Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117523.06/2016/PP/M.IIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Desember 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa terhadap alasan permohonan banding dari Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut 1. bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Permohonan Banding (Memori Banding), sangatlah tidak berdasar dan Pemohon Banding berusaha untuk memanipulir ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Karya; 2. bahwa dikaitkan dengan penerapan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata maka penerapan azas pacta sunct servanda (dalam sengketa pajak daerah) haruslah berdasarkan itikad baik dengan memperhatikan Pasal 1339 KUH Perdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Penerapan azas pacta sunct servanda haruslah dilakukan dengan menempatkan unsur keadilan sebagai keutamaan ketika para pihak saling mengikatkan diri dalam suatu persetujuan/perjanjian. Selain itu, penerapan azas pacta sunct servanda harus pula didasarkan atas suatu Undang- Undang, dalam sengketa ini Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikut dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai peraturan delegasi dan bukan didasarkan atas Perda Nomor 5 Tahun 1990 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Perda Nomor 17 Tahun 1998. Itulah yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding sebagaimana pertimbangan dan pendapat DPR-RI sebagai Hasil Konsultasi Naskah Kontrak Karya Pertambangan Umum pada Tahun 1991, namun sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan, Pemohon Banding tidak dengan sungguh- sungguh melaksanakan rekomendasi DPR-RI tersebut dalam pelaksanaan Kontrak Karya; bahwa berdasarkan ketentuan KUHPerdata Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338, Pasal 1339 dikaitkan dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut Undang-Undang OTSUS Papua), maka penerapan Pasal 13 Kontrak Karya beserta penjelasannya harus ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip adil dan berimbang dalam semangat keberpihakan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Rakyat Papua menurut Undang- Undang Otsus Papua; 3. bahwa terkait dengan kedudukan hukum Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi dijelaskan bahwa Kontrak Karya (Kontrak Karya) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh subyek hukum perdata yang masuk dalam perbuatan hukum privat yang didasarkan atas kecakapan bertindak dari subyek hukum (Pemerintah maupun PT. FI), yang diatur dalam Sedangkan pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maupun Perdasi Nomor 4 Tahun 2011 adalah perbuatan hukum publik dari pemerintah berdasarkan kewenangan yang diberikan secara konstitusional kepada pemerintah (jabatan) secara atribusi. Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibat hukum yang bersifat publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, menetapkan keputusan-keputusan atau menetapkan suata rencana dengan akibat hukum; bahwa Kontrak Karya tunduk pada hukum kebebasan berkontrak yang diatur dalam KUHPerdata. Sedangkan pembentukan Undang-Undang maupun Perdasi tunduk pada pedoman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kontrak Karya masa berlakunya berdasarkan kesepakatan para pihak/subyek hukum Kontrak Karya (masa berlaku sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya), sedangkan Undang-Undang atau Perdasi berlaku sepanjang tidak dicabut oleh Peraturan yang lebih tinggi atau sederajat tingkatannya atau berdasarkan putusan lembaga peradilan (uji materil dalam hal ini Mahkamah Konstitusi bagi Undang-Undang dan Mahkamah Agung bagi Perdasi/Perdasus); bahwa daya mengikat, Kontrak Karya mengikat para pihak (subyek hukum) yang membuatnya, sedangkan Undang-Undang maupun Perdasi mengikat semua warga negara termasuk badan hukum perdata, dan berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang atau Perdasi tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan kedudukan hukum antara Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi tersebut diatas, ditegaskan :1)bahwa Kontrak Karya tidak berkedudukan sebagai lex spesialis terhadap Undang-Undang atau Perdasi Pajak Daerah karena :bahwa Kontrak Karya tidak termasuk dalam pengertian peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sehingga tidak tepat jika Kontrak Karya disamakan dengan Undang-Undang;bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak diatur pengecualian pengaturan mengenai Kontrak Karya;bahwa untuk adanya kepastian dan keserasian hukum, yang dijamin dengan asas “lex posterior derogat legi priori” artinya aturan yang kemudian mengesampingkan aturan Disamping itu, hal ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan adanya pertentangan internal dan eksternal dalam keberlakuan yuridikal hukum;2)bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat menetapkan pajak terutang sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah-Pajak Air Permukaan yang didasarkan Pasal 13 (x) Kontrak Karya yang dikaitkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, karena :bahwa Perda Nomor 5 Tahun 1990 telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai;bahwa selanjutnya Perda Nomor 17 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua;bahwa kemudian Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; 4. bahwa pada saat Kontrak Karya ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991, Pemerintah Daerah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang diantaranya mengatur pungutan Daerah terhadap pengambilan air permukaan sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 butir (X) Kontrak Karya dan penjelasannya dimaksud Pemohon Banding wajib untuk mentaati Peraturan Daerah dimaksud; 5. bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, selanjutnya diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua dan terakhir dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding (vide Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Perdasi Pajak Daerah),
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117204.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 249668 tanggal 5 Juni 2017, berupa importasi 1 Jenis Barang : Pos 1 : Tri Sodium Phosphate, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD45,000.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD45,225.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp5.373.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat nomor : SR-285/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 29 Juni 2018 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti SUB yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: A. Permasalahan 1.Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-5837/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017, dengan alasan yang intinya menyatakan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon adalah Nilai Transaksi sebenar benarnya. 2.Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-5837/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 dengan alasan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor 249668 tanggal 05 Juni 2017 data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi dan Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga dari uraian tersebut pihak terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean 3.Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai Nilai Transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan dengan Metode II s.d VI secara hierarki selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi (Metode VI.3) Yang Diterapkan Secara Fleksibel. 4.Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa 1.Bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 249668 tanggal 05 Juni 2017 dengan data sebagai berikut :. a.Jenis barang:1 Jenis barang : pos 1 : TRI SODIUM PHOSPHATEb.Jumlah barang: 6.000 BGc.Nilai Pabean:CIF USD 45.000,00d.Negara Asal:CHINA (CN)e.Supplier:GUANGZHOU SHENG WANG TRADING CO.,LTD 2.Berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut: PosUraian BarangJumlahPemberitahuan (CIF USD)Penetapan PFPD (CIF USD)Harga /satHarga totalHarga/satHarga total1TRI SODIUM PHOSPHATE150.0000,30045,000.000.301545.225,00Total45,000.00 45.225,00 3.Bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2016 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp.5.373.000,00 (lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); 4.Atas penerbitan SPTNP tersebut, PEMOHON mengajukan keberatan dengan surat nomor 0106017/KSPTNP/SKU tanggal 05 Juli 2017; 5.Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-5837/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017, yang intinya menetapkan Nilai Pabean untuk barang dalam dokumen PIB nomor 249668 tanggal 05 Juni 2017 menjadi sebesar CIF USD 45,225.00. C. Peraturan Perundang-undangan Terkait Sengketa 1.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006; 2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan; 3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; 4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011; 5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016; 6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai; 7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 8.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; 9.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 tentang Perubahan 10.atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa; 11.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai; 12.Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 Tentang Pelimpahan Wewenang untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-66/BC/2011. 13.Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Deirektorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk menangani Sengketa di Pengadilan Pajak. D. Analisis 1.Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian atas buktibukti pendukung dasar-dasar penetapan SPTNP dan data-data lain yang terkait; 2.Bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean. 3.Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP Nomor SPTNP-012759/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 16 Juni 2017 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp.5.373.000,00 (lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). 4.Berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 2016 Tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, diketahui hal-hal sebagai berikut:Pasal 2(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance, dan Freight (CIF). 5.Berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 2016 Tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, diketahui hal-hal sebagai berikut:Pasal 5(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117484.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai perbedaan Nilai Pabean atas barang impor Glass Guitar Slide Rock Beat dan lain-lain (48 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara Asal: China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 299264 tanggal 12 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD24,508.80, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF USD44,029.04, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp280.881.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: No. Dokumen Nomor Tanggal Nilai Keterangan 1 Purchase Order — — — Tidak dilampirkan 2 Proforma Invoice — — — Tidak dilampirkan 3 Sales Contract — — — Tidak tertera Incoterm 4 Invoice/PL YW2017-002 09 Juni 2017 USD 24.508,80 5 B/L HDMUXGJT04228 68 22 Juni 2017 Freight Prepaid 6 Polis Asuransi 01.60.11.0022.06. 2017 22 Juni 2017 USD 26.959,68 Ditutup Dalam Negeri 7 PIB 299264 12 Juli 2017 USD 24.508,80 CIFAsuransi DN 8 Aplikasi Transfer — — — Tidak dilampirkan 9 Rekening Koran — — — Tidak dilampirkan 10 Pembukuan:– General Ledger– Buku Pembelian– Buku Hutang– Buku Bank– Buku Kas– Kartu Stok Barang Tidak dilampirkan 11 Data perpajakan Tidak dilampirkan 12 Dokumen / keterangan lain Form E tanggal 07 September 2016 bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299264 tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi; bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengingat: Penetapan Nilai Pabean (PMK Nomor 160/PMK.04/2010) Menurut Pemohon Banding: bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan: Pasal 15 (1) Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang Bersangkutan bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean unutk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan: Pasal 2 (1) Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor Yang (2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF) Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual unutk di Ekspor ke dalam daerah Pabean ditambah denga biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga Yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagaimana nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:(a)Tidak dapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian Barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang Berlaku di daerahMembatasi wilayan geografis tempat penjualan kembali barang yangTidak mempengaruhi nilai barang secara(b)Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap Transaksi atau nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan Nilai(c)Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) Huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali Proceeds tersebut dapat di tambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar Atau seharusnya dibayar, dan(d)Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud Dalam pasal 1 angka 3, yaitu mempengaruhi harga barang. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding yang menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 44.029,04, karena nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB nomor 299264 tanggal 12 Juli 2017 sebesar CIF USD 24.508,800 adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar, dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP- 6536/KPU.01/2017 tanggal 27 September 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Glass Guitar Slide Rock Beat (48 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299264 tanggal 12 Juli 2017, nilai pabean CIF USD24,508.80 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD44,029,04, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp280.881.000,00 (dua ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya- biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 299264 tanggal 12 Juli 2017, uraian barang Glass Guitar Slide Rock Beat (48 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 256 Carton, negara asal China, pengirim/penjual Tianjin Yuewei Musical Instrument Co. Ltd., House B/L Nomor HDMUXGJT0422868 tanggal 22 Juni 2017, Invoice/Packing List Nomor YW2017-002 tanggal 09 Juni 2017 dengan total nilai pabean CIF USD24,508.80 (CFR USD24,508.80, asuransi DN); bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117486.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai klasifikasi pos tarif, atas importasi Jenis Barang: Hot Rolled Alloy Steel Sheet In Coil, Jumlah barang: 121 Coils, Pengirim: Ning Bo Enrong International Trading Dongqianhu Industry Zone Huangxie Road No. 6 Ningbo, diberitahukan dalam PIB Nomor 002495 tanggal 2 Juni 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-86/WBC.06/2017 tanggal 4 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan Pos Tarif BM Pos Tarif BM 1 HOT ROLLED ALLOY STEEL SHEET IN COIL 7225.30.90 0% 7209.16.10 15% dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp1.030.544.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-86/WBC.06/2017 tanggal 4 Oktober 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-730/BC.06/2017 tanggal 15 Desember 2017 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut: bahwa pokok permasalahan adalah pembebanan bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 002495 Hot Rolled Alloy Steel Sheet In Coil yang diklasifikasikan oleh Terbanding pada pos tarif 7209.16.10/BM: 15%; bahwa Terbanding telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor PINT-50/WBC.06/KPP.MP.01/2017 tanggal 31 Mei 2017 untuk melakukan pengambilan barang contoh berupa Steel Sheet In Coil yang diimpor oleh Pemohon Banding yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Contoh Nomor BA-12/WBC.06/KPP.MP.0102/2017 tanggal 7 Juni 2017; bahwa barang contoh atas barang impor tersebut telah dikirim ke BPIB dengan Surat Nomor S- 3782/WBC.06/KPP.MP.01/2017 tanggal 8 Juni 2017 perihal Pemeriksaan Laboratorium Barang Contoh; bahwa BPIB menerbitkan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang yang tertuang dalam Surat Nomor S-818/SHPIB/WBC.07/BPIB/2017 tanggal 14 Juni 2017 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang yang menyatakan “Contoh uji merupakan potongan lembaran produk canai lantaian dari baja bukan paduan, mengandung karbon (C) 0.0765, menurut beratnya, dicanai dingin, tidak dilapisi dengan tebal 1,202 mm”; bahwa berdasarkan Lampiran 1 PMK-6, klasifikasi barang diatur menurut prinsip dalam KUMHS, yaitu: KUMHS 1: Judul dari Bagian, Bab, dan Subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan beberapa Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut menentukan lain. KUMHS 6: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dan suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan. bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium sebagaimana tersebut di atas, barang impor dapat diidentifikasi sebagai “produk canai lantaian dari baja bukan paduan, mengandung karbon (C) 0.0765, menurut beratnya, dicanai dingin, tidak dilapisi dengan tebal 1,202 mm”; bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang di atas, maka selanjutnya dilakukan proses klasifikasi atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor sebagai berikut: Klasifikasi bahwa menurut Pemohon Banding: bahwa pos 7225 terbagi atas subpos sebagai berikut: 7225 Produk canai lantaian dari baja paduan lainnya, dengan lebar 600 mm atau lebih. 7225.30 – Lain-lain, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dalam gulungan 7225.30.90 — Lain-lain bahwa menurut Terbanding: bahwa pos 7209 terbagi atas subpos sebagai berikut: 7209 Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, degan lebar 600 mm atau lebih, dicanai dingin (cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. 7209.10 – Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold reduced) 7209.16 — Dengan ketebalan melebihi 1 mm tetapi kurang dari 3 mm 7209.16.10 — Dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm bahwa penetapan klasifikasi oleh Terbanding telah sesuai dengan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang yang dikeluarkan oleh BPIB bahwa contoh uji merupakan: – Potongan lembaran produk canai lantaian dari baja bukan paduan; – Mengandung karbon (C) 0765 menurut beratnya; – Dicanai dingin; – Tidak dilapisi dengan tebal 1,202 mm; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap PIB Nomor 002495 jenis barang yang diberitahukan sebagai Hot Rolled Alloy Steel Sheet In Coil, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7209.16.10 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 15%, PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 2,5%; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S- 263/WBC.08/BPIB/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Contoh Barang Hot Rolled Alloy Steel Sheet in Coil melalui Surat Nomor S-3782/WBC.06/KPP.MP.01/2017 tanggal 9 Juni 2017. Atas surat tersebut telah dijawab melalui Surat Kepala BPIB Tipe A Jakarta Nomor S- 818/SHPIB/WBC.07/BPIB/2017 tanggal 14 Juni 2017 yang menyimpulkan bahwa contoh uji merupakan potongan lernbaran produk canai lantaian dari baja bukan paduan, mengandung karbon (C) 0,076% menurut beratnya, dicanai dingin, tidak dilapisi dengan tebal 1,202 mm; bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut dapat disampalkan: bahwa berdasarkan hasil pengujian menggunakan instrumen OES dengan metode ASTM E 415- 08 diperoleh data: Fe (99,7%) C (0,076%) Al (0,020%) B (0,00040%) Cr (0,017%) Co (0,0066%) Cu (<0,0005%) Pb (<0,0010%) Mn (0,087%) Mo (<0,0010%) Ni (0,019%) Nb (0,0032%) Si (0,0134%) 0.41 (0,0028%) W (<0,0070%) V (0,0023%) Zr (<0,0015%) bahwa berdasarkan Catatan 1(f) Bab 72 BTKI 2017 disebutkan bahwa baja paduan lainnya adalah baja yang tidak memenuhi definisi baja stainless dan menurut beratnya mengandung satu atau lebih unsur di bawah ini dalam perbandingan sebagai berikut: – 0,3% atau lebih aluminium; – 0,0008% atau lebih boron; – 0,3% atau lebih kromium; – 0,3% atau lebih kobalt; – 0,4% atau lebih tembaga; – 0,4% atau lebih timbal; – 1,65% atau Iebih mangan; – 0,08% atau lebih molibdenum; – 0,3% atau Iebih nikel; – 0,06% atau lebih niobium; – 0,6% atau lebih silikon; – 0,05% atau lebih titanium; – 0,3% atau lebih tungsten (Wolfram); – 0,1% atau Iebih vanadium; – 0,05% atau Iebih zirkonium; – 0,1% atau lebih unsur Iainnya (kecuali belerang, fosfor, karbon, dan nitrogen), diambil terpisah. bahwa dari hasil pengujian disimpulkan bahwa hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan sebagai baja paduan Iainnya, sehingga dildentifikasi sebagai baja bukan paduan; bahwa berdasarkan hasil metalografi contoh uji dengan menggunakan instrumen mikroskop metalurgi, menunjukkan contoh uji memiliki struktur kristal penampang silang pipih yang merupakan karakter khas untuk baja yang telah mengalami proses pecanaian dingin (cold rolled); bahwa dari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117401.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 151754 tanggal 06 April 2017, berupa importasi Multiflo Model MF-290 Diesel Mine Dewatering SN; MF-290-.104.-03.28, negara asal: Australia, yang diberitahukan pada pos tarif 8413.70.19 dengan BM 0% (AANZFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 8413.70.19 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp64.864.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: 1. Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian atas bukti-bukti pendukung dasar-dasar penetapan SPTNP dan data-data lain yang terkait; 2. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif berdasarkan Fasilitas AANZFTA (Form AANZ); 3. Berdasarkan penelitian terhadap SPTNP dan Penetapan Pejabat PFPD, dapat diketahui bahwa SPTNP nomor 008997/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 Mei 2017 berkaitan dengan pembebanan, sedangkan klasifikasi barang tidak dipermasalahkan; 4. Penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan: DokumenNo.TanggalKeteranganPIB15175406 April 2017Pemasok: Weir Mineral AustraliaInvoice/PL9110432606 April 2017Penerbit: Weir Mineral AustraliaB/LMSCUAX39486709 Maret 2017Shipper: Weir Mineral AustraliaForm AANZ53711027 Maret 2017Eksportir: Weir Mineral Australia 5. Penelitian terhadap uraian masalah: a.Kolom 8 Form AANZ Origin Conferring Criterion hanya menyebutkan “RVC” tanpa adanya presentase sehingga tidak diketahui apakah Regional Value Content (RVC) tidak kurang dari 40%; b.Perlu dilakukan retroactive check pada otoritas penerbit Form AANZ untuk mengetahui Regional Value Content atas barang tersebut; 6. Berdasarkan uraian di atas bahwa permasalahan Form AANZ adalah tentang penyebutan Origin Conferring Criterion pada kolom 8 “RVC XX%” harus sesuai aturan-aturan sebagai berikut: a.Berdasarkan Chapter 3 Rules of Origin Article 4 Goods Not Wholly Produced or Obtained sebagai berikut: Article 4 1.For the purposes of Article 2.1(b) (Originating Goods), except for those goods covered under Paragraph 2, a good shall be treated as an originating good if: (a)the good has a regional value content of not less than 40 per cent of FOB calculated using the formulae as described in Article 5 (Calculation of Regional Value Content), and the final process of production is performed within a Party; or (b)all non-originating materials used in the production of the good have undergone a change in tariff classification at the four-digit level (i.e. a change in tariff heading) of the HS Code in a Party; b.Untuk mendapatkan besaran Regional Value Content adalah menggunakan formula sebagai berikut: Article 5 1.For the purposes of Article 4 (Goods Not Wholly Produced or Obtained), the formula for calculating the regional value content will be either:(a)Direct Formula:RVC = AANZFTA Material Cost + Labour Cost + Overhead Cost + Profit + Other Cost x 100% FOB (b)Indirect/ build down formula: RVC = FOB – Value of Non Originating Materials x 100% FOBWhere: (a)AANZFTA Material Cost is the value of originating materials, parts or produce that are acquired or self-produced by the producer in the production of the good; (b)Labour Cost includes wages, remuneration and other employee benefits; (c)Overhead Cost is the total overhead expense; (d)Other Costs are the costs incurred in placing the good in the ship or other means of transport for export including, but not limited to, domestic transport costs, storage and warehousing, port handling, brokerage fees and service charges; (e)FOB is the free-on-board value of the goods as defined in Article 1 (Definitions); and (f)Value of Non-Originating Materials is the CIF value at the time of importation or the earliest ascertained price paid for all non-originating materials, parts or produce that are acquired by the producer in the production of the good. Nonoriginating materials include materials of undetermined origin but do not include a material that is self-produced.; 7. Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 205/PMK .04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagai berikut: Pasal 12 SKA diragukan keabsahan dan kehenaran isinya dalam hal: a.Tanda tangan pejabat yang betwenang menandatangani SKA dan/atau stempel tidak sama atau tidak tercantum dalam contoh, spesimen tanda tangan dan/atau stempel; b.Format, bentuk, dan pengisian SKA tidak sesuai dengan ketentuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasai 6; dan/atau;pemenuhan Ketentuan Asal Barang lainnya diragukan; Pasal 13 Dalam hal hasil penelitian SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diragukan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a.Kepala Kantor Pabean meminta Retroactive Check kepada lnstansi Penerbit SKA; dan b.Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN); 8. Bahwa guna penelitian dilakukan konfirmasi (retroactive check) sesuai Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A tanjung Priok kepada Australian Chamber of Commerce dan jawaban atau tanggapannya belum diterima; 9. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk seluruh jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 151754 tanggal 06 April 2017 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN) Menurut Pemohon Banding: bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemohon Banding bermaksud naik banding dengan alasan sebagai berikut: 1. Form AANZ Certificate No: 537110 tanggal 27 Maret 2017 adalah asli berdasarkan surat keterangan dari Australia Chamber of Commerce and Industry tanggal 3 Oktober 2017; 2. Tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan/atau stempel sesuai dalam contoh spesimen tanda tangan dan/atau stempel berdasarkan surat keterangan dari Australia Chamber of Commerce and Industry tanggal 3 Oktober 2017; 3. Dalam hal penulisan presentasi di kolom 8 form Certificate of Origin AANZFTA tersebut tidak memerlukan informasi besar presentase “RVC” berdasarkan surat keterangan dari Australia Chamber of Commerce and Industry tanggal 3 Oktober 2017; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dengan demikian maka Form AANZFTA yang dikeluarkan oleh pihak Australia Chamber of Commerce and Industry dengan Nomor Certificate No. 537110 tanggal 27 Maret 2017 adalah asli dan dapat diyakini keabsahannya dan kebenaran isinya serta ditandatangani dan atau stempel hanya pejabat yang berwenang; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5540/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Multiflo Model MF-290 Diesel Mine Dewatering SN; MF-290-.104.-03.28 dengan PIB Nomor: 151754 tanggal 06 April 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AANZ-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan pada kolom 8 hanya menuliskan RVC dan tidak terdapat nilai dalam persentasenya, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118020.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk atas PIB Nomor: 298706 tanggal 12 Juli 2017, berupa importasi Titanium Dioxide R-5566, negara asal China, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 3206.11.10 dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding masuk klasifikasi pos tarif 3206.11.10 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp94.285.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-304/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 10 Juli 2018 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-6335/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6335/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017 yang berisi Penetapan Tarif atas barang Impor yang diberitahukan dalam PIB Pemohon Banding Nomor 298706 tanggal 12 Juli 2017. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak, yang diuraikan secara rinci di bawah ini. bahwa kronologis, fakta, dan data hukum terkait sengketa Pemohon Banding melakukan Importasi barang dengan mengajukan PIB Nomor 298706 tanggal 12 Juli 2017, dengan rincian sebagai berikut: – Nomor pengajuan PIB 000000-007408-20170706-300064 tanggal 6 Juli 2017 – Nopen : 298262 tanggal 11 Juli 2017a.Bea Masuk: Rp 74.102.000,00b.Cukai: Rp 0,00c.PPn: Rp 0,00d.PPn BM: Rp 0,00e.PPh Ps.22: Rp 38.904.000,00f.Total: Rp113.006.000,00 bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas PIB sebagaimana dimaksud di atas, adalah sebagai berikut : Pos Uraian Barang Pemberitahuan Penetapan Klasifikasi Pembebanan Klasifikasi Pembebanan 1 Titanium Dioxide R-5566 3206.11.10 BM: 0% (ACFTA);PPN: 10%;PPh:2,5% 3206.11.10 BM: 5% (MFN);PPN: 10%;PPh: 2,5% bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014128/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 12 Juli 2017, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI sebesar Rp. 46.789.000,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan disertai dengan alasannya melalui surat Nomor 0028/BC/VII/17 tanggal 17 Juli 2017; bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-6335/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017, yang pada intinya menetapkan Tarif terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Pemohon Banding Banding. bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; 2. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 54); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai; 11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 ; 12. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-66/BC/2011; 13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tatacara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai; 14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; 15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak. bahwa analisis bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung Iainnya. bahwa dalam pengajuan keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung, antara lain berupa fotokopi dokumen SPTNP, BILLING DJBC, PIB, Proforma Invoice, Commercial Invoice, Packing List, Bill Of Lading, Purchase Order, Cargo Transportation Insurance, COA, Mutasi Rekening, Email korespondensi dan Form E. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan