Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117204.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 249668 tanggal 5 Juni 2017, berupa importasi 1 Jenis Barang : Pos 1 : Tri Sodium Phosphate, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD45,000.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD45,225.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp5.373.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat nomor : SR-285/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 29 Juni 2018 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti SUB yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A.Permasalahan

1.Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-5837/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017, dengan alasan yang intinya menyatakan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon adalah Nilai Transaksi sebenar benarnya.  2.Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-5837/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 dengan alasan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor 249668 tanggal 05 Juni 2017 data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi dan Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga dari uraian tersebut pihak terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean  3.Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai Nilai Transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan dengan Metode II s.d VI secara hierarki selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi (Metode VI.3) Yang Diterapkan Secara Fleksibel.  4.Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;
  
B.Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1.Bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 249668 tanggal 05 Juni 2017 dengan data sebagai berikut :.

a.Jenis barang:1 Jenis barang : pos 1 : TRI SODIUM PHOSPHATEb.Jumlah barang: 6.000 BGc.Nilai Pabean:CIF USD 45.000,00d.Negara Asal:CHINA (CN)e.Supplier:GUANGZHOU SHENG WANG TRADING CO.,LTD  2.Berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut:

PosUraian BarangJumlahPemberitahuan (CIF USD)Penetapan PFPD (CIF USD)Harga /satHarga totalHarga/satHarga total1TRI SODIUM PHOSPHATE150.0000,30045,000.000.301545.225,00Total45,000.00 45.225,00  3.Bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2016 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp.5.373.000,00 (lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);  4.Atas penerbitan SPTNP tersebut, PEMOHON mengajukan keberatan dengan surat nomor 0106017/KSPTNP/SKU tanggal 05 Juli 2017;  5.Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-5837/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017, yang intinya menetapkan Nilai Pabean untuk barang dalam dokumen PIB nomor 249668 tanggal 05 Juni 2017 menjadi sebesar CIF USD 45,225.00.
  
C.Peraturan Perundang-undangan Terkait Sengketa

1.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;  2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;  3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;  4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;  5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;  6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;  7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;  8.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;    9.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 tentang Perubahan  10.atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;  11.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;  12.Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 Tentang Pelimpahan Wewenang untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-66/BC/2011.  13.Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Deirektorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk menangani Sengketa di Pengadilan Pajak.
  
D.Analisis

1.Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian atas buktibukti pendukung dasar-dasar penetapan SPTNP dan data-data lain yang terkait;  2.Bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean.  3.Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP Nomor SPTNP-012759/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 16 Juni 2017 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp.5.373.000,00 (lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).  4.Berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 2016 Tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 2(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance, dan Freight (CIF).  5.Berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 2016 Tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 5(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilainilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.  6.Bahwa berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:
Pasal 5(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilainilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.(2)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.(3)Biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;Nilai dari barang dan jasa;Royalti dan biaya lisensi;Nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan (proceeds);Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; danBiaya asuransi.(4)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.  7.Berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 2016 Tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 7(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.  8.Berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk diketahui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.  (2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;  9.Berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, diketahui halhal sebagai berikut:
Pasal 23 (1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak dipenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.  10.Berdasarkan ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 18(1)Metode pengulangan (fallback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.(3)Ketentuan mengenai penggunaan Metode Pengulangan (fallback), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.  11.Berdasarkan ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 2016 Tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 21(1)Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR).  (2)Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya asuransi untuk tiap-tiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:
perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi; ataudalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, maka ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi  (3)Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dianggap 0 (nol).  12.Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 atas perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Nilai TransaksiBiaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.
Biaya Asuransi
Biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi berupa antara lain sertifikat asuransi, polis asuransi atau open policy. Tanggal dokumen asuransi harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman. Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g, belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.  13.Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diatur mengenai kewajiban dan tanggung jawab importir, yaitu:
Pasal 33Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean.  14.Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang Asuransi Yang Dapat Diterima Untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Internasional Sebagai Komponen Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan sebagai berikut :
Pasal 3Individual (Closed)
Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
(1)Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;(2)Memuat saat berlakunya pertanggungan;(3)Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan.Pasal 6(1)Dalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost Insurance and Freight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib :
melampirkan asli Polis Asuransi Individual Policy (closed);melampirkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polis Asuransi Open/Floating Policy dan Open Cover Policy;(2)Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR).(3)Dalam hal terminologi penyerahan barang impor adalah Cost Insurance Freight (CIF) Importir tidak diwajibkan melampirkan polis asuransi pada saat penyerahan hardcopy PIB.
Bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No.DokumenNomor / JenisTanggalNilai (USD)Keterangan1Purchase Order1703003430/03/1742.900,00-Penerbit : GUANGZHOU SHENG WANG TRADING CO.,LTD-Payment Terms : by T/T Againts Documents2Sales ContractSW17001530/03/1745.000,00-Penerbit : GUANGZHOU SHENG WANG TRADING CO.,LTD-Payment Terms : by T/T Againts Documents-Insurance : Covered by Buyer3Commercial InvoiceQ201605030103/05/1642.900,00-Penerbit: .GUANGZHOU SHENG WANG TRADING CO.,LTD-Total 60 Bags @ 60.000 KG4InvoiceINV-019714/04/1745.000,00-Penerbit : GUANGZHOU SHENG WANG TRADING CO.,LTD-Payment : T/T Againts Documents-Shipping From : Chongqing, China5Packing ListINV-019714/04/17—Penerbit: .GUANGZHOU SHENG WANG TRADING CO.,LTD-Qty : 6.000 Bags-NW : 150.000 KGS6B/LCOAU706070492027/04/17—-Shipper/Exporter: .GUANGZHOU SHENG WANG TRADING CO.,LTD7Polis Asuransi——–Tidak terlampir8PIB24966805/06/1645.000,00-Incoterms : CIF9Bukti PembayaranZVDLN17/04/1745.000,00-Bank : Bank Central Asia (BCA)-Rekening penerima nomor : 561882838838-Nama penerima : GUANGZHOU SHENG WANG TRADING CO.,LTD10Rekening Koran———Tidak Dilampirkan11Data Pembukuan———Tidak Dilampirkan Faktur Pajak———Tidak Dilampirkan
Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa :
 a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan bahwa : “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan kebertana, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon.c.Perusahaan tidak melampirkan,Rekening Koran, Data Pembukuan, dan faktur pajak;d.Penelitian Pemenuhan Ketentuan Nilai Transaksii.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut :➢Tidak dapat diteliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk,➢Tidak dapat diteliti apakah terdapat penambahan dan/atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar maka dilakukan pengujian kewajaran.  ii.Pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean sebagai berikut :➢Berdasarkan LPPNP dari pejabat PFPD tidak terdapat data pembanding pada Database NIlai Pabean I dan IIe.Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.  15.Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB No. 249668 tanggal 05 Juni 2017 tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;  16.Asuransi tersebut tidak dapat diterima sebagai komponen nilai pabean karena asuransi ditutup setelah tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal.  17.Penghitungan penambahan nilai asuransi dalam Metode Nilai Transaksi adalah sebagai berikut:

a)Bahwa berdasarkan pasal 21 ayat (1), Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa “Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data obyektif dan terukur mengenai asuransi tidak tersedia maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean adalah 0.5% dari nilai Cost and Freight;” b)Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-02/BC/2005 tentang Asuransi yang dapat Diterima untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Internasional sebagai Komponen Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa:

Kewajiban Importir

(1)Dalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost Insurance and Freight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib:
melampirkan asli Polis Asuransi Individual Policy (closed);melampirkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polis Asuransi Open/Floating Policy dan Open Cover Policy;(2)Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR).  18.Berdasarkan uraian di atas, maka PIB nomor 249668 tanggal 05 Juni 2017 ditetapkan asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost dan Freight (CFR). sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 45,225.00
  
E.Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
 -Bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB nomor 249668 tanggal 05 Juni 2017;  -Bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas PIB nomor 249668 tanggal 05 Juni 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean.
  
F.Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5837/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

-Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.-Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-5837/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017.


Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor : 185/KH.SG/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam keputusan Terbanding nomor KEP-5837/KPU.01/2017 tgl 04 September 2017
Point 11
Bahwa berdasarkan uraian diatas, nilai pabean untuk barang yang diberitahukan sebagai TRI SODIUM PHOSPHATE dalam PIB Nomor 249668 tanggal 05 Juni 2017 ditetapkan berdasarkan Metode pengulangan (fallback), dan nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR), menjadi sebesar USD 45.225,00

 Tanggapan :•Pemohon melakukan importasi berupa “Tri sodium phosphate” yang diberitahukan dengan PIB No. 249668 tanggal 05 Juni 2017 sebagaimana tercantum dalam invoice nomor INV0197 tanggal 14-04-2017 delivery terms adalah CFR.  •Dalam PIB kolom 25 : Asuransi DN 0.00 . Importasi tersebut telah dicover dengan asuransi dalam negeri . Jadi tidak seharusnya Pemohon dikenakan asuransi sebesar 0,5% dari CNF.  •Pada NOTA DEBIT No.000685/DN/0114/05/17 Nomor Polis : 011403021700258 tercantum : – Periode Asuransi : 27 April 2017 – 26 Juni 2017 B/L No. COAU7060704920 tgl 27-04-2017.  •Selisih pemberitahuan Pemohon dengan penetapan Terbanding hanya 0,50%. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010
Pasal 26
(1)Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan harga barang identik pada Database Nilai Pabean I.  (2)Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan :a.wajar, apabila dalam penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan :
lebih rendah dibawah 5% (lima persen)lebih rendah sebesar 5% (lima persen)sama; ataulebih besar
Berdasarkan peraturan tersebut diatas, berarti pemberitahuan nilai pabean Pemohon wajar, karena selisih dengan pembanding 0,50%. ( lebih rendah dibawah 5 % (lima persen). Sehingga pemberitahuan Pemohon seharusnya diterima.
Berdasarkan uraian dan bukti-bukti yang Pemohon sampaikan tersebut diatas seharusnya importasi Pemohon dengan PIB No. 249668 tanggal 05-06-2017 dapat diterima nilai transaksinya.


bahwa sebagai data pendukung Pemohon sampaikan:

NOTA DEBIT No.000685/DN/0114/05/17 Nomor Polis : 011403021700258
Polis asuransi
Bukti transfer pembayaran premi polis asuransi
Rekening koran
Rincian pembayaran premi polis asuransi
1 set dokumen impor PIB No. 249668 tgl 05-06-2017


bahwa bemikian bantahan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis VIIA, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5837/KPU.01/2017 tanggal 4 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012759/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 16 Juni 2017 atas PIB Nomor 249668 tanggal 5 Juni 2017 jenis barang Tri Sodium Phosphate, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD45,000.00 menjadi CIF USD45,225.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 5.373.000,00 dengan alasan bahwa incoterm CFR namun tidak terdapat bukti bayar asuransi;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Sales Contract No. SW170015 tanggal 30 Maret 2017, tertera : TRISODIUM PHOSPHATE 12H2O (TSP 43%) sebanyak 150 MT CIF Jakarta Total Harga : US$ 300.00/MT, Commercial Invoice No.INV-0197 tanggal 14 April 2017, TRISODIUM PHOSPHATE 12H2O (TSP 43%) sebanyak 150 MT CIF Jakarta Total Harga : US$ 45,000.00, Marine Cargo Policy No. 011403021700258, tertera : 6,000 Bags, 150 MT Tri Sodium Phosphate 12H2O (TSP 43%), Nilai CIF Jakarta Total Harga : US$45,000.00 dan Berdasarkan buktibukti yang Pemohon Banding lampirkan sales contract, invoice, bukti transfer menunjukkan pembelian barang impor tersebut sesuai dengan nilai transaksi;

bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:
  
Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.
  
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:

➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan:
Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;  ➢Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;  ➢Pasal 2 ayat (2)
Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).  ➢Pasal 5(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.(2)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.(3)Biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;Nilai dari barang dan jasa;Royalti dan biaya lisensi;Nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak Iangsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan (proceeds);Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; danBiaya asuransi.(4)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.  ➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:
Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerh pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialb.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dand.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebgaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”
Pasal 21 ayat (1)
Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR).

Lampiran I, Angka 4 butir g
Biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean;


bahwa Terbanding menetapkan nilai transaksi dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0.5%, dikarenakan Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan dalam pemeriksaan persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa polis asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum BCA, dengan nomor polis 011403021700258 tanggal 31 Mei 2017, yang menunjuk nomor Invoice INV-0197 dan Bill of Lading nomor COAU7060704920;

bahwa sesuai Invoice nomor INV-0197, disebutkan bahwa barang impor berupa Tri Sodium Phosphate senilai CFR USD 45,000.00, dan Bill of Lading nomor COAU7060704920 tanggal 27 April 2017 barang dikapalkan dari Chongqing China dengan menggunakan kapal Chonglun J 3005 704 E tujuan Jakarta;

bahwa asuransi merupakan penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean, sehingga sejak diangkut ke kapal dan diterbitkan Bill of Lading, maka jaminan (asuransi) terhadap angkutan barang mulai berlaku dan berakhir sampai dengan barang dibongkar di pelabuhan tujuan;

bahwa polis asuransi 011403021700258 diterbitkan tanggal 31 Mei 2017, sehingga barang yang dikapalkan sejak tanggal 27 April 2017 sesuai Bill of Lading nomor COAU7060704920 tanggal 27 April 2017, tidak dilindungi oleh asuransi;

bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 249668 tanggal 5 Juni 2017 jenis barang Tri Sodium Phosphate, negara asal China dengan nilai pabean CIF USD45,000.00 tidak sesuai dengan nilai transaksi karena tidak dilengkapi dengan polis asuransi;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, menurut Majelis harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 249668 tanggal 5 Juni 2017 sebesar CIF USD45,000.00 bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;

bahwa penetapan Terbanding dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0.5% kedalam nilai transaksi memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5837/KPU.01/2017 tanggal 4 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012759/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 16 Juni 2017, sesuai ketentuan; 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Tri Sodium Phosphate, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD45,225.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5837/KPU.01/2017 tanggal 4 September 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP5837/KPU.01/2017 tanggal 4 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012759/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 16 Juni 2017, atas nama: PT SU, NPWP-, dan menetapkan nilai pabean atas Tri Sodium Phosphate, negara asal China, dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 249668 tanggal 5 Juni 2017, dengan nilai pabean CIF USD45,225.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5837/KPU.01/2017 tanggal 4 September 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah sebesar Rp 5.373.000,00 ( lima juta tiga ratus tujuh tiga ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 3 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

HR, S.H.sebagai Hakim Ketua,
S S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E.sebagai Hakim Anggota,
YR E. R., S.H., M.H.sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

HR, S.H.sebagai Hakim Ketua,
S S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E.sebagai Hakim Anggota,
YR E. R., S.H., M.H.sebagai Panitera Pengganti.