pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk atas PIB Nomor: 298706 tanggal 12 Juli 2017, berupa importasi Titanium Dioxide R-5566, negara asal China, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 3206.11.10 dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding masuk klasifikasi pos tarif 3206.11.10 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp94.285.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-304/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 10 Juli 2018 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-6335/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017.
bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6335/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017 yang berisi Penetapan Tarif atas barang Impor yang diberitahukan dalam PIB Pemohon Banding Nomor 298706 tanggal 12 Juli 2017.
bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak, yang diuraikan secara rinci di bawah ini.
bahwa kronologis, fakta, dan data hukum terkait sengketa
Pemohon Banding melakukan Importasi barang dengan mengajukan PIB Nomor 298706 tanggal 12 Juli 2017, dengan rincian sebagai berikut:
| – | Nomor pengajuan PIB 000000-007408-20170706-300064 tanggal 6 Juli 2017 |
| – | Nopen : 298262 tanggal 11 Juli 2017 a.Bea Masuk: Rp 74.102.000,00b.Cukai: Rp 0,00c.PPn: Rp 0,00d.PPn BM: Rp 0,00e.PPh Ps.22: Rp 38.904.000,00f.Total: Rp113.006.000,00 |
bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas PIB sebagaimana dimaksud di atas, adalah sebagai berikut :
| Pos | Uraian Barang | Pemberitahuan | Penetapan | ||
| Klasifikasi | Pembebanan | Klasifikasi | Pembebanan | ||
| 1 | Titanium Dioxide R-5566 | 3206.11.10 | BM: 0% (ACFTA); PPN: 10%; PPh:2,5% | 3206.11.10 | BM: 5% (MFN); PPN: 10%; PPh: 2,5% |
bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014128/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 12 Juli 2017, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI sebesar Rp. 46.789.000,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan disertai dengan alasannya melalui surat Nomor 0028/BC/VII/17 tanggal 17 Juli 2017;
bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-6335/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017, yang pada intinya menetapkan Tarif terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Pemohon Banding Banding.
bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa
| 1. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| 2. | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); |
| 3. | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 54); |
| 4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011; |
| 5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014; |
| 6. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional; |
| 7. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; |
| 8. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; |
| 9. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA; |
| 10. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai; |
| 11. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 ; |
| 12. | Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-66/BC/2011; |
| 13. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tatacara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai; |
| 14. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; |
| 15. | Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak. |
bahwa analisis
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung Iainnya.
bahwa dalam pengajuan keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung, antara lain berupa fotokopi dokumen SPTNP, BILLING DJBC, PIB, Proforma Invoice, Commercial Invoice, Packing List, Bill Of Lading, Purchase Order, Cargo Transportation Insurance, COA, Mutasi Rekening, Email korespondensi dan Form E.
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dimana untuk importasi sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon Banding melampirkan dokumen Surat Keterangan Asal berupa Form E nomor E175101600870036 tanggal 02 Juli 2017, untuk mendapatkan tarif bea masuk preferensi dalam rangka ACFTA.
bahwa Penelitian dan alasan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana Risalah Penetapan den LPPT terlampir.
bahwa terkait hal di atas, berdasarkan data pendukung PIB nomor 298706 tanggal 12 Juli 2017 yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan dokumen terkait dapat diikhtisarkan sebagai berikut
| Dokumen | Nomor | Keterangan |
| PIB | nomor 298706 tanggal 12 Juli 2017 | ➢Penjual: PANZHIHUA DONGFANG TITANIUM INDUSTRY CO,LTD.➢Kolom 19: PIB terisi kode 54, preferensial tarif ACFTA➢Pengangkut: LOUDS ISLAND 0785➢Pei. Muat: SHANGHAI (CN)➢Kontainer: SEGU-2254153➢BC 1.1: 002845 Tgl. 08 Juli 2017 |
| Dokumen Manifes (BC 1.1) | nomor 002845 tanggal 08 Jun 2017 | ➢Nama Sarkut: LOUDS ISLAND 078S➢TanggaI Tiba: 10-07-2017DPel. Asal: CNNGBDPei. Bongkar: Jakarta(IDTPP)➢Pei. Transit: KAOHSIUNG, TAIWAN (TWKHH) |
| Manifest Pos Barang | nomor 002845 TgI 08 Juli 2017 Nomor Pos: 0127 | ➢Consignee: PT. MAJU➢Shipper: PANZHIHUA DONGFANG TITANIUM INDUSTRY➢Nama Sarkut: LOUDS ISLAND 0788➢Pel. Asal: SHANGHAI (CN)➢Pei. Bongkar: JAKARTA (IDTPP)➢Jurniah Kontainer: 1 (satu) |
| Commercial Invoice | No. DF109/17 Tgl 02 Juli 2017 | ➢Penerbit: PANZHIHUA DONGFANG TITANIUM INDUSTRY CO.,LTD➢Buyer: PT. MAJU➢From: Shanghai Port CHINA➢Quantity: 960 BAGS / NW: 24.000 KG |
| Packing List | Inv.No. DF109/17 Tgl 02 Juli 2017 | |
| Bill Of Lading | No.YMLUI231712583 TgI 02 JO 2017 | ➢Shipper: PANZHIHUA DONGFANG TITANIUM INDUSTRY➢Consignee: PT. MAJU➢Kontainer: SEGU-2254153➢Pre-Carriage by: –>Pengangkut: LOUDS ISLAND 078S➢Port of Loading: SHANGHAI (CN)➢Port of Discharge: JAKARTA |
| Form E | Nomor: E175101600870036 TgI. 02 Juli 2017 | ➢Kolom 1: PANZHIHUA DONGFANG TITANIUMINDUSTRY CO.,LTD.➢Kolom 3: Vessel’s name : LOUDS ISLAND 078S Departure Date : 02 Juli 2017 Port of discharge : Jakarta➢Tidak terdapat keterangan “Non Manipulation Certificate” |
bahwa berdasarkan penelusuran Iebih lanjut, diperoleh informasi bahwa barang impor mengalami transit di pelabuhan KAOHSIUNG, TAIWAN (TWKHH), pada tanggal 04 Juli 2017 s/d 05 Juli 2017, sebagai berikut:
| – Port – | Torminal | Departure | |||||
| Date | Status | Date | Status | Date | Status | ||
| SHANGHAI | WAI GAO QIAO NOA | 2017/07/02 | Actual | 2017/07/02 05:30 | Actual | 2017/07/02 17:00 | Actual |
| NINGBO | “NINGBO BEILÜN INTERNATIONAL CONTAINER TERMINALS (NBCT) | 2017/07703 05:15 | Actual | 2017/07/03 08:40 | Actual | 2017/07/03 17:50 | Actual |
| KAOHSIUNG | KAOHSIUNG TERMINAL NO 6-2IQUE109/#11037/8114. | 2017/07/04 23:55 | Actual | 2017/07/05 01:20 | Actual | 2017/07/05 09:30 | Actual |
| JAKARTA | UTC1/JICT | 2017/07/10 11:30 | Actual | 2017/07/10 12:25 | Actual | 2017/07/11 17:35 | Actual |
| SEMARANG | TANJUNG EMAS PORT | 2017/07/12 15:36 | Actual | 2017/07/12 16:12 | Actual | 2017/07/13 08:25 | Actual |
| SURABAYA | PT. TERMINAL PETIKEMAS SURABAYA(TPS) | 2017/07/13 20:00 | Actual | 2017/07/15 18:36 | Actual | 2017/07/16 17:35 | Actual |
| KAOHSIUNG | KAOHSIUNG TERMINAL NO,6-#108/#109/#110/#111 | 2017/07/19 21:00 | Estimated | 2017/07/19 23:00 | Estimated | 2017/07/20 10:00 | Estimated |
| Homa | e-Service | Vensel Trecking | Search by Vessel | |
| Copyright © YANG MING. All Rights Reserved. | ||||
bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disampaikan hal – hal sebagai berikut :
| a. | Bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran 298706 tanggal 12 Juli 2017 dan Form E nomor E175101600870036 tanggal 02 Juli 2017, diketahui importasi Pemohon Banding diangkut dari SHANGHAI, China menggunakan sarana pengangkut : LOUDS ISLAND 078S; |
| b. | Bahwa atas importasi Pemohon Banding melalui proses transit di pelabuhan KAOHSIUNG, TAIWAN (TWKHH) pada tanggal 04 Juli 2017 s/d 05 Juli 2017; |
| c. | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa atas importasi Pemohon Banding dalam pengangkutannya terdapat proses transit di KAOHSIUNG, TAIWAN (TWKHH), dan Pemohon Banding tidak melampirkan Through B/L dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan direct consignment. |
bahwa Peraturan yang berlaku :
| a. | Undang Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut: “Pasal 13 (1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besamya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional; atau b.barang impor bawaan penurnpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan. (2)Tata cara pengenaan dan besamya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan mauled.” |
| b. | Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diatur bahwa barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang (Rules Of Origin) sebagai berikut: Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin) Pasal 3 (1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). (2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a .kriteria asal barang; b .kriteria pengiriman Iangsung; dan c .ketentuan prosedural . (3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation / MFN). |
| c. | Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2011, yaitu Annex 3: Rules Of Origin For The ASEAN—China Free Trade Area, disebutkan untuk mendapatkan tarif preferential dalam rangka ACFTA, aturan berikut harus diterapkan : Rule 8 disebutkan bahwa salah satu syarat suatu pengiriman barang dapat dianggap telah memenuhi sebagai direct consignment adalah apabila produk dikirim melalui daerah negara anggota ACFTA, sebagaimana berikut : Rules Of Origin For The Asean—China Free Trade Area In determining the origin of products eligible for the preferential tariff concession pursuant to the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (hereinafter referred to as “the Agreement), the following Rules shall be applied: Rule 8: Direct Consignment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: (a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member States; (b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; (c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; (ii)the products have not entered into trade or consumption there; And (iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2011, yaitu pada “Attachment A : Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area”, disebutkan untuk maksud melaksanakan ketentuan asal barang ACFTA, wajib sebagai berikut: pada Rule 21 disebutkan bahwa ketika pengiriman barang melalui negara bukan anggota ACFTA maka harus memenuhi ketentuan dalam rule tersebut, sebagaimana kutipan berikut : Appendix 1 “Attachment A : Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area For the purpose of implementing the Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), the following operational procedures on the issuence and verification of the certicate of origin (Form E) and other related administrative matters shall be followed; Rule 21 For the purpose of implementing Rule 8 of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: A through Sill of Lading issued in the exporting Party;A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;A copy of the original commercial invoice in respect of the product; andSupporting documents in evidence that the requirements of Rule 8 subparagraphs (i),(ii) and (ill) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. |
| d. | Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan lnternasional, diatur bahwa barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : Kriteria Pengiriman Langsung Pasal 5Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi : a.barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau b.barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan : 1.barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang; 2.barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan 3.transit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik. Pasal 10 (1)Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diIengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses Iainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang. |
Berdasarkan Overleaf Notes nomor 2 (ii), diketahui bahwa syarat-syarat direct consignment untuk barang yang dikirim melalui negara non anggota ACFTA adalah sebagai berikut:
| 2. | CONDITIONS: The main conditions for admission to the preferential treatment under the ACFTA Preferential Tariff are that producls sent to any Parties listed above: (i)must fall within a description of products eligible for concessions in the country of destination; (ii)must comply with the consignment conditions that the products must be consigned directly from any ACFTA Parly to the importing Party bul transport that involves passing through one or more intermediate non-ACFTA Parties, is also accepted provided that any intermediate transil, transshipment or temporary storage arises only for geographic reasons or transportation requirements; and (iii)must comply with the origin criteria given in the next paragraph. |
bahwa berdasarkan penelitian diatas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
| a. | Sesuai penelitian di atas, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi Pemohon Banding terdapat proses transit di pelabuhan KAOHSIUNG, TAIWAN (TWKHH), sedangkan status TAIWAN sama dengan negara non-FTA lainnya. |
| b. | Bahwa importir tidak menyerahkan Through B/L dan dokumen pendukung lainnya (Non-Manipulation Certificate, dll) untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli. |
| c. | Dengan rule pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment. |
bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan atas importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor pendaftaran 298706 tanggal 12 Juli 2017 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dalam hal ketentuan direct consignment.
Selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen).
bahwa kesimpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Tarif pada PIB Nomor 298706 tanggal 12 Juli 2017;
bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan Tarif atas PIB Nomor 298706 tanggal 12 Juli 2017 dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Tarif.
bahwa pendapat
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, serta Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6335/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan :
| – | Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya. |
| – | Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6335/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017. |
bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan dihadapan Negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor: 117/SRT-MAJU/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 perihal penjelasan tertulis pengganti Bantahan atas SUB yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa PIB Nomor: 298706 tanggal 12 Juli 2017 impor barang Titanium Dioxide R-5566 berasal dari China menggunakan fasilitas Form E nomor E175101600870036 tanggal 02 Juli 2017 yang telah diterbitkan dan di tandatangani oleh Pejabat berwenang di China;
bahwa barang Titanium Dioxide R-5566 adalah benar benar berasal dari China dan kapal mengalami transit, di Taiwan arang kami benar-benar tidak dibuka dan kemudian diangkut menggun akan Kapal Louds Island 078S ada certificate shipping line dan manifest. Bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya diberikan preferensi atas Form E yang berlaku tersebut;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6335/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Titanium Dioxide R-5566 dengan PIB Nomor: 298706 tanggal 12 Juli 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6335/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Form E nomor: E175101600870036 tanggal 02 Juli 2017 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah benar dan sah, karena Form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dan China;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
| (1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
| (1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area; b.Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor; c.Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh: importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan d.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; |
bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional menyebutkan:
| Pasal 5Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi : barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan : barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik; bahwa berdasarkan “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan: Rule 8: Direct Consignment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: (a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. |
bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E175101600870036 tanggal 02 Juli 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China), dan sampai dengan sidang dicukupkan, Terbanding tidak dapat menyampaikan surat jawaban dari pihak penerbit Form E;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor YMLUI231712583 mencantumkan bahwa barang dikapalkan dari Shanghai tujuan Jakarta menggunakan kapal Louds Island 078S, dengan menggunakan kontainer dan segel nomor SEGU2254153/ YMAZ290962;
bahwa berdasarkan Surat keterangan Young Carrier Int’l Freight Agency Co Ltd selaku agen pelayaran, menerangkan kapal Louds Island 078S, Bill of Lading nomor YMLUI231712583, dengan kontainer dan segel sebagai berikut: SEGU2254153/ YMAZ290962, barang dimaksud diangkut dari Shanghai tujuan ke Jakarta, transit di Kaohsiung dan selama transit cargo tidak dibongkar dan segel masih sama;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Surat keterangan Young Carrier Int’l Freight Agency Co Ltd selaku agen pelayaran, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Titanium Dioxide R5566, negara asal China, klasifikasi barang sesuai pemberitahuan, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6335/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6335/KPU.01/2017 tanggal 22 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014128/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 12 Juli 2017, atas nama: PT MAJU, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Titanium Dioxide R-5566, negara asal China, atas PIB Nomor: 298706 tanggal 12 Juli 2017, klasifikasi sesuai pemberitahuan, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 14 Agustus 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
| HR, S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| YR E. R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

