Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116633.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, Jenis Barang: Aluminium Metal Sleeve 1000 Shiny Silver, Jumlah barang: 230 CT, Negara asal: China, Pemasok: Hong Kong Kaiyuan Technology Company Limited Taiwan Branch, diberitahukan dalam PIB Nomor 173380 tanggal 20 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5547/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan Pos Tarif BM Pos Tarif BM 1 ALUMINIUM METAL SLEEVE 1000 SHINY SILVER 7616.99.90 0% (ACFTA) 7616.99.90 5% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp37.030.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-5547/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dan SUB Nomor SR-1988/KPU.01/2017 tanggal 12 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa berdasarkan Form E Nomor E173202413580024 tanggal 6 April 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Hong Kong Kaiyuan Technology Company Limited Taiwan Branch dan barang dikapalkan dari Shanghai, China; bahwa berdasarkan Form E Nomor diketahui bahwa nama sarana pengangkut adalah “MARIA SCHULTE” dengan voyage number 173QAS; bahwa berdasarkan PIB, diketahui bahwa pelabuhan muat adalah Shanghai dengan Pelabuhan Tujuan adalah Tanjung Priok; bahwa berdasarkan penelusuran vessel DEVA voyage 185QAS melalui situs www.cnr- ebusiness.com yang diakses pada tanggal 9 Agustus 2017, diketahui bahwa barang dimuat di Shanghai (China) kemudian transit di Hong Kong untuk diangkut di Jakarta: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Inward Manifest (BC 1.1) diketahui bahwa Nama Sarana Pengangkut sama dengan yang tertera pada B/L yaitu DEVA voyage 185QAS (Cargo in Transit); bahwa Pemohon tidak melampirkan Through Bill of Loading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukan keseluruhan rute perjalanan, sehingga Form E173202413580024 tanggal 6 April 2017 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 60/KIM-LGL/IX/2017 tanggal 19 September 2017 dan Surat Bantahan Nomor 002/LGL-KIM/I/2018 tanggal 30 Januari 2018, pada pokoknya menyatakan: bahwa menurut hemat Pemohon Banding atas PIB dimaksud telah memenuhi seluruh ketentuan Pabean yang berlaku di Indonesia; bahwa pada importasi sebelumnya melalui PIB Nopen: 173380 tanggal 20 April 2017 dengan barang sejenis dengan materi dan kelengkapan dokumen importasi yang sama dengan PIB dimaksud, telah mendapat SPPB dari pejabat PFPD Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok; bahwa status Pemohon Banding dalam transaksi importasi ini adalah murni selaku pembeli barang; bahwa pengaturan route perjalanan kapal dari China ke Indonesia adalah sepenuhnya tanggung jawab pihak shipper dan maskapai pelayaran (dengan term pengiriman C & F Jakarta); bahwa pihak Pemohon Banding selaku pembeli barang hanya mengetahui setelah menyelesaikan proses transaksi dengan pihak shipper / penjual, maka barang yang Pemohon Banding pesan dimaksud dikirim ke Jakarta dan itu merupakan kewajiban pihak supplier; bahwa di dalam dokumen Pemohon Banding, tidak ada satu kata atau kalimat pun yang menunjukkan untuk meminta kapal tersebut transit di Hongkong; bahwa penerbitan form E atas barang impor Pemohon Banding dimaksud oleh issued authorithy yang mewakili pemerintah China, pihak Pemohon Banding selaku pembeli barang tidak terlibat dalam proses penerbitannya, sehingga apabila form E dimaksud dinilai bermasalah oleh Terbanding, semestinya pihak Terbanding mengkonfrontir masalah ini kepada pihak issued authority di China; bahwa perjanjian mengenai form E diantara pemerintah China dan Indonesia adalah merupakan perjanjian dua negara, dimana pada saat proses pembuatan perjanjian dimaksud Pemohon Banding selaku pengusaha tidak pernah diikut sertakan, maka seharusnya kalau ada masalah hukum tentang penerbitan suatu form E seharusnya diselesaikan diantara dua pemerintahan bukan Pemohon Banding yang harus memikul konsekuensinya; bahwa Terbanding mempermasalahkan “Form E Nomor E173202413580024 tanggal 6 April 2017 diketahui bahwa eksportir barang adalah Hong Kong Kaiyuan Technology Company Limited Taiwan Branch dan barang dikapalkan dari Shanghai, China.”; bahwa Terbanding mempermasalahkan “Penelusuran Vessel DEVA voyage 185QAS melalui situs www.cnc-ebusiness.com yang diakses tanggal 9 Agustus 2017, diketahui bahwa barang dimuat di Shanghai (China) kemudian transit di Hong Kong untuk diangkut ke Jakarta”. Terkait rute perjalanan kapal dari China ke Indonesia adalah sepenuhnya tanggung jawab pihak shipper dan maskapai pelayaran; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 035/LGL-KIM/III/2018 tanggal 1 Maret 2018, Perihal: Tambahan Penjelasan Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penolakan keberatan atas SPTNP No. SPTNP- 010133/NOTUL/KP.TP/BD.0212017 tanggal 19 Mei 2017 berdasarkan KEP-5547/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017; bahwa menurut Terbanding adanya impor barang dengan transit di pelabuhan Hong Kong (non ACFTA member); bahwa menurut Pemohon Banding Shipment tidak transit di Hong Kong, melainkan shipment direct vessel dari Shanghai ke Jakarta. Pemohon Banding juga telah melengkapi dengan Form E No. El73202413580024 tanggal 6 April 2017; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 60/KIM-LGUIX/2017 tanggal 19 September 2017 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-5547/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: bahwa berdasarkan PIB Nomor 000000-005783-20170418-001341 tanggal 20 April 2017, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa Aluminium Tube Metal Sleeve 1000 Shiny Silver AL#5657 dan nama kapal DEVA.V185QAS. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form E Nomor E173202413580024 tanggal 6 April 2017; bahwa oleh karena itu Pemohon menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 5547/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-010133/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Mel 2017; Apabila Majelis Hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan BM 5% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5547/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 010133/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116330.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: TEXTILE 100% POLYESTER FABRIC, Jumlah Barang: 2782 RO/Roll; GW: 24.500,00 Kg; NW: 23.823,00 Kg, Negara Asal: Cina, Pemasok: SHAOXING CHAOCHAO DYEING AND FINISHING C, diberitahukan dalam PIB Nomor 241552 tanggal 30 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5122/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Uraian Barang Jumlah Sat PIB (USD) Penetapan (USD) Harga Sat CIF Harga Sat CIF 1 100% POLYESTER WOVEN FABRIC 165.171,7 MTR 0.2507 41,416.80 0.35000 57,810.10   165.171,7 MTR   41,416.80   57,810.10 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp32.302.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 5122/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR- 1836/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan pada saat pengajuan keberatan, kedapatan sebagai berikut: – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi bukti bayar yang telah ditandasahkan oleh pihak bank atas invoice beserta rekening koran atas transaksi pembayaran yang dilakukan; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum, buku besar, buku utang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan, dan buku persediaan; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Buku Besar Penjualan, Faktur Penjualan dan SPT Masa PPN Impor sehingga pencatatan atas penjualan barang impor tidak dapat diketahui; – bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung niiai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan, sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak Iengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 241552 tanggal 30 Mei 2017 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 241552 tanggal 30 Mei 2017 ditetapkan dengan metode VI.3 ({Pengulangan (fallback) dengan menggunakan data nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel}, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD57,810.10; bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S- 66/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 5 April 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. CM, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding nomor KEP-5122/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 26 Maret 2019, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.     b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;     c. bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;     d. bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun;     e. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual beli dan dokumen-dokumen yang terkait, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; Kesimpulan bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5122/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118205.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk atas PIB Nomor: 316463 tanggal 20 Juli 2017, berupa importasi 100% Polyester Fabric : 65 Gsm Super Hi-Micro Fibre Brushed 100% Printed Polyester Fabric Baik, negara asal China, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 5407.61.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding masuk klasifikasi pos tarif 5407.61.90 dengan BM 20% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp183.567.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: 1. Bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan nomor 110/BAS/EI/VIII/2017 tanggal 05 Agustus 2017, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung Iainnya, sebagai berikut:Surat pengajuan keberatan nomor 110/BAS/EI/VIII/2017 tanggal 05 Agustus 2017;Tanda terima permohonan keberatan;Fotokopi bukti penerimaan negara dan kode billing;Fotokopi surat penetapan;Data pendukung lain berupa fotokopi PIB, invoice, packing list, BL dan Form E.     2. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP Nomor SPTNP-015368/NOTUL/KPU-TP/BD.0212017 tanggal 28 Juli 2017 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp.183.567.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);     3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena diketahui Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) berdasarkan Operational Certification Procedures ASEAN-China FTA, sehingga tarif preferensi berdasarkan skema ACFTA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;     4. Penelitian terhadap dokumen pendukung yang ada serta uraian permasalahan: a. Lampiran dokumen pendukunga.Lampiran dokumen pendukung DokumenNomorTanggalKeteranganPIB31646320 Juli 2017 Pemasok: CHANGXING HUIDE IMP.& EXP.CO., LTD. Form E E173308012010017 tanggal 11 Juli 2017. B/L: 576290342 tanggal 11 Juli 2017. Invoice ZJHD1703-11 tanggal 04 Juli 2017. Sarana Pengangkut: DAHLIA 1705. Pelabuhan Muat: Ningbo (China). Pelabuhan Transit: – Pelabuhan Bongkar: Tanjung Priok (Indonesia).Invoice / PLZJHD1703-1104 Juli 2017Penerbit: CHANGXING HUIDE IMP.& EXP.CO., LTDDokumenNomorTanggalKeteranganB/L57629034211 Juli 2017-Shipper: CHANGXING HUIDE IMP.& EXP.CO., LTD.-Port of Loading: Ningbo (China).-Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta (Indonesia).-Vessel: DAHLIA 1705.Form EE17330801201001711 Juli 2017-Product Consigned from (Exporter’s business name, address, country): CHANGXING HUIDE IMP.& EXP.CO., LTD.-Vessel: DAHLIA 1705.-From Ningbo to Tanjung Priok  b.Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang ada, diketahui hal-hal sebagai berikut:Bahwa untuk memperoleh tarif preferensi dalam skema ACFTA atas importasi dalam PIB nomor 316463 tanggal 20 Juli 2017 dilampirkan Form E nomor E173308012010017 tanggal 11 Juli 2017 pada pos 1 berupa “100% POLYESTER FABRIC:65GSM SUPER HI-MICRO FIBRE BRUSHED 100% PRINTED POLYESTER FABRIC BAIK’.Berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang berasal dari China dengan Port of Loading: Ningbo (China) dan Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta (Indonesia).Berdasarkan cargo tracking kapal DAHLIA 1705 berangkat dari Ningbo (China) kemudian singgah di Kaohsiung (Taiwan) untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia).Bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui barang impor dari China tersebut dikirim melalui Kaohsiung (Taiwan) akan tetapi kriteria pengiriman tangsung (direct consignment) tidak dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.     5. Sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: a.bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China;  b.bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China,  c.bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut Pasal 13(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besamya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataubarang impor bawaan penumpang, sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri:  d.berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diatur bahwa barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang (Rules Of Origin) sebagai berikut:KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)Pasal 3(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kriteria asal barang;kriteria pengiriman Iangsung; danketentuan prosedural.(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN);  e.bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: ARTICLE 5Rules of OriginThe Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.  f.bahwa berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:Pasal 5Kriteria pengiriman Iangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :a.barang impor dikirim Iangsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataub.barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :1.barang impor tersebut

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118825.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 298262 tanggal 11 Juli 2017, berupa importasi Frozen Boneless Beef *A* Blade IW Baik, Beku, negara asal Australia (AU), yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD111,180.58 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD129,918.88, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp31.536.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-219/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 9 Agustus 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dokumen confirmation of sale nomor CM477327/1 tanggal 1 Maret 2017 tidak terdapat validasi dari JBS Australia Pty Ltd selaku supllier sehingga diragukan kebenarannya; bahwa berdasarkan buku besar hutang dagang impor nomor perkiraan 2110001 dan Kartu Hutang supllier 00031-JBS Australia Pty Limited, Pemohon mencatat pengakuan transaksi hutang pada tanggal 13 Juli 2017 dan mencatat pelunasannya tanggal 18 Juli 2017, sedangkan berdasarkan bukti TT Bank BCA Kode Transfer WP6K3 telah dilakukan pelunasan pada tanggal 3 Juli 2017; bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT masa PPN dan faktur pajak terkait sehingga tidak dapat diketahui bahwa barang impor milik Pemohon; bahwa berdasarkan uraian maka Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8568/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017 telah sesuai ketentuan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis menolak permohonan banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD129,918.88 yang berarti bukan pada dasar nilai transaksi seperti yang diuraikan dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai bukti rekening koran atas pembayaran tersebut; bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar Ketua Pengadilan Pajak dapat mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8568/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017 tentang penetapan atas Keberatan Pemohon Banding dengan menetapkan nilai pabean sesuai dengan nilai transaksi dari supplier dengan nilai yang tertera pada PIB Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut dengan harga satuan sebesar USD 4.45/Kg: – Nomor pengajuan PIB 000000-007408-20170706-300064 tanggal 6 Juli 2017     – Nopen : 298262 tanggal 11 Juli 2017a.Bea Masuk: Rp 74.102.000,00b.Cukai: Rp                 0,00c.PPn: Rp                 0,00d.PPn BM: Rp                 0,00e.PPh Ps.22: Rp 38.904.000,00f.Total: Rp113.006.000,00 Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8568/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016401/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 Agustus 2017 atas PIB Nomor 298262 tanggal 11 Juli 2017 jenis barang Frozen Boneless Beef *A* Blade IW Baik, Beku, negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF USD111,180.58 menjadi CIF USD129,918.88 dengan tagihannya sebesar Rp. 31.536.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD129,918.88 yang berarti bukan pada dasar nilai transaksi seperti yang diuraikan dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai bukti rekening koran atas pembayaran tersebut; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:     • Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.     • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016: ➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan: Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;Pasal 2 ayat (1) dan (2) (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.  (2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance and Freight (CIF).➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialb.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dand.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”  ➢Pasal 9 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang identik (Metode-II) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (1) antara lain menyebutkan: ayat (1)“Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan: 1.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;  2.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan  3.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119116.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 377397 tanggal 24 Agustus 2017, berupa importasi Alumunium Roll Grey Bottom (0.3 X 1240 MM),…, dst (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif sesuai lembar lanjutan PIB dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding masuk klasifikasi pos tarif sesuai lembar lanjutan PIB dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp65.139.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: 1. Sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh pemohon yang berupa :Fotokopi SPTNPFotokopi data pendukung lainnya berupa PIB, packing list, B/L, form E, dll. 2. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan. 3. Berdasarkan penelitian terhadap PIB, Form E, LPPT, dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon dan dokumen lain, diketahui hal-hal sebagai berikut:Bahwa pada Form E nomor E173702010680027 tanggal 14 Agustus 2017 kolom 7 berupa number and type packages, description of products tidak sesuai dengan uraian barang pada PIB maupun invoice terlampir;Berdasarkan hal tersebut diatas, barang pos 1 s.d 8 tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk dalam rangka ACFTA . 4. Sehubungan dengan keterangan terkait hal tersebut, maka disampaikan sebagai berikut: a.bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China.  b.bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China.  c.bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:ARTICLE 5Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.  d.Bahwa dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan prosedural, sebagai berikut:BAB IIKETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)Pasal 3(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana· dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal B arang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural .(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN).  e.bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:Rule 12: Certificate of OriginA claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.  f.bahwa berdasarkan Rule 7(a) pada Revised OCP for ACFTA, disebutkan bahwa pengisian SKA harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada overleaf notes, sebagaimana kutipan berikut ini,Rule 7 The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;  g.bahwa berdasarkan Rule 7(c) dan 7(e), Revised OCP for The ROO of ACFTA, multiple items declaration dalam Form E diperkenankan sepanjang setiap item barang pada Form E dijelaskan origin criteria-nya masing-masing secara terpisah, sebagaimana kutipan berikut:Rule 7(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right2.  h.Bahwa berdasarkan Rule 18 (a) pada Appendix 1, Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” disebutkan mengenai hasil penelitian menunjukkan Form E diragukan keasliannya sebagai berikut :Rule 18(a)The Customs Authority of the Importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.”  i.Bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan sebagai berikut:Pasal 11a.Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal untuk memperoleh Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas barang yang diimpor.b….c.Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: g. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan dokumen pelengkap pabean lainnya dengan data pada SKA.  j.bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan ketentuan dalam hal SKA diragukan, yaitu: Pasal 13Dalam hal hasil penelitian SKA

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109141.99/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor SPMP-19/WPJ.03/KP.0204/2016 tanggal 30 Nopember 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Terbanding: bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-0274/WPJ.03/2017 tanggal 25 Januari 2017, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa atas Penggugat telah dilakukan pemeriksaan oleh Tergugat pada tahun 2013 atas Tahun Pajak 2007, 2008, 2009, dan menghasilkan Surat Ketetapan Pajak sebagai berikut : No Surat Ketetapan Pajak Tanggal Ketetapan Jenis Pajak Nilai Ketetapan Pajak (Rp) 1 00002/206/09/301/13 31/10/2013 PPhPasal 25/29 Badan 5.047.392,00 2 00003/106/07/301/13 31/10/2013 PPhPasal 25/29 Badan 100.000,00 3 00004/206/07/301/13 31/10/2013 PPhPasal 25/29 Badan 1.190.450.522,00 4 00005/101/07/301/13 31/10/2013 PPhPasal 21 200.000,00 5 00006/106/09/301/13 31/10/2013 PPhPasal 25/29 Badan 2.200.000,00 6 00009/101/08/301/13 31/10/2013 PPhPasal 21 200.000,00 7 00011/106/08/301/13 31/10/2013 PPhPasal 25/29 Badan 1.200.000,00 8 00012/101/09/301/13 31/10/2013 PPhPasal 21 1.200.000,00 9 00013/206/08/301/13 31/10/2013 PPhPasal 25/29 Badan 873.221.312,00 10 00013/207/07/301/13 31/10/2013 PPN DalamNegeri 52.472.728,00 11 00014/107/07/301/13 31/10/2013 PPN DalamNegeri 100.000,00 12 00014/207/07/301/13 31/10/2013 PPN DalamNegeri 96.703.200,00 13 00019/207/09/301/13 31/10/2013 PPN DalamNegeri 3.605.280,00 14 00028/107/09/301/13 31/10/2013 PPN DalamNegeri 6.000.000,00 15 00031/107/08/301/13 31/10/2013 PPN DalamNegeri 1.000.000,00 16 00042/207/08/301/13 31/10/2013 PPN DalamNegeri 50.653.000,00 Tindakan Penagihan Aktif bahwa Surat Ketetapan Pajak tersebut di atas jatuh tempo pada tanggal 29 Nopember 2013 dan sampai dengan tanggal jatuh tempo tersebut Penggugat tidak melakukan upaya hukum apapun (pengajuan keberatan) atas Surat Ketetapan Pajak di atas; bahwa Tergugat menindaklanjuti Surat Ketetapan Pajak yang telah jatuh tempo tersebut dengan penerbitan Surat Teguran sebagai berikut: No Surat Ketetapan Pajak Jatuh Tempo Surat Teguran Nomor Tanggal 1 00002/206/09/301/13 29/11/2013 ST-00009/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 2 00003/106/07/301/13 29/11/2013 ST-00004/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 3 00004/206/07/301/13 29/11/2013 ST-00001/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 4 00005/101/07/301/13 29/11/2013 ST-00005/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 5 00006/106/09/301/13 29/11/2013 ST-00011/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 6 00009/101/08/301/13 29/11/2013 ST-00008/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 7 00011/106/08/301/13 29/11/2013 ST-00019/WPJ.03/KP.0204/2014 08/01/2014 8 00012/101/09/301/13 29/11/2013 ST-00012/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 9 00013/206/08/301/13 29/11/2013 ST-00006/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 10 00013/207/07/301/13 29/11/2013 ST-00002/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 11 00014/107/07/301/13 29/11/2013 ST-00017/WPJ.03/KP.0204/2014 08/01/2014 12 00014/207/07/301/13 29/11/2013 ST-00003/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 13 00019/207/09/301/13 29/11/2013 ST-00010/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 14 00028/107/09/301/13 29/11/2013 ST-00013/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 15 00031/107/08/301/13 29/11/2013 ST-00018/WP1.03/KP.0204/2014 08/01/2014 16 00042/207/08/301/13 29/11/2013 ST-00007/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 bahwa setelah jatuh tempo Surat Teguran terlampaui dan Penggugat tetap tidak melunasi jumlah tunggakan pajak sebagaimana tertera dalam Surat Teguran, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tindakan Penagihan Pajak dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa sebagai berikut: No Surat Ketetapan Pajak Jatuh Tempo Surat Teguran Nomor Tanggal 1 00002/206/09/301/13 29/11/2013 ST-00009/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 2 00003/106/07/301/13 29/11/2013 ST-00004/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 3 00004/206/07/301/13 29/11/2013 ST-00001/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 4 00005/101/07/301/13 29/11/2013 ST-00005/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 5 00006/106/09/301/13 29/11/2013 ST-00011/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 6 00009/101/08/301/13 29/11/2013 ST-00008/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 7 00011/106/08/301/13 29/11/2013 ST-00019/WPJ.03/KP.0204/2014 08/01/2014 8 00012/101/09/301/13 29/11/2013 ST-00012/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 9 00013/206/08/301/13 29/11/2013 ST-00006/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 10 00013/207/07/301/13 29/11/2013 ST-00002/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 11 00014/107/07/301/13 29/11/2013 ST-00017/WPJ.03/KP.0204/2014 08/01/2014 12 00014/207/07/301/13 29/11/2013 ST-00003/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 13 00019/207/09/301/13 29/11/2013 ST-00010/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 14 00028/107/09/301/13 29/11/2013 ST-00013/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 15 00031/107/08/301/13 29/11/2013 ST-00018/WP1.03/KP.0204/2014 08/01/2014 16 00042/207/08/301/13 29/11/2013 ST-00007/WPJ.03/KP.0204/2014 07/01/2014 bahwa setelah jatuh tempo Surat Teguran terlampaui dan Penggugat tetap tidak melunasi jumlah tunggakan pajak sebagaimana tertera dalam Surat Teguran, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tindakan penagihan pajak dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa sebagai berikut: No Surat Ketetapan Pajak Nomor Surat Teguran Surat Paksa Nomor Tanggal 1 00002/206/09/301/13 ST-00009/WPJ.03/KP.0204/2014 SP-00062/WPJ.03/KP.0204/2014 13/03/2014 2 00003/106/07/301/13 ST-00004/WPJ.03/KP.0204/2014 SP-00064/WPJ.03/KP.0204/2014 13/03/2014 3 00004/206/07/301/13 ST-00001/WPJ.03/KP.0204/2014 SP-00056/WPJ.03/KP.0204/2014 12/03/2014 4 00005/101/07/301/13 ST-00005/WPJ.03/KP.0204/2014 SP-00065/WPJ.03/KP.0204/2014 13/03/2014 5 00006/106/09/301/13 51-00011/WPJ.03/KP.0204/2014 SP-00064/WPJ.03/KP.0204/2014 13/03/2014 6 00009/101/08/301/13 ST-00008/WPJ.03/KP.0204/2014 SP-00067/WPJ.03/KP.0204/2014 13/03/2014 7 00011/106/08/301/13 ST-00019/WPJ.03/KP.0204/2014 SP-00066/WPJ.03/KP.0204/2014 13/03/2014 8 00012/101/09/301/13 ST-00012/WPJ.03/KP.0204/2014 SP-00065/WPJ.03/KP.0204/2014 13/03/2014 9 00013/206/08/301/13 ST-00006/WPJ.03/KP.0204/2014 SP-00057/WPJ.03/KP.0204/2014 12/03/2014 10 00013/207/07/301/13 ST-00002/WPJ.03/KP.0204/2014 SP-00059/WPJ.03/KP.0204/2014 12/03/2014 11 00014/107/07/301/13 ST-00017/WPJ.03/Kp.0204/2014 SP-00063/WPJ.03/KP.0204/2014 13/03/2014 12 00014/207/07/301/13 ST-00003/WPJ.03/KP.0204/2014 SP-00058/WPJ.03/KP.0204/2014 12/03/2014 13 00019/207/09/301/13 ST-00010/WPJ.03/KP.0204/2014 SP-00063/WPJ.03/KP.0204/2014 13/03/2014 14 00028/107/09/301/13 ST-00013/WP1.03/KP.0204/2014 SP-00061/WPJ.03/KP.0204/2014 13/03/2014 15 00031/107/08/301/13 ST-00018/WPJ.03/KP.0204/2014 SP-00067/WPJ.03/KP.0204/2014 13/03/2014 16 00042/207/08/301/13 ST-00007/WPJ.03/KP.0204/2014 SP-00060/WPJ.03/Kp.0204/2014 12/03/2014 bahwa Surat Paksa tersebut di atas disampaikan pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 ke alamat Penggugat sesuai dengan alamat yang tertera di Surat Paksa, dan diterima Iangsung oleh salah satu karyawan (nama karyawan tersebut adalah Bpk.Rili) yang ada di alamat Penggugat, namun karyawan tersebut tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dengan alasan bahwa dia adalah karyawan Penggugat bukan karyawan Penggugat sebagaimana tertera dalam Surat Paksa; bahwa jatuh tempo Surat Paksa sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa telah terlampaui tetapi Penggugat tetap belum melunasi tunggakan pajaknya, maka pada tanggal 30 Nopember 2016 Tergugat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor SPMP- 19/WPJ.03/02024/2016; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan (Tanpa Nomor) tanggal Desember 2016, penjelasan tertulis dan pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, menyatakan tidak setuju atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor SPMP-19/WPJ.03/KP.0204/2016 tanggal 30 Nopember 2016 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dengan alasan sebagai berikut: bahwa Surat Melaksanakan Penyitaan mengandung cacat hukum, karena di dalamnya terdapat Surat Paksa atas PPN dan Pajak Penghasilan Badan yang diterbitkan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak dan berasal dari Daftar Temuan Pemeriksa yang seluruhnya sudah mengandung cacat hukum sehingga berakibat hukum tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus batal; bahwa ada Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2008 untuk Pajak Penghasilan yang diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2013, sehingga melebihi jangka waktu 5 (lima) dari yang telah ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku (Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012), yaitu SP- 00057/WPJ.03/KP.0204/2014 tanggal 12 Maret 2014 dan harus dinyatakan batal; bahwa walaupun dalam alat bukti jawaban Tergugat berisi berbagai agrumentasi alasan hukum yang panjang lebar dan bersifat analogis dan generalis, akan tetapi pada intinya Penggugat menyimpulkan semua jawaban Tergugat harus digugurkan berdasarkan satu jawaban tegas dan jujur dari Tergugat pada halaman 8 yang menyatakan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut menyatakan secara tegas mengenai masa berlakunya undang-undang ni, “Undang-Undang   ini   mulai   berlaku   pada   tanggal 1 Januari 2010”; bahwa sehingga dengan demikian pada tahun 2009 ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 belum berlaku dan tidak dapat dijadikan dasar bagi Penggugat untuk mempermasalahkan tindakan Tergugat dalam mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Penggugat; bahwa dari alat bukti jawaban Tergugat di atas dapat dipahami maksud Tergugat secara tegas adalah apabila ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 terkait penyelenggaraan reklame itu sudah berlaku pada tahun 2009, maka tindakan Tergugat mengenakan PPN baru dapat dipermasalahkan oleh Penggugat secara hukum; bahwa untuk dapat mempermasalahkan tindakan Tergugat,