PUTUSAN Nomor 2426/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa SWQ, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-18/BC.06/2021, tanggal 03 Februari 2021;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai XX, Jalan ASD Blok XB, FGH, Jakarta Selatan 12980, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008654.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 21 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk 5%, dan agar dapat meninjau ulang Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-35/WBC.03/2019 tersebut;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 14 November 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008654.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 21 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-35/WBC.03/2019, tanggal 16 Juli 2019 tentang Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000024/NTL/WBC.03/KPP.MP.01/2019, tanggal 24 Mei 2019, atas nama PT QWE, NPWP XX.00X.0XX.X-XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai XX, Jalan ASD Blok XB, FGH, Jakarta Selatan 12980, dan menetapkan klasifikasi barang impor Powder Magnesium Sulphate (Kieserite), negara asal China, dengan PIB Nomor 001390, tanggal 09 Mei 2019 ke dalam pos tarif 2833.21.00 dengan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 November 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Februari 2021 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 Februari 2021;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 03 Februari 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008654.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal ucap 21 Oktober 2020 tanggal kirim 16 November 2020;
  3. Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-35/WBC.03/2019, tanggal 16 Juli 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan dihadapan rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Maret 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo, pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang impor Powder Magnesium Sulphate (Kieserite), negara asal China, dengan PIB Nomor 001390, tanggal 09 Mei 2019, masuk Pos Tarif 3824.99.99, dan Pembebanan Bea Masuk sebesar 5%, sehingga Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp49.574.000,00 yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding, atas barang impor a quo masuk Pos Tarif 2833.21.00 dan Pembebanan Bea Masuk sebesar 0%;

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah apakah benar barang impor Powder Magnesium Sulphate (Kieserite), negara asal China, dengan PIB Nomor 001390, tanggal 09 Mei 2019, masuk Pos Tarif 3824.99.99, dan Pembebanan Bea Masuk sebesar 5%, sehingga Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp49.574.000,00;

Menimbang, bahwa Judex Facti sudah benar, tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata atau kesalahan penerapan hukum, karena masalah a quo merupakan penilaian atas fakta, dan berdasarkan uji bukti di persidangan sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti, sehingga diambil alih dan dikuatkan oleh Mahkamah, dengan pertimbangan:

  • Bahwa berdasarkan fakta di persidangan barang impor a quo merupakan Magnesium Sulphate Monohydrate yang diperoleh dari Magnesite (MgO) yang direaksikan dengan asam sulfat (sulphuric acid) dalam bentuk bubuk dengan rumus kimia MgSO4.H2O, sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2833.21.00, dengan tarif bea masuk sebesar 0% sebagaimana ditegaskan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 06/PMK.010/2017, tanggal 27 Februari 2017, tentang Penetapan Sistem Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
  • Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding tidak adapat dipertahankan sebagaimana dipertimbangkan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat kesalahan yang secara nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2021, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.Hum., dan H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.Hum.

ttd.

H. EML, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.

Biaya-biaya :
1. Meterai …………………………………. Rp 10.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00
3. Administrasi …………………………… Rp 2.480.000,00
Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00

 

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

(CQT, S.H.)
NIP. XXXX0X0XXXXXXXX00X