Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117484.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai perbedaan Nilai Pabean atas barang impor Glass Guitar Slide Rock Beat dan lain-lain (48 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara Asal: China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 299264 tanggal 12 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD24,508.80, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF USD44,029.04, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp280.881.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
1Purchase OrderTidak dilampirkan
2Proforma InvoiceTidak dilampirkan
3Sales ContractTidak tertera Incoterm
4Invoice/PLYW2017-00209 Juni 2017USD 24.508,80 
5B/LHDMUXGJT04228 6822 Juni 2017 Freight Prepaid
6Polis Asuransi01.60.11.0022.06. 201722 Juni 2017USD 26.959,68Ditutup Dalam Negeri
7PIB29926412 Juli 2017USD 24.508,80CIF
Asuransi DN
8Aplikasi TransferTidak dilampirkan
9Rekening KoranTidak dilampirkan
10Pembukuan:
– General Ledger
– Buku Pembelian
– Buku Hutang
– Buku Bank
– Buku Kas
– Kartu Stok Barang
Tidak dilampirkan
11Data perpajakanTidak dilampirkan
12Dokumen / keterangan lainForm E tanggal 07 September 2016

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;
  2. Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order, sales contract, proforma invoice dan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi dan proses terbentuknya harga;
  3. Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran dan bukti transfer sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran pembayarannya pada saat pengajuan keberatan;
  4. Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;
  5. Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;
  6. bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299264 tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengingat:

  1. Data dokumen yang disampaikan tidak cukup Iengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi;
  2. Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur.
    maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299264 tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;

Penetapan Nilai Pabean (PMK Nomor 160/PMK.04/2010)

  1. Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan;
  2. Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan, karena tidak diperoleh data pembanding untuk barang serupa yang memenuhi persyaratan;
  3. Metode Deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam Daerah pabean;
  4. Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutan
  5. bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);
  6. Berdasarkan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
    Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback):
    Butir 4b: Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibel diterapkan:1)Atas jangka waktuJangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.2)Atas Negara asal barangBarang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar Negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean;3)Dengan penyesuaian spesifikasi barang.
Menurut Pemohon Banding:

bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan:

Pasal 15

(1)Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang Bersangkutan bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean unutk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

Pasal 2

(1)Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor Yang
(2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)

Pasal 5

(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual unutk di Ekspor ke dalam daerah Pabean ditambah denga biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga Yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7

(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagaimana nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:(a)Tidak dapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian Barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang Berlaku di daerahMembatasi wilayan geografis tempat penjualan kembali barang yangTidak mempengaruhi nilai barang secara(b)Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap Transaksi atau nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan Nilai(c)Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) Huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali Proceeds tersebut dapat di tambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar Atau seharusnya dibayar, dan(d)Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud Dalam pasal 1 angka 3, yaitu mempengaruhi harga barang.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding yang menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 44.029,04, karena nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB nomor 299264 tanggal 12 Juli 2017 sebesar CIF USD 24.508,800 adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar, dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP- 6536/KPU.01/2017 tanggal 27 September 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Glass Guitar Slide Rock Beat (48 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299264 tanggal 12 Juli 2017, nilai pabean CIF USD24,508.80 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD44,029,04, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp280.881.000,00 (dua ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya- biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 299264 tanggal 12 Juli 2017, uraian barang Glass Guitar Slide Rock Beat (48 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)jumlah barang 256 Carton, negara asal Chinapengirim/penjual Tianjin Yuewei Musical Instrument Co. Ltd.House B/L Nomor HDMUXGJT0422868 tanggal 22 Juni 2017Invoice/Packing List Nomor YW2017-002 tanggal 09 Juni 2017 dengan total nilai pabean CIF USD24,508.80 (CFR USD24,508.80, asuransi DN);

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebegaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean Pos 1, 4 s.d. 19, 21, 23, 24, 26, 30, 31, 36 s.d. 39, 46 s.d. 48 pada PIB nomor 299264 tanggal 12 Juli 2017, uraian barang Glass Guitar Slide Rock Beat (48 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-IV), sehingga nilai pabean pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD44,029,04 menjadi CIF USD44,029,04;

bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi
(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:(a)mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;(b)meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;(c)meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;(d)meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan(e)menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean

 
bahwa Pasal 
23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

“(1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/ atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.”

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan Para Pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 007819 tanggal 24 Juli 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Pos 1, 4 s.d. 19, 21, 23, 24, 26, 30, 31, 36 s. 39, 46 s.d. 48 pada PIB nomor 299264 tanggal 12 Juli 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-IV), sehingga harga satuan barang-barang impor pada PIB a quo ditetapkan, sebagai berikut:
 

PosNama BarangSatuanJumlahPIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)
Harga SatuanTotalHarga SatuanTotal
1Glass Guitar Slide Rock BeatCT118.9018.9093.1893.18
4Tambourine SinglePCE1204.25510.007.48897.60
5Tambourine DoublePCE904.50405.006.20558.00
6Pick GuardPCE1003.25325.004.88488.00
7Tambourine + HeadPCE1504.50675.004.60690.00
8Violin MuteCT135.0035.00176.00176.00
9Mouth Piece Soprano PlasticCT130.0030.00174.40174.40
10Mouth Piece Metal Alto Gold/CromeCT157.2557.251,199.801,199.80
11Alto Saxophone Antonio GoldPCE2266.251,457.50162.113,566.42
12Alto Saxophone Antonio Black MiragePCE2460.701,456.80162.113,890.64
13Curve Soprano Saxophone Antonio GoldPCE1066.25662.50162.111,621.10
14Curve Soprano Saxophone Antonio Black MiragePCE660.70354.20162.11972.66
15Soprano Saxophone Antonio GoldPCE670.50423.00162.11972.66
16Soprano Saxophone   Antonio Black NickelPCE470.50282.00109.11435.44
17Alto Trombone Slide Antonio BB Key Gold LacquePCE2054.501,090.0083.501,670.00
18Red Alto Saxophone RowelPCE1400.80112.001.18165.20
19Red Soprano Saxophone RowelPCE600.6539.001.1870.80
21Microphone StandPCE2023.5010707.204.3940887.59
23Guitar StandPCE2401.4250342.002.4410585.84
24Shoulderest ViolinCT125.7025.70112.00112.00
26Metronome ConductorPCE503.45172.507.45372.50
30Mandolin Accoustic Electrical VionaPCE1282.70992.4099.161,189.92
31Violin Peg Size 4/4PCE2000.3060.000.80160.00
36Brazil WD Violin BowPCE4509.804,410.0022.7810,251.00
38Alto Saxophone Rose Brass PlatedPCE1059.70597.00162.111,621.10
39Alto Saxophone Rose Black NickelPCE460.80243.20162.11648.44
46Tambourin WD+Head 8 Double JinglePCE2504.301,075.006.201,550.00
47Tambourin Single Tier Mix ColourPCE1202.40288.007.40888.00
48Tambourin Double Tier Mix ColourPCE2704.501,215.006.231.682.10

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean barang impor Pos 1, 4 s.d. 19, 21, 23, 24, 26, 30, 31, 36 s. 39, 46 s.d. 48 pada PIB nomor 299264 tanggal 12 Juli 2017 adalah harga pada penjualan online melalui situs http://www.bukalapak.com, yang kemudian dihitung dengan Faktor Mutlipikator;

bahwa Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk 34/PMK.04/2016, mengatur sebagai berikut:

Metode Deduksi adalah penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:

  1. barang impor yang bersangkutan;
  2. barang identik; atau
  3. barang serupa,

dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya-biaya yang terjadi setelah pengimporan;

Bahwa Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 mengatur sebagai berikut:

(1)Harga satuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:Harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;Merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;Dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; danBukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasik nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan;
(2)Dalam hal tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka metode deduksi tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean barang impor yang bersangkutan;

bahwa angka 4 huruf c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur sebagai berikut:

Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel diterapkan atas;

(1)Jangka waktu;Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan mejadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya
(2)Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity);Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.
(3)Data harga;a)Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama;b)Data harga tersebut berdasarkan atas bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud;c)Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;

bahwa menurut pemeriksaan Majelis, dalam menetapkan nilai pabean atas barang impor pada PIB a quo Terbanding tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, serta angka 4 huruf c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Pabean untuk 34/PMK.04/2016;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas aplikasi transfer Panin Bank tanggal 07 Juni 2017 sebesar USD23,032.33 dan tanggal 24 Juli 2018 sebesar USD1,476.47 yang keduanya ditujukan kepada Tianjin Yuewei Musical Instrument Co. Ltd. dengan nomor rekening 8569.14334808023001 pada Bank of China Tinajin Hebei Sub Branch, dengan mendebet rekening atas nama Kanwaljit Singh nomor rekening 1024014351, keterangan pembelian barang;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi tersebut di atas, Majelis berpendapat bukti pendukung nilai transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa aplikasi transfer atas pembayaran kepada Seller sebesar total USD24,508.80 namun dengan mendebet rekening atas nama pribadi (bukan atas nama pemohon Banding) dan tanpa menunjuk tujuan pembayarannya, tanpa didukung oleh bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi lainnya, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor 299264 tanggal 12 Juli 2017 adalah nilai transaksi, yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Glass Guitar Slide Rock Beat (48 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)PIB nomor 299264 tanggal 12 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD44,029,04 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-6536/KPU.01/2017 tanggal 27 September 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6536/KPU.01/2017 tanggal 27 September 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. RI Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014906/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Juli 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Glass Guitar Slide Rock Beat (48 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299264 tanggal 12 Juli 2017, sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-6536/KPU.01/2017 tanggal 27 September 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp280.881.000,00 (dua ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 15 Agustus 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
 

Dr. BS, S.H., M.M.sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H.sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M.sebagai Hakim Anggota,
WH, S.H., M.H.sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.