PUTUSAN Nomor 2572/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lt XA, Jalan ASD Nomor X RT 00X/00X, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat 11460, yang diwakili oleh WSE, jabatan Direktur Utama;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AWQ, kewarganegaraan Indonesia, Pemeriksa Bea Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan – kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-348/BC.06/2020, tanggal 20 November 2020;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007752.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2020, tanggal 12 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 November 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007752.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2020, tanggal 12 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7064/KPU.01/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013625/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 30 Mei 2018, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X-XX.000, beralamat di Gedung RTY Lt XA, Jl. ASD No. X RT 00X/00X, Kel. FGH, Kec. JKL, Jakarta Barat 11460 dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 252642 tanggal 15 Mei 2018, jenis barang berupa Paraquat 42% TC Salt, Negara asal China, menjadi 3808.93.19 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp46.710.000,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Juni 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Oktober 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Oktober 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Oktober 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima permohonan Peninjauan Kembali dan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007752.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2020 Tanggal 12 Juni 2020;
  3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk melaksanakan putusan Peninjauan Kembali dengan segera mengembalikan bea masuk dan pungutan impor lainnya yang dibebankan berdasarkan SPTNP-013625/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 30 Mei 2018 kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar bunga sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan pengembalian bea masuk kepada Pemohon Peninjauan Kembali, untuk selama-lamanya 24 bulan keterlambatan, terhitung 30 hari sejak diterimanya salinan putusan oleh Termohon Peninjauan Kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 160/PMK.01/2008 tentang Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan/atau Cukai, juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara;

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 November 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7064/KPU.01/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013625/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 30 Mei 2018, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X-XX.000, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp46.710.000,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

Bahwa Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali menetapkan dengan Keputusan Nomor KEP-7064/KPU.01/2018 tanggal 24 Agustus 2018, klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 252642 tanggal 15 Mei 2018, jenis barang berupa Paraquat 42% TC Salt, menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan bahwa berdasarkan identifikasi barang, Explanatory Notes hal VI-3808-1-3, dan World Customs Organization Compendium of Classification Opinion atas Klasifikasi Paraquat Dichloride, barang impor merupakan Preparat herbisida mengandung 1,1-dimethy1-4,4-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan Iebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3808.93.19;

Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE ;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2021, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.Hum., dan H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.Hum.

ttd.

H. EML, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.,

Biaya-biaya :
1. Meterai …………………………………. Rp 10.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00
3. Administrasi …………………………… Rp 2.480.000,00
Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00

 

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

(CQT, S.H.)
NIP. XXXX0X0XXXXXXXX00X