Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58631/PP/M.XVIIA/19/2014
Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2013
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa HDPE lnnoplus HD660013 Negara asal Thailand dengan pembebanan Pembebanan BM 0% (ATIGA) dalam PIB Nomor: 086xxx tanggal 14 September 2013 yang ditetapkan Terbanding menjadi:

Pos Jenis Barang Negara Asal Pemberitahuan Penetapan
Tarip Pos BM Tarip Pos BM
1 HDPE lnnoplus HD660013 Thailand 3901.20.0000 0%-Fas. ATIGA 3901.20.0000 15%-MFN
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian di atas, terhadap barang yang diimpor pemohon tidak dapat diberikan skema preferensi tarif ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) karena negara asal barang berbeda dengan negara penerbit Form D;
Menurut Pemohon Banding : bahwa terdapat kesalahan ketik / kelalaian PPJK dalam meng-input data pada PIB kolom ” 33.Negara Asal” yang seharusnya mencantumkan TH/Thailand tetapi tercantum TW/Taiwan, Province of China. Bahwa menurut Pemohon Banding seluruh dokumen impor barang yang diimpor telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku: Invoice, Packing List dan Certificate of Analysis di keluarkan oleh Perusahaan di Thailand, Bill of Lading menyatakan kapal berangkat dan Pelabuhan Laem Chabang, Thailand, Certificate of Origin Form D di keluarkan oleh Otoritas dan di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang di Thailand;
Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1461/WBC.10/2013 tanggal 19 Desember 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pengajuan keberatan yang diajukan disimpulkan dokumen yang dilampirkan pada saat pengurusan pemberitahuan impor barang adalah Form D Nomor Referensi ID2013-0172732 tanggal 28 Agustus 2013 dari Thailand dan pada kolom 33 PIB Nomor: 086834 tanggal 14 September 2013 tertulis negara asal barang adalah Taiwan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan Terdapat kesalahan ketik/kelalaian PPJK dalam meng-input data pada PIB kolom ” 33.Negara Asal” yang seharusnya mencantumkan TH/Thailand tetapi tercantum TW/Taiwan, Province of China. Bahwa menurut Pemohon Banding seluruh dokumen impor barang yang diimpor telah sesuai dangan ketentuan yang berlaku: Invoice, Packing List dan Certificate of Analysis di keluarkan oleh Perusahaan di Thailand, Bill of Lading menyatakan kapal berangkat dan Pelabuhan Laem Chabang, Thailand,;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, maka atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:

1. Invoice Nomor: 1132xxx tanggal 21 Agustus 2013;
2. Packing List tanggal 21 Agustus 2013;
3. Bill of Lading Nomor: 050300586759 tanggal 26 Agustus 2013;
4. Form D Nomor: ID2013-017xxx tanggal 28 Agustus 2013;
5. PIB Nomor: 086xxx tanggal 14 September 2013;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi HDPE Innoplus HD6600B dengan PIB Nomor: 086xxx tanggal 14 September 2013 dengan Form D Nomor: ID2013-xxx tanggal 28 Agustus 2013;

bahwa supplier YY Company Limited menerbitkan Invoice Nomor: 9010488291 tanggal 13 Mei 2013 sebagai tagihan atas impor HDPE Innoplus HD6600B jumlah 181.080 kgs;

bahwa supplier YY Company Limited melakukan pengiriman barang dari Thailand dengan Packing List tanggal 21 Agustus 2013 dengan keterangan Gross Weight:: 181.080 Kgs;

bahwa pengiriman barang dilakukan supplier YY Company Limited dari Thailand dengan Bill of Lading Nomor: 050300586759 tanggal 26 Agustus 2013, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : YY Company Limited
Consignee : PT XXX
Port of Loading : Thailand
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : HDPE Innoplus HD6600B
Gross Weight : 181.080 Kgs

bahwa supplier yaitu YY Company Limited melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form D) Nomor: ID2013-0172732 tanggal 28 Agustus 2013 dengan uraian barang HDPE Innoplus HD6600B;

bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) karena kolom 33 PIB Nomor: 086834 tanggal 14 September 2013 tertulis negara asal barang adalah Taiwan sedangkan barang dari Thailand;

bahwa ketentuan dasar ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA)adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 junto Peraturan Presiden RI Nomor: 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);

bahwa menurut Peraturan Presiden RI Nomor: 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of ASEAN Trade In Goods Agreement;

bahwa dalam PMK Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;

bahwa dari penelitian Majelis pada dokumen PIB Nomor: 086834 tanggal 14 September 2013 diketahui pada kolom 33 tertulis negara asal barang adalah Taiwan merupakan human eror /minor descrepencies karena kebenaranya dapat dengan mudah diketahui dari dokumen-dokumen pabean lainnya seperti, invoice, B/L dan Form D;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis pada dokumen pendukung pabean diketahui bahwa Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB Nomor: 086834 tanggal 14 September 2013 telah menyerahkan dokumen Form D Nomor: ID2013-0172732 tanggal 28 Agustus 2013,Invoice 1132107459 tanggal 21 Agustus 2013, Paking List tanggal 21 Agustus dan Bill Of lading Nomor: 050300586759 tanggal 26 Agustus 2013 terbukti barang berasal dari Negara Thailand dan kapal berangkat dari pelabuhan ABC Thailand sehingga menurut Majelis kesalahan mengenai mengisi kolom 33 pada PIB Nomor: 086834 tanggal 14 September 2013 perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean berupa Invoice, B/L, packing list;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form D Nomor: ID2013-0172732 tanggal 28 Agustus 2013 dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menerbitkan SKA (Form D) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form D) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form D) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA)adalah 0%;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 086834 tanggal 14 September 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk bahwa dalam Rangka Skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) karena Form D Nomor: ID2013-0172732 tanggal 28 Agustus 2013 sebagaimana diatur PMK Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk ATIGAdengan BM 0%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan perpajakan;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1461/WBC.10/2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006319/ NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 30 September 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan tarif atas importasi HDPE Innoplus HD6600B, negara asal Thailand yang tercantum dalam PIB Nomor: 086834 tanggal 14 September 2013 ke dalam pos tarif 3901.20.0000 dengan pembebanan tarif preferensi ATIGABM 0%;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 5 November 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AAA, M.M. sebagai Hakim Ketua,
BBB, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
CCC, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
DDD sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.