PUTUSAN Nomor 3362/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 3362/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kavling X0-XX, Jakarta, XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5429/PJ/2019, tanggal 29 November 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di Jalan ZZ, KH X0, RT. RW., Krukut, Jakarta Barat, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Keuangan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000514.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding; Mengubah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2012 yang masih harus dibayar dari semula (menurut Terbanding) sebesar Rp241.408.276.006,00 menjadi Nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Maret 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000514.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00818/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 25 Oktober 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00015/207/12/051/17, tanggal 27 Januari 2017, atas nama PT FGH, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan ZZ, KH X0, RT. RW., Krukut, Jakarta Barat, sehingga PPN Masa Pajak April 2012 menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah Rupiah a. Dasar Pengenaan Pajak 13.934.998.334 b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri 1.393.499.840 c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 1.393.499.840 d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c) – e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan – f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar (d-e) – g. Sanksi Administrasi – h. Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar (f+g) – Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Desember 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000514.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000514.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00818/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 25 Oktober 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00015/207/12/051/17, tanggal 27 Januari 2017, atas nama PT FGH, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan ZZ, KH X0, RT. RW., Krukut, Jakarta Barat adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00015/207/12/051/17, tanggal 27 Januari 2017, atas nama PT FGH, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan ZZ, KH X0, RT. RW., Krukut, Jakarta Barat adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00818/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 25 Oktober 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00015/207/12/051/17, tanggal 27 Januari 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan : Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2012 sebesar Rp1.631.137.000.044,00 yang terdiri dari : Koreksi atas Penjualan Gas Bumi – Komoditi (Gas) yang dianggap terutang PPN yang atas penyerahannya dipungut sendiri sebesar Rp1.103.534.867.841,00; Koreksi atas Penjualan Gas Bumi – Non Komoditi (Service) yang dianggap terutang PPN yang atas penyerahannya dipungut sendiri Rp527.602.132.203,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum serta kekhilafan nyata didalamnya, sehingga Majelis Hakim

PUTUSAN Nomor 3301/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 3301/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor X0-XX Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2727/PJ/2016, tanggal 5 Agustus 2016; Pemohon Peninjauan Kembali ; Lawan PT FGH, beralamat di FF XX Lt.X, Jalan Let. Jend. SS Kav.XX, Jakarta Barat, yang diwakili oleh AA, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70655/PP/M.IIIB/16/2016, tanggal 3 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai terutang untuk Masa Pajak Juli 2006 adalah sebagai berikut: Keterangan Menurut Pemohon Banding (Rupiah) Menurut Terbanding (Rupiah) Koreksi yang dimohonkan untuk dibatalkan Dasar Pengenaan Pajak 44.356.164,00 725.895.378,00 681.539.214,00 Pajak Keluaran 4.435.616,00 72.589.538,00 68.153.922,000 Pajak Masukan 192.170.810,00 192.170.810,00 – PPN Kurang (Lebih) Bayar (187.735.194,00) (119.581.272,00) 68.153.922,000 Kelebihan PPN yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 187.735.194,00 187.735.194,00 – PPN Kurang (Lebih) Bayar – 68.153.922,00 68.153.922,000 Dibayar dengan SSP – – – PPN Kurang (Lebih) Bayar – 68.153.922,00 68.153.922,000 Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP – – – Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP – 68.153.922,00 68.153.922,00 Pajak yang masih harus dibayar – 136.307.844,00 136.307.844,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Agustus 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70655/PP/M.IIIB/16/2016, tanggal 3 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00027/207/06/056/13 tanggal 23 Desember 2013, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di FF XX Lt.X, Jalan Let. Jend. SS Kav.XX, Jakarta Barat, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 44.356.164,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 4.435.616,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 192.170.810,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp (187.735.194,00) Kelebihan Pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 187.735.194,00 Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi: Rp 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Agustus 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Agustus 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Agustus 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70655/PP/M.IIIB/16/2016 tanggal 3 Mei 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70655/PP/M.IIIB/16/2016 tanggal 3 Mei 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); 3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-550/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00027/207/06/056/13 tanggal 23 Desember 2013, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di FF XX Lantai X, Jalan Let.Jend. SS Kavling XX, Jakarta Barat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-550/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00027/207/06/056/13 tanggal 23 Desember 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp681.539.214,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai

PUTUSAN Nomor 3300/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 3300/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF X0-XX Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2717/PJ/2016, tanggal 5 Agustus 2016; Pemohon Peninjauan Kembali ; Lawan PT FGH, beralamat di Wisma XX Lt.X, Jalan Let. Jend. SS Kav.XX, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Jun Fukasawa, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70671/PP/M.IIIB/16/2016, tanggal 3 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai terutang untuk Masa Pajak November 2007 adalah sebagai berikut: Keterangan Menurut Pemohon Banding (Rupiah) Menurut Terbanding (Rupiah) Koreksi yang dimohonkan untuk dibatalkan Dasar Pengenaan Pajak 5.048.601.813,00 5.293.195.953,00 244.594.140,00 Pajak Keluaran 982.443,00 25.441.857,00 24.459.414,00 Pajak Masukan 399.126.712,00 399.126.712,00 – PPN Kurang (Lebih) Bayar (398.114.269,00) (373.684.855,0 24.459.414,00 Kelebihan PPN yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (398.114.269,00) (398.114.269,00) – PPN Kurang (Lebih) Bayar – 24.459.414,00 24.459.414,00 Dibayar dengan SSP – – – PPN Kurang (Lebih) Bayar – 24.459.414,00 24.459.414,00 Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP – – – Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP – 24.459.414,00 24.459.414,00 Pajak yang masih harus dibayar – 48.918.828,00 48.918.828,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Agustus 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70671/PP/M.IIIB/16/2016, tanggal 3 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-564/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor 00052/207/07/056/13 tanggal 20 Desember 2013, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma XX Lt.X, Jalan Let. Jend. SS Kav.XX, Jakarta Barat, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 9.824.432,00 – Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp 5.038.777.381,00 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 5.048.601.813,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 982.443,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 399.126.712,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp (398.144.269,00) Kelebihan Pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 398.144.269,00 Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi: Rp 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Agustus 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Agustus 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Agustus 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70671/PP/M.IIIB/16/2016 tanggal 3 Mei 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70671/PP/M.IIIB/16/2016 tanggal 3 Mei 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); 3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-564/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor : 00052/207/07/056/13 tanggal 20 Desember 2013 atas nama PT. FGH NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma XX Lantai X, Jalan Let.Jend. SS Kavling XX, Jakarta Barat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-564/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor 00052/207/07/056/13 tanggal 20 Desember 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak November 2007 sebesar Rp244.594.140,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum

PUTUSAN Nomor 3186/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 3186/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5557/PJ/2019, tanggal 9 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT HJK, TBK., Beralamat di Gedung FG II Lantai X-X dan XX-X0, Jalan Jenderal SS Kavling XX-XX Karet, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh BB dan CC, selaku Para Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, S.H., M.Hum., kewarganegaraan Indonesia, dan kawankawan, para Advokat pada Kantor Advokat DF & Partners, Advocates/Solicitors, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/2020, tanggal 3 Februari 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-115705.35/2011/PP/M.VB Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding ini, sehingga pajak yang terutang menjadi sebagai berikut: Uraian SPT PPh Badan Rp Penghasilan Kena Pajak 2.196.187.578 PPh Pasal 23/26 Final yang terutang 172.703.045 Kredit Pajak 172.703.045 PPh kurang (lebih) dibayar – Sanksi Administrasi – Jumlah PPh yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 September 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-115705.35/2011/PP/M.VB Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00582/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 26 Mei 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00027/245/11/091/16 tanggal 11 Mei 2016 Masa Pajak Juli 2011, atas nama PT HJK, Tbk., NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, alamat Gedung FG II Lantai X-X dan XX-X0, Jalan Jenderal SS Kavling XX-XX Karet, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 2.196.187.578 Pajak yang terutang Rp 172.703.045 Kredit Pajak Rp 172.703.045 Pajak yang masih harus dibayar Rp 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115705.35/2011/PP/M.VB Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115705.35/2011/PP/M.VB Tahun 2019 tanggal 24 September 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00582/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 26 Mei 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00027/245/11/091/16 tanggal 11 Mei 2016 Masa Pajak Juli 2011, atas nama PT HJK, Tbk., NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, alamat Gedung FG II Lantai X-X dan XX-X0, Jalan Jenderal SS Kavling XX-XX Karet, Jakarta Selatan adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00027/245/11/091/16 tanggal 11 Mei 2016 Masa Pajak Juli 2011, atas nama PT HJK, Tbk., NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, alamat Gedung FG II Lantai X-X dan XX-X0, Jalan Jenderal SS Kavling XX-XX Karet, Jakarta Selatan adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Februari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00582/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 26 Mei 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00027/245/11/091/16 tanggal 11 Mei 2016 Masa Pajak Juli 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Transaksi dengan KL Pte, Ltd. sebesar Rp650.253.817,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang

PUTUSAN Nomor 2949/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 2949/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara : PT HJK, beralamat di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Km.XX KIIC Blok F-X, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diwakili oleh BB, jabatan Wakil Presiden Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr. D. AA, S.H., dan kawan-kawan, para Advokat/Konsultan Hukum Pajak pada Kantor Hukum CC dan KPMG Advisory Indonesia, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Januari 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta, XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-846/PJ/2020, tanggal 18 Februari 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009828.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut : Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar : Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp32.985.568, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp182.322.607 dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 602.136.519; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009828.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02527/KEB/WPJ. 07/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00069/207/13/055/17 tanggal 15 Mei 2017, atas nama : PT HJK, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Tol Jakarta-Cikampek Km.47 KIIC Blok F-3, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Tidak Dapat Diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009828.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 tanggal 30 September 2019 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009828.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 tanggal 30 September 2019; dan; Dengan mengadili sendiri : Menyatakan bahwa Banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memenuhi semua persyaratan formal; Menerima dan mengabulkan Banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya; Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk membuka kembali persidangan dalam perkara a quo, dengan memanggil Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali untuk menghadiri sidang yang akan ditentukannya dan melakukan pemeriksaan tehadap materi pokok perkara; Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk mengirimkan kembali hasil pemeriksaan beserta berkas perkara a quo kepada Mahkamah Agung; Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku: (a) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02527/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013; (b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00069/207/13/055/17 tanggal 15 Mei 2017; dengan segala akibat hukumnya; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) semua kelebihan pembayaran pajak serta imbalan bunga sebesar 2% per-bulan untuk paling lama 24 bulan (48%) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 27A Undang-Undang KUP dan Pasal 87 Undang- Undang Pengadilan Pajak; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Februari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02527/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 13 Agustus 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00069/207/13/055/17 tanggal 15 Mei 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor : KEP-02527/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 13 Agustus 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00069/207/13/055/17 tanggal 15 Mei 2017, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi

PUTUSAN Nomor 2808/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 2808/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta, XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4596/PJ/2018, tanggal 1 November 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan Drs KLM, beralamat di Kemang Dalam I Nomor X, RT 00X, RW 00X, Bangka, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh DF; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112583.14/2010/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 28 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut : Bahwa demikianlah permohonan banding Pemohon Banding atas SKTerbanding Nomor KEP-00109/KEB/WPJ.04/2017 tertanggal 16 Maret 2017 tersebut. Besar harapan Pemohon Banding agar dapatlah kiranya Majelis Hakim yang terhormat menyetujui permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas dengan berlandaskan keadilan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merubah penyesuaian fiskal negatif dari semula sebesar Rp1.842.504.982,00 menjadi sebesar Rp152.727.929.982,00. Dengan kata lain koreksi penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan oleh terbanding sebesar Rp150.885.425.000,00 dapat dibatalkan, sehingga pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah Nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Juli 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112583.14/2010/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 28 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00109/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 16 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00023/205/10/014/15 tanggal 23 Desember 2015, atas nama Drs. KLM, NPWP 0X.X00.X0X.X-0XX.000, beralamat di Kemang Dalam I Nomor X, RT 00X, RW 00X, Bangka, Jakarta Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut : Penghasilan Netto (Rugi) Rp (1.318.086.393) Kompensasi Kerugian Rp 0 Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 0 Penghasilan Kena Pajak Rp 0 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Rp 0 Kredit Pajak Rp 0 PPh Kurang/(Lebih) Bayar Rp 0 Sanksi Administrasi Rp 0 Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar Rp 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 September 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112583.14/2010/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa a quo dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112583.14/2010/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00109/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 16 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00023/205/10/014/15 tanggal 23 Desember 2015 Tahun Pajak 2010, atas nama Drs. KLM, NPWP 0X.X00.X0X.X-0XX.000, beralamat di Kemang Dalam I Nomor X, RT 00X, RW 00X, Bangka, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Januari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00109/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 16 Maret 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00023/205/10/014/15 tanggal 23 Desember 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.X00.X0X.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif penyesuaian fiskal negatif atas Pemberian Saham Bonus sebesar Rp150.885.425.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi positif penyesuaian fiskal