bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 151754 tanggal 06 April 2017, berupa importasi Multiflo Model MF-290 Diesel Mine Dewatering SN; MF-290-.104.-03.28, negara asal: Australia, yang diberitahukan pada pos tarif 8413.70.19 dengan BM 0% (AANZFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 8413.70.19 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp64.864.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
| 1. | Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian atas bukti-bukti pendukung dasar-dasar penetapan SPTNP dan data-data lain yang terkait; |
| 2. | Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif berdasarkan Fasilitas AANZFTA (Form AANZ); |
| 3. | Berdasarkan penelitian terhadap SPTNP dan Penetapan Pejabat PFPD, dapat diketahui bahwa SPTNP nomor 008997/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 Mei 2017 berkaitan dengan pembebanan, sedangkan klasifikasi barang tidak dipermasalahkan; |
| 4. | Penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan: DokumenNo.TanggalKeteranganPIB15175406 April 2017Pemasok: Weir Mineral AustraliaInvoice/PL9110432606 April 2017Penerbit: Weir Mineral AustraliaB/LMSCUAX39486709 Maret 2017Shipper: Weir Mineral AustraliaForm AANZ53711027 Maret 2017Eksportir: Weir Mineral Australia |
| 5. | Penelitian terhadap uraian masalah: a.Kolom 8 Form AANZ Origin Conferring Criterion hanya menyebutkan “RVC” tanpa adanya presentase sehingga tidak diketahui apakah Regional Value Content (RVC) tidak kurang dari 40%; b.Perlu dilakukan retroactive check pada otoritas penerbit Form AANZ untuk mengetahui Regional Value Content atas barang tersebut; |
| 6. | Berdasarkan uraian di atas bahwa permasalahan Form AANZ adalah tentang penyebutan Origin Conferring Criterion pada kolom 8 “RVC XX%” harus sesuai aturan-aturan sebagai berikut: a.Berdasarkan Chapter 3 Rules of Origin Article 4 Goods Not Wholly Produced or Obtained sebagai berikut: Article 4 1.For the purposes of Article 2.1(b) (Originating Goods), except for those goods covered under Paragraph 2, a good shall be treated as an originating good if: (a)the good has a regional value content of not less than 40 per cent of FOB calculated using the formulae as described in Article 5 (Calculation of Regional Value Content), and the final process of production is performed within a Party; or (b)all non-originating materials used in the production of the good have undergone a change in tariff classification at the four-digit level (i.e. a change in tariff heading) of the HS Code in a Party; b.Untuk mendapatkan besaran Regional Value Content adalah menggunakan formula sebagai berikut: Article 5 1.For the purposes of Article 4 (Goods Not Wholly Produced or Obtained), the formula for calculating the regional value content will be either: (a)Direct Formula: RVC = AANZFTA Material Cost + Labour Cost + Overhead Cost + Profit + Other Cost x 100% FOB (b)Indirect/ build down formula: RVC = FOB – Value of Non Originating Materials x 100% FOB Where: (a)AANZFTA Material Cost is the value of originating materials, parts or produce that are acquired or self-produced by the producer in the production of the good; (b)Labour Cost includes wages, remuneration and other employee benefits; (c)Overhead Cost is the total overhead expense; (d)Other Costs are the costs incurred in placing the good in the ship or other means of transport for export including, but not limited to, domestic transport costs, storage and warehousing, port handling, brokerage fees and service charges; (e)FOB is the free-on-board value of the goods as defined in Article 1 (Definitions); and (f)Value of Non-Originating Materials is the CIF value at the time of importation or the earliest ascertained price paid for all non-originating materials, parts or produce that are acquired by the producer in the production of the good. Nonoriginating materials include materials of undetermined origin but do not include a material that is self-produced.; |
| 7. | Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 205/PMK .04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagai berikut: Pasal 12 SKA diragukan keabsahan dan kehenaran isinya dalam hal: a.Tanda tangan pejabat yang betwenang menandatangani SKA dan/atau stempel tidak sama atau tidak tercantum dalam contoh, spesimen tanda tangan dan/atau stempel; b.Format, bentuk, dan pengisian SKA tidak sesuai dengan ketentuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasai 6; dan/atau; pemenuhan Ketentuan Asal Barang lainnya diragukan; Pasal 13 Dalam hal hasil penelitian SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diragukan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a.Kepala Kantor Pabean meminta Retroactive Check kepada lnstansi Penerbit SKA; dan b.Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN); |
| 8. | Bahwa guna penelitian dilakukan konfirmasi (retroactive check) sesuai Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A tanjung Priok kepada Australian Chamber of Commerce dan jawaban atau tanggapannya belum diterima; |
| 9. | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk seluruh jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 151754 tanggal 06 April 2017 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN) |
bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemohon Banding bermaksud naik banding dengan alasan sebagai berikut:
| 1. | Form AANZ Certificate No: 537110 tanggal 27 Maret 2017 adalah asli berdasarkan surat keterangan dari Australia Chamber of Commerce and Industry tanggal 3 Oktober 2017; |
| 2. | Tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan/atau stempel sesuai dalam contoh spesimen tanda tangan dan/atau stempel berdasarkan surat keterangan dari Australia Chamber of Commerce and Industry tanggal 3 Oktober 2017; |
| 3. | Dalam hal penulisan presentasi di kolom 8 form Certificate of Origin AANZFTA tersebut tidak memerlukan informasi besar presentase “RVC” berdasarkan surat keterangan dari Australia Chamber of Commerce and Industry tanggal 3 Oktober 2017; |
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dengan demikian maka Form AANZFTA yang dikeluarkan oleh pihak Australia Chamber of Commerce and Industry dengan Nomor Certificate No. 537110 tanggal 27 Maret 2017 adalah asli dan dapat diyakini keabsahannya dan kebenaran isinya serta ditandatangani dan atau stempel hanya pejabat yang berwenang;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5540/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Multiflo Model MF-290 Diesel Mine Dewatering SN; MF-290-.104.-03.28 dengan PIB Nomor: 151754 tanggal 06 April 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AANZ-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan pada kolom 8 hanya menuliskan RVC dan tidak terdapat nilai dalam persentasenya, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AANZ-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5540/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan barang impor Pemohon Banding tersebut berasal dari Australia dan memenuhi syarat untuk diterbitkannya form AANZFTA, maka berdasarkan ketentuan di atas besarnya bea masuk yang berlaku menjadi 0%;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
| (1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, |
Pasal 2
| (1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a.Tarif bea masuk dalam rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area; b.Lmportir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 58 pada pemberitahuan impor barang; c.Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh: Importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan; d.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; |
bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan, Terbanding tidak dapat menyerahkan Surat konfirmasi dan Surat Jawaban konfirmasi dari penerbit Form AANZ;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas PIB, diketahui diketahui pada kolom 19 disebutkan kode 58 dan nomor Form AANZ 537110 tanggal 27 Maret 2017, pada kolom 32 disebutkan jenis barang Multiflo Model MF-290 Diesel Mine Dewatering SN; MF-290-.104.-03.28, negara asal: Australia;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Form AANZ 537110 tanggal 27 Maret 2017, diketahui pada kolom 8 mencantumkan keterangan RVC, pada kolom 7 menuliskan jenis barang Multiflo Model MF-290 Diesel Mine Dewatering SN; MF-290-.104.-03.28;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Surat keterangan dari Australian Chamber of Commerce and Industry tanggal 3 Oktober 2017 bahwa benar Form AANZ 537110 tanggal 27 Maret 2017 diterbitkan oleh Australian Chamber of Commerce and Industry, dan menyatakan bahwa benar telah mencantumkan keterangan RVC pada Form AANZ, dan memenuhi kriteria ketentuan AANZFTA, dikarenakan kandungan jenis Multiflo MF290 Pump Unit adalah 80% untuk RVC dan 20% untuk Non RVC;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AANZ-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AANZ yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Australia, dan telah dikeluarkan dari Negara Australia dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara Australia yang memuat barang impor berasal dari negara Australia, dan berdasarkan Surat Keterangan dari Australian Chambers of Commerce and Industry tanggal 3 Oktober 2017, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AANZ tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AANZ-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AANZ) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AANZ-FTA;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Multiflo Model MF-290 Diesel Mine Dewatering SN; MF-290-.104.-03.28, negara asal Australia, klasifikasi barang sesuai pemberitahuan, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (AANZFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5540/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5540/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008997/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 Mei 2017, atas nama: PT PPN, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Multiflo Model MF-290 Diesel Mine Dewatering SN; MF-290-.104.-03.28, negara asal Australia, atas PIB Nomor: 151754 tanggal 06 April 2017, klasifikasi sesuai pemberitahuan, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 14 Agustus 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
| HR, S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| YR E. R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

