MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal A. Yani By Pass Jakarta Timur;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: WEQ, Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-8/BC.06/2021, tanggal 20 Januari 2021;
Pemohon Peninjauan Kembali;
PT QWE, NPWP:0X.XXX.XXX.X-XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002056.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.
- Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 359942 tanggal 30 Oktober 2018 adalah nihil;
- Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp420.460.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 14 Mei 2019;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002056.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-206/KPU.03/2019 tanggal 12 Februari 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011052/KPU.03/2018 tanggal 22 November 2018, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat 11470, dan menetapkan jenis barang dalam PIB Nomor 359942 tanggal 30 Oktober 2018, yaitu Pos 1. 4x10GE SFP+ Slots, 16XGE SFP Slots, 18XGE RJ45 Ports (including 16 Ports, 2XManagement/HA Ports), SPU Fortinet – FG-1200D, Pos 2. 4X40GE QSFP+Slots, 28X10GE SFP+ Slots, 2XGE RJ45 Management, SPU NP6 and CP8 Hardware Accelerated, Fortinet-FG-3700D, dan Pos 3. Centralized Management, Log and Analysis Appliance-2XGE RJ45, 24TB Storage, up to 300X Fortinet De Fortinet-FMG-400E, diidentifikasi sebagai Gateway, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 November 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Januari 2021 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Januari 2021;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Januari 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-002056.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020 tanggal ucap 20 Oktober 2020 tanggal kirim 27 Oktober 2020; dan
- Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali nomor KEP-206/KPU.03/2019 tanggal 12 Februari 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Februari 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-206/KPU.03/2019 tanggal 12 Februari 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011052/KPU.03/2018 tanggal 22 November 2018,PIB Nomor 359942 tanggal 30 Oktober 2018,yaitu Pos 1. 4x10GE SFP+ Slots, 16XGE SFP Slots, 18XGE RJ45 Ports (including 16 Ports, 2XManagement/HA Ports), SPU Fortinet – FG-1200D, Pos 2. 4X40GE QSFP+Slots, 28X10GE SFP+ Slots, 2XGE RJ45 Management, SPU NP6 and CP8 Hardware Accelerated, Fortinet-FG-3700D, dan Pos 3. Centralized Management, Log and Analysis Appliance-2XGE RJ45, 24TB Storage, up to 300X Fortinet De Fortinet-FMG-400Eyang tidak disetujui Pemohon Banding;
- Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah benar atas importasi, PIB Nomor 359942 tanggal 30 Oktober 2018, yaitu Pos 1. 4x10GE SFP+ Slots, 16XGE SFP Slots, 18XGE RJ45 Ports (including 16 Ports, 2XManagement/HA Ports), SPU Fortinet – FG-1200D, Pos 2. 4X40GE QSFP+Slots, 28X10GE SFP+ Slots, 2XGE RJ45 Management, SPU NP6 and CP8 Hardware Accelerated, Fortinet-FG-3700D, dan Pos 3. Centralized Management, Log and Analysis Appliance-2XGE RJ45, 24TB Storage, up to 300X Fortinet De Fortinet-FMG-400E masuk pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM: 10%, sehingga tagihannya menjadi Rp.420.460.000,00 (empat ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan menjadi bukti , bahwa jenis barang yang yang disengketakan yaitu Pos 1. 4x10GE SFP+ Slots, 16XGE SFP Slots, 18XGE RJ45 Ports (including 16 Ports, 2XManagement/HA Ports), SPU Fortinet – FG-1200D, Pos 2. 4X40GE QSFP+Slots, 28X10GE SFP+ Slots, 2XGE RJ45 Management, SPU NP6 and CP8 Hardware Accelerated, Fortinet-FG-3700D, dan Pos 3. Centralized Management, Log and Analysis Appliance-2XGE RJ45, 24TB Storage, up to 300X Fortinet De Fortinet-FMG-400E yang diidentifikasi sebagai Gateway, merupakan Unit dari mesin pengolah data otomatis yang disebutkan secara terperinci atau spesifik pada uraian yang terdapat dalam pos, sehingga berdasarkan KUM-HS 1 dan 3 (a) jenis barang Gateway, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM 0%;
- Bahwa dengan demikian Judex Facti sudah benar, tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata atau kesalahan penerapan hukum, karena masalah a quo merupakan penilaian atas fakta, dan berdasarkan uji bukti di persidangan sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti, sehingga diambil alih dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.Hum., dan H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis:
ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.Hum. ttd. H. EML, S.H., M.H. |
Ketua Majelis,
ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti,
ttd. RHV, S.H. |
|
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 10.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.480.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(CQT, S.H.)
NIP. XXXX0X0XXXXXXXX00X

