencana alam yang berlangsung lama, perang, sakit yang lama dan sejenisnya yang mengakibatkan Penggugat yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan/ mengajukan gugatan dalam waktu 30 hari tersebut dan hal tersebut sangat kasuistis; bahwa oleh karena itu, Majelis memandang bahwa hal itu lebih dikarenakan kelalaian dari Penggugat sendiri, sedangkan jangka waktu yang tersedia masih cukup untuk mengajukan gugatan sehingga terjadi keterlambatan dalam pengajuan gugatannya. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, diketahui bahwa Penggugat mengajukan surat gugatan dalam jangka waktu 37 (tiga puluh tujuh) hari, yang dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 s.d. tanggal 28 September 2011, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa surat gugatan tersebut tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu Majelis berketetapan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;       Menimbang : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1475/WPJ.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 23 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima;