Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115391.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, atas importasi 3 Jenis Barang: DIPOTASSIUM PHOSPHATE, BAHAN TAMBAHAN PANGAN IZ.NO.P0.03.02.533.1.274155, Jumlah barang: 1920 BG, Negara asal: China, Supplier: Reephos Chemical (LYG), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 167966 tanggal 17 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4747/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan Pos Tarif BM Pos Tarif BM 1 DIPOTASSIUM PHOSPHATE, BAHAN TAMBAHAN PANGAN, IZ.NO.P0.03.02.533.1.274155 2835.24.00 (ACFTA) 2835.24.00 (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp50.115.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4747/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1871/KPU.01/2017 tanggal 27 November 2017 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E173212L09330047 tanggal 29 Maret 2017 dan dokumen pelengkap pabean lainnya, disimpulkan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Inward Manifest (BC 1.1) diketahui bahwa Nama Sarana Pengangkut sama dengan yang tertera pada B/L yaitu MARIA SCHULTE voyage 183QAS (Cargo, in transit) sebagai berikut: bahwa berdasarkan Rule 21 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area“, dijelaskan sebagai berikut: For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: (a) A Through Bill of Landing issued in the exporting Party; (b) A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; (c) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and (d) Supporting documents in evidence thet the requirements of the rule 8(c) subparagraphs (i), (ii), and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. bahwa berdasarkan Lampiran II huruf B (Kriteria Pengiriman Langsung) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: (1) Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; (2) SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan (3) Invoice dari barang yang bersangkutan; (4) Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini. bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Loading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukan keseluruhan rute perjalanan, sehingga Form E Nomor E173212L09330047 tanggal 29 Maret 2017 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding: bahwa dalam Surat Banding Nomor 1720000027-B tanggal 26 Juli 2017 dan Surat Bantahan Nomor 1720000027-C tanggal 2 Januari 2018 pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa Form E yang Pemohon Banding sampaikan sudai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;  bahwa Maria Schulte 183QAS memang transit di Hongkong, hal ini semata hanya merupakan rute jalur pelayarannya;  bahwa dalam shipment tersebut tidak terjadi perubahan Nomor. Kontener dan Seal Nomor. atas persinggahan (transitnya) Maria Schulte 183QAS tersebut, (Nomor. Kontener CLHU4685086, Seal Nomor.F7688070 & APZU4664012, Seal F7688059);  bahwa transit tersebut tidak terjadi pembongkaran dan perubahan barang yang dikirimkan.  bahwa sesuai dengan Pasal 5, Peraturan Menteri Keuangan Nomor.205/Peraturan Menteri Keuangan.04/2015 syarat dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment antara lain adalah: “Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan: bahwa dalam Lampiran Form E (lembar belakang) juga disebutkan bahwa “harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pengiriman dimana produk-produk dimaksud harus dikirim secara langsung dari setiap pihak ACFTA ke Pihak pengimpor tetapi angkutannya yang melalui satu atau lebih pihak bukan ACFTA perantara, juga diterima dengan syarat bahwa setiap persinggahan perantara, pemindahan kapalan dan penyimpanan sementara yang terjadi hanya untuk alasan- alasan geografi atau persyaratan pengangkutan; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding dengan pembebanan BM 5% (MFN) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4747/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalamSurat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 9 Mei 2017 atas importasi 3 Jenis Barang: dipotassium phosphate, bahan tambahan pangan IZ.NO.P0.03.02.533.1.274155, Jumlah barang: 1920 BG, Negara asal: China, Supplier: Reephos Chemical (LYG), Co., Ltd. yang diberitahukan dengan PIB Nomor 167966 tanggal 17 April 2017 dengan klasifikasi pos tariff 2835.24.00 dan pembebanan tariff preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173212L09330047 tanggal 29 Maret 2017, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN- China Free Trade Area (AC-FTA) and Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4747/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4747/KPU.01/2017 tanggal 24 Juli 2017 dengan alasan antara lain: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115390.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena barang impor tidak diangkut langsung dari Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment), atas importasi Jenis barang: Calcium Carbonate, Bahan Tambahan Pangan, Jumlah barang: 1020 BG/Bag, Negara asal: Cina, Supplier: Shanghai Nuocheng Pharmaceutical, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 151245 tanggal 6 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4498/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang HS Pembebanan Bea Masuk Pemberitahuan Penetapan 1 Calcium Carbonate, Bahan Tambahan Pangan 2836.50.10 0%(ACFTA) 5%(MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp7.069.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-4498/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1726/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan Form E Nomor E173105100890018 tanggal 26 Maret 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Shanghai Nuocheng Pharmaceutical, Co., Ltd. dan barang diberangkatkan dari Shanghai (Cina) dengan pelabuhan bongkar Tanjung Priok (IDTPP); bahwa berdasarkan penelitian terhadap Manifest BC 1.1 Nomor 001429 tanggal 5 April 2017 kedapatan bahwa barang impor mengalami transit di pelabuhan Hongkong (HKHKG). Sarana pengangkut Seaspan Fraser 181QAS mengangkut barang-barang yang berasal dari pelabuhan di Hongkong dan Cina; bahwa berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adaiah Shanghai (CNSHA) Pelabuhan Transit tidak dilaporkan kemudian Pelabuhan Tujuan Tanjung Priok (IDTPP); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut Iangsung dari pelabuhan di Cina ke Indonesia tetapi melakukan kegiatan transit di pelabuhan Hongkong (indirect consignment); bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan yaitu berupa Through Bill of Lading, SKA Form E, Invoice, dan dokumen pendukung Iainnya sebagai berikut: bahwa sesuai penelitian dokumen yang dilampirkan, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi Pemohon Banding terdapat proses transit di pelabuhan Hongkong, sedangkan status Hongkong sama dengan negara non-FTA lainnya; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through B/L, Non-Manipulation Certificate, dan dokumen pendukung Iainnya untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading, dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli; bahwa dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1720000017-B tanggal 18 Juli 2017 dan Surat Bantahan Nomor 1720000017-C tanggal 20 November 2017, pada pokoknya menyatakan: bahwa kapal Seaspan Fraser V.181QAS memang transit di Hongkong. Hal ini semata-mata hanya merupakan rute jalur pelayarannya; bahwa dalam shipment tersebut tidak terjadi perubahan No. Kontener dan Seal No. atas persinggahan (transitnya) kapal Seaspan Fraser V.181QAS tersebut (No. Kontener SAXU4031903 dan Seal No. ASL1515115); bahwa transit tersebut tidak terjadi pembongkaran dan perubahan barang yang dikirimkan; bahwa dalam Lampiran Form E (lembar belakang) juga disebutkan “harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pengiriman di mana produk-produk dimaksud harus dikirim secara langsung dari setiap pihak ACFTA ke pihak pengimpor tetapi angkutannnya yang melalui satu atau Iebih pihak bukan ACFTA perantara, juga diterima dengan syarat bahwa setiap persinggahan perantara, pemindahan kapalan, dan penyimpanan sementara yang terjadi hanya untuk alasan-alasan geografi atau persyaratan pengangkutan; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding dengan pembebanan BM 5% (MFN) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4498/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008447/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal2 Mei 2017 atas importasi Jenis barang: Calcium Carbonate, Bahan Tambahan Pangan,Jumlah barang: 1020 BG/Bag, Negara asal: Cina,Supplier: Shanghai Nuocheng Pharmaceutical, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 151245 tanggal 6 April 2017 dengan klasifikasi pos tariff 2836.50.10 dan pembebanan tariff preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173105100890018 tanggal 26 Maret 2017, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) and Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; bahwa Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 4498/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4498/KPU.01/2017 tanggal 13 Juli 2017 dengan alasan antara lain: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan: (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Article 5 Agreement

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117136.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 161643 tanggal 12 April 2017, berupa importasi Micro Royal Double Velvet Plain Dyed 44” about 32 MTS N/M – Baru – Baik, negara asal Korea, Republic Of (KR) yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD114,823.62 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD125,223.55, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp22.323.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat nomor: SR-171/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 2 Juli 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Sidang Majelis VIIA Pengadiian Pajak berkenaan dengan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-5477/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.     2. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-5477/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.     3. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 15 Mei 2018, disimpulkan sebagai berikut : a.Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa bukti transfer T/T, rekening koran, dokumendokumen terkait Pembukuan dan Bukti Penerimaan Surat Pelaporan SPT Masa PPN PPnBM, namun Pemohon Banding melampirkan dokumen-dokumen tersebut pada lampiran bukti transaksi dalam sidang pemeriksaan;  b.Bahwa importir tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;  c.Bahwa terdapat inkonsistensi data yang meliputi perbedaan uraian barang, kuantitas, harga satuan, harga total, dan incoterm yang digunakan antara dokumen Purchase Order Nomor BASSCL170217 tanggal 17 Februari 2017 dengan dokumen Sales Contract Nomor S16-1841 tanggal 09 Maret 2017;  d.Bahwa uraian barang yang tercantum pada dokumen Sales Contract Nomor S16-1841 tanggal 09 Maret 2017 adalah “MICRO ROYAL DOUBLE VELVET PLAIN DYED 44″X ABOUT32 YDS”, namun uraian barang yang tercantum pada dokumen Commercial Invoice Nomor S161841 tanggal 22 Maret 2017 adalah “MICRO ROYAL DOUBLE VELVET PLAIN DYED 44″X ABOUT32 MTS”; bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang kami sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan; Menurut Pemohon Banding: bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor: 35/MMC/VII/18 tanggal 17 Juli 2018 perihal Bantahan atas Tanggapan Terbanding atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menanggapi poin 3 huruf c dari Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa order merupakan dokumen pemesanan / permintaan barang awal yang kemudian dilanjutkan dengan negosiasi sehingga kesepakatan lebih lanjut tertuang dalam sales contract. bahwa menanggapi poin 3 huruf d, Pemohon menyampaikan bahwa tidak terdapat perbedaan uraian barang pada sales contract nomor S16-1841 dan commercial invoice nomor S16-1841 karena kedua dokumen tersebut mencantumkan uraian barang adalah Micro Royal Double Velvet Plain Dyed 44., perbedaan hanya pada ukuran per roll yang sebelumnya dalam hitungan 32 yard per roll menjadi 32 meter per roll; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkeyakinan telah menyampaikan dalam persidangan berupa alat bukti mendukung banding yang diajukan; bahwa berdasarkan uraian mengenai fakta-fakta hukum diatas Pemohon Banding berkeyakinan atas importasi melalui PIB nomor 161643 tanggal 12 April 2017 dilaksanakan / diberitahukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5477/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009125/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 Mei 2017 atas PIB Nomor 161643 tanggal 12 April 2017 jenis barang Micro Royal Double Velvet Plain Dyed 44” about 32 MTS N/M – Baru – Baik, negara asal Korea, dengan nilai pabean CIF USD114,823.62 menjadi CIF USD 125,617.03 dengan tagihannya sebesar Rp. 22.978.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa: – importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: 161643 tanggal 12 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap; – nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi sebenarnya; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:     • Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.     • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016: ➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan: Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;Pasal 2 ayat (1) dan (2) (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.  (2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance and Freight (CIF).➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117137.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 171277 tanggal 18 April 2017, berupa importasi Knitted Dyed Fabric Livpl (96% Polyester 4% Spandex); negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD42,958.80 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD47,433.68, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp12.454.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat nomor: SR-160/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 8 Juni 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Banding Pemohon Banding atas KEP-5481/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, bersama ini disampaikan tanggapan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam rangka melakukan penelitian terhadap kebenaran pemberitahuan nilai pabean (nilai transaksi), Terbanding membutuhkan data-data (Pasai 3 ayat (5) dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2010) pendukung pemberitahuan Nilai Pabean; 2. Data-data tersebut dipergunakan untuk menguji dan melakukan cross check atas Nilai Transaksi yang diberitahukan sebagai Nilai Pabean pada PIB; 3. Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti awal terbentuknya harga berupa email korespondensi atau bentuk lain; 4. Bahwa pada bukti pembayaran yang dilampirkan, tidak terdapat tanda pengesahan dari pihak bank; 5. Berdasarkan uraian diatas maka disimpulkan bahwa harga yang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 171277 tanggal 18 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Transaksi. bahwa demikian surat tanggapan ini Terbanding sampaikan, mohon majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang kami sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan; Menurut Pemohon Banding: bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor: 34/MMC/VII/18 tanggal 17 Juli 2018 perihal Bantahan atas Tanggapan Terbanding atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menanggapi poin 4, Pemohon Banding menyampaikan bahwa bukti pembayaran yang diajukan dalam persidangan adalah outgoing transfer FCY – Transaction Status yang dicetak dari situs resmi Bank Danamon yang tidak membutuhkan tanda pengesahan lebih lanjut; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkeyakinan telah menyampaikan dalam persidangan berupa alat bukti mendukung banding yang diajukan; bahwa berdasarkan uraian mengenai fakta-fakta hukum diatas Pemohon Banding berkeyakinan atas importasi melalui PIB nomor 171277 tanggal 18 April 2017 dilaksanakan / diberitahukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5481/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009043/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Mei 2017 atas PIB Nomor 171277 tanggal 18 April 2017 jenis barang Knitted Dyed Fabric Livpl (96% Polyester 4% Spandex), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD42,958.80 menjadi CIF USD47,433.68 dengan tagihannya sebesar Rp. 12.454.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa: – importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: 171277 tanggal 18 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap; – nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi sebenarnya; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:     • Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.     • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016: ➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan: Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;Pasal 2 ayat (1) dan (2) (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu  (2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance and Freight (CIF).➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialb.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dand.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”  ➢Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan: ayat (1)“Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:1.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;  2.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan  3.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;ayat (2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:1.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;  2.pemberitahuan pabean impor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117138.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 162707 tanggal 12 April 2017, berupa importasi Polyester Yarn; Single Polyester Textured Yarn DTY 100D/96F S-SIM SD RW Baik, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD25,410.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD35,689.50, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp49.225.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat nomor: SR-170/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 2 Juli 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan Sidang Majelis VII.A Pengadilan Pajak berkenaan dengan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-5495/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;     2. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan etas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor. KEP-5495/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang beriaku;     3. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 15 Mei 2018, disimpulkan sebagai berikut : a.Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa Dokumen-dokumen terkait Pembukuan dan Bukti Penerimaan Surat Pelaporan SPT Masa PPN PPnBM, namun Pemohon Banding melampirkan dokumen-dokumen tersebut pada lampiran bukti transaksi dalam sidang pemeriksaan;  b.Bahwa importir tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;  c.Bahwa terdapat perbedaan payment term antara dokumen Purchase Order Nomor BASSCL170217 tanggal 17 Februari 2017 dengan dokumen Sales Contract Nomor PASS/C003-10017 tanggal 17 Maret 2017;  d.Bahwa incoterm yang tercantum pada dokumen Sales Contract Nomor PASS/C003-10017 tanggal 17 Maret 2017 adalah FOB, namun incoterm yang digunakan pada dokumen Commercial Invoice Nomor PASS10017D tanggal 17 Maret 2017 adalah CNF;  e.Bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract Nomor PASS/C003-10017 tanggal 17 Maret 2017 shipment date disebutkan bulan Maret 2017, namun realisasi pengangkutan dilakukan pada bulan April 2017 berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor SITGNBJT918360 tanggal 1 April 2017; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5495/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut; bahwa namun apabila majelis hakim berpendapat lain Pemohon Banding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding: bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor: 36/MMC/VII/18 tanggal 17 Juli 2018 perihal Bantahan atas Tanggapan Terbanding atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menanggapi poin 3 huruf c, Pemohon Banding menyampaikan bahwa order merupakan dokumen pemesanan / permintaan barang awal yang kemudian dilanjutkan dengan negosiasi sehingga kesepakatan lebih lanjut tertuang dalam sales contract dan dengan berbagai kondisi dapat saja terjadi perubahan-perubahan kecil yang tidak signifikan pada saat realisasi yang tertuang dalam dokumendokumen pengapalan bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkeyakinan telah menyampaikan dalam persidangan berupa alat bukti mendukung banding yang diajukan; bahwa berdasarkan uraian mengenai fakta-fakta hukum diatas Pemohon Banding berkeyakinan atas importasi melalui PIB nomor 162707 tanggal 12 April 2017 dilaksanakan / diberitahukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5495/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009120/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 Mei 2017 atas PIB Nomor 162707 tanggal 12 April 2017 jenis barang Polyester Yarn; Single Polyester Textured Yarn DTY 100D/96F S-SIM SD RW Baik, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD25,410.00 menjadi CIF USD35,689.50 dengan tagihannya sebesar Rp. 49.225.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa: – importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: 162707 tanggal 12 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap; – nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi sebenarnya; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:     • Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.     • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016: ➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan: Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;Pasal 2 ayat (1) dan (2) (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.  (2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance and Freight (CIF).➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialb.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117139.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: 162501 tanggal 12 April 2017, berupa importasi Polyester Print Fabric Heavy Quality N/M …dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 5407.61.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 5407.61.90 dengan BM 20% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, PPN dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp118.003.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokunnen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait Iainnya. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pernenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); Dokumen Nomor Tanggal Keterangan PIB 162501 12 April 2017 Pemasok: Hangzhou Huadi Textile Co., Ltd INVOICE NO : HD17225-2Polyester Print Fabric Heavy Quality Baru/BaikPolyester Print Fabric Velvet Baru/BaikSample Book Invoice/Packing List HD17225-2 07 Maret 2017 Polyester Print Fabric Heavy Quality Baru/BaikPolyester Print Fabric Velvet Baru/BaikSample Book From E E173333358330012 30 Maret 2017 -Pada kolom 8, terdapat 1 keterangan Origin Criteria untuk seluruh barang bahwa penelitian terhadap dokumen pelengkap pabean sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB, Invoice, packing list, dan B/L diketahui bahwa party barang terdiri dari 3 jenis barang yang berbeda; b. Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Form E nomor E173333358330012 tanggal 30 Maret 2017 diketahui untuk keterangan uraian dari ke 3 jenis barang tersebut pada kolom 7 digabungkan dalam 1 nomor uraian barang dan keterangan Origin Criteria pada kolom 8 hanya tertera 1 Origin Criteria; bahwa sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 7 disebutkan sebagai berikut: PRE-EXPORTATION EXAMINATIONRule 7The Issuing Authorities shall. to the best of their competence and ability carryout proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E). and sioned by the ptithpriseci signatory.(b)The oricuri of the product is in conformity with the Rules of Origin for the AC FTA(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted.(d)Description quantity and weight of products. marks and number of packages. number and kinds of packages, as specified.. conform to the products to be exported(e)Multiple items declared on the same. Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws. regulations and administrative rules cif the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.bahwa Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan dalam Rule 9 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (0CP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area:Rule 9To implement the provisions of Rule 2 of the Rules of Origin far the ACFTA, the Certificate of Origin (Form. E) issued by the final exporting Party shall indicate the origin criteria or applicable percentage of ACFTA value content in Box bahwa berdasarkan point 4 Overleaf Notes yaitu Operational Certification Procedure for the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagal berikut:4.EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diketahui bahwa: Pasal 3(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kriteria asal barang;criteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural.(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN).(4)Penjelasan lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam rangka:ATIGA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;ACFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;Pasal 6(1)Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:diterbitkan dalam Bahasa Inggris dengan bentuk, jumlah lembar dan format tertentu termasuk halaman depan dan halaman sebalik SKA (overleaf notes);memuat nomor referensi, tanda tangan pejahat yang terwenang, dan stempel resmi dari Instansi Penerhit SKA negara pengekspor;ditandatangani oleh eksportir;diterbitkan dengan hatasan waktu tertentu;dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencanturnkan lebih dari 1 (satu) jenis barang;kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan benoisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes). bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, atas jenis barang yang diimpor dengan PIB nomor 162501 tanggal 12 April 2017 pada pos 1 tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berupa ketentuan prosedural sehingga tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation) MFN). Menurut Pemohon Banding: alasan pengajuan banding bahwa importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: 162501 tanggal 12 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap; bahwa Form E nomor E173333358330012 tanggal 30 Maret 2017 diterbitkan Oleh otoritas yang berwenang; bahwa Rule 7 (e) “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rule Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” memperkenankan b Beberapa item dideklerasi pada Surat Keterangan Asal yang sama; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5845/KPU.01/2017 tanggal 4 September 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Polyester Print Fabric Heavy Quality N/M …dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 162501 tanggal 12 April 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form